Namun, saya kok ngga melihat (belum pernah tau kali ya :) ada ahli kebumian yang secara khusus berkecimpung dalam pembuatan atau meracang aturan (perundang-undangan).
Apakah kita sebagai ahli kebumian menyerahkan ke ahli hukum utk membuatnya dan kita tetap dalam hal teknis. Tentunya saya tidak menyatakan bahwa kita "cuek" dalam undang-undang ini buktinya banyak sekali RUU yg kalau di'release' sebelum dibahas DPR akan terjadi perdebatan habis yang seringkali pula merubah "total" isi perundangan tersebut. Seolah-olah pembuatan rancangan tersebut tidak di'ridhoi' oleh para ahli teknis, namun seolah hanya dibuat oleh para ahli juridis saja. Sering pula terdengar olok-olok dari para ahli teknis ttg RUU yang sedang dibahas dengan menyatakan .."ah dia ini ngga tau soal pertambangan, ... ah, dia kan ahli hukum bukan ahli perminyakan, ... ah, tau apa orang-orang ini tentang kelautan ... dst dsb". Padahal kita sendiri sebagai ahli teknis juga sering 'ngga ngerti' bagaimana kaidah-kaidah hukum yg berlaku. Dan tentu saja ujung-ujungnya mengurangi efisiensi kerja pembuatan aturan perundangan yang merugikan semua.
Bagaimana dengan institusi pendidikan ?
Apakah di institusi pendidikan ilmu kebumian diperkenalkan juga tentang ilmu per-undang2an ? ... mungkin terlalu "over acting" kalau diberikan dalam kurikulum S1 (:p ... Atau perlu program studi khusus ttg "ilmu kebumian & hukum (perundangan)" ... yaah mungkin saja untuk S2. Entah dari Fak hukum atau dari jurusan ilmu kebumian (Geologi, Geofisika, Geodesi, Geografi).
Interaksi di titik singgung ilmu hukum dengan berbagai disiplin ilmu banyak sekali akan terjadi dalam masa perubahan (reform) saat ini ... Karena selain interaksi ilmiah juga akan masuk didalamnya pertentangan kepentingan ('vested interest') dari semua pihak yg merasa akan terpengaruh dalam penghidupannya.
Masih 10 tahun kedepan. Dan seterusnya ...
Menurut saya regulasi-deregulasi baru ini masih akan terus berlangsung paling tidak dalam 10 tahun kedepan. Kalau dilihat bahwa satu RUU sejak dibuat hingga disyahkan saja memerlukan waktu rata-rata lebih dari 2-3 tahun. Contohnya RUU Migas yag dibahas hingga berlarut-larut sebelum disyahkan. Apalagi masing-masing daerah otonomi saat ini berlomba membuat aturannya sendiri2. Kalau tidak dilandasi dasar teknis yang sama tentunya akan 'amburadul' semua.
Sedangkan salah satu ciri negara maju adalah penerapan hukum secara baik. Dengan demikian kebutuhan ahli kebumian yg mengerti soal perudangan akan dibutuhkan selamanya. Baik ketika perancangannya, pembahasan, hingga penerapan nantinya ...
Nah anda lulusan baru yg tertarik menjadi ahli perundangan kebumian ? Menjadi Ir Xxx SH atau Drs Yyy MCL ...... upst !! siapa tahu anda akan menjadi saingan pengacara Ruhut Sitompul ? .. :)
Lamsalam,
RDP
"mungkin juga IAGI bisa saja mengundang Yusril IM utk berbicara di Luncheon Talk ttg perundangan ini ...."
_________________________________________________________________
The new MSN 8: smart spam protection and 2 months FREE* http://join.msn.com/?page=features/junkmail
--------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) ---------------------------------------------------------------------

