|
JAKARTA (Media): Sebagian besar pasal-pasal dalam
Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) hanya membahas tentang
air permukaan, sedangkan air tanah hanya sedikit, bahkan sumber air
lainnya tidak dibahas sama sekali. Karena itu, Ikatan Ahli Geologi
Indonesia (IAGI) minta pemerintah menyempurnakan kembali draf RUU SDA.
Ketua Umum IAGI Andang Bachtiar mengungkapkan hal
tersebut dalam acara diskusi tentang RUU SDA di Jakarta, kemarin. Dalam
acara tersebut juga hadir pengurus IAGI lainnya, di antaranya Fajar Lubis,
Abdurrachman Asseggaf, dan Parlaungan Dalimunte.
Menurut Andang, perlu pengaturan yang proporsional
dalam RUU SDA. RUU tersebut, kata dia, harus meliputi semua aspek air,
yaitu air hujan, air permukaan, air tanah, dan air laut yang berada di
darat.
Tentang kemungkinan adanya unsur kesengajaan di mana
RUU ini kebanyakan mengatur air permukaan yang nantinya lebih banyak
berhubungan dengan rakyat kecil, sedangkan air tanah akan lebih banyak
menyentuh kepentingan pengusaha, Andang tidak mau mengomentarinya.
''Kalau itu sudah masalah politis. Pokoknya, kami
melihat RUU ini terlalu terfokus pada air permukaan,'' tegas Andang.
Senada dengan Andang, Ketua Bidang Tata Pengelolaan
Air IAGI Abdurrachman Asseggaf mengatakan suatu keharusan untuk
menyempurnakan regulasi pengelolaan sumber daya air yang telah ada selama
ini. ''Perkembangan zaman yang menunjukkan bahwa krisis sumber daya air
telah mulai dirasakan oleh berbagai lapisan masyarakat di Indonesia,
sehingga perlu segera disikapi,'' tegas Asseggaf.
Di Indonesia sendiri, kata dia, krisis air tanah dan
permukaan sudah melanda Jawa, Lampung, Bali, dan Nusa Tenggara. Juga, kata
dia, pada kenyataannya harga air bersih saat ini lebih mahal dari harga
minyak.
Dalam berbagai konvensi sendiri, jelas dia, yang
dinyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat 50 liter/hari air bersih
telah menjadi bagian dari hak asasi manusia (HAM).
Pada kesempatan tersebut, pihak IAGI mendesak beberapa
aspek yang perlu disempurnakan dalam RUU SDA. Ada tujuh poin hasil diskusi
panel antaranggotanya pada 10 Oktober 2003 di Bandung, yang diajukan oleh
IAGI untuk menyempurnakan RUU tersebut; Pertama, perlu pengaturan yang
proporsional dalam RUU SDA meliputi semua aspek air. Kedua, pengelolaan
sumber daya air tanah mutlak harus berdasarkan pada cekungan air tanah,
sesuai dengan sifat alamiahnya.
Ketiga, penentuan cekungan air tanah harus
berlandaskan pada batasan-batasan hidrogeologi yang akan menghasilkan
batasan geometri (dimensi) yang jelas. Keempat, perlunya sosialisasi
terminologi cekungan air tanah kepada seluruh lapisan masyarakat (stake
holders). Kelima, dalam pengelolaan air tanah harus dimasukkan
faktor/unsur teknologi (teknis). Keenam, pola pengelolaan sumber daya air
memerlukan keterpaduan/koordinasi antarpihak yang berkepentingan (stake
holders) sesuai dengan bidang kompetensi. Ketujuh, konservasi air
tanah harus berdasarkan sebaran kawasan resapan air tanah, baik dari segi
kuantitas dan kualitas yang didasarkan atas kajian hidrologi.
Izin baru
Sementara itu, menurut Staf Ahli Menteri Permukiman
dan Prasarana Wilayah (Menkimpraswil) Siswoko di Jakarta, kemarin, untuk
menjamin air bagi kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi seperti tercantum
dalam RUU SDA, perusahaan yang selama ini mengusahakan air seperti
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) harus mengajukan izin baru setelah RUU
tersebut disahkan.
Selain itu, dia juga mengatakan, pihaknya tidak
khawatir dengan rencana Bank Dunia menghentikan pendanaan di sektor
irigasi dan sumber daya air.
Menurut dia, pihak-pihak yang mengusahakan air seperti
PDAM selama ini tidak hanya melayani kebutuhan pokok masyarakat, tetapi
juga kebutuhan industri dan perhotelan. Hanya saja PDAM sering kali lebih
mengutamakan pasokan air untuk industri dan perhotelan, terutama saat
debit air berkurang karena kemarau. Akibatnya, kata dia, pasokan air untuk
kebutuhan rumah tangga bagi masyarakat luas seperti untuk keperluan mandi,
cuci, dan kakus (MCK) terabaikan.
"Praktik-praktik seperti ini tidak akan terulang lagi
karena RUU SDA menyebutkan prioritas pertama yang harus dipenuhi adalah
kebutuhan pokok masyarakat."
(Ddn/MD/V-2) |