RUU SDA Terlalu Fokus pada Air Permukaan

JAKARTA (Media): Sebagian besar pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) hanya membahas tentang air permukaan, sedangkan air tanah hanya sedikit, bahkan sumber air lainnya tidak dibahas sama sekali. Karena itu, Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) minta pemerintah menyempurnakan kembali draf RUU SDA.

Ketua Umum IAGI Andang Bachtiar mengungkapkan hal tersebut dalam acara diskusi tentang RUU SDA di Jakarta, kemarin. Dalam acara tersebut juga hadir pengurus IAGI lainnya, di antaranya Fajar Lubis, Abdurrachman Asseggaf, dan Parlaungan Dalimunte.

Menurut Andang, perlu pengaturan yang proporsional dalam RUU SDA. RUU tersebut, kata dia, harus meliputi semua aspek air, yaitu air hujan, air permukaan, air tanah, dan air laut yang berada di darat.

Tentang kemungkinan adanya unsur kesengajaan di mana RUU ini kebanyakan mengatur air permukaan yang nantinya lebih banyak berhubungan dengan rakyat kecil, sedangkan air tanah akan lebih banyak menyentuh kepentingan pengusaha, Andang tidak mau mengomentarinya.

''Kalau itu sudah masalah politis. Pokoknya, kami melihat RUU ini terlalu terfokus pada air permukaan,'' tegas Andang.

Senada dengan Andang, Ketua Bidang Tata Pengelolaan Air IAGI Abdurrachman Asseggaf mengatakan suatu keharusan untuk menyempurnakan regulasi pengelolaan sumber daya air yang telah ada selama ini. ''Perkembangan zaman yang menunjukkan bahwa krisis sumber daya air telah mulai dirasakan oleh berbagai lapisan masyarakat di Indonesia, sehingga perlu segera disikapi,'' tegas Asseggaf.

Di Indonesia sendiri, kata dia, krisis air tanah dan permukaan sudah melanda Jawa, Lampung, Bali, dan Nusa Tenggara. Juga, kata dia, pada kenyataannya harga air bersih saat ini lebih mahal dari harga minyak.

Dalam berbagai konvensi sendiri, jelas dia, yang dinyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat 50 liter/hari air bersih telah menjadi bagian dari hak asasi manusia (HAM).

Pada kesempatan tersebut, pihak IAGI mendesak beberapa aspek yang perlu disempurnakan dalam RUU SDA. Ada tujuh poin hasil diskusi panel antaranggotanya pada 10 Oktober 2003 di Bandung, yang diajukan oleh IAGI untuk menyempurnakan RUU tersebut; Pertama, perlu pengaturan yang proporsional dalam RUU SDA meliputi semua aspek air. Kedua, pengelolaan sumber daya air tanah mutlak harus berdasarkan pada cekungan air tanah, sesuai dengan sifat alamiahnya.

Ketiga, penentuan cekungan air tanah harus berlandaskan pada batasan-batasan hidrogeologi yang akan menghasilkan batasan geometri (dimensi) yang jelas. Keempat, perlunya sosialisasi terminologi cekungan air tanah kepada seluruh lapisan masyarakat (stake holders). Kelima, dalam pengelolaan air tanah harus dimasukkan faktor/unsur teknologi (teknis). Keenam, pola pengelolaan sumber daya air memerlukan keterpaduan/koordinasi antarpihak yang berkepentingan (stake holders) sesuai dengan bidang kompetensi. Ketujuh, konservasi air tanah harus berdasarkan sebaran kawasan resapan air tanah, baik dari segi kuantitas dan kualitas yang didasarkan atas kajian hidrologi.

Izin baru

Sementara itu, menurut Staf Ahli Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah (Menkimpraswil) Siswoko di Jakarta, kemarin, untuk menjamin air bagi kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi seperti tercantum dalam RUU SDA, perusahaan yang selama ini mengusahakan air seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) harus mengajukan izin baru setelah RUU tersebut disahkan.

Selain itu, dia juga mengatakan, pihaknya tidak khawatir dengan rencana Bank Dunia menghentikan pendanaan di sektor irigasi dan sumber daya air.

Menurut dia, pihak-pihak yang mengusahakan air seperti PDAM selama ini tidak hanya melayani kebutuhan pokok masyarakat, tetapi juga kebutuhan industri dan perhotelan. Hanya saja PDAM sering kali lebih mengutamakan pasokan air untuk industri dan perhotelan, terutama saat debit air berkurang karena kemarau. Akibatnya, kata dia, pasokan air untuk kebutuhan rumah tangga bagi masyarakat luas seperti untuk keperluan mandi, cuci, dan kakus (MCK) terabaikan.

"Praktik-praktik seperti ini tidak akan terulang lagi karena RUU SDA menyebutkan prioritas pertama yang harus dipenuhi adalah kebutuhan pokok masyarakat." (Ddn/MD/V-2)

Kirim email ke