Berita IAGI : RUU Sumber Daya Air Kurang Perhatikan Isu Pemanfaatan Air Tanah [21/10/03]
RUU Sumber Daya Air yang sekarang tengah dibahas oleh DPR dinilai masih kurang proporsional. Pasalnya, RUU tersebut ternyata lebih banyak memfokuskan pengaturannya pada pemanfaatan air permukaan. Padahal, masih banyak isu penting lainnya terutama mengenai pemanfaatan air tanah. Hal tersebut ditegaskan Ketua Umum Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), Andang Bachtiar, dalam diskusi soal RUU SDA di Jakarta (21/10). "RUU SDA belum mengatur pengelolaan air secara proporsional," tegas Andang. Andang melanjutkan, IAGI menyambut baik inisiatif pemerintah dan DPR dalam menyusun RUU SDA. Pasalnya, keberadaan RUU soal pengelolaan SDA dipandang sebagai suatu keharusan untuk menyempurnakan regulasi yang telah ada selama ini. Menurutnya, perkembangan zaman menunjukkan, krisis SDA telah mulai dirasakan oleh berbagai lapisan masyarakat di Indonesia sehingga perlu disikapi. Mengenai proporsionalitas RUU tersebut, anggota Komisi Geologi Lingkungan dan Hidrologi IAGI, Fajar Lubis mengatakan bahwa ternyata RUU SDA yang sekarang lebih banyak menyoroti soal pengelolaan air permukaan. Di lain pihak menurutnya, beberapa pengelolaan jenis air lainnya yang lebih mendesak, justru pengaturannya sangat sedikit. Fajar mencontohkan isu pengelolaan air tanah. Menurutnya dalam beberapa waktu ke depan, saat semua sumber daya air permukaan telah maksimal dimanfaatkan, orang akan berlomba memanfaatkan sumber daya air tanah. Sayangnya, aturan soal pemanfaatan air tanah di RUU SDA ini lebih sedikit dibanding pemanfaatan air permukaan. Ia juga mencontohkan, bagaimana sebagian masyarakat Indonesia di beberapa daerah memanfaatkan air hujan untuk kebutuhannya sehari-hari. "Ke depan, saat pemanfaatan hujan buatan sudah bisa dimaksimalkan, perlu juga diatur soal pemanfaatan sumber air hujan itu," jelas Fajar. Masalah Jakarta Satu hal yang menarik terungkap dalam diskusi ini adalah bahwa sebagian besar masalah yang diatur dalam RUU SDA ini terkait dengan masalah krisis air yang dialami oleh Jakarta dan beberapa daerah lain seperti Bali dan Lampung. Fajar menjelaskan, krisis pengelolaan air permukaan sebagaimana yang diatur RUU SDA ini hanya terjadi di Jakarta, Bali dan Lampung. Sedang di beberapa wilayah lainnya, menurut Fajar, pengelolaan air permukaan justru bukan merupakan masalah utama. "Bahkan di Nusa Tenggara saja, walaupun kapasitas sumber daya airnya lebih sedikit, namun pemenuhan air bagi penduduknya masih lebih baik dari Jakarta," cetus fajar. Berdasarkan hal tersebut, Fajar menyarankan agar RUU ini sebaiknya disusun lebih proporsional mengatur masalah pengelolaan jenis air lainnya. "Sebaiknya diatur bagaimana bisa memecahkan masalah Jakarta dan mencegah agar masalah itu tidak terjadi pada daerah lainnya," imbuh Fajar. Menyikapi permasalahan tersebut, Ketua Bidang Geologi Lingkungan IAGI, Abdurrachman Assegaf mengatakan bahwa IAGI secara khusus menyelenggarakan diskusi panel antar anggotanya pada 10 Oktober 2003 lalu di Bandung yang menghasilkan beberapa rekomendasi. Rekomendasi IAGI antara lain, bahwa diperlukan pengaturan yang proporsional dalam RUU SDA meliputi semua aspek air yaitu air hujan, air permukaan, air tanah dan air laut yang berada di darat. Pengelolaan sumber daya air tanah juga mutlak harus berdasarkan pada cekungan air tanah, sesuai dengan sifat alamiahnya. IAGI juga merasa sosialisasi terminologi air tanah bagi masyarakat masih kurang. Karena itu, mereka menyatakan bahwa diperlukan sosialisasi terminologi cekungan air tanah kepada seluruh lapisan masyarakat (stake holders). Sudah dibahas Berdasarkan pengamatan hukumonline yang mengikuti pembahasan RUU SDA dari dekat, masalah yang dikemukakan IAGI soal kurang proporsionalnya RUU ini merupakan perdebatan yang sudah pernah dibahas. Selama masa pembahasan tersebut, memang telah terjadi perbedaan kepentingan antara Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) dan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Departemen Kimpraswil yang mempunyai kewenangan atas pengelolaan air permukaan, berjuang keras agar di RUU SDA ada pengaturan lebih banyak soal air permukaan. Sebaliknya juga dilakukan oleh ESDN, yang memperjuangkan lebih banyak pengaturan pada air tanah. Kabar baiknya, persoalan ini telah selesai melalui pembahasan antar departemen. Persoalan yang sekarang mengemuka adalah mengenai bagaimana peranan Bank Dunia terkesan mengendalikan arah perumusan RUU SDA tersebut. Seperti telah diberitakan, Bank Dunia menyatakan RUU SDA akan menyulitkan pemerintah mengimplementasikan kesepakatan tahun 1999 tentang perjanjian pinjaman AS$300 juta. Keberatan Bank Dunia, karena pengelolaan irigasi dalam RUU SDA terpusat di pemerintah, bukan di petani (Kompas, 17/10). (Zae) Sumber : Hukumonline.com IAGI SECRETARIAT Geologi & Sumberdaya Mineral Building, 4th Floors Jl. Prof. Soepomo, No.10 JAKARTA-12870, INDONESIA Phone/Facs : (62-21) 8370-2848 / 2577 email : [EMAIL PROTECTED] --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) ---------------------------------------------------------------------

