Berita

IAGI : RUU Sumber Daya Air Kurang Perhatikan Isu Pemanfaatan Air Tanah
[21/10/03]

RUU Sumber Daya Air yang sekarang tengah dibahas oleh DPR dinilai masih
kurang proporsional. Pasalnya, RUU tersebut ternyata lebih banyak
memfokuskan pengaturannya pada pemanfaatan air permukaan. Padahal, masih
banyak isu penting lainnya terutama mengenai pemanfaatan air tanah.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Umum Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI),
Andang Bachtiar, dalam diskusi soal RUU SDA di Jakarta (21/10). "RUU SDA
belum mengatur pengelolaan air secara proporsional," tegas Andang.
Andang melanjutkan, IAGI menyambut baik inisiatif pemerintah dan DPR dalam
menyusun RUU SDA. Pasalnya, keberadaan RUU  soal pengelolaan SDA dipandang
sebagai suatu keharusan untuk menyempurnakan regulasi yang telah ada selama
ini. Menurutnya, perkembangan zaman menunjukkan,  krisis SDA telah mulai
dirasakan oleh berbagai lapisan masyarakat di Indonesia sehingga perlu
disikapi.
Mengenai proporsionalitas RUU tersebut, anggota Komisi Geologi Lingkungan
dan Hidrologi IAGI, Fajar Lubis mengatakan bahwa ternyata RUU SDA yang
sekarang lebih banyak menyoroti soal pengelolaan air permukaan. Di lain
pihak menurutnya, beberapa pengelolaan jenis air lainnya yang lebih
mendesak, justru  pengaturannya sangat sedikit.
Fajar mencontohkan isu pengelolaan air tanah. Menurutnya dalam beberapa
waktu ke depan, saat semua sumber daya air permukaan telah maksimal
dimanfaatkan, orang akan berlomba memanfaatkan sumber daya air tanah.
Sayangnya, aturan soal pemanfaatan air tanah di RUU SDA ini lebih sedikit
dibanding pemanfaatan air permukaan.
Ia juga mencontohkan, bagaimana sebagian masyarakat Indonesia di beberapa
daerah memanfaatkan air hujan untuk kebutuhannya sehari-hari. "Ke depan,
saat pemanfaatan hujan buatan sudah bisa dimaksimalkan, perlu juga diatur
soal pemanfaatan sumber air hujan itu," jelas Fajar.
Masalah Jakarta
Satu hal yang menarik terungkap dalam diskusi ini adalah bahwa sebagian
besar masalah yang diatur dalam RUU SDA ini terkait dengan masalah krisis
air yang dialami oleh Jakarta dan beberapa daerah lain seperti Bali dan
Lampung.
Fajar menjelaskan, krisis pengelolaan air permukaan sebagaimana yang diatur
RUU SDA ini hanya terjadi di Jakarta, Bali dan Lampung. Sedang di beberapa
wilayah lainnya, menurut Fajar, pengelolaan air permukaan justru bukan
merupakan masalah utama. "Bahkan di Nusa Tenggara saja, walaupun kapasitas
sumber daya airnya lebih sedikit, namun pemenuhan air bagi penduduknya masih
lebih baik dari Jakarta," cetus fajar.
Berdasarkan hal tersebut, Fajar menyarankan agar RUU ini sebaiknya disusun
lebih proporsional mengatur masalah pengelolaan jenis air lainnya.
"Sebaiknya diatur bagaimana bisa memecahkan masalah Jakarta dan mencegah
agar masalah itu tidak terjadi pada daerah lainnya," imbuh Fajar.
Menyikapi permasalahan tersebut, Ketua Bidang Geologi Lingkungan IAGI,
Abdurrachman Assegaf mengatakan bahwa IAGI secara khusus menyelenggarakan
diskusi panel antar anggotanya pada 10 Oktober 2003 lalu di Bandung yang
menghasilkan beberapa rekomendasi.
Rekomendasi IAGI antara lain, bahwa diperlukan  pengaturan yang proporsional
dalam RUU SDA meliputi semua aspek air yaitu air hujan, air permukaan, air
tanah dan air laut yang berada di darat. Pengelolaan sumber daya air tanah
juga mutlak harus berdasarkan pada cekungan air tanah, sesuai dengan sifat
alamiahnya.
IAGI juga merasa sosialisasi terminologi air tanah bagi masyarakat masih
kurang. Karena itu, mereka menyatakan bahwa diperlukan sosialisasi
terminologi cekungan air tanah kepada seluruh lapisan masyarakat (stake
holders).
Sudah dibahas
Berdasarkan pengamatan hukumonline yang mengikuti pembahasan RUU SDA dari
dekat, masalah yang dikemukakan IAGI soal kurang proporsionalnya RUU ini
merupakan perdebatan yang sudah pernah dibahas. Selama masa pembahasan
tersebut, memang telah terjadi perbedaan kepentingan antara Departemen
Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) dan Departemen Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM).
Departemen Kimpraswil yang mempunyai kewenangan atas pengelolaan air
permukaan, berjuang keras agar di RUU SDA ada pengaturan lebih banyak soal
air permukaan. Sebaliknya juga dilakukan oleh ESDN, yang memperjuangkan
lebih banyak pengaturan pada air tanah. Kabar baiknya, persoalan ini telah
selesai melalui pembahasan antar departemen.
Persoalan yang sekarang mengemuka adalah mengenai bagaimana peranan Bank
Dunia terkesan mengendalikan arah perumusan RUU SDA tersebut. Seperti telah
diberitakan, Bank Dunia menyatakan RUU SDA akan menyulitkan pemerintah
mengimplementasikan kesepakatan tahun 1999 tentang perjanjian pinjaman
AS$300 juta. Keberatan Bank Dunia, karena pengelolaan irigasi dalam RUU SDA
terpusat di pemerintah, bukan di petani (Kompas, 17/10).
(Zae)

Sumber : Hukumonline.com

IAGI SECRETARIAT
Geologi & Sumberdaya Mineral Building, 4th Floors
Jl. Prof. Soepomo, No.10
JAKARTA-12870, INDONESIA
Phone/Facs : (62-21) 8370-2848 / 2577
email : [EMAIL PROTECTED]




---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi

Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif 
Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke