IAGI : RUU Sumber Daya Air Kurang Perhatikan Isu Pemanfaatan Air Tanah
[21/10/03]
RUU Sumber Daya Air yang sekarang tengah dibahas oleh DPR dinilai masih 
kurang proporsional. Pasalnya, RUU tersebut ternyata lebih banyak 
memfokuskan pengaturannya pada pemanfaatan air permukaan. Padahal, masih 
banyak isu penting lainnya terutama mengenai pemanfaatan air tanah. 


Hal tersebut ditegaskan Ketua Umum Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), 
Andang Bachtiar, dalam diskusi soal RUU SDA di Jakarta (21/10). "RUU SDA 
belum mengatur pengelolaan air secara proporsional," tegas Andang. 

Andang melanjutkan, IAGI menyambut baik inisiatif pemerintah dan DPR dalam 
menyusun RUU SDA. Pasalnya, keberadaan RUU  soal pengelolaan SDA dipandang 
sebagai suatu keharusan untuk menyempurnakan regulasi yang telah ada selama 
ini. Menurutnya, perkembangan zaman menunjukkan,  krisis SDA telah mulai 
dirasakan oleh berbagai lapisan masyarakat di Indonesia sehingga perlu 
disikapi. 

Mengenai proporsionalitas RUU tersebut, anggota Komisi Geologi Lingkungan 
dan Hidrologi IAGI, Fajar Lubis mengatakan bahwa ternyata RUU SDA yang 
sekarang lebih banyak menyoroti soal pengelolaan air permukaan. Di lain 
pihak menurutnya, beberapa pengelolaan jenis air lainnya yang lebih 
mendesak, justru  pengaturannya sangat sedikit. 

Fajar mencontohkan isu pengelolaan air tanah. Menurutnya dalam beberapa 
waktu ke depan, saat semua sumber daya air permukaan telah maksimal 
dimanfaatkan, orang akan berlomba memanfaatkan sumber daya air tanah. 
Sayangnya, aturan soal pemanfaatan air tanah di RUU SDA ini lebih sedikit 
dibanding pemanfaatan air permukaan. 

Ia juga mencontohkan, bagaimana sebagian masyarakat Indonesia di beberapa 
daerah memanfaatkan air hujan untuk kebutuhannya sehari-hari. "Ke depan, 
saat pemanfaatan hujan buatan sudah bisa dimaksimalkan, perlu juga diatur 
soal pemanfaatan sumber air hujan itu," jelas Fajar. 

Masalah Jakarta 

Satu hal yang menarik terungkap dalam diskusi ini adalah bahwa sebagian 
besar masalah yang diatur dalam RUU SDA ini terkait dengan masalah krisis 
air yang dialami oleh Jakarta dan beberapa daerah lain seperti Bali dan 
Lampung. 

Fajar menjelaskan, krisis pengelolaan air permukaan sebagaimana yang diatur 
RUU SDA ini hanya terjadi di Jakarta, Bali dan Lampung. Sedang di beberapa 
wilayah lainnya, menurut Fajar, pengelolaan air permukaan justru bukan 
merupakan masalah utama. "Bahkan di Nusa Tenggara saja, walaupun kapasitas 
sumber daya airnya lebih sedikit, namun pemenuhan air bagi penduduknya 
masih lebih baik dari Jakarta," cetus fajar. 

Berdasarkan hal tersebut, Fajar menyarankan agar RUU ini sebaiknya disusun 
lebih proporsional mengatur masalah pengelolaan jenis air 
lainnya. "Sebaiknya diatur bagaimana bisa memecahkan masalah Jakarta dan 
mencegah agar masalah itu tidak terjadi pada daerah lainnya," imbuh Fajar. 

Menyikapi permasalahan tersebut, Ketua Bidang Geologi Lingkungan IAGI, 
Abdurrachman Assegaf mengatakan bahwa IAGI secara khusus menyelenggarakan 
diskusi panel antar anggotanya pada 10 Oktober 2003 lalu di Bandung yang 
menghasilkan beberapa rekomendasi. 

Rekomendasi IAGI antara lain, bahwa diperlukan  pengaturan yang 
proporsional dalam RUU SDA meliputi semua aspek air yaitu air hujan, air 
permukaan, air tanah dan air laut yang berada di darat. Pengelolaan sumber 
daya air tanah juga mutlak harus berdasarkan pada cekungan air tanah, 
sesuai dengan sifat alamiahnya.  

IAGI juga merasa sosialisasi terminologi air tanah bagi masyarakat masih 
kurang. Karena itu, mereka menyatakan bahwa diperlukan sosialisasi 
terminologi cekungan air tanah kepada seluruh lapisan masyarakat (stake 
holders). 


Sudah dibahas

Berdasarkan pengamatan hukumonline yang mengikuti pembahasan RUU SDA dari 
dekat, masalah yang dikemukakan IAGI soal kurang proporsionalnya RUU ini 
merupakan perdebatan yang sudah pernah dibahas. Selama masa pembahasan 
tersebut, memang telah terjadi perbedaan kepentingan antara Departemen 
Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) dan Departemen Energi dan 
Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Departemen Kimpraswil yang mempunyai kewenangan atas pengelolaan air 
permukaan, berjuang keras agar di RUU SDA ada pengaturan lebih banyak soal 
air permukaan. Sebaliknya juga dilakukan oleh ESDN, yang memperjuangkan 
lebih banyak pengaturan pada air tanah. Kabar baiknya, persoalan ini telah 
selesai melalui pembahasan antar departemen. 

Persoalan yang sekarang mengemuka adalah mengenai bagaimana peranan Bank 
Dunia terkesan mengendalikan arah perumusan RUU SDA tersebut. Seperti telah 
diberitakan, Bank Dunia menyatakan RUU SDA akan menyulitkan pemerintah 
mengimplementasikan kesepakatan tahun 1999 tentang perjanjian pinjaman 
AS$300 juta. Keberatan Bank Dunia, karena pengelolaan irigasi dalam RUU SDA 
terpusat di pemerintah, bukan di petani (Kompas, 17/10).

Sumber : Hukumonline.com/21/10/03



---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi

Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif 
Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke