Sisi ilmiah selamatkan karst

Selama ini eksplorasi di bidang wilayah karst (daerah yang terdiri dari 
batuan kapur yang berpori) lebih banyak berkutat pada sisi petualangannya 
saja. Untuk itu, sudah saatnya para pemerhati lebih memperhatikan sisi 
ilmiahnya, guna menyelamatkan wilayah tersebut. 

Demikian dikatakan Mustaghfirin, koordinator kegiatan kepada harian Sinar 
Harapan Perhatian ilmiah di bidang ini memang terasa benar kekurangannya. 
Padahal hampir setiap bagian di pulau-pulau besar di Indonesia ini memiliki 
daerah karst. 

Tercatat secara total hampir ada sampai 154.000 km persegi luas wilayah 
karst yang ada di Indonesia. Bila hal ini terus disia-siakan bisa jadi 
bumerang bagi negeri ini juga. Semua hal ini bila ditilik ulang bisa jadi 
lantaran kurang mengertinya masyarakat terhadap masalah ini. Gampangnya, 
sedikit orang yang peduli dengan wilayah karst yang bertampang tandus, 
sulit mendapatkan air dan cenderung bersuhu panas. 

Bila kumpulan ekosistem tersebut hilang bersamaan dengan hilangnya daerah 
karst, tak terbayangkan berapa besar kerugian bangsa ini. Masalah lain yang 
hingga kini masih menjadi aral adalah tidak adanya peraturan perundang-
undangan. Hal ini mengakibatkan makin menjamurnya usaha pertambangan yang 
beroperasi di wilayah tersebut. 

Daerah karst tempat penambangan Freeport dan Newmont, misalnya, katanya, 
ada yang merupakan salah satu situs warisan dunia di antaranya karena 
kekhasan karstnya. Itu baru satu daerah, sedangkan sederet daerah lain kini 
mulai juga dikategorikan terancam kepunahannya. 

Beberapa waktu lalu Kepala Bidang Kawasan Non Budidaya Kementerian 
Lingkungan Hidup (KLH) Arif Suwanto mengatakan pengelolaan kawasan karst 
(daerah batuan gamping beserta kesatuan ekosistem) di Indonesia belum 
memiliki payung hukum sehingga bisa membahayakan kelestarian lingkungan 
hidup. Karena itu, diharapkan pada pertengahan 2004, Indonesia telah 
memiliki payung hukum tetap untuk dapat melakukan konservasi kawasan karst 
di seluruh Indonesia. 

Berkaitan dengan keberadaan kawasan karst itu, maka beberapa instansi 
terkait telah berembuk memformulasikan kebijakan yang nantinya akan 
dimasukkan ke sekretaris kabinet untuk disahkan menjadi keppres. 

Beberapa pihak, yang diajak bersama guna merumuskan hal ini, antara lain 
pihak Departemen Kehutanan, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, 
serta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.*




---

---------------------------------------------------------------------

To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/

IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi



Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id

Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])

Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])

Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])

Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif 
Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])

Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])

---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke