Untuk tidak membuat semakin ruwet dengan istilah pencemaran manusia atau pencemaran alamiah, sebaiknya definisi pencemaran itu dikembalikan "seutuhnya" seperti apa yang ada di undang-undangnya, yaitu: Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
Dan jangan lupa membacanya harus lengkap tidak boleh separoh-separoh. Sebagai contoh sederhana: Apakah telah terjadi pencemaran di Bantar Gebang? (info untuk orang luar Jakarta: Bantar Gebang adalah tempat pembuangan akhir sampah DKI Jakarta). Tentu saja tidak. Karena walaupun banyak sampah dan kotoran dibuang disana tetap saja tidak terjadi pencemaran, karena memang tempat tersebut telah ditetapkan peruntukkannya untuk tempat pembuangan sampah. Bagaimana dengan Teluk Buyat? Dalam AMDAL telah disetujui bahwa tailing/limbah tambang dibuang ke suatu titik/tempat di Teluk Buyat (jadi titik/tempat tersebut telah ditetapkan peruntukkannya untuk limbah tambang). Akibatnya tentu akan ada perubahan pada tempat/titik tersebut dari keadaan semula dan daerah sekitar, karena telah dipenuhi oleh limbah. Jadi mengambil sample dari titik/tempat pembuangan tailing/limbah di Teluk Buyat dapat dianalogikan dengan telah mengambil sample dari tempat sampah Bantar Gebang. Tetapi walaupun begitu pada proses penambangan sebelum tailing/limbah dapat dibuang harus terlebih dahulu wajib dilakukan proses detoksifikasi dan treatment sesuai standard yang berlaku menurut peraturan perundang-undangan. Mudah-mudahan tidak makin bingung ya. Laung -----Original Message----- From: Rovicky Dwi Putrohari [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, December 06, 2004 10:00 AM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [iagi-net-l] Press Statement IMA tentang "Newmont Minahasa Raya" Apa sih definisi pencemaran. Benerkah ada istilah pencemaran manusia dan pencemaran alamiah ? Pengertian saya ... seandainya ada sesuatu yg menganggu kehidupan biota dianggap ada pencemaran. Nah, menurut saya di teluk buyat sangat mungkin "ADA PENCEMARAN DI BUYAT". Namun pencemaran alamiah. Pengertian ini mestinya diberitahukan ke masyarakat, termasuk didalamnya akan terkandung bagaimana daya dukung alam terhadap lingkungan. Bagaimana kecocokan dan kelebihan satu daerah sebagai tempat yg layak huni Kalau aku baca ttg trace mineral utk eksplorasi logam (terutama emas), banyak mencari arsenic sebagai traces nya. Hal ini menjadi sederhana dalam ore mining ini yaitu dalam "ore exploration practise" terutama gold, Mereka (exporer) akan mencari daerah-daerah yg memang banyak mengandung Hg dan Arsenic ini sebagai trace mineral. Semakin banyak kandungan arsenic dalam sedimennya maka semakin mendekati ore atau deposit bijih ini. Buat temen-temen di mining please cmiiw, correct me if i am wrong. <canda on> Ah aku jadi inget kelakar temen ... ditempat yg busuk-busuk itu sering ada yg enak-enak .... hush !! <canda off> RDP On Mon, 6 Dec 2004 09:52:57 +0700, IAGI Pusat <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Kepada Yth, > Ketua Umum IAGI > di tempat > > Dengan hormat, > > Perihal : Press Statement IMA Tentang "Newmont Minahasa Raya" > > Bersama ini dengan hormat dilampirkan tanggapan atau Press Statement dari > Masyarakat Industri Pertambangan yang bergabung dalam IMA tentang "Masalah > Newmont Minahasa Raya" yang mungkin dapat digunakan sebagai reference. > > Atas perhatian Bapak, kami ucapkan terima kasih > > Kantor Sekretariat IMA, > > Ir. Joe Widartoyo > --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) --------------------------------------------------------------------- --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) ---------------------------------------------------------------------

