perlu. walaupun sudah sangat terlambat.
sekarang sudah terlanjur kacau balau, 
keadaan pengelolaannya di tingkat kabupaten & propinsi cukup memrihatinkan.
perlu segera dinilai kembali pelimpahan wewenang pertambangan kpd bupati.
sekarang ini sektor pertambangan terasa tidak ada "pemerintah"-nya, beda dgn 
migas.
kebijakan nasional ttg  batubara yg sdh ber-tahun2 dipikirkan dan ditulis masih 
merupakan seonggok kertas di rak arsip. sdh banyak waktu & biaya dikeluarkan.
terlalu banyak preseden buruk yg sdh terjadi shg saya khawatir akan memengaruhi 
substansi bagaimana seharusnya memerlakukan batubara bagi seumur hayat republik 
indonesia.


-----Original Message-----
From: Parlaungan (RTI) [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: 23 Desember 2004 10:20
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [iagi-net-l] Perlukah Undang-Undang Batubara?


Pada saat ini Pemerintah sedang menyiapkan RUU Pertambangan Mineral dan
Batubara yang dimaksudkan untuk menggantikan UU No.11 tahun 1967 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Menimbang karakteristik Batubara
yang berbeda dengan mineral lainnya dimana batubara disamping sebagai
komoditas juga merupakan sumber energi alternative maka mungkin
diperlukan suatu kebijakan yang khusus, Permasalahan ini sudah pernah
dilangsir dalam  pemikiran IAGI tentang batubara yang dikeluarkan pada
waktu PIT di Bandung yang lalu. Sebagai tindak lanjutnya apakah perlu
IAGI memberikan masukan kepada Pemerintah untuk membuat Undang Undang
tentang Batubara tersendiri?. 

 

Salam,

Laung


---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL 
PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke