Pak Noor, Benar adanya. Semua surat izin publikasi paper dari DITJEN MIGAS mengeluarkan surat berisi butir2 "default" itu : "Dalam rangka validasi bahan makalah yang akan dipresentasikan dan transfer ilmu pengetahuan, maka .....(nama Kontraktor) wajib mengikutsertakan Staf Ditjen Migas pada pertemuan/forum tersebut", lalu disusul dengan ini "Kegiatan ini bersifat "Non Cost Recovery" dan izin tersebut berlaku sampai dengan tanggal...... Nah, saya banyak mendapatkan pertanyaan dari kawan2 tentang itu yang saya tidak bisa jawab sebab itu aturan MIGAS dan bukan BPMIGAS. Saya hanya bisa meneruskan ke kawan2 saya di MIGAS. Soal penggantian nama, itu juga ada di aturan MIGAS dan dicantumkan di surat izin publikasi : "Materi presentasi tidak mencantumkan angka-angka cadangan minyak/gas; lokasi/nama sumur, satuan batuan dan lintasan seismik sebenarnya". Semua surat di atas berlaku baik untuk forum dalam negeri maupun luar negeri. Pertanyaan kenapa kok aturannya begitu, MIGAS yang tahu latar belakangnya. salam, awang
Noor Syarifuddin <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Omong2 soal data ini kemarin sempat diskusi dengan beberapa rekan dan ada pertanyaan sbb : - mahasiswa thesis diharuskan menutup atau mengganti semua nama sumur, line seismik maupun nama lapangan yang dipakai thesisnya... kenyataan : ini hanya berlaku untuk mahasiswa Indonesia, beberapa mahasiswa (terutama S2) dariluar yang thesis di Indonesia kelihatannya "tidak terkena" ketentuan ini, karena di paper mereka seringkali namanya masih seperti aslinya.... - apa betul sekarang kalau dari KPS ada yang nulis paper dan akan dipresentasikan di LN, maka KPS tsb harus menyertakan orang Migas untuk menyaksikan presentasinya dan "memvalidasi" data yang dipakai....? salam, --------------------------------- Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.