Pak Andang ysh., Kalau berbicara ttg PSC term kita, dengan nilai bagi hasil dan pembiayaan yg ada sekarang ini, term tsb cenderung akan membuat para kontraktor bersikap boros, karena dari total biaya2 produksi yg dibelanjakan, 85% darinya (atau 65%, bergantung dari kontraknya), akan ditanggung oleh pemerintah kita dlm bentuk cost recovery. Padahal kita juga tahu, bahwa biaya2 tsb, sebagian akan berputar di lingkungan mereka juga, untuk membayar tenaga2 ahli2 mereka, perusahaan2 jasa mereka, riset, dlsb. Sebagai contoh, misalnya di lingkungan technical computing. Dengan alasan efisiensi perusahaan secara global, biaya2 yg tadinya dikeluarkan untuk tenaga kerja kita untuk melakukan pengoperasian/pengadministrasian system secara lokal (i.e. maintenance, support dsb), kini dibayarkan ke orang lain, karena skrg hal tsb dpt dilakukan secara remote oleh personnel lain dari affiliasi perusahaan multi nasional tsb di negara lain. Secara global, biaya2 ini dari kacamata induk perusahaan menurun, tetapi secara lokal, disamping hilangnya kesempatan kerja bagi orang lokal, biaya yg harus ditanggung dan dibayarkan ke luar negeri sebagai kontribusi afiliate Indonesia ke induk perusahaan bisa meningkat. Jika dibandingkan, biaya system administrator orang lokal dng biaya system administrator org sana, akan jauh lebih murah orang lokal. Secara global, kebijakan spt itu dari kacamata induk perusahaan, memang lebih efisien karena system admin yg dilakukan secara regional, akan dpt menangani beberapa afiliasi perusahaan di berbagai negara. Tetapi jika kebijakan ini dikaitkan dng kebijakan data E&P kita yg tidak boleh di bawa keluar negara tanpa perijinan yg memadai, maka hal inipun akan berpotensi pelanggaran. Dengan system admin yg berada di luar negara kita, secara system, adalah hal yg mudah bagi mereka untuk mengambil data2 kita tanpa setahu kita, karena mereka mempunyai privilege yg tinggi di dalam system komputer kita, sehingga bisa melakukan apa saja. Tentang pembiayaan yg berputar-putar di lingkungan mereka ini, saya kira tidak hanya terjadi di lingkungan technical computing, tetapi juga di bidang2 yg lain, spt drilling, geosains, engineering, dsb. Saya tidak tahu persis bgmn mengatasinya, tetapi mungkin jika suatu block itu di dalam PSC term-nya diberikan kepada suatu entity baru (perusahaan baru) yg terdiri dari minimal 2 (dua) perusahaan minyak, misalnya ExxonMobil dan Total, mungkin ke dua perusahaan besar tsb akan saling mengawasi, sehingga biaya2 yg dikeluarkan akan lebih murni untuk perusahaan gabungan tsb. Disamping itu, merekapun akan berkepentingan untuk menjalankan operasi perusahaan secara effisien, sehingga kalaupun manajemen perusahaan dilaksanakan oleh orang di luar kedua perusahaan tsb., katakanlah lebih oleh orang Indonesia sendiri, mereka juga berkepentingan untuk melakukan alih teknologi, untuk mengaplikasikan pola2 kerja mereka yg efisien di manajemen tsb. Hasil akhir yg didapat adalah, kita nggak akan banyak dibohongin karena internally, mereka akan saling mengawasi, dan kita2 juga akan lebih pinter, karena mereka berkepentingan untuk mebuat kita pinter agar usaha mereka lebih menguntungkan di kita. Tinggal sekarang, berapa nilai bagi hasil yg sesuai untuk itu semua, sehingga tetap menarik mereka. Semoga. Wassalam, Harry Kusna Andang Bachtiar <[EMAIL PROTECTED]> wrote: .... deleted ... .
Sebagai lemparan issue pertama dari saya: 2.1 PSC Term kita selama ini (termasuk yang terakhir 2003 onward) TIDAK OPTIMUM mempertimbangkan nilai resources dan risk yang berkaitan dengan plays yang ada dalam block ybs. Ada block dengan resources besar dan risk kecil dapat term yang lebih bagus dari block dengan resources kecil dan risk besar, dsb. Kunci pemecahannya ada pada analisis awal dari block-block tersebut sebelum ditenderkan oleh pemerintah. Walaupun kawan-kawan dr BPMigas (yang notabene lebih punya darah-daging operasional eksplorasi) sudah terlibat dalam evaluasinya, tetapi tetap saja warna analisisnya lebih berat pada academical & scientific background. Saya mendengar selentingan ada usaha untuk membuat BPMigas lebih berperan dalam mengusulkan blok-blok baru yang akan ditawarkan. Kalau benar demikian, saya yakin PSC Term kita pasca keterlibatan aktif BPMigas akan jadi jauh lebih "sound" karena kawan2 BPMigaslah yang banyak tahu detail teknis dari asset geologi yang ada dalam blok2 tsb, terutama yang sudah direlinquish oleh KPS2 terdahulu. Tetapi hal ini tidak menutup kemungkinan juga meningkatkan peran dari kawan2 di ESDM (baca: Direktorat Eksplorasi Ditjen Migas dan Lemigas dan BGESDM) dengan cara menantang mereka untuk lebih tajam lagi menganalisis daerah2 terbuka sebelum ditenderkan. 2.2 Perlu dipertimbangkan oleh Pemerintah untuk membuat klasifikasi term kontrak (KKS/PSC) berdasarkan kedalaman dan target play meskipun Blocknya tetap. Contoh untuk zona dangkal yang playnya sudah proven term-nya 85-15, untuk zona menengah yang playnya masih probable termnya 75-25, dan untuk zona dalam yang playnya masih possible termnya 60:40, dsb. 3 .......Silakan yang lain2 menyusul ADB Exploration Think-Tank Indonesia .... deleted .... __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com

