Kalau MP di bidang medis itu sepertinya bukan delik aduan (jadi tanpa ada laporan pun pihak berwenang bisa menyidiknya), kalau MP di bidang geologi mungkin harus ada yang mengadukan dulu ya (yg merasa dirugikan secara materi atau profesi) ?
YKA On 5/11/06, Nataniel Mangiwa <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
kalau di kedokteran ada Malpraktek, yang seperti dituturkan Pak Miko ini bisa dikategorikan MP juga bukan-dalam hal kegeologian? karena kalau MP itu setau saya bisa di-kasuskan. Salam, Natan On 5/12/06, Y S Yuwono <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Mas Miko yth and others, > > Mudah-2 an yang mengeluarkan sertifikat itu bukan dari ITB, karena saya > terpaksa harus concern. > Salam, > Yatno