Trims infonya Pak Lutfi, Ini juga yang aku khawatirkan sejak kemarin. Tentunya kalau kekhawatiran ini sudah menyebar dan menjadi "common concern" (perhatian bersama) moga-moga akan selalu dijaga supaya tidak terjadi. Yang menjaga siapa? ... ya tentunya semua yg menaruh perhatian akan hal ini.
Semoga Pertamina menerima operatorship ini sebagai "amanah" dari negara (rakyat plus pemerintah). Tentunya "lepas"nya operatorship Cepu dapat diobati dengan KKS Pertamina EP ini (lepas dalam tanda kutip, bukan lepas seluruhnya kan ?). Saya coba mengintip daerah operasinya KKS Pertamina EP ini, dan ternyata juga sangat luas dan juga di daerah2 "bagus", cukup menantang dan cukup menarik dipelajari maupun untuk dipakai sarana belajar dan mengajar. Saya saja mau mengoperasikan daerah ini kok ... upst ! salam, RDP On 5/16/06, Achmad Luthfi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
KKS Pertamina EP itu satu kontrak utk seluruh wkp di Indonesia, kalo KKS Pertamina EP itu dinilai masih identik dengan bentuk PSC maka berlaku prinsip "undivided interest", maksudnya kalo Pertamina EP farm-out sekian % dari interest share-nya yha hrs berlaku seluruh blok, tidak bias partial (divided) misalnya di Jawa Barat saja. Lha kalo setelah farm-out kemudian operatorship-nya dialihkan maka seluruh blok Pertamina EP dioperasikan oleh Partner-nya....yha.. kalo ini dilakukan maka Pertamina EP akan menjadi perusahaan portfolio saja...tentunya menyedikan kita semua. -----Original Message----- From: Rovicky Dwi Putrohari [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, May 15, 2006 12:59 PM To: [email protected] Subject: Re: [iagi-net-l] Who is in charge ? Pak Lutfi, Kalau PSC boleh dipindah tangankan operatorshipnya, sesuai aturan kalau ngga salah setelah 3-5 tahun awarded. Nah apakah KKS dengan Pertamina itu juga boleh dipindah tangankan juga operatorship-nya ? Nantinya yang "in-charge" siapa ? Suwun, sharing infonya. RDP On 5/15/06, Achmad Luthfi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > PSC Indonesia menganut prinsip "single operatorship", maksudnya bila di > dalam parties itu ada lebih dari 1 perusahaan maka operatornya > diserahkan pada kesepakatan di dalam parties itu sendiri, sehingga > pemerintah tidak ikut campur tangan dalam "joint operating > agreement/joa" diatara para pihak dalam parties itu. Pemerintah hanya > terlibat satu agreement yaitu PSC atau Kontrak Kerjasama (KKS). Bila > para pihak dalam parties itu sudah bersepakat maka kesepakatan itu > disampaikan ke pemerintah melalui BPMIGAS dan kemudian pemerintah > mengakui bahwa perusahaan yang disepakati oleh para pihak tersebut > sebagai operator. > > Salam: LTH > > -----Original Message----- > From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] > Sent: Monday, May 15, 2006 11:16 AM > To: [email protected] > Subject: Re: [iagi-net-l] Who is in charge ? > > > Rasanya sudah ada tuh... > > - 3 tahun masa eksplorasi operatorship tidak boleh dipindah tangankan > > - setelah itu terserah pemain.. partner puas ya operatorship > diteruskan, > > tidak puas ya tinggal tergantung mayoritas sahamnya.... bisa ambil > alih > > operatorship...... bisa juga ada pemain baruyang masuk via farm in dan > > syaratnya minta jadi operator........ > > Menjadi operator dan tidak menjadi operator itu urusan masing2 > perusahaan > > sesuai dengan taktik dan strategi bisnis mereka..... > > > > Salah satu KPS merupakan pemain utama di Indonesia dengan banyak share > di > > sebagian besar lapangan di Indonesia... tapi sampai sekarang masih > suka > > untuk tidak menjadi operator.. > > SEBUT LAH ITU - I N P E X > > > Low profile tapi banyak untung, gak salah khan.....? > > > > > > > > salam, > > > > > > ----- Original Message ----- > > From: "Surya, Sudana (TPC)" <[EMAIL PROTECTED]> > > To: <[email protected]> > > Sent: Friday, May 12, 2006 5:24 AM > > Subject: RE: [iagi-net-l] Who is in charge ? > > > > > > Memang sangat membingungkan masyarakat. Di Cepu terjadi perebutan > tahta > > sbg operator, sementara di beberapa KPS justru enggan menjadi > operator. > > Apakah pemerintah kita tidak punya undang-undang / peraturan yg > mengatur > > ttg operatorship. Jangan peraturan yg menyesuaikan kemauan > > perusahaan...Tetapi perusahaan yg harus mengikuti peratutan pemerintah > > RI. Kalo pemerintah nya teges, misalnya 'pemegang share terbesar yg > > berhak menjadi operator'..harga mati dan tdk bisa ditawar. Sehingga > tdk > > ada share 50:50.....hrs 51:49.....etc. > > > > Abah, ini sptnya dampak dari iklan rokok : Kalo bisa > dipersulit...kenapa > > harus dibikin gampang.....nise wik n lah. > > > > Salam, > > Ss> > > > > > > > > -----Original Message----- > > From: sanggam hutabarat [mailto:[EMAIL PROTECTED] > > Sent: Friday, May 12, 2006 9:14 AM > > To: [email protected] > > Subject: RE: [iagi-net-l] Who is in charge ? > > > > > > tapi ada juga yang nggak mau jadi operator walaupun sharenya paling > > besar..apakah semata-mata motifnya karena tidak menguasai > > teknikal..atau ada udang yang lain Abah? > > > > salam, > > sgm > > -- > > > > [EMAIL PROTECTED] wrote: > > > > > Rekans > > > > Jadi jangan heran kalau dalam berbagai kerjasama antar Perusahaan > Minyak > > selalu terjadi "perebutan untuk menjadi operator". > > Sebagian besar "pertempuran" terjadi secara diam diam artinya tidak > > masuk ruang publik .Terkecuali masuk kasus Cepu. > > > > Bukan hanya tetapi juga keuntungan finansial , dengan berbagai cara > > dapat dicapai. > > Ini 6tentu saja normal wong namanya bisnis, ya pinter pinter kita > saja, > > tapi kalau sudah menyangkut kepentingan bagi "fulus" Pemerintah dan > > Rakyat , tentunya UU dan PP serta perangkat admin Negara -lah yang > harus > > berperan lebih dominan. > > > > Si - Abah > > > > > ________________________________________________________________________ > > __ > > > > > > Cilaka memang, kirain cuma rakyat awam yg tidak tahu tentang hal ini. > >> Kalau ketidaktahuan ini sampai ke level departemen ya parah donk. > >> > >> BP Migas perlu kasih informasi ini ke DPR agar ketika berbicara > >> mewakili rakyat faham siapa sebenarnya malaikat yg membantu rakyat > >> itu. dan juga ke Presiden, agar dalam rapat kabinet dijelaskan lagi > ke > > > >> semua mentri, karena urusan migas ini pasti menyangkut multi > > departemen. > >> > >> Jangan sampai terjadi : "asal bule pasti bagus, asal bule pasti baik" > >> > >> > >> > >> A R I E F B U D I M A N > >> Pertamina - Eksplorasi Sumatra > >> Phone : (021) 350 2150 ext.1782 > >> Mobile : 0813 1770 4257 / (021) 70 23 73 63 > >> > >> > >> -----Original Message----- > >> From: Rovicky Dwi Putrohari [mailto:[EMAIL PROTECTED] > >> Sent: Wednesday, May 10, 2006 7:38 PM > >> To: [email protected]; HAGI-Net; migas indonesia > >> Subject: [iagi-net-l] Who is in charge ? > >> > >> Ternyata siapa yg lebih berperan (in charge) didalam operasi migas > >> suatu daerah ditentukan siapa kontraktornya. Dalam hal setiap > kegiatan > > > >> walaupun logo BPMIGAS ada disebelahnya tetap saja nama kontraktor > >> tetep lebih diakui. Padahal kita tahu bahwa biayanya juga nantinya > >> masuk "cost recovery". Namun itulah keuntungan "operator" di > Indonesia > > > >> ini. Lah Departemen sosial saja memberikan penghargaannya ke > >> kontraktor bukan ke BPMIGAS. Soalnya kalau BPMIGAS juga yg mendapat > >> penghargaan nanti dibilang "jeruk minum jeruk". Namun .... Itulah yg > >> menyebabkan rakyat didaerah akan sangat mungkin saja beranggapan > >> "program 'community development' itu adalah pemberian dari kontraktor > >> ... pemerintah pusat mah ngga mau bantuin". > >> > >> Sulit memang ... karena kalau toh akhirnya ditunggu-tunggu dananya > >> turun melalui pemerintah pusat, apakah juga akan sampai kedaerah > >> seefisien kalau lewat KPS ?... > >> waaah mbulet juga deh ... > >> > >> Disinilah "previledge" untuk mendapatkan "nama" bila menjadi > operator. > >> Lembu yg diperah sapi yg dapet nama .... > >> > >> > >> RDP > >> ===========================4/28/2006 8:02:11 AM PEMBERIAN PENGHARGAAN > >> INVESTASI SOSIAL KEPADA KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA (KKKS) AMERADA > >> HESS DAN KONSORSIUM NATUNA BARAT JAKARTA, 27 APRIL 2006 > >> > >> Pada hari ini, Kamis, 27 April 2006, 2 Kontraktor Kontrak Kerja Sama > >> BPMIGAS yang terdiri: Amerada Hess yang beroperasi di Kabupaten > >> Gresik, Jawa Timur dan Konsorsium Natuna Barat yang merupakan > >> konsorsium dari ConocoPhillips, Premier Oil dan Star Energy yang > >> beroperasi di Kepulauan Natuna memperoleh Penghargaan Investasi > Sosial > > > >> untuk kategori perusahaan tambang minyak dan gas bumi. Penghargaan > >> diberikan atas keberhasilan kedua perusahaan tersebut dalam > >> melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR), yaitu > >> salah satu program yang dilaksanakan agar perusahaan dan komunitas > >> atau elemen-elemen dalam jaringan sosialnya bisa tumbuh dan > berkembang > > > >> bersama. > >> > >> selengkapnya : > >> http://www.bpmigas.com/media-siaranpers-detail.asp?id=2006040110 > >> > >>
--------------------------------------------------------------------- ----- PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru ----- Call For Papers until 26 May 2006 ----- Submit to: [EMAIL PROTECTED] --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi ---------------------------------------------------------------------

