>
  Pak Kus
\
  Kayak ndak tahu aja ! Kan kasus Exxon Cepu sudah jadi contoh,
  sikap / posisi Pemerintah thd Pertamina.

  Si-Abah

  ______________________________________________________________________

  Apakah PTM itu tidak dianggap punya pemerintah?
>
> On 9/4/2006, "Prasiddha Hestu Narendra" <[EMAIL PROTECTED]>
> wrote:
>
>>wah Pemerintah hanya dapat sharing 0% alias ndak dapat apa2. Pemasukan
>>negara cuma pajak saja? Trus gimana dgn cost recoverynya? apa dianggap
>>impas shg pemerintah ndak kebagian? Ini masih jamannya P Harto, tapi kok
>>nggak ada koreksi, baru sekarang ributnya ketika kontrak mau diperpanjang
>>lagi. Kita tunggu cerita selanjutnya.
>>Bagaimana dg kabar Cepu?
>>
>>salam,
>>pr
>>
>>_______________________________________________________________
>>Senin, 4 September 2006
>>JAKARTA (Suara Karya): Sejumlah kalangan kembali mempertanyakan kontrak
>>pengembangan minyak dan gas (migas) Blok Natuna D Alpha karena amat
>>janggal. Itu terkait dengan formula bagi hasil yang menempatkan
>> pemerintah
>>memperoleh bagian nol persen.
>>"Jika bagian pemerintah masih nol persen, lebih baik kontrak pengembangan
>>Blok Natuna dihentikan saja. Kita akan minta Komisi Pemberantasan Korupsi
>>(KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar menangani masalah ini,"
>> kata
>>anggota Komisi VII DPR Alvin Lie kepada Suara Karya di Jakarta, Minggu.
>>Menurut Alvin, KPK dan BPK layak menelusuri dugaan skandal yang merugikan
>>negara dalam perpanjangan kontrak migas Blok Natuna yang berakhir pada
>>tahun depan.
>>Pandangan serupa juga ditunjukkan anggota Komisi VII Ramson Siagian dan
>>Sekjen Aktivis ProDemokrasi Ferri Juliantono. Sejak dua belas tahun
>>terakhir, Indonesia tak memperoleh sepeser pun bagian dari hasil
>>eksploitasi gas di Blok Natuna. Apa yang diperoleh pemerintah dari
>> lapangan
>>migas tersebut sekadar pajak.
>>"Blok Natuna sebagai penghasil gas sejak tahun 1994 dikelola ExxonMobil
>>dengan basic agreement yang seharusnya berakhir pada Januari 2005, namun
>>diperpanjang hingga tahun 2007," kata Alvin.
>>Dia menilai, kontrak pengembangan Blok Natuna sangat mengherankan. Sebab
>>pemerintah hanya memperoleh bagian nol persen, sementara ExxonMobil 100
>>persen. "Data ini sahih karena keluar dari mulut kepala BP Migas dan
>>Menteri ESDM sendiri." ujar Alvin.
>>Informasi tersebut juga dibenarkan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha
>>Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Kardaya Warnika saat rapat kerja
>> dengan
>>Komisi VII di DPR-RI, beberapa waktu silam.
>>Kardaya sebelumnya sempat menyatakan, Blok Natuna sejak tahun 1980-an
>>dikelola oleh perusahaan Esso yang kini berubah menjadi Exxon. Pada saat
>>itu pemerintah masih menikmati hasil eksploitasi Blok Natuna. Tetapi
>> sejak
>>tahun 1994, Esso dan Pertamina mengubah kontrak yang menempatkan pihak
>>Esso/ExxonMobil menguasai penuh hasil eksploitasi itu, sementara
>> pemerintah
>>pusat sekadar kebagian pajak.
>>Terkait kenyataan itu, Ramson Siagian sempat mengingatkan bahwa UU
>>Pertamina menggariskan, pemerintah menerima pendapatan negara bukan pajak
>>(PNBP) dari hasil pengelolaan lapangan migas, dan tidak sekadar menerima
>>pajak yang dikenakan terhadap perusahaan migas.
>>Bagi pengamat perminyakan Kurtubi, kontrak yang diberlakukan di ladang
>> gas
>>Natuna ini sangat aneh. Dalam sejarah, katanya, tidak pernah ada model
>>kontrak eksploitasi migas seperti itu.
>>Lazimnya, menurut dia, eksploitasi gas alam cair oleh kontraktor asing
>>harus berbagi hasil dengan pemerintah. Biasanya jika kondisi lapangan
>> sulit
>>dan memerlukan biaya pengembangan besar, pemerintah mendapat bagian 60
>>persen, sementara pihak kontraktor 40 persen.
>>"Jadi, tidak dikenal kontrak yang membuat pemerintah hanya memperoleh
>>pajak," ujar Kurtubi.
>>Di sisi lain, Koordinator ProDemokrasi Ferri Juliantono menilai kontrak
>>kerja sama pengelolaan Blok Natuna tidak masuk akal dan merugikan negara.
>>Karena itu, dia meminta pemerintah agar meninjau ulang seluruh kontrak
>>karya pertambangan.
>>Apa yang terjadi dengan kontrak bagi hasil Blok Natuna juga terjadi di
>>lapangan migas lain. Kontrak pengembangan yang merugikan pemerintah itu
>>juga terjadi dalam eksploitasi gas alam cair di Aceh.
>>"Lagi-lagi kontrak ini melibatkan ExxonMobil," kata Manager Advokasi dan
>>Kampanye Energi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Andrie S Wijaya. (Abdul
>>Choir)
>>
>>
>>---------------------------------------------------------------------
>>-----  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
>>-----  Call For Papers until 26 May 2006
>>-----  Submit to: [EMAIL PROTECTED]
>>---------------------------------------------------------------------
>>To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
>>To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
>>Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
>>Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
>>Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
>>No. Rek: 123 0085005314
>>Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
>>Bank BCA KCP. Manara Mulia
>>No. Rekening: 255-1088580
>>A/n: Shinta Damayanti
>>IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
>>IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
>>--------------------------------------------------------------------
>
> ---------------------------------------------------------------------
> -----  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
> -----  Call For Papers until 26 May 2006
> -----  Submit to: [EMAIL PROTECTED]
> ---------------------------------------------------------------------
> To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
> To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
> IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
> ---------------------------------------------------------------------
>
>



---------------------------------------------------------------------
-----  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
-----  Call For Papers until 26 May 2006             
-----  Submit to: [EMAIL PROTECTED]    
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke