> Pak Kus \ Kayak ndak tahu aja ! Kan kasus Exxon Cepu sudah jadi contoh, sikap / posisi Pemerintah thd Pertamina.
Si-Abah ______________________________________________________________________ Apakah PTM itu tidak dianggap punya pemerintah? > > On 9/4/2006, "Prasiddha Hestu Narendra" <[EMAIL PROTECTED]> > wrote: > >>wah Pemerintah hanya dapat sharing 0% alias ndak dapat apa2. Pemasukan >>negara cuma pajak saja? Trus gimana dgn cost recoverynya? apa dianggap >>impas shg pemerintah ndak kebagian? Ini masih jamannya P Harto, tapi kok >>nggak ada koreksi, baru sekarang ributnya ketika kontrak mau diperpanjang >>lagi. Kita tunggu cerita selanjutnya. >>Bagaimana dg kabar Cepu? >> >>salam, >>pr >> >>_______________________________________________________________ >>Senin, 4 September 2006 >>JAKARTA (Suara Karya): Sejumlah kalangan kembali mempertanyakan kontrak >>pengembangan minyak dan gas (migas) Blok Natuna D Alpha karena amat >>janggal. Itu terkait dengan formula bagi hasil yang menempatkan >> pemerintah >>memperoleh bagian nol persen. >>"Jika bagian pemerintah masih nol persen, lebih baik kontrak pengembangan >>Blok Natuna dihentikan saja. Kita akan minta Komisi Pemberantasan Korupsi >>(KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar menangani masalah ini," >> kata >>anggota Komisi VII DPR Alvin Lie kepada Suara Karya di Jakarta, Minggu. >>Menurut Alvin, KPK dan BPK layak menelusuri dugaan skandal yang merugikan >>negara dalam perpanjangan kontrak migas Blok Natuna yang berakhir pada >>tahun depan. >>Pandangan serupa juga ditunjukkan anggota Komisi VII Ramson Siagian dan >>Sekjen Aktivis ProDemokrasi Ferri Juliantono. Sejak dua belas tahun >>terakhir, Indonesia tak memperoleh sepeser pun bagian dari hasil >>eksploitasi gas di Blok Natuna. Apa yang diperoleh pemerintah dari >> lapangan >>migas tersebut sekadar pajak. >>"Blok Natuna sebagai penghasil gas sejak tahun 1994 dikelola ExxonMobil >>dengan basic agreement yang seharusnya berakhir pada Januari 2005, namun >>diperpanjang hingga tahun 2007," kata Alvin. >>Dia menilai, kontrak pengembangan Blok Natuna sangat mengherankan. Sebab >>pemerintah hanya memperoleh bagian nol persen, sementara ExxonMobil 100 >>persen. "Data ini sahih karena keluar dari mulut kepala BP Migas dan >>Menteri ESDM sendiri." ujar Alvin. >>Informasi tersebut juga dibenarkan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha >>Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Kardaya Warnika saat rapat kerja >> dengan >>Komisi VII di DPR-RI, beberapa waktu silam. >>Kardaya sebelumnya sempat menyatakan, Blok Natuna sejak tahun 1980-an >>dikelola oleh perusahaan Esso yang kini berubah menjadi Exxon. Pada saat >>itu pemerintah masih menikmati hasil eksploitasi Blok Natuna. Tetapi >> sejak >>tahun 1994, Esso dan Pertamina mengubah kontrak yang menempatkan pihak >>Esso/ExxonMobil menguasai penuh hasil eksploitasi itu, sementara >> pemerintah >>pusat sekadar kebagian pajak. >>Terkait kenyataan itu, Ramson Siagian sempat mengingatkan bahwa UU >>Pertamina menggariskan, pemerintah menerima pendapatan negara bukan pajak >>(PNBP) dari hasil pengelolaan lapangan migas, dan tidak sekadar menerima >>pajak yang dikenakan terhadap perusahaan migas. >>Bagi pengamat perminyakan Kurtubi, kontrak yang diberlakukan di ladang >> gas >>Natuna ini sangat aneh. Dalam sejarah, katanya, tidak pernah ada model >>kontrak eksploitasi migas seperti itu. >>Lazimnya, menurut dia, eksploitasi gas alam cair oleh kontraktor asing >>harus berbagi hasil dengan pemerintah. Biasanya jika kondisi lapangan >> sulit >>dan memerlukan biaya pengembangan besar, pemerintah mendapat bagian 60 >>persen, sementara pihak kontraktor 40 persen. >>"Jadi, tidak dikenal kontrak yang membuat pemerintah hanya memperoleh >>pajak," ujar Kurtubi. >>Di sisi lain, Koordinator ProDemokrasi Ferri Juliantono menilai kontrak >>kerja sama pengelolaan Blok Natuna tidak masuk akal dan merugikan negara. >>Karena itu, dia meminta pemerintah agar meninjau ulang seluruh kontrak >>karya pertambangan. >>Apa yang terjadi dengan kontrak bagi hasil Blok Natuna juga terjadi di >>lapangan migas lain. Kontrak pengembangan yang merugikan pemerintah itu >>juga terjadi dalam eksploitasi gas alam cair di Aceh. >>"Lagi-lagi kontrak ini melibatkan ExxonMobil," kata Manager Advokasi dan >>Kampanye Energi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Andrie S Wijaya. (Abdul >>Choir) >> >> >>--------------------------------------------------------------------- >>----- PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru >>----- Call For Papers until 26 May 2006 >>----- Submit to: [EMAIL PROTECTED] >>--------------------------------------------------------------------- >>To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id >>To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id >>Visit IAGI Website: http://iagi.or.id >>Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: >>Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta >>No. Rek: 123 0085005314 >>Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) >>Bank BCA KCP. Manara Mulia >>No. Rekening: 255-1088580 >>A/n: Shinta Damayanti >>IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ >>IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi >>-------------------------------------------------------------------- > > --------------------------------------------------------------------- > ----- PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru > ----- Call For Papers until 26 May 2006 > ----- Submit to: [EMAIL PROTECTED] > --------------------------------------------------------------------- > To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id > To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id > Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: > Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta > No. Rek: 123 0085005314 > Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) > Bank BCA KCP. Manara Mulia > No. Rekening: 255-1088580 > A/n: Shinta Damayanti > IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ > IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi > --------------------------------------------------------------------- > > --------------------------------------------------------------------- ----- PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru ----- Call For Papers until 26 May 2006 ----- Submit to: [EMAIL PROTECTED] --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi ---------------------------------------------------------------------

