Vic,
   
  setahu saya tidak ada definisi secara legal tentang signature bonus, namun 
berdasarkan praktek sehari-hari dapat dikatakan bahwa signature bonus adalah 
bonus yang diberikan oleh salah satu pihak (misal pihak I) kepada pihak yang 
lain (pihak II) dalam satu kesepakatan / perjanjian / kontrak antara pihak I 
dan pihak II. Bonus ini dimaksudkan sebagai salah satu unsur untuk memenangkan 
kontrak dan diserahkan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan sesudah 
penanda-tanganan kontrak / perjanjian.
  Yang menentukan besarnya bonus adalah pihak pemberi bonus (dalam contoh di 
atas adalah pihak I), namun demikian pihak penerima dapat saja menentukan 
besarnya bonus minimum yang dapat diterima. 
  Dalam Peraturan Menteri ESDM no 040 tahun 2006 pasal 35 ayat 1 disebut adanya 
signature bonus namun tidak ditentukan besarnya berapa. Pasal 38 ayat 4 huruf a 
menunjukkan bahwa besarab bonus tanda tangan merupakan salah satu faktor 
penilaian tender.
  Dalam dokumen penawaran dalam bab "qualification of tender participant" angka 
12 huruf e tercantum bahwa minimum signature bonus adalah $ 1,000,000 atau 
sejuta dollar AS.
   
  Dengan demikian dapat dikatakan bahwa "fungsi" signature bonus adalah untuk 
melengkapi persyaratan tender sedangkan "tujuan"nya: (bagi pemberi) adalah 
untuk memenangkan tender, dan (bagi penerima) untuk digunakan dalam penilaian 
tender yang diajukan, seberapa jauh minat / keseriusan peserta tender ditinjau 
dari finansial.
   
  Jangan lupa Vic bahwa signature bonus itu dijanjikan sebelum peserta tender 
dinilai oleh tim penilai dan jauh sebelum tanda tangan kontrak dilaksanakan.
   
  Begitu yang saya fahami, kalau kurang lengkap ya tolong dilengkapi gituuu..
   
  Salam,
  Yangkung

Rovicky Dwi Putrohari <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Aturan/kesepakatan pengerjaan eksplorasi dan eksploitasi migas dari
sebuah blok atau area eksplorasi dimuat dalam KKS (Kontrak Kerja
Sama). Di Indonesia kontraknya sendiri bisa berbentuk PSC, TAC
(dahulu) maupun JOB. Dalam setiap penanda tanganan kontrak ini sering
kali ada "signature bonus".

Apa sih fungsi dan tujuan dari "signature bonus" dalam penandatanganan
kontrak KKS ?
Adakah yang tahu cerita dibelakang signature bonus ini, berapa
besarnya dan ditentukan siapa ?

Trims

RDP

-- 
http://rovicky.wordpress.com/

----------------------------------------------------------------------------
Hot News!!!
CALL FOR PAPERS: send your abstract by 30 March 2007 to [EMAIL PROTECTED]
Joint Convention Bali 2007 - The 32nd HAGI, the 36th IAGI, and the
29th IATMI Annual Convention and Exhibition,
Bali Convention Center, 13-16 November 2007
----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------



 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

Kirim email ke