Vic, setahu saya tidak ada definisi secara legal tentang signature bonus, namun berdasarkan praktek sehari-hari dapat dikatakan bahwa signature bonus adalah bonus yang diberikan oleh salah satu pihak (misal pihak I) kepada pihak yang lain (pihak II) dalam satu kesepakatan / perjanjian / kontrak antara pihak I dan pihak II. Bonus ini dimaksudkan sebagai salah satu unsur untuk memenangkan kontrak dan diserahkan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan sesudah penanda-tanganan kontrak / perjanjian. Yang menentukan besarnya bonus adalah pihak pemberi bonus (dalam contoh di atas adalah pihak I), namun demikian pihak penerima dapat saja menentukan besarnya bonus minimum yang dapat diterima. Dalam Peraturan Menteri ESDM no 040 tahun 2006 pasal 35 ayat 1 disebut adanya signature bonus namun tidak ditentukan besarnya berapa. Pasal 38 ayat 4 huruf a menunjukkan bahwa besarab bonus tanda tangan merupakan salah satu faktor penilaian tender. Dalam dokumen penawaran dalam bab "qualification of tender participant" angka 12 huruf e tercantum bahwa minimum signature bonus adalah $ 1,000,000 atau sejuta dollar AS. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa "fungsi" signature bonus adalah untuk melengkapi persyaratan tender sedangkan "tujuan"nya: (bagi pemberi) adalah untuk memenangkan tender, dan (bagi penerima) untuk digunakan dalam penilaian tender yang diajukan, seberapa jauh minat / keseriusan peserta tender ditinjau dari finansial. Jangan lupa Vic bahwa signature bonus itu dijanjikan sebelum peserta tender dinilai oleh tim penilai dan jauh sebelum tanda tangan kontrak dilaksanakan. Begitu yang saya fahami, kalau kurang lengkap ya tolong dilengkapi gituuu.. Salam, Yangkung
Rovicky Dwi Putrohari <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Aturan/kesepakatan pengerjaan eksplorasi dan eksploitasi migas dari sebuah blok atau area eksplorasi dimuat dalam KKS (Kontrak Kerja Sama). Di Indonesia kontraknya sendiri bisa berbentuk PSC, TAC (dahulu) maupun JOB. Dalam setiap penanda tanganan kontrak ini sering kali ada "signature bonus". Apa sih fungsi dan tujuan dari "signature bonus" dalam penandatanganan kontrak KKS ? Adakah yang tahu cerita dibelakang signature bonus ini, berapa besarnya dan ditentukan siapa ? Trims RDP -- http://rovicky.wordpress.com/ ---------------------------------------------------------------------------- Hot News!!! CALL FOR PAPERS: send your abstract by 30 March 2007 to [EMAIL PROTECTED] Joint Convention Bali 2007 - The 32nd HAGI, the 36th IAGI, and the 29th IATMI Annual Convention and Exhibition, Bali Convention Center, 13-16 November 2007 ---------------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi --------------------------------------------------------------------- Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com

