Ki, Setau saya anda memang tidak dikenai pajak langsung dr RI. tetapi karena anda wajib pajak (punya NPWP). Untuk menghindari kena pajak dua kali, maka "jumlah pajak" yang anda bayarkan ditempat bekerja saat ini (negara yg memungut pajak anda), dapat dipakai sebagai pengurang pajak. Peraturannya kalau ngga salah anda hanya membayar selisih pajaknya saja. Misal kalau aku di KL (Malesa) sudah bayar pajak 25 %, Indonesia pajaknya 35%, maka sisanya saja yang harus dibayarkan ke RI. Kalau negara tempat anda bekerja belum memungut pajak, maka anda harus membayarkan semua ke RI .... looh enak to RI-nya :(
aturannya coba tengok disini tergantung negara ana anda bekerja : http://www.pajak.go.id/peraturan/tax-treaty RDP On 5/20/07, oki musakti <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Mong-omong soal pat-expat, ada yang tahu soal pengisian SPT buat expat Indonesia? Saya pernah dengar ada SK dirjen Pajak (?) yang menyatakan bahwa bila seorang wajib pajak berada di LN untuk jangka waktu lebih dari 180 hari dalam satu tahun, maka penghasilannya selama setahun itu (penghasilan di LN maksudnya) tidak dikenai pajak RI. Ada yang punya salinan SK tersebut ? Boleh di share dong.... Tentunya ini cuma berlaku buat mereka yang punya NPWP...hayo siapa yang belum punya, ngacuung.... Cheers Oki Fussy? Opinionated? Impossible to please? Perfect. Join Yahoo!'s user panel and lay it on us. http://us.rd.yahoo.com/evt=48516/*http://surveylink.yahoo.com/gmrs/yahoo_panel_invite.asp?a=7 hot CTA = Join Yahoo!'s user panel
-- http://rovicky.wordpress.com/ ---------------------------------------------------------------------------- Hot News!!! CALL FOR PAPERS: send your abstract by 30 March 2007 to [EMAIL PROTECTED] Joint Convention Bali 2007 - The 32nd HAGI, the 36th IAGI, and the 29th IATMI Annual Convention and Exhibition, Bali Convention Center, 13-16 November 2007 ---------------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi ---------------------------------------------------------------------

