Ki,
Setau saya anda memang tidak dikenai pajak langsung dr RI. tetapi
karena anda wajib pajak (punya NPWP). Untuk menghindari kena pajak dua
kali, maka "jumlah pajak" yang anda bayarkan ditempat bekerja saat ini
(negara yg memungut pajak anda), dapat dipakai sebagai pengurang
pajak. Peraturannya kalau ngga salah anda hanya membayar selisih
pajaknya saja.
Misal kalau aku di KL (Malesa) sudah bayar pajak 25 %, Indonesia
pajaknya 35%, maka sisanya saja yang harus dibayarkan ke RI.
Kalau negara tempat anda bekerja belum memungut pajak, maka anda harus
membayarkan semua ke RI .... looh enak to RI-nya :(

aturannya coba tengok disini tergantung negara ana anda bekerja :
http://www.pajak.go.id/peraturan/tax-treaty

RDP

On 5/20/07, oki musakti <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Mong-omong soal pat-expat, ada yang tahu  soal pengisian SPT buat expat
Indonesia?

Saya pernah dengar ada SK dirjen Pajak (?) yang menyatakan bahwa bila
seorang wajib pajak berada di LN untuk jangka waktu lebih dari 180 hari
dalam satu tahun, maka penghasilannya selama setahun itu (penghasilan di LN
maksudnya) tidak dikenai pajak RI.

Ada yang punya salinan SK tersebut ? Boleh di share dong....

Tentunya ini cuma berlaku buat mereka yang punya NPWP...hayo siapa yang
belum punya, ngacuung....

Cheers
Oki



 Fussy? Opinionated? Impossible to please? Perfect. Join Yahoo!'s user panel
and lay it on us.
http://us.rd.yahoo.com/evt=48516/*http://surveylink.yahoo.com/gmrs/yahoo_panel_invite.asp?a=7
hot CTA = Join Yahoo!'s user panel


--
http://rovicky.wordpress.com/

----------------------------------------------------------------------------
Hot News!!!
CALL FOR PAPERS: send your abstract by 30 March 2007 to [EMAIL PROTECTED]
Joint Convention Bali 2007 - The 32nd HAGI, the 36th IAGI, and the
29th IATMI Annual Convention and Exhibition,
Bali Convention Center, 13-16 November 2007
----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke