> Awang 

Rasanya kalau ini dilaksanakan akan mirip
mirip Malaysia ya ?
Ndak apa  ya , kan biasanya mrid lebih
pintar dari gurunya !!!!

Si-Abah

_____________________________________________________________________


   Kalau jadi, kontrak PSC yang akan datang
(rencananya akan mulai diterapkan 
> kepada 26 blok yang sekarang
sedang ditawarkan) akan mengalami perubahan 
> besar soal sunk
cost, komersialitas blok/lapangan, cost recovery dan 
>
relinquishment. Perubahannya begitu signifikan sahingga boleh saja kalau

> mau kita sebut sebagai PSC generasi baru. Jadi diberlakukan
atau tidak 
> kita lihat nanti. 
> 
>
Komersialitas blok oleh lapangan pertama tidak akan lagi menjadi tiket 
> untuk cost recovery kegiatan2 eksplorasi berikutnya bila lapangan
ke-2, 
> ke-3 dan seterusnya tidak ditemukan dan dikembangkan. Di
kontrak PSC 
> lama, setelah lapangan pertama ditemukan dan blok
menjadi komersial maka 
> seluruh usaha eksplorasi berikutnya akan
bisa di-cost recovery baik ia 
> gagal maupun berhasil, jadi
lapangan atau tidak. Apa pun yang 
> dibelanjakan akan diganti.
Sistem ini telah mendorong PSC2 melakukan 
> eksplorasi kurang
hati2, tokh biayanya akan diganti ini. 
> 
> Di sistem PSC
baru nanti, biaya eksplorasi setelah lapangan pertama akan 
>
dianggap sebagai upaya untuk menemukan lapangan ke-dua. Bila lapangan 
> kedua ditemukan dan dapat dikembangkan menjadi lapangan maka biaya2

> eksplorasi setelah lapangan kedua itu bisa di-cost recovery;
bila tidak 
> jadi lapangan,maka biaya2 tersebut sepenuhnya
menjadi tanggungan PSC. 
> Upaya2 eksplorasi setelah lapangan
kedua akan dianggap sebagai upaya 
> menemukan lapangan ke-3. Bila
gagal menemukan lapangan ke-3, maka biaya2 
> itu tak bisa di-cost
recovery, bila lapangan ke-3 ditemukan, upaya2 
> eksplorasi untuk
menemukannya bisa di-cost recovery, dst..dst.. 
> 
>
Aturan baru itu disertai aturan baru relinquishment. Relinquishment 
> terakhir akan dilakukan pada akhir tahun ke-8 dan hanya
mempertahankan 
> lapangan2 yang sudah ditemukan. Area di luar
lapangan harus dikembalikan 
> ke Pemerintah. Ini untuk mengatasi
banyaknya lahan2 tidur yang tetap 
> dimiliki PSC sementara
investor baru yang berminat tidak bisa masuk. 
> 
> Aturan
lain adalah bahwa bonus tanda-tangan kontrak akan disesuaikan 
>
dengan jumlah sumberdaya di dalam blok itu, semakin kaya semakin tinggi

> bonusnya. 
> 
> Masih ada beberapa lagi hal
signifikan yang akan berubah dalam kontrak 
> PSC kita. Itu kalau
jadi diberlakukan. Untuk diberlakukan akan banyak 
> bergantung
kepada banyak faktor teknis dan nonteknis, politik dan 
>
nonpolitik. 
> 
> Saya pribadi berpendapat bahwa sudah
saatnya diberlakukan perubahan2 
> signifikan atas kontrak saat
ini. Pemerintah kita menjual terlalu murah 
> untuk lahannya yang
subur. Dalam investasi migas internasional pun 
> berlaku bahwa
barang bagus harganya mahal, tetapi di Indonesia sering 
> terjadi
barang bagus malah diobral, setelah itu tidak pula ada jaminan 
>
bahwa si pemilik barang mendapatkan uangnya. Menyedihkan. 
> 
> Sudah saatnya berubah ! 
> 
> salam, 
>
awang 
> (anggota tim penilai teknis tender WKP migas & CBM)

> 
> 
> Andang Bachtiar
<[EMAIL PROTECTED]> wrote: 
> Dod,... di dalam
perhitungan internal perusahaan dan untuk kepentingan 
> evaluasi
prospek (ranking, risk, economics, dsb).... biaya untuk 
>
usaha-usaha 
> eksplorasi di blok yang berproduksi di Indonesia
bisa juga disebut sebagai 
> dan/atau dimasukkan kedalam kategori
finding-cost, no problem at all. 
> Tetapi, menurut pemahamanku
ttg aturan kontrak PSC dan prakteknya yang 
> terjadi selama ini,
begitu suatu blok berproduksi dari suatu discovered 
> field, maka
finding-cost dari lapangan-lapangan lain akan dikonsolidasikan 
>
dalam overall block-cost. Jadi terminologi finding cost dalam PSC term 
> kita 
> nampaknya hanya berguna / diapresiasi pada waktu
penemuan lapangan 
> komersial 
> yang pertama. Setelah
itu, cost2 sejenis akan dimasukkan sebagai 
> "production 
> cost" dari block tersebut. 
> 
> Usulan
sampeyan untuk "tidak mengutak-atik (existing) PSC" tapi 
> meredefinisi 
> cost-recovery dg tanpa memasukkan finding
cost lapangan ke 2, 3 dst 
> (apalagi 
> kalau juga
mencakup lapangan pertama), maka itu sama saja dengan 
>
"membangkitkan macan IPA tidur" (?) 
> 
>
Mungkin untuk next PSC dalam tender2 mendatang bisa kita usulkan term-term

> sampeyan tersebut. Masih sangat terbuka kemungkinan
berkontribusi 
> pemikiran 
> ke kawan2 di Migas (Ditjen,
BPMigas) dalam rangka perubahan PSC 
> (mendatang). 
>
Malah dalam bulan2 terakhir ini makin santer Pak Dirjen dan Pak Ka BPMigas

> dan Pak Menteri me-wacana-kan perubahan PSC tersebut. 
> 
> Ayo, rek ..... podho ngomongo 
> 
>
Salam 
> 
> Andang Bachtiar 
> Exploration Think
Tank Indonesia 
> 
> 
> ----- Original Message
----- 
> 
From: "Doddy Suryanto" 
> To: 
> Sent: Thursday, January 24, 2008 9:58 AM 
> Subject: RE:
[iagi-net-l] Cost Recovery Capai US$ 8,33 Miliar Selama 2007 
>

> 
> Sam, apakah usaha2 eksplorasi (seismik, g&g,
dsb) di blok-blok yang 
> sudah berproduksi tidak bisa dimasukkan
dalam finding cost? 
> 
> Apakah production cost yang ada
di sistem sekarang mencakup finding and 
> development cost
(F&D) yang dalam hal ini lifting cost masuk dalam 
> kategori
development cost? 
> 
> Kalo memang system PSC susah
dirubahnya, apakah bisa yang finding cost 
> ini ngga masuk cost
recovery? 
> 
> 
> 
> -doddy- 
>

> 
> 
> -----Original Message----- 
> 
From: Andang Bachtiar [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
> Sent:
Thursday, 24 January, 2008 9:40 AM 
> To: [email protected] 
> Subject: Re: [iagi-net-l] Cost Recovery Capai US$ 8,33 Miliar
Selama 
> 2007 
> 
> 
> 
> 
> 
> "Production cost" tersebut juga bukan real
secara teknis semata-mata 
> terkait 
> 
> dengan
proses produksi dari lapangan-lapangan yang ada, tapi juga 
>
mencakup 
> 
> cost dari eksplorasi di blok-blok yang
sudah berproduksi. Hal ini 
> 
> dimungkinkan karena
sistim PSC yang sekarang berjalan di Indonesia juga 
> 
>
mengakomodasi cost-recovery dari usaha2 eksplorasi (seismik, drilling, 
> g&g, 
> 
> dsb) di blok-blok yang sudah
berproduksi. Dengan demikian kalau kita 
> ingin 
> 
> membandingkan production cost tersebut dengan di negara-negara
lain, 
> harus 
> 
> kita periksa dulu apakah
angka-angka di negara lain juga dihasilkan dari 
> 
> 
> sistim pengusahaan yang menganut cost-recovery spt di Indonesia
atau 
> tidak. 
> 
> Bisa saja production cost di
negara-negara lain lebih rendah dari 
> US$14/Bbl 
> 
> karena perhitungannya tidak memakai aturan cost-recovery
eksplorasi. 
> 
> 
> 
> 
> 
>
----------------------------------------------------------------------------

> To unsubscribe, send email to:
iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id 
> To subscribe, send email to:
iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id 
> Visit IAGI Website:
http://iagi.or.id 
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: 
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta 
> No. Rek: 123
0085005314 
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) 
> Bank BCA KCP. Manara Mulia 
> No. Rekening: 255-1088580 
> A/n: Shinta Damayanti 
> IAGI-net Archive 1:
http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ 
> IAGI-net
Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi 
>
--------------------------------------------------------------------- 
> 
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
information 
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI
or others. In no event 
> shall IAGI and its members be liable for
any, including but not limited to 
> direct or indirect damages,
or damages of any kind whatsoever, resulting 
> from loss of use,
data or profits, arising out of or in connection with 
> the use
of any information posted on IAGI mailing list. 
> 
>
--------------------------------------------------------------------- 
> 
> 
> 
> 
>
--------------------------------- 
> Be a better friend,
newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it 
> now. 

Kirim email ke