> Awang
Rasanya kalau ini dilaksanakan akan mirip mirip Malaysia ya ? Ndak apa ya , kan biasanya mrid lebih pintar dari gurunya !!!! Si-Abah _____________________________________________________________________ Kalau jadi, kontrak PSC yang akan datang (rencananya akan mulai diterapkan > kepada 26 blok yang sekarang sedang ditawarkan) akan mengalami perubahan > besar soal sunk cost, komersialitas blok/lapangan, cost recovery dan > relinquishment. Perubahannya begitu signifikan sahingga boleh saja kalau > mau kita sebut sebagai PSC generasi baru. Jadi diberlakukan atau tidak > kita lihat nanti. > > Komersialitas blok oleh lapangan pertama tidak akan lagi menjadi tiket > untuk cost recovery kegiatan2 eksplorasi berikutnya bila lapangan ke-2, > ke-3 dan seterusnya tidak ditemukan dan dikembangkan. Di kontrak PSC > lama, setelah lapangan pertama ditemukan dan blok menjadi komersial maka > seluruh usaha eksplorasi berikutnya akan bisa di-cost recovery baik ia > gagal maupun berhasil, jadi lapangan atau tidak. Apa pun yang > dibelanjakan akan diganti. Sistem ini telah mendorong PSC2 melakukan > eksplorasi kurang hati2, tokh biayanya akan diganti ini. > > Di sistem PSC baru nanti, biaya eksplorasi setelah lapangan pertama akan > dianggap sebagai upaya untuk menemukan lapangan ke-dua. Bila lapangan > kedua ditemukan dan dapat dikembangkan menjadi lapangan maka biaya2 > eksplorasi setelah lapangan kedua itu bisa di-cost recovery; bila tidak > jadi lapangan,maka biaya2 tersebut sepenuhnya menjadi tanggungan PSC. > Upaya2 eksplorasi setelah lapangan kedua akan dianggap sebagai upaya > menemukan lapangan ke-3. Bila gagal menemukan lapangan ke-3, maka biaya2 > itu tak bisa di-cost recovery, bila lapangan ke-3 ditemukan, upaya2 > eksplorasi untuk menemukannya bisa di-cost recovery, dst..dst.. > > Aturan baru itu disertai aturan baru relinquishment. Relinquishment > terakhir akan dilakukan pada akhir tahun ke-8 dan hanya mempertahankan > lapangan2 yang sudah ditemukan. Area di luar lapangan harus dikembalikan > ke Pemerintah. Ini untuk mengatasi banyaknya lahan2 tidur yang tetap > dimiliki PSC sementara investor baru yang berminat tidak bisa masuk. > > Aturan lain adalah bahwa bonus tanda-tangan kontrak akan disesuaikan > dengan jumlah sumberdaya di dalam blok itu, semakin kaya semakin tinggi > bonusnya. > > Masih ada beberapa lagi hal signifikan yang akan berubah dalam kontrak > PSC kita. Itu kalau jadi diberlakukan. Untuk diberlakukan akan banyak > bergantung kepada banyak faktor teknis dan nonteknis, politik dan > nonpolitik. > > Saya pribadi berpendapat bahwa sudah saatnya diberlakukan perubahan2 > signifikan atas kontrak saat ini. Pemerintah kita menjual terlalu murah > untuk lahannya yang subur. Dalam investasi migas internasional pun > berlaku bahwa barang bagus harganya mahal, tetapi di Indonesia sering > terjadi barang bagus malah diobral, setelah itu tidak pula ada jaminan > bahwa si pemilik barang mendapatkan uangnya. Menyedihkan. > > Sudah saatnya berubah ! > > salam, > awang > (anggota tim penilai teknis tender WKP migas & CBM) > > > Andang Bachtiar <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Dod,... di dalam perhitungan internal perusahaan dan untuk kepentingan > evaluasi prospek (ranking, risk, economics, dsb).... biaya untuk > usaha-usaha > eksplorasi di blok yang berproduksi di Indonesia bisa juga disebut sebagai > dan/atau dimasukkan kedalam kategori finding-cost, no problem at all. > Tetapi, menurut pemahamanku ttg aturan kontrak PSC dan prakteknya yang > terjadi selama ini, begitu suatu blok berproduksi dari suatu discovered > field, maka finding-cost dari lapangan-lapangan lain akan dikonsolidasikan > dalam overall block-cost. Jadi terminologi finding cost dalam PSC term > kita > nampaknya hanya berguna / diapresiasi pada waktu penemuan lapangan > komersial > yang pertama. Setelah itu, cost2 sejenis akan dimasukkan sebagai > "production > cost" dari block tersebut. > > Usulan sampeyan untuk "tidak mengutak-atik (existing) PSC" tapi > meredefinisi > cost-recovery dg tanpa memasukkan finding cost lapangan ke 2, 3 dst > (apalagi > kalau juga mencakup lapangan pertama), maka itu sama saja dengan > "membangkitkan macan IPA tidur" (?) > > Mungkin untuk next PSC dalam tender2 mendatang bisa kita usulkan term-term > sampeyan tersebut. Masih sangat terbuka kemungkinan berkontribusi > pemikiran > ke kawan2 di Migas (Ditjen, BPMigas) dalam rangka perubahan PSC > (mendatang). > Malah dalam bulan2 terakhir ini makin santer Pak Dirjen dan Pak Ka BPMigas > dan Pak Menteri me-wacana-kan perubahan PSC tersebut. > > Ayo, rek ..... podho ngomongo > > Salam > > Andang Bachtiar > Exploration Think Tank Indonesia > > > ----- Original Message ----- > From: "Doddy Suryanto" > To: > Sent: Thursday, January 24, 2008 9:58 AM > Subject: RE: [iagi-net-l] Cost Recovery Capai US$ 8,33 Miliar Selama 2007 > > > Sam, apakah usaha2 eksplorasi (seismik, g&g, dsb) di blok-blok yang > sudah berproduksi tidak bisa dimasukkan dalam finding cost? > > Apakah production cost yang ada di sistem sekarang mencakup finding and > development cost (F&D) yang dalam hal ini lifting cost masuk dalam > kategori development cost? > > Kalo memang system PSC susah dirubahnya, apakah bisa yang finding cost > ini ngga masuk cost recovery? > > > > -doddy- > > > > -----Original Message----- > From: Andang Bachtiar [mailto:[EMAIL PROTECTED] > Sent: Thursday, 24 January, 2008 9:40 AM > To: [email protected] > Subject: Re: [iagi-net-l] Cost Recovery Capai US$ 8,33 Miliar Selama > 2007 > > > > > > "Production cost" tersebut juga bukan real secara teknis semata-mata > terkait > > dengan proses produksi dari lapangan-lapangan yang ada, tapi juga > mencakup > > cost dari eksplorasi di blok-blok yang sudah berproduksi. Hal ini > > dimungkinkan karena sistim PSC yang sekarang berjalan di Indonesia juga > > mengakomodasi cost-recovery dari usaha2 eksplorasi (seismik, drilling, > g&g, > > dsb) di blok-blok yang sudah berproduksi. Dengan demikian kalau kita > ingin > > membandingkan production cost tersebut dengan di negara-negara lain, > harus > > kita periksa dulu apakah angka-angka di negara lain juga dihasilkan dari > > > sistim pengusahaan yang menganut cost-recovery spt di Indonesia atau > tidak. > > Bisa saja production cost di negara-negara lain lebih rendah dari > US$14/Bbl > > karena perhitungannya tidak memakai aturan cost-recovery eksplorasi. > > > > > > ---------------------------------------------------------------------------- > To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id > To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id > Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: > Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta > No. Rek: 123 0085005314 > Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) > Bank BCA KCP. Manara Mulia > No. Rekening: 255-1088580 > A/n: Shinta Damayanti > IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ > IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi > --------------------------------------------------------------------- > > DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information > posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event > shall IAGI and its members be liable for any, including but not limited to > direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting > from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with > the use of any information posted on IAGI mailing list. > > --------------------------------------------------------------------- > > > > > --------------------------------- > Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it > now.

