Rekans,

Saya ingin sharing untuk masalah peraturan CBM di Indonesia, yang sudah
sejak diterbitkannya peraturan (Permen) No. 033 / th. 2006, koq sepertinya
masih jauh untuk membuahkan satupun PSC, mungkin ada sesuatu yang kurang
dalam peraturan perijinan dan pengelolaan yang menjadikan obstacles
pengembangan CBM di  republik ini? Dan sampai saat ini, sepengetahuan saya
belum ada satu organisasi / asosiasi yang bisa membawa suara para pelaku CBM
di negeri ini, untuk itu saya mencoba untuk menulis opini melalui forum
IAGI, yang saya haqul yakin bahwa wacana-wacana yang saya tulis ini sudah
berputar-putar dan berkembang di kalangan pemerhati atau pelaku CBM di
Indonesia.

*Pendahuluan*

Industri CBM (coal bed methane) atau Gas Metana Batubara di Indonesia memang
masih sangat baru, bahkan juga di dunia yang baru belum genap dua dekade
umur industri ini dikelola, tetapi pada dasa warsa terakhir menunjukkan
bahwa industri ini cukup berkembang dengan pesat, walau baru beberapa Negara
yang sudah mengembangkan CBM dan terbukti keberhasilannya sampai pada
tahapan produksi.

*CBM adalah berbeda dengan lapangan gas konvensional*

Sumur gas konvensional umumnya dalam (lebih dari 1 km) dan viable untuk 5
sampai 20 tahun. Sedangkan sumur CBM adalah dangkal (kurang dari 1 km) dan
mempunyai umur yang pendek, serta diperlukan pengeboran yang banyak bisa
sampai ratusan sumur untuk mendapatkan produksi yang optimum, karena
cebakannya berada di dalam seam batubara yang lateral. Dan tentunya masih
banyak parameter teknis lainnya yang membedakan antara cadangan gas CBM
dengan yang konvensional. Dan lebih-lebih karakteristik gas CBM bisa berbeda
dengan basin yang berbeda, tentunya juga dengan formasi yang berbeda, di
lapangan CBM yang berbeda, bahkan produksi gas dari sumur-sumur dalam satu
lapangan pun juga bisa berbeda. Yang tentunya hal tersebut berpengaruh
terhadap biaya pengembangan dan produksi gas CBM.

Dan tabel dibawah ini, adalah unsur-unsur yang bisa membantu untuk
menerangkan perbedaan tersebut:



Exploration cost

Well completion well

Treatment cost

Well life

Turn down

Conventional

High

High

High

Long

High

CBM

Low

Low

Low

Short

Low

*Peraturan CBM di Indonesia*

Saat ini Indonesia sudah memiliki Peraturan Menteri (Permen) No 033 / 2006,
yang diterbitkan pada* *tanggal 22 Mei 2006, dimana pengusahaan gas CBM
sudah diputuskan untuk berlaku sesuai dengan regim peraturan Migas.

Tetapi, yang tentunya juga sudah disadari baik oleh pemerintah (Migas) dan
ataupun para pengembang CBM di Indonesia bahwa peraturan tersebut masih
banyak kekurangan dan masih perlu disempurnakan.

Dan kita mendengar saat ini sedang berlangsung suatu inisiatif penyempurnaan
peraturan-peraturan di lingkungan Migas termasuk juga peraturan di bidang
pengusahaan CBM.

*Usulan-usulan untuk revisi Permen No. 033 / 2006 mengenai Pengusahaan Gas
Metana Batubara*

*Yang berkaitan dengan kegiatan / pelaksanaan pengembangan dan operasional /
produksi CBM:*

1.    Dibutuhkan klausal (Pasal-pasal) pemahaman tentang perbedaan-perbedaan
yang fundamental/mendasar di dalam  lisensi/ijin pengusahaan (PSC) CBM
dengan PSC Minyak dan Gas konvensional; maupun dalam kaitannya dengan BP
MiGas sebagai regulator dari ketentuan operasional.

2.    Pengelolaan Hulu Gas Metana B (CBM) harus ditangani oleh divisi yang
berbeda, baik didalam organisasi DitJen MiGas maupun BP MiGas; dan
seyogyanya tidak bisa berada di bawah divisi Minyak dan Gas konvensional. Hal
ini dikarenakan banyaknya poin-poin operasional dalam CBM yang harus
diperlakukan berbeda dengan minyak dan gas konvensional.

Dengan demikian, maka akan memperjelas dalam hal menderivasi kerangka
legislasi berikutnya, seperti antara lain: kerangka kontrak yang disiapkan
secara khusus untuk CBM, term & condition reference untuk pengembangan CBM,
regime pajak dan fiskal yang disiapkan khusus untuk CBM dsb.

*Yang berkaitan dengan wilayah kerja CBM, yaitu dengan diberinya "first
priority right" kepada pemilik WK Migas dan KP Batubara / PKP2B, diusulkan:*

1.   Adanya klausal (Pasal) mengenai kewenangan Ditjen MIGAS untuk diberikan
hak dalam mengklarifikasi dan menelusuri lebih jauh  (*oversight right*)
untuk memastikan bahwa semua pemegang kontrak konsensi pertambangan batubara
benar-benar menjalankan kegiatan yang diharuskan/diwajibkan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan didalam izin pemegang konsensi  pertambangan untuk
dijalankan. Oversight right Ini termasuk hak untuk memberikan penalty atau
bahkan menarik izin/hak konsensi pertambangan batuabara untuk mendapatkan
hak prioritas dalam mengembangnkan Gas Metana – B bilamana terjadi *event
non-performance* (Pemegang KP Batubara tidak melaksanakan
kewajiban-kewajibannya).

Jika terdapat potensi gas metana batubara di dalam suatu area KP Batubara
atau PKP2B, kontraktor KP Batubara atau PKP2B tsb haruslah lebih dulu bisa
meyakinkan / menunjukkan kepada Direktorat Jenderal Pertambangan dan Energi
Cq Ditjen MiGas bahwa area KP Batubara atau PKP2B mereka telah memenuhi
persyaratan program kerja yang diwajibkan, menjalankan komitmen, dan bahwa
kontraktor tsb benar-benar menjalankan/membuat kemajuan dalam aktivitas
eksplorasi batubara.

*(Keterangan: Hal ini terutama untuk menghindari spekulasi kemungkinan bisa
didapatkannya hak pengembangan GMB hanya karena suatu kontraktor telah
mengantongi izin  konsensi batubara. Prioritas pertama untuk mengeksploitasi
gas metana batubara kemudian akan bisa diberikan kepada kontraktor KP
Batubara dan PKP2B yang valid). Karena sudah menjadi pengetahuan (rahasia)
umum bahwa perijinan KP batubara merupakan pintu belakang yang mengarah
kepada izin pengembangan GMB).*

2.    Dibutuhkan pasal-pasal yang menerangkan lebih rinci mengenai hak yang
seimbang (*equal right*) yg dimiliki oleh pemegang KP Batubara maupun
pemegang WK Minyak dan Gas konvensional, dimana hanya dan apabila memang
para pemegang konsensi KP Batubara dan WK MiGas sajalah yang benar-benar
menjalankan kagiatan eksplorasi dan/atau mengembangkan cadangan batubara
serta memenuhi komitmen (kewajiban-kewajiban) pekerjaan mereka (seperti yang
ditentukan dalam pasal-pasal disebutkan dalam SK Penerbitan KP Batubara
ataupun kontrak PSC).

3.    Diperlukan pasal yang menerangkan bahwa para pemegang konsensi KP
Batubara ataupun WK Migas tidak diperbolehkan untuk menjual interest mereka
kepada pihak lain, apabila pihak-pihak (lain)  tersebut tidak bermaksud
(tidak bisa) untuk mengerjakan/mengembangkan serta mengoperasikan sendiri
potensi Gas Metana B di wilayah KP Batubara atau WK Migas  mereka tersebut.

Atau dibuat suatu pasal yang lebih tegas, bahwa: Hanya KP Batubara / PKP2B
yang sudah memiliki izin dan (benar-benar melakukan) beroperasi pada tahapan
Eksploitasi yang diberikan hak pertama untuk mengembangkan CBM di lahannya
mereka.

*Salam,*

*-abl-*

Kirim email ke