Rekans, Saya ingin sharing untuk masalah peraturan CBM di Indonesia, yang sudah sejak diterbitkannya peraturan (Permen) No. 033 / th. 2006, koq sepertinya masih jauh untuk membuahkan satupun PSC, mungkin ada sesuatu yang kurang dalam peraturan perijinan dan pengelolaan yang menjadikan obstacles pengembangan CBM di republik ini? Dan sampai saat ini, sepengetahuan saya belum ada satu organisasi / asosiasi yang bisa membawa suara para pelaku CBM di negeri ini, untuk itu saya mencoba untuk menulis opini melalui forum IAGI, yang saya haqul yakin bahwa wacana-wacana yang saya tulis ini sudah berputar-putar dan berkembang di kalangan pemerhati atau pelaku CBM di Indonesia.
*Pendahuluan* Industri CBM (coal bed methane) atau Gas Metana Batubara di Indonesia memang masih sangat baru, bahkan juga di dunia yang baru belum genap dua dekade umur industri ini dikelola, tetapi pada dasa warsa terakhir menunjukkan bahwa industri ini cukup berkembang dengan pesat, walau baru beberapa Negara yang sudah mengembangkan CBM dan terbukti keberhasilannya sampai pada tahapan produksi. *CBM adalah berbeda dengan lapangan gas konvensional* Sumur gas konvensional umumnya dalam (lebih dari 1 km) dan viable untuk 5 sampai 20 tahun. Sedangkan sumur CBM adalah dangkal (kurang dari 1 km) dan mempunyai umur yang pendek, serta diperlukan pengeboran yang banyak bisa sampai ratusan sumur untuk mendapatkan produksi yang optimum, karena cebakannya berada di dalam seam batubara yang lateral. Dan tentunya masih banyak parameter teknis lainnya yang membedakan antara cadangan gas CBM dengan yang konvensional. Dan lebih-lebih karakteristik gas CBM bisa berbeda dengan basin yang berbeda, tentunya juga dengan formasi yang berbeda, di lapangan CBM yang berbeda, bahkan produksi gas dari sumur-sumur dalam satu lapangan pun juga bisa berbeda. Yang tentunya hal tersebut berpengaruh terhadap biaya pengembangan dan produksi gas CBM. Dan tabel dibawah ini, adalah unsur-unsur yang bisa membantu untuk menerangkan perbedaan tersebut: Exploration cost Well completion well Treatment cost Well life Turn down Conventional High High High Long High CBM Low Low Low Short Low *Peraturan CBM di Indonesia* Saat ini Indonesia sudah memiliki Peraturan Menteri (Permen) No 033 / 2006, yang diterbitkan pada* *tanggal 22 Mei 2006, dimana pengusahaan gas CBM sudah diputuskan untuk berlaku sesuai dengan regim peraturan Migas. Tetapi, yang tentunya juga sudah disadari baik oleh pemerintah (Migas) dan ataupun para pengembang CBM di Indonesia bahwa peraturan tersebut masih banyak kekurangan dan masih perlu disempurnakan. Dan kita mendengar saat ini sedang berlangsung suatu inisiatif penyempurnaan peraturan-peraturan di lingkungan Migas termasuk juga peraturan di bidang pengusahaan CBM. *Usulan-usulan untuk revisi Permen No. 033 / 2006 mengenai Pengusahaan Gas Metana Batubara* *Yang berkaitan dengan kegiatan / pelaksanaan pengembangan dan operasional / produksi CBM:* 1. Dibutuhkan klausal (Pasal-pasal) pemahaman tentang perbedaan-perbedaan yang fundamental/mendasar di dalam lisensi/ijin pengusahaan (PSC) CBM dengan PSC Minyak dan Gas konvensional; maupun dalam kaitannya dengan BP MiGas sebagai regulator dari ketentuan operasional. 2. Pengelolaan Hulu Gas Metana B (CBM) harus ditangani oleh divisi yang berbeda, baik didalam organisasi DitJen MiGas maupun BP MiGas; dan seyogyanya tidak bisa berada di bawah divisi Minyak dan Gas konvensional. Hal ini dikarenakan banyaknya poin-poin operasional dalam CBM yang harus diperlakukan berbeda dengan minyak dan gas konvensional. Dengan demikian, maka akan memperjelas dalam hal menderivasi kerangka legislasi berikutnya, seperti antara lain: kerangka kontrak yang disiapkan secara khusus untuk CBM, term & condition reference untuk pengembangan CBM, regime pajak dan fiskal yang disiapkan khusus untuk CBM dsb. *Yang berkaitan dengan wilayah kerja CBM, yaitu dengan diberinya "first priority right" kepada pemilik WK Migas dan KP Batubara / PKP2B, diusulkan:* 1. Adanya klausal (Pasal) mengenai kewenangan Ditjen MIGAS untuk diberikan hak dalam mengklarifikasi dan menelusuri lebih jauh (*oversight right*) untuk memastikan bahwa semua pemegang kontrak konsensi pertambangan batubara benar-benar menjalankan kegiatan yang diharuskan/diwajibkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan didalam izin pemegang konsensi pertambangan untuk dijalankan. Oversight right Ini termasuk hak untuk memberikan penalty atau bahkan menarik izin/hak konsensi pertambangan batuabara untuk mendapatkan hak prioritas dalam mengembangnkan Gas Metana – B bilamana terjadi *event non-performance* (Pemegang KP Batubara tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya). Jika terdapat potensi gas metana batubara di dalam suatu area KP Batubara atau PKP2B, kontraktor KP Batubara atau PKP2B tsb haruslah lebih dulu bisa meyakinkan / menunjukkan kepada Direktorat Jenderal Pertambangan dan Energi Cq Ditjen MiGas bahwa area KP Batubara atau PKP2B mereka telah memenuhi persyaratan program kerja yang diwajibkan, menjalankan komitmen, dan bahwa kontraktor tsb benar-benar menjalankan/membuat kemajuan dalam aktivitas eksplorasi batubara. *(Keterangan: Hal ini terutama untuk menghindari spekulasi kemungkinan bisa didapatkannya hak pengembangan GMB hanya karena suatu kontraktor telah mengantongi izin konsensi batubara. Prioritas pertama untuk mengeksploitasi gas metana batubara kemudian akan bisa diberikan kepada kontraktor KP Batubara dan PKP2B yang valid). Karena sudah menjadi pengetahuan (rahasia) umum bahwa perijinan KP batubara merupakan pintu belakang yang mengarah kepada izin pengembangan GMB).* 2. Dibutuhkan pasal-pasal yang menerangkan lebih rinci mengenai hak yang seimbang (*equal right*) yg dimiliki oleh pemegang KP Batubara maupun pemegang WK Minyak dan Gas konvensional, dimana hanya dan apabila memang para pemegang konsensi KP Batubara dan WK MiGas sajalah yang benar-benar menjalankan kagiatan eksplorasi dan/atau mengembangkan cadangan batubara serta memenuhi komitmen (kewajiban-kewajiban) pekerjaan mereka (seperti yang ditentukan dalam pasal-pasal disebutkan dalam SK Penerbitan KP Batubara ataupun kontrak PSC). 3. Diperlukan pasal yang menerangkan bahwa para pemegang konsensi KP Batubara ataupun WK Migas tidak diperbolehkan untuk menjual interest mereka kepada pihak lain, apabila pihak-pihak (lain) tersebut tidak bermaksud (tidak bisa) untuk mengerjakan/mengembangkan serta mengoperasikan sendiri potensi Gas Metana B di wilayah KP Batubara atau WK Migas mereka tersebut. Atau dibuat suatu pasal yang lebih tegas, bahwa: Hanya KP Batubara / PKP2B yang sudah memiliki izin dan (benar-benar melakukan) beroperasi pada tahapan Eksploitasi yang diberikan hak pertama untuk mengembangkan CBM di lahannya mereka. *Salam,* *-abl-*

