>Agus

Sementara komentar saya , apa yang Anda usulkan
itu memerlukan satu syarat utama yaitu "clean government".
Semoga kita bisa mencapainya .
Anyway , yang menjadikan urusan
sederhana ini jadi pabaliut adalah OTODA yang disalahgunakan.
Memang
kita perlu mengkaji otoda ini , dan pendapat pendapat seperti ini sudah
berkumandang agak keras (al. dari Syamsul Muarif , dan banyak lagi ),
termasuk saya berpendapat bahwa  ujung awal dari persoalan pabaliut
ini adalah "kesalahan" pada amandemen UUD - 1945.Saya kok ndak
yakin bisa diselesikan dalam era SBY sekarang.
Jadi harus sabar
menunggu Sidang MPR yad.

Si Abah

  
Rekans,
> 
> Saya ingin sharing untuk masalah peraturan
CBM di Indonesia, yang sudah
> sejak diterbitkannya peraturan
(Permen) No. 033 / th. 2006, koq sepertinya
> masih jauh untuk
membuahkan satupun PSC, mungkin ada sesuatu yang kurang
> dalam
peraturan perijinan dan pengelolaan yang menjadikan obstacles
>
pengembangan CBM di  republik ini? Dan sampai saat ini, sepengetahuan
saya
> belum ada satu organisasi / asosiasi yang bisa membawa
suara para pelaku
> CBM
> di negeri ini, untuk itu saya
mencoba untuk menulis opini melalui forum
> IAGI, yang saya haqul
yakin bahwa wacana-wacana yang saya tulis ini sudah
>
berputar-putar dan berkembang di kalangan pemerhati atau pelaku CBM di
> Indonesia.
> 
> *Pendahuluan*
> 
>
Industri CBM (coal bed methane) atau Gas Metana Batubara di Indonesia
> memang
> masih sangat baru, bahkan juga di dunia yang baru
belum genap dua dekade
> umur industri ini dikelola, tetapi pada
dasa warsa terakhir menunjukkan
> bahwa industri ini cukup
berkembang dengan pesat, walau baru beberapa
> Negara
>
yang sudah mengembangkan CBM dan terbukti keberhasilannya sampai pada
> tahapan produksi.
> 
> *CBM adalah berbeda dengan
lapangan gas konvensional*
> 
> Sumur gas konvensional
umumnya dalam (lebih dari 1 km) dan viable untuk 5
> sampai 20
tahun. Sedangkan sumur CBM adalah dangkal (kurang dari 1 km) dan
>
mempunyai umur yang pendek, serta diperlukan pengeboran yang banyak
bisa
> sampai ratusan sumur untuk mendapatkan produksi yang
optimum, karena
> cebakannya berada di dalam seam batubara yang
lateral. Dan tentunya masih
> banyak parameter teknis lainnya yang
membedakan antara cadangan gas CBM
> dengan yang konvensional. Dan
lebih-lebih karakteristik gas CBM bisa
> berbeda
> dengan
basin yang berbeda, tentunya juga dengan formasi yang berbeda, di
> lapangan CBM yang berbeda, bahkan produksi gas dari sumur-sumur
dalam satu
> lapangan pun juga bisa berbeda. Yang tentunya hal
tersebut berpengaruh
> terhadap biaya pengembangan dan produksi
gas CBM.
> 
> Dan tabel dibawah ini, adalah unsur-unsur
yang bisa membantu untuk
> menerangkan perbedaan tersebut:
> 
> 
> 
> Exploration cost
> 
> Well completion well
> 
> Treatment cost
>

> Well life
> 
> Turn down
> 
>
Conventional
> 
> High
> 
> High
>

> High
> 
> Long
> 
> High
> 
> CBM
> 
> Low
> 
> Low
> 
> Low
> 
> Short
> 
>
Low
> 
> *Peraturan CBM di Indonesia*
> 
>
Saat ini Indonesia sudah memiliki Peraturan Menteri (Permen) No 033 /
> 2006,
> yang diterbitkan pada* *tanggal 22 Mei 2006, dimana
pengusahaan gas CBM
> sudah diputuskan untuk berlaku sesuai dengan
regim peraturan Migas.
> 
> Tetapi, yang tentunya juga
sudah disadari baik oleh pemerintah (Migas) dan
> ataupun para
pengembang CBM di Indonesia bahwa peraturan tersebut masih
>
banyak kekurangan dan masih perlu disempurnakan.
> 
> Dan
kita mendengar saat ini sedang berlangsung suatu inisiatif
>
penyempurnaan
> peraturan-peraturan di lingkungan Migas termasuk
juga peraturan di bidang
> pengusahaan CBM.
> 
>
*Usulan-usulan untuk revisi Permen No. 033 / 2006 mengenai Pengusahaan
Gas
> Metana Batubara*
> 
> *Yang berkaitan dengan
kegiatan / pelaksanaan pengembangan dan operasional
> /
>
produksi CBM:*
> 
> 1.    Dibutuhkan klausal (Pasal-pasal)
pemahaman tentang
> perbedaan-perbedaan
> yang
fundamental/mendasar di dalam  lisensi/ijin pengusahaan (PSC) CBM
> dengan PSC Minyak dan Gas konvensional; maupun dalam kaitannya
dengan BP
> MiGas sebagai regulator dari ketentuan operasional.
> 
> 2.    Pengelolaan Hulu Gas Metana B (CBM) harus
ditangani oleh divisi yang
> berbeda, baik didalam organisasi
DitJen MiGas maupun BP MiGas; dan
> seyogyanya tidak bisa berada
di bawah divisi Minyak dan Gas konvensional.
> Hal
> ini
dikarenakan banyaknya poin-poin operasional dalam CBM yang harus
>
diperlakukan berbeda dengan minyak dan gas konvensional.
> 
> Dengan demikian, maka akan memperjelas dalam hal menderivasi
kerangka
> legislasi berikutnya, seperti antara lain: kerangka
kontrak yang disiapkan
> secara khusus untuk CBM, term &
condition reference untuk pengembangan
> CBM,
> regime
pajak dan fiskal yang disiapkan khusus untuk CBM dsb.
> 
>
*Yang berkaitan dengan wilayah kerja CBM, yaitu dengan diberinya
"first
> priority right" kepada pemilik WK Migas dan KP
Batubara / PKP2B,
> diusulkan:*
> 
> 1.   Adanya
klausal (Pasal) mengenai kewenangan Ditjen MIGAS untuk
>
diberikan
> hak dalam mengklarifikasi dan menelusuri lebih jauh 
(*oversight right*)
> untuk memastikan bahwa semua pemegang
kontrak konsensi pertambangan
> batubara
> benar-benar
menjalankan kegiatan yang diharuskan/diwajibkan sesuai dengan
>
ketentuan-ketentuan didalam izin pemegang konsensi  pertambangan untuk
> dijalankan. Oversight right Ini termasuk hak untuk memberikan
penalty atau
> bahkan menarik izin/hak konsensi pertambangan
batuabara untuk mendapatkan
> hak prioritas dalam mengembangnkan
Gas Metana – B bilamana terjadi *event
> non-performance*
(Pemegang KP Batubara tidak melaksanakan
>
kewajiban-kewajibannya).
> 
> Jika terdapat potensi gas
metana batubara di dalam suatu area KP Batubara
> atau PKP2B,
kontraktor KP Batubara atau PKP2B tsb haruslah lebih dulu bisa
>
meyakinkan / menunjukkan kepada Direktorat Jenderal Pertambangan dan
> Energi
> Cq Ditjen MiGas bahwa area KP Batubara atau PKP2B
mereka telah memenuhi
> persyaratan program kerja yang diwajibkan,
menjalankan komitmen, dan bahwa
> kontraktor tsb benar-benar
menjalankan/membuat kemajuan dalam aktivitas
> eksplorasi
batubara.
> 
> *(Keterangan: Hal ini terutama untuk
menghindari spekulasi kemungkinan
> bisa
> didapatkannya
hak pengembangan GMB hanya karena suatu kontraktor telah
>
mengantongi izin  konsensi batubara. Prioritas pertama untuk
>
mengeksploitasi
> gas metana batubara kemudian akan bisa diberikan
kepada kontraktor KP
> Batubara dan PKP2B yang valid). Karena
sudah menjadi pengetahuan (rahasia)
> umum bahwa perijinan KP
batubara merupakan pintu belakang yang mengarah
> kepada izin
pengembangan GMB).*
> 
> 2.    Dibutuhkan pasal-pasal yang
menerangkan lebih rinci mengenai hak
> yang
> seimbang
(*equal right*) yg dimiliki oleh pemegang KP Batubara maupun
>
pemegang WK Minyak dan Gas konvensional, dimana hanya dan apabila
memang
> para pemegang konsensi KP Batubara dan WK MiGas sajalah
yang benar-benar
> menjalankan kagiatan eksplorasi dan/atau
mengembangkan cadangan batubara
> serta memenuhi komitmen
(kewajiban-kewajiban) pekerjaan mereka (seperti
> yang
>
ditentukan dalam pasal-pasal disebutkan dalam SK Penerbitan KP Batubara
> ataupun kontrak PSC).
> 
> 3.    Diperlukan pasal
yang menerangkan bahwa para pemegang konsensi KP
> Batubara
ataupun WK Migas tidak diperbolehkan untuk menjual interest
>
mereka
> kepada pihak lain, apabila pihak-pihak (lain)  tersebut
tidak bermaksud
> (tidak bisa) untuk mengerjakan/mengembangkan
serta mengoperasikan sendiri
> potensi Gas Metana B di wilayah KP
Batubara atau WK Migas  mereka
> tersebut.
> 
>
Atau dibuat suatu pasal yang lebih tegas, bahwa: Hanya KP Batubara /
PKP2B
> yang sudah memiliki izin dan (benar-benar melakukan)
beroperasi pada
> tahapan
> Eksploitasi yang diberikan hak
pertama untuk mengembangkan CBM di lahannya
> mereka.
>

> *Salam,*
> 
> *-abl-*
> 


-- 
_______________________________________________
Nganyerikeun hate batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate
jalma hirupna pada ngupama , Elmu tungtut dunya siar Ibadah kudu lakonan.

Kirim email ke