Bapak-bapak iaginetters, Bukan main, semoga semangat sebuah institusi pemerintahan seperti BPMIGAS di dalam memasyarakatkan Bahasa Indonesia patut diberikan dukungan dari kita sesama anak bangsa yang bekerja di kumpenis. Tentang UU ompong, sebenarnya tidak juga loh Pak, karena saya ingat ketika kasus semua nama2 asing berramai-ramai ganti nama spt kasus HOLAN BAKERI, itu kan atas desakan Pemprov DKI Jaya melalui Dispenda shg law enforcement bagi yang membangkang akan dikenakan denda yang berat atau bahkan ditutup usahanya. Nah, kalau UU ini mau dilaksanakan dengan lebih luas lagi sperti ke sekolah2/univ. (terutama swasta) maka bukan tidak mungkin kalau mereka tidak mengikuti UU ini bisa dikenakan sanksi perijinan Kopertis ataupun status persamaannya. Hanya saja ya yang sekolah negri pun ya mau ndak mau harus bebenah diri supaya tidak menimbulkan sentimen apriori.
Semua mungkin kok, insyaa Allah spt contoh pemakaian helm dan sabuk pengaman berkendara, wwaahh sulitnya bukan main ketika dimasyarakatkan, toh alhamdulillah berkat kerjasama seluruh pihak terkait maka UU ini dapat dipatuhi oleh mayoritas masyarakat. Perihal pemakaian Bahasa di dalam praktik sehari-hari, saya ingat bahwa telah banyak istilah2 Bahasa yg telah digunakan dlm geologi - yang kalau ndak salah muncul pada kamus geologi dlm bahasa Indonesia terbitan alumnus Geologi UGM (mohon maaf saya lupa) - berkat jasa upaya beliau maka kita sekarang familiar dgn beberapa istilah sbb: - Penajakan = pemboran - Conto tahi bor = side wall core - Perconto batuan = rock samples - Sesar = patahan - Tinggian = structural high (nah yang belum fasih structural low itu apa ya? Mosok "rendahan"?...;-)) - dll, dll... Untuk Pak Awang dkk di BPMIGAS, semoga bisa segera mengimplementasikannya mulai dari website BPMIGAS: http://www.bpmigas.com/Default.asp Dimana pada halaman awal ini, masih terdapat banyak sekali istilah asing tercampur di dalam pilihan Bahasa. Contohnya: - di bagian paling atas ada tombol pilihan HOME - LANGUAGE - TENDER - CONTACT - Audit charter - downloading - dll... Dan juga perlu kita perhatikan bersama bahwa dengan adanya format dua bahasa ini, maka kebutuhan kertas HVS utk mencetak dokumen2 penting di kantor pemerintahan akan menjadi jauh lebih banyak lagi. Sehingga perlu digalakkan pula semangat "Mencetak bila memang betul-betul perlu saja" atau penggunaan "kertas hasil pendauran (mohon maaf Pak Prof Koesoema, terima kasih atas sarannya)" karena jangan sampai semangat untuk membangun ideologi berbahasa Indonesia tetapi di lain sisi akan semakin banyak pohon2 pinus yang ditebang. Salam, Kuntadi -----Original Message----- From: Awang Satyana [mailto:[email protected]] Sent: Thursday, October 29, 2009 11:07 AM To: [email protected] Cc: Forum HAGI; Geo Unpad; Eksplorasi BPMIGAS Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda Pak Syaiful, maaf saya tidak memiliki data digital UU ini. Bila berminat, Pak Syaiful bisa mampir ke Gramedia di Botani Square, Bogor dan mencarinya di bagian Hukum dan Undang-Undang. Bukunya baru saja diterbitkan beberapa minggu yang lalu. Yang dikhawatirkan Pak Eddy bahwa UU ini bisa menjadi UU ompong beralasan sebab di dalam UU ini tak ada ketentuan pidana atas pelanggaran tata tertib berbahasa Indonesia. Pidana dalam UU ini hanya diterapkan atas pelanggaran berkaitan dengan bendera, lambang negara dan lagu kebangsaan. Meskipun demikian, bisa saja nanti di dalam PP turunannya masalah pidana kebahasaan ini diatur. Kembali terpulang ke dalam diri kita masing-masing, apakah kita mempunyai kepedulian kepada bahasa Indonesia atau tidak. Bila kita peduli, tentu kita tak akan menomorduakannya. salam, Awang --- On Thu, 10/29/09, Eddy Subroto <[email protected]> wrote: > From: Eddy Subroto <[email protected]> > Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda > To: [email protected] > Date: Thursday, October 29, 2009, 3:28 PM Teman-teman anggota IAGI, > > UU soal bahasa ini tidak terlalu mulus jalannya sampai ke saat > diundangkannya. Pada awalnya banyak yang menentang. > Menentangnya bukan > karena kalangan itu tidak mau bahasa Indonesia menjadi wajib di > mana-mana, tetapi lebih ke arah apakah akan ada gunanya UU itu? Kalau > pun sekarang sudah menjadi UU apakah akan ada implementasinya atau > pelaksanaan hukumnya. Banyak kata "wajib" yang digunakan di dalam UU > tersebut. Nah, kalau ada yang melanggar, apakah akan ada yang menegur? > Yang menegur saja > belum tentu ada, apalagi yang akan "menangkap" > pelanggarnya. Banyak > kalangan takut UU ini akan merupakan UU yang "ompong." > > Kemarin, di rubrik surat pembaca harian Pikiran Rakyat > ("PR") (catatan: > "PR" mendapat predikat koran nasional yang berbahasa Indonesia terbaik > peringkat kelima, juaranya dipegang Koran Tempo dan Kompas menempati > peringkat kedua) terdapat tulisan yang mengatakan bahwa orang > Indonesia lebih senang mempergunakan bahasa asing. Dia mencontohkan > suatu pasar saja mempergunakan nama Pasar Baru Trade Center, belum > lagi perumahan, kafe, dll. Bahkan, suatu kegiatan kebersihan antar-RW > saja di Bandung mempergunakan istilah "Bandung green and clean!" > Apakah ada nanti pihak yang akan menegur dan melarang penggunaan nama > atau istilah seperti itu? > Dulu pernah terjadi "pengindonesiaan nama asing" sehingga toko roti > bernama "Holland Bakery" diganti menjadi "Holan Bakeri." > Ini bukan > mengindonesiakan nama, tetapi (menurut saya) malah meledek. > > Teman-teman di kalangan pemerintahan dan swasta haruslah menjadi > portal yang mengingatkan (kalau tidak mampu memaksa) pelaksanaan UU > ini. BPMIGAS tampaknya sudah mulai dengan "memaksa" sebisa-bisanya > presentasi di BPMIGAS harus berbahasa Indonesia. Perguruan tinggi > seharusnya yang paling aktif. Terus terang saya iri kepada UKM > (Universiti Kebangsaan Malaysia) yang mewajibkan setiap mahasiswa > pascasarjana internasionalnya mengambil kuliah Bahasa Melayu (walau > pengantar kuliah lainnya bahasa Inggris), dan ketika saya tanya apa > perlunya, mereka menjawab bahwa universitas adalah organ yang > bertanggung-jawab melestarikan bahasa (Melayu). > Jadi dosen dan > mahasiswanya belajar bahasa Melayu (ingat bahwa dosen itu selalu > belajar agar dapat mengajar dengan baik). > > Jadi, marilah kita berbuat sesuatu, jangan hanya terpesona oleh UU > yang bagus bunyinya, tetapi kalau tidak kita anut, ya hanya akan > menjadi simbol saja. > > Wasalam, > Eddy Subroto > -------------------------------------------------------------------------------- PP-IAGI 2008-2011: ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, [email protected] sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, [email protected] * 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro... -------------------------------------------------------------------------------- ayo meriahkan PIT ke-38 IAGI!!! yg akan dilaksanakan di Hotel Gumaya, Semarang 13-14 Oktober 2009 ----------------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi --------------------------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI and its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ---------------------------------------------------------------------

