Abah yang baik,
Akan saya kirimkan japri. Di dunia pertambangan beberapa sudah merasakan dampaknya, seperti misalnya kita perlu menambahkan terjemahan bahasa Indonesia pada perjanjian/ kontrak bisnis yang tadinya hanya dalam bhs Inggris saja. Ini sangat bisa menambah lahan bisnis baru bagi para penerjemah....(walau pada kenyataannya menerjemahkan hal-hal spt ini tidaklah sederhana...) Pengalaman bersama kawan-kawan yang duduk di Komite Bersama IAGI-Perhapi (saat ini masih berjalan) untuk mengembangkan sistem "Competent Person" Indonesia dan sistem Pelaporan Hasil Eksplorasi, Sumberdaya dan Cadangan Bijih, terutama sekali saat kita berusaha menerjemahkan JORC tidaklah mudah. Banyak sekali kosa kata bhs Inggris yang susah sekali mencari/ menyepakati padanannya dalam bhs Indonesia, atau kalaupun ada kadang terasa kurang pas. Satu contoh misalnya kata "deposit" yang terjemahannya bisa "endapan" atau "cebakan" (???). Akhirnya kita sepakati saja di dalam Komite Bersama akan menggunakan kosa kata yang mana.... Dan masih banyak lagi istilah-istilah lain yang memerlukan kesepakatan bersama pemakainnya.... Salam - Daru -----Original Message----- From: yanto R.Sumantri [mailto:[email protected]] Sent: Friday, October 30, 2009 2:47 PM To: iagi-net Subject: RE: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah Pemuda > Mas Ndaru Saya akan berbahag ia bia saya juga dibagi , terima kasih . Si Abah > > > -----Original Message----- > From: Awang Satyana [mailto:[email protected]] > Sent: Thursday, October 29, 2009 11:07 AM > To: [email protected] > Cc: Forum HAGI; Geo Unpad; Eksplorasi BPMIGAS > Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati Sumpah > Pemuda > > Pak Syaiful, maaf saya tidak memiliki data digital UU ini. Bila berminat, > Pak Syaiful bisa mampir ke Gramedia di Botani Square, Bogor dan mencarinya > di bagian Hukum dan Undang-Undang. Bukunya baru saja diterbitkan beberapa > minggu yang lalu. > > Yang dikhawatirkan Pak Eddy bahwa UU ini bisa menjadi UU ompong beralasan > sebab di dalam UU ini tak ada ketentuan pidana atas pelanggaran tata > tertib > berbahasa Indonesia. Pidana dalam UU ini hanya diterapkan atas pelanggaran > berkaitan dengan bendera, lambang negara dan lagu kebangsaan. Meskipun > demikian, bisa saja nanti di dalam PP turunannya masalah pidana kebahasaan > ini diatur. > > Kembali terpulang ke dalam diri kita masing-masing, apakah kita mempunyai > kepedulian kepada bahasa Indonesia atau tidak. Bila kita peduli, tentu > kita > tak akan menomorduakannya. > > salam, > Awang > > --- On Thu, 10/29/09, Eddy Subroto <[email protected]> wrote: > >> From: Eddy Subroto <[email protected]> >> Subject: Re: [iagi-net-l] Legalitas Bahasa Indonesia : Memperingati >> Sumpah > Pemuda >> To: [email protected] >> Date: Thursday, October 29, 2009, 3:28 PM >> Teman-teman anggota IAGI, >> >> UU soal bahasa ini tidak terlalu mulus jalannya sampai ke >> saat >> diundangkannya. Pada awalnya banyak yang menentang. >> Menentangnya bukan >> karena kalangan itu tidak mau bahasa Indonesia menjadi >> wajib di mana-mana, >> tetapi lebih ke arah apakah akan ada gunanya UU itu? Kalau >> pun sekarang >> sudah menjadi UU apakah akan ada implementasinya atau >> pelaksanaan >> hukumnya. Banyak kata "wajib" yang digunakan di dalam UU >> tersebut. Nah, >> kalau ada yang melanggar, apakah akan ada yang menegur? >> Yang menegur saja >> belum tentu ada, apalagi yang akan "menangkap" >> pelanggarnya. Banyak >> kalangan takut UU ini akan merupakan UU yang "ompong." >> >> Kemarin, di rubrik surat pembaca harian Pikiran Rakyat >> ("PR") (catatan: >> "PR" mendapat predikat koran nasional yang berbahasa >> Indonesia terbaik >> peringkat kelima, juaranya dipegang Koran Tempo dan Kompas >> menempati >> peringkat kedua) terdapat tulisan yang mengatakan bahwa >> orang Indonesia >> lebih senang mempergunakan bahasa asing. Dia mencontohkan >> suatu pasar saja >> mempergunakan nama Pasar Baru Trade Center, belum lagi >> perumahan, kafe, >> dll. Bahkan, suatu kegiatan kebersihan antar-RW saja di >> Bandung >> mempergunakan istilah "Bandung green and clean!" Apakah ada >> nanti pihak >> yang akan menegur dan melarang penggunaan nama atau istilah >> seperti itu? >> Dulu pernah terjadi "pengindonesiaan nama asing" sehingga >> toko roti >> bernama "Holland Bakery" diganti menjadi "Holan Bakeri." >> Ini bukan >> mengindonesiakan nama, tetapi (menurut saya) malah >> meledek. >> >> Teman-teman di kalangan pemerintahan dan swasta haruslah >> menjadi portal >> yang mengingatkan (kalau tidak mampu memaksa) pelaksanaan >> UU ini. BPMIGAS >> tampaknya sudah mulai dengan "memaksa" sebisa-bisanya >> presentasi di >> BPMIGAS harus berbahasa Indonesia. Perguruan tinggi >> seharusnya yang paling >> aktif. Terus terang saya iri kepada UKM (Universiti >> Kebangsaan Malaysia) >> yang mewajibkan setiap mahasiswa pascasarjana >> internasionalnya mengambil >> kuliah Bahasa Melayu (walau pengantar kuliah lainnya bahasa >> Inggris), dan >> ketika saya tanya apa perlunya, mereka menjawab bahwa >> universitas adalah >> organ yang bertanggung-jawab melestarikan bahasa (Melayu). >> Jadi dosen dan >> mahasiswanya belajar bahasa Melayu (ingat bahwa dosen itu >> selalu belajar >> agar dapat mengajar dengan baik). >> >> Jadi, marilah kita berbuat sesuatu, jangan hanya terpesona >> oleh UU yang >> bagus bunyinya, tetapi kalau tidak kita anut, ya hanya akan >> menjadi simbol >> saja. >> >> Wasalam, >> Eddy Subroto >> >>

