setuju pak oleh karenanya marilah kita mulai menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar. Saya usul untuk PIT diminta makalah menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Bagi yang tidak berbahasa Indonesia ya bolehlah menggunakan bahasa Inggris. Saya akui menulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar itu susah. Oleh karenanya marilah kita belajar menulis dengan bahasa Indonesia dengan baik dan benar. Salam hormat untuk pak Awang
> Hari Sumpah Pemuda yang kita peringati untuk ke-81 tahun hari ini, > mempunyai makna tersendiri pada tahun ini, khususnya yang menyangkut > bahasa persatuan kita Bahasa Indonesia, yang merupakan sumpah ketiga para > pemuda pada 28 Oktober 1928. > > Tahun ini, tepatnya pada 9 Juli 2009, Bahasa Indonesia telah resmi > diundangkan dalam Undang-Undang. Undang-Undang tersebut adalah UU Republik > Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, > serta Lagu Kebangsaan. UU ini termuat dalam Lembaran Negara Republik > Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, dan Penjelasan atas UU No. 24/2009 ini > tercantum sebagai Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035. > > Setelah 81 tahun Bahasa Indonesia menjadi Bahasa Nasional, akhirnya > peraturan-peraturan tentang tata tertib berbahasa masuk ke dalam UU > khusus. UU ini juga mengatur pemakaian bahasa asing dan bahasa daerah. > > Beberapa hal yang perlu diperhatikan tentang tata tertib tersebut yang > mungkin berhubungan dengan bisnis perminyakan atau pertambangan secara > umum di Indonesia saya kutipkan berikut ini. > > Pasal 30 Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi > publik di instansi pemerintahan. > > Pasal 31 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau > perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik > Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara > Indonesia. > > Pasal 31 (2) Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada > ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional > pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris. > > Pasal 32 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat > nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia. > > Pasal 33 ((1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di > lingkungan kerja pemerintah dan swasta. > > Pasal 33 ( 2) Pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintahan dan swasta > sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mampu berbahasa Indonesia > wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih > kemampuan berbahasa Indonesia. > > Pasal 34 Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga > atau perseorangan kepada instansi pemerintahan. > > Pasal 35 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah > dan publikasi karya ilmiah di Indonesia. > > Pasal 35 (2) Penulisan dan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) > untuk tujuan atau bidang kajian khusus dapat menggunakan bahasa daerah > atau bahasa asing. > > Demikian beberapa peraturan atau tata tertib berbahasa Indonesia. Bila ini > dilakukan, maka akan berimplikasi seperti di bawah. > > -Dokumen kontrak harus ditulis dalam bahasa Indonesia bila BPMIGAS > berkontrak dengan perusahaan nasional, atau dengan bahasa Indonesia dan > bahasa Inggris bila BPMIGAS berkontrak dengan pihak asing. > -BPMIGAS hanya akan menulis surat-surat dan dokumen-dokumennya dalam > bahasa Indonesia. > -Laporan-laporan yang disampaikan kepada BPMIGAS harus menggunakan bahasa > Indonesia. > -Komunikasi resmi di kantor2 K3S (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) harus > menggunakan bahasa Indonesia, bila presentasi dianggap komunikasi resmi, > maka tak ada keharusan menggunakan bahasa Inggris. > -Orang-orang expatriate yang bekerja di K3S wajib mengikuti atau diikutkan > kursus bahasa Indonesia dan bila mereka presentasi di BPMIGAS mereka harus > menggunakan bahasa Indonesia. > -Forum-forum pertemuan ilmiah di Indonesia seperti IPA, IAGI atau HAGI > wajib menggunakan bahasa Indonesia sebagai media komunikasi; makalahnya > sendiri boleh ditulis dalam bahasa Inggris. > > Peraturan Presiden tentang hal ini, yang mengatur lebih jauh tata tertib > penggunaan bahasa Indonesia, bahasa daerah dan bahasa asing akan > diterbitkan paling lama dua tahun sesudah UU ini diundangkan (batas waktu > : Juli 2011). > > Implikasi UU ini kepada bisnis perminyakan/pertambangan sehari-hari akan > cukup jauh. UU ini tentu belum sepenuhnya dilaksanakan. Buktinya, beberapa > minggu lalu saya masih membubuhkan paraf di lima kontrak baru migas yang > seluruhnya berbahasa Inggris; seharusnya, mengacu kepada Pasal 31 UU No. > 24/2009, kontrak migas harus ditulis dalam bahasa Indonesia (bila > Pemerintah/BPMIGAS berkontrak dengan perusahaan nasional) atau bahasa > Indonesia dan bahasa Inggris (bila Pemerintah/BPMIGAS berkontrak dengan > perusahaan asing). > > Demikian, sekedar info. Di atas segalanya, bahasa Indonesia harus > berdaulat penuh di Indonesia. Bahasa Indonesia harus terus dipelajari dan > dipelihara demi kesantunan, kebanggaan dan kecintaan kepada Indonesia. > Bahasa daerah masing-masing juga harus terus dibina sebagai akar budaya > masing-masing. Dan, bahasa2 asing harus terus dipelajari agar kita tidak > tersisih dari pergaulan dunia dan memiliki kemampuan untuk meluaskan > pengetahuan seluas-luasnya. > > salam, > Awang > > > > > > > > -------------------------------------------------------------------------------- > PP-IAGI 2008-2011: > ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, [email protected] > sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, [email protected] > * 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro... > -------------------------------------------------------------------------------- > ayo meriahkan PIT ke-38 IAGI!!! > yg akan dilaksanakan di Hotel Gumaya, Semarang > 13-14 Oktober 2009 > ----------------------------------------------------------------------------- > To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id > To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id > Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: > Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta > No. Rek: 123 0085005314 > Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) > Bank BCA KCP. Manara Mulia > No. Rekening: 255-1088580 > A/n: Shinta Damayanti > IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ > IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi > --------------------------------------------------------------------- > DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information > posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event > shall IAGI and its members be liable for any, including but not limited to > direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting > from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with > the use of any information posted on IAGI mailing list. > --------------------------------------------------------------------- > > -------------------------------------------------------------------------------- PP-IAGI 2008-2011: ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, [email protected] sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, [email protected] * 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro... -------------------------------------------------------------------------------- ayo meriahkan PIT ke-38 IAGI!!! yg akan dilaksanakan di Hotel Gumaya, Semarang 13-14 Oktober 2009 ----------------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi --------------------------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI and its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ---------------------------------------------------------------------

