Rekan-rekan IAGI,

Dari A.S. saya ikuti diskusi tentang penggunaan bahasa Indonesia dalam wacana 
geologi di Indonesia. Saya ingin bertanya apakah karena U.U. tadi, seseorang 
dari mancanegara yang akan memberikan suatu loka-karya atau seminar harus 
memberikannya dalam bahasa Indonesia?

Saya sendiri saat ini, kadang-kadang, juga bekerja sebagai penerjemah lisan 
("interpreter") paruh-waktu dan sampingan ("occasional") pada Departmen Luar 
Negeri A.S. menemani tamu-tamu dari Indonesia yang mungkin saja ketrampilannya 
dalam bahasa Inggeris kurang.

Masalah saya yalah bagaimana menggunakan istilah-istilah Indonesia yang tepat 
dan benar dalam macam-macam bidang pengetahuan. Hampir setiap hari saya membaca 
beberapa surat kabar Indonesia melalui jalur internet. Sering-sering merasa 
heran banyak kata-kata asing (Inggeris) yang digunakan begitu saja, seolah-olah 
kata-kata tadi adalah bahasa Indonesia.

Situs dibawah ini adalah U.U. dengan lampirannya lagu kebagsaan Indonesia Raya 
yang menjadi "rembugan" dalam beberapa email (imel?). Mungkin rekan-rekan 
lainnya sudah mengetahuinya. 
 
Ada sambutan dari rekan-rekan IAGI?



http://www.depdagri.go.id/konten.php?nama=ProdukHukum&op=detail_hukum&id=2312

Salam,

Yo (Jojok Sumartojo)

Registered Professional Geologist



Kirim email ke