bruri Firman, Pasti banget ini akan membuat orang semakin males dan takut untuk ngutak-ngatik lusi. Ga tanggung2 brur..ada hukuman pidana menunggu (teu nyaho nanaon..ujug2 di kurung..).
Tapi kalau saya pribadi..mengangkat topik Uneg2 Lusi, target awalnya sebenarnya HANYA mempertanyakan IAGI sekarang saja. cuma disitu,, ga kemana2 lagi. Apakah IAGI sekarang = pendapatnya dengan IAGI periode sebelum Pak Lambok. Untuk itu kita tidak perlu terjebak dalam kesulitan data dlsb, cukup menguji hipotesa Gempa penyebab Lusi. Nanti hasilnya juga tidak perlu terlalu luas, cukup hasilnya adalah IAGI periode sekarang TIDAK setuju bahwa gempa penyebab Lusi (misalnya loh..tidak harus seperti ini). Jadi kalau memang data pemborannya susah ya ditinggal saja. cukup fokus ke teori Gempa. Step2nya adalah, mungkin IAGI bisa kumpulkan ahli Geologi Struktur, Tektonika, Spesialis Gempa, Ahli Gelombang seismik dlsb..untuk menguji hipotesa Gempa penyebab Lusi. Karena menurut saya, IAGI periode kemarin sangat2 tidak Fair. Setau saya pendapat tersebut hanyalah pendapat 1 orang saja yaitu Pak Awang Harun Satyana, yang kemudian didukung oleh tim kecil IAGI kalau ga salah 8orang diantaranya yang saya ingat ada Edy Sunardi (Unpad) dan Arief Budiman (PTM) yang lain saya ga ingat..dan kalau ingatan saya ini salah..ya maaf. Kalau perlu dipertanyakan juga..sebenarnya siapa yang membentuk tim kecil ini? Apa semua anggotanya netral? walahualam.. Nah..IAGI kemarin menurut saya sangat berpihak kepada pendapat Pak Awang..dan menjadikan itu sebagai pendapat IAGI. Kalau pendapat Pak Awang saja, ngapain saya urusin..toh itu pendapat pribadi..tapi saat itu menjadi pendapat IAGI (Ikatan Ahli Geologi se Indonesia)..yah saya sangat keberatan. Karena saya adalah geologist di Indonesia..dan saya tidak setuju dengan pendapat tsb..dan banyak juga rekan Geologist Indonesia yang tidak setuju. Silahkan diuji hipotesa tsb..lalu apa sikap IAGI sekarang? kalaupun akhirnya IAGI sekarang tetap menganut paham tsb..dan sudah diuji oleh orang2 yang kredibel dan bebas dari Conflict of Interest..pasti saya yakin semua rekan2 akan bisa sportif dan nerima hipotesa tsb dgn legowo. Salam, Natan On 3/8/10, Firman Fauzi <[email protected]> wrote: > > Dear Pak Awang, > > Membaca penjelasan Pak Awang tentang pemberian izin utk melihat data mau > tidak mau sedikit menyurutkan saya yg tadinya bersemangat melihat data2 > aktual operasi pemboran BJP-1. Hal tentang peneliti yg menulis paper tentang > BJP-1 spt Tingay, Davies, Mazzini, seharusnya mereka tentu melewati prosedur > standar spt yg Pak Awang jelaskan bukan? > > Saya juga jadi ingin bertanya sampai saat ini siapa saja badan hukum dan > organisasi selain IAGI yg mendapatkan izin dan pernah menganalisa data tsb. > Dan mengenai Tingay, Davies, dan Manzini, bendera organisasi apa yg mereka > pakai untuk mereka mendapatkan akses ke data tsb? Dan apakah Pak Awang > pernah menganalisa data2 BJP-1 baik geologi maupun drillingnya? Jika pernah > berarti Pak Awang mewakili BP Migas kah? Dan melewati prosedur perizinan spt > yg Pak Awang tulis kah? > > Menurut saya akses ke data BJP-1 tsb hrs terbuka untuk berbagai kalangan, > shg kronologi yg putus2 dan data yg diperdebatkan di milis mrpk data yg > kontinyu dan sahih. Di satu sisi saya sangat menghormati peraturan tentang > pembatasan akses data migas, untuk kepentingan negeri ini. Namun di sisi > lain, data BJP-1 adlh special case, di mana utk data ini seharusnya instansi > berwenang (dirjen migas kah? atau bp migas?) memberikan "dispensasi khusus" > untuk data tsb. Mengingat ini adalah data spesial yg di alur sejarahnya > mengundang polemik yg kontroversial. Dispensasi khusus bukan berarti akses > dibuka selebarnya tanpa izin, namun lebih ke kemudahan dan birokrasi > sederhana saja. Data BJP-1 adalah data yg sarat makna untuk pembelajaran, > data berharga yg dapat menguak tabir apa gerangan penyebab sejati semburan > lumpur sidoarjo. > > Saya mendaftarkan diri, apabila IAGI atau badan apapun berkenan > menginisiasi lagi pembukaan data BJP-1. Dan saya yakin akan banyak yg akan > mendaftar. > > Salam dr Bogor Darussalam, > FF > > > > On Mar 8, 2010, at 1:47 PM, Awang Satyana <[email protected]> wrote: > > Memuat di milis-milis data mentah/ olahan/ interpretasi hasil kegiatan > survei umum/ eksplorasi/ eksploitasi yang masih tertutup untuk umum > (rahasia) tanpa izin dari Direktur Jenderal Migas adalah suatu pelanggaran > atas Peraturan Menteri ESDM No. 027 Tahun 2006. Hati-hati, pelanggaran atas > Peraturan ini mempunyai sanksi pidana atau denda. Silakan dicermati kutipan > ayat-ayat di bawah ini yang berasal dari Peraturan tersebut. > > Pasal 2 Ayat (1) > Data yang diperoleh dari Survei Umum, Eksplorasi dan > Eksploitasi adalah milik Negara yang dikuasai oleh Pemerintah. > > Pasal 25 Ayat (2) > Pemanfaatan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk > keperluan ilmiah dan keperluan lainnya selain untuk keperluan > operasi di wilayah Kerjanya oleh Kontraktor atau pihak lain, > wajib mendapat izin dari Direktur Jenderal. > > Pasal 25 Ayat (3) > Kontraktor dapat melakukan pertukaran data sebagaimana > dimaksud pada ayat (1) dengan Kontraktor lain pada wilayah kerja > yang saling berbatasan setelah mendapat izin dari Direktur > Jenderal. > > Pasal 32 > Setiap orang yang mengirim atau menyerahkan atau > memindahtangankan data tanpa hak dalam bentuk apapun > dikenakan pidana atau denda sebagaimana diatur dalam pasal 1 > ayat ( 2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan > Gas Bumi sebagaimana telah berubah dengan Putusan Mahkamah > Konstitusi Nomor 002/PUU-1/2003 pada tanggal 21 Desember 2004. > > Perhatikan aturan-aturan di atas dan saya akan menerapkannya untuk > pemanfaatan sumur Banjar Panji-1 (BJP-1). > > Data sumur BJP-1 diperoleh oleh Lapindo Brantas pada tahun 2006. Data itu > adalah milik Pemerintah, bukan milik Lapindo Brantas. Tetapi, Lapindo dapat > memanfaatkannya untuk keperluan operasinya selama Lapindo memiliki Wilayah > Kerja (WK) tempat sumur Banjar Panji-1 berlokasi. Kontraktor lain di sekitar > WK Brantas, misalnya Kodeco West Madura atau JOB Pertamina-PetroChina East > Java, dapat memanfaatkan data sumur tersebut melalui mekanisme pertukaran > data, tetapi izinnya harus diurus dulu ke Ditjen Migas melalui BPMIGAS. > > Bila ada perguruan tinggi yang ingin melihat data sumur BJP-1 untuk > keperluan penelitian, misalnya apa penyebab Lusi, boleh saja, tetapi tetap > harus mengurus izinnya ke Ditjen Migas melalui BPMIGAS. Perguruan tinggi > tersebut bisa menulis surat ke BPMIGAS atau Lapindo yang menulis surat ke > BPMIGAS. Saya pikir izin semacam itu mestinya telah dilakukan oleh Lapindo > untuk institusi yang diwakili oleh Mark Tingay atau Richard Davies. Bila > belum, kemudian datanya sudah dipublikasikan, Pemerintah dapat > menegur/memerkarakan Lapindo atau institusi tempat Mark Tingay dan Richard > Davies. Begitu juga bila Lapindo ingin mempublikasikan paper tentang Lusi di > forum atau jurnal apa pun, maka Lapindo harus mengurus izinnya dulu ke > Ditjen Migas. Bila belum, tetapi sudah dipublikasikan ya sama juga, > Pemerintah akan menegur/memerkarakan Lapindo. > > Saya biasa membantu menguruskan izin sebagaimana dimaksud di atas untuk > keperluan penelitian-penelitian teman-teman di perguruan tinggi, baik untuk > keperluan penelitian pribadi dalam rangka menyelesaikan tugas akademik > (skripsi, tesis, disertasi) maupun penelitian insitusi perguruan tinggi > tersebut. > > Apakah setiap orang yang tak berkepentingan boleh juga melihat data > tersebut ? Saya tidak yakin, tetapi itu bisa ditanyakan ke Ditjen Migas bila > diperlukan. > > Undangan terbuka Mas Bambang Istadi untuk melihat data sumur BJP-1 kepada > siapa saja yang berminat berkaitan dengan paragraf di atas. Itu tidak > berarti tanpa izin Dirjen Migas. Bila serius ada yang ingin melihat data > tersebut, silakan didaftarkan siapa saja, mewakili institusi mana (kita > tentu tidak bisa membawa atas nama diri sendiri). Setelah terdaftar, Lapindo > silakan memroses surat izinnya ke Ditjen Migas. Keputusan apakah > personal-personal tersebut diizinkan melihat data BJP-1 akan ditentukan oleh > Dirjen Migas. Hal seperti ini, setahu saya, belum pernah terjadi. > Barangkali, mekanisme ini mirip dengan pembukaan data dalam rangka farm out, > itu juga harus dengan seizin Dirjen Migas dalam periode tertentu. > > Kerahasiaan data dasar akan berakhir setelah 4 tahun, data olahan setelah 6 > tahun, data interpretasi setelah 8 tahun. Sejak kapan ? Apakah sejak data > itu diperoleh ? Jadi karena data sumur BJP-1 diperoleh tahun 2006 maka tahun > ini datanya akan terbuka ? Bukan, data itu menjadi terbuka dihitung bukan > sejak data itu diperoleh (bukan otomatis), tetapi sejak status data itu > ditetapkan Pemerintah (memerlukan penetapan oleh Pemerintah). Tentang hal > ini silakan lihat PP No. 35 Tahun 2004, > Penjelasan Pasal 23 Ayat 2. > > Data yang dikirim Mas Bambang di milis adalah data yang sudah > dipublikasikan, berasal dari makalah yang ditulisnya. Ini boleh saja, dengan > catatan bahwa makalah tersebut sudah mendapatkan izin dari Dirjen Migas. > Makalah mengenai migas yang menggunakan data milik Pemerintah dan belum > pernah mendapatkan izin publikasi harus mendapatkan izin dahulu dari Dirjen > Migas. Apabila telah diperoleh izin dan dipublikasikan, maka data itu telah > menjadi milik publik/umum sehingga boleh saja dipindahtangankan melalui > milis. > > Barangkali banyak yang berpendapat “ribet amat masalah prosedur data ini”. > Kita memang menganut pembatasan dalam hal data, mungkin tak seterbuka > Negara-negara tetangga. Suatu mekanisme yang dibuat pasti ada positif > negatifnya, termasuk masalah data ini. > > Saya menuliskan ini bukan untuk membuat teman-teman yang semula bersemangat > ingin melihat data sumur BJP-1 agar mengurungkan niatnya, jangan > berprasangka buruk begitu. Data sumur BJP-1 sangat mungkin untuk bisa > dilihat, sebagaimana juga telah diizinkan pemanfaatannya untuk beberapa > peneliti, tetapi ada aturannya. > > > Sebagai seorang yang bekerja untuk BPMIGAS, yang setiap harinya banyak > berhubungan dengan regulasi dan prosedur, saya harus menginformasikan > regulasinya dan prosedurnya, agar kita waspada sebab di dalam regulasi itu > terkandung rambu-rambu dan ketentuan pidananya. Pelanggaran akan tetap > dianggap pelanggaran, meskipun alasannya ketidaktahuan. > > > Demikian, semoga bermanfaat. > > Salam, > Awang > > --- Pada Ming, 7/3/10, Nyoto <[email protected]> menulis: > > > Dari: Nyoto <[email protected]> > Judul: Re: [iagi-net-l] Uneg-uneg..LUSI > Kepada: "<[email protected]>" <[email protected]> > Tanggal: Minggu, 7 Maret, 2010, 7:31 AM > > > Betul juga pak Natan, kalau data masterlognya diposting disini, maka saya > yakin akan banyak teman2 anggota IAGI yg selama ini masih belum "SREG" dg > kesimpulan yg dikeluarkan DPR (biarpun kita tahu persis bhw kesimpulan itu > adalah KESIMPULAN POLITIK. So monggo aja mas Bambang Is. > > Wass, > nyoto > > > > > > Sent from my iPhone 3GS > Powered by maxis > > On Mar 5, 2010, at 16:07, Nataniel Mangiwa <[email protected]> > wrote: > > Pak Bambang yang baik, > > Fyi saja. Sekarang sudah jamannya teknologi maju. Belum pernah ada > Mudloging company yang TIDAK memprovide masterlog dalam bentuk Soft > copy (pdf/tiff/jpg/dlsb). Masterlog juga biasanya sizenya tidak > melebihi 5M from Surface to TD. > > So..saya ga ngeliat ada kesulitan berarti untuk mempostingnya di milis > ini, dengan bantuan moderator tentunya. > > Karena, saya yakin pasti ada juga yang ingin melihatnya. Minimal 1 > orang lah..Pak Nyoto (bener kan Pak? he3). > > Trimakasih lagi Pak Bambang > > On 3/5/10, Bambang P. Istadi <[email protected]> wrote: > Pak Natan, > > Silahkan baca email saya sebelumnya "...Saya tidak pernah mengatakan > gempa sebagai penyebab LUSI, yang kami amati adalah kondisi sumur,..." > > Soal yang lain,.. saya sarankan pak Natan baca 2 paper kami yang sudah > dipublish di Elsevier mengenai drilling,.. juga kalau mau lihat > mudlog/materlog,.. silahkan datang ke Lapindo, saya akan minta teman2 di > Lapindo untuk menunjukan mudlog yang dimaksud. > > > Wass. > Bambang > > > > -----Original Message----- > From: Nataniel Mangiwa [mailto:[email protected]] > > Sent: Friday, March 05, 2010 12:45 PM > To: [email protected] > Subject: Re: [iagi-net-l] Uneg-uneg..LUSI > > > saya suka kalimat Pak Bambang yang ini: "Jadi timing dari loss diberikan > sebagai informasi, dan bukan pembenaran dari gempa sebagai penyebab > LUSI." > jadi, yang meyakinkan Pak Bambang bahwa Gempa adalah penyebab Lusi apa > Pak? > dan datanya apa? karena yang Loss sepertinya Pak Bambang bilang bukan > pembenaran dari gempa sebagai penyebab LUSI. atau jangan2 Pak bambang > tidak > berpendapat bahwa Lusi disebabkan oleh Gempa..(?) > > 1 hal lagi yang menurut saya sangat patut dipertanyakan. Saat Total > Loss, > artinya tidak ada return..lalu bagaimana Lapindo yakin bahwa formasi > saat > Total Loss masih sama (Volcanoclastic Sand/VS)? > > selain itu untuk VS, apa sama sekali dalam interval 6000 to 9297 ft (TD) > samaskali tidak ada shale/calystone yang bagus untuk pasang casing? agak > aneh juga Sand bisa develop setebal 3297ft/1100m?? karena salah satu > reason > open hole panjang di sumur ini katanya Tidak Ada impermeabel layer yang > bagus untuk set shoe. > > 1 lagi Pak..bisa kah dikirim Mudlog/Masterlog ke milis via admin, biar > lebih > afdol, dan siapa tau juga ada rekan2 yang belum lihat dan tertarik ingin > lihat. > > Trims Pak.. > > > > > > > > -------------------------------------------------------------------------------- > > PP-IAGI 2008-2011: > ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, [email protected] > sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, [email protected] > * 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro... > > -------------------------------------------------------------------------------- > Ayo siapkan diri....!!!!! > Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember > 2010 > > ----------------------------------------------------------------------------- > To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id > To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id > Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: > Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta > No. Rek: 123 0085005314 > Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) > Bank BCA KCP. Manara Mulia > No. Rekening: 255-1088580 > A/n: Shinta Damayanti > IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ > IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi > --------------------------------------------------------------------- > DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted > on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall > IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct > or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss > of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any > information posted on IAGI mailing list. > --------------------------------------------------------------------- > >

