Abah, Jadi yang maju dan berubah itu selalu aturannya ya .. Tapi esensi kenapa UU itu dibuat masih jauh pencapaiannya. Menarik "pengakuan" dari Pak Ong bahwa beliau di minta utk membuat draft UU itu. Bagaimana ya kalau IAGI mengundang beliau untuk sharing knowledge di suatu forum, apakah pak Ong dan rekans sekalian kira kira berkenan hadir?
Salam yudie "yanto R.Sumantri" <yrs...@rad.net.i To d> "iagi-net" <iagi-net@iagi.or.id> cc 06/13/2010 10:48 PM Subject Re: [iagi-net-l] Perubahan UU Migas Please respond to <iagi-...@iagi.or .id> Pak Ong , Pak Agus Kelihatannya kita mengikuti "pepatah" yang mengatakan " Yang yang selalu berubah adalah perubahan itu sendiri " heheheh. Tapi yang jelas UU no 22 /2001 , kalau kita melihat agak teliti adalah TIDAK adanya KEBERPIHAKAN kepada Negara itu . Dan , ini disadari kemudian oleh Pemerintah dengan melakukan beberapa PP yang memberikan "keuntungan: kepada BUMN - nya yaitu PTM. Kalau diubah , memang DPR sudah menunggu agar sagala sesuatunya harus \\ dengan persetujuan DPR . Cilaka juga. Menurut saya ini berawal dari addendum adendum yang dilakukan thd UUD-45, sehinggga tugas ekskekutif , legeslatif dan yudikatif jadi berhimpitan. Kan , kalau memang DPR mau menjadi fihak legeslatif yang "bener" mosok sedikit sedikit harus memanggil Unit Unit yang sebenarnya berada dibawah koordinasi Pemerintah. Kalau kasusnya khusus benar OK lah , tapi mosok semua kasus khusus semua ??? Semoga anggotaDPR "kembali kejalan yang benar" lah, atau KEMBALI KE UUD - 45 ??? atau UUD - 45 diganti biar jadi memenuhi standar negara liberal sekalian ??? Wooow. Si Abag > Pak Ong, apalagi kalau potensi migas (bahkan juga mineral) yang ada di > Aceh nanti, akan tambah panjang lagi : > bahwa persetujuan wk.migas di wilayah Aceh dan juga mineral tertentu di > Aceh, harus juga mendapat persetujuan dari DPR Aceh (DPRA), terkait > Otonomi Sangat Khusus yang diberikan pada Pemerintah Aceh melalui UU > Pemerintah NAD tahun 2006 lalu. Bahkan sekarang Pemerintah Aceh kan juga > sedang menuntut Jakarta untuk membentuk Badan Pelaksana Migas Aceh (BPMA). > semakin panjang.......... > salam, agus hendranto ugm > > > > > > ________________________________ > From: Ong Han Ling <wim...@singnet.com.sg> > To: iagi-net@iagi.or.id > Sent: Wed, June 9, 2010 4:30:36 PM > Subject: [iagi-net-l] Perubahan UU Migas > > Saya ingin ikut-ikutan bicara tentang Perubahan UUMIGAS. Memang UUMIGAS > (seperti PSC) banyak kekurangannya, tetapi apakah perlu diganti? > > Pertama, pemakai UUMIGAS adalah K3S yang sebagian besar (dari sudut modal) > adalah Int. Oil Company(IOC). Selama 44 tahun ini mereka puas dengan PSC > kita (bernaung dibawah UUMIGAS) dan tidak ada gejolak ataupun selisih > pendapat yang significant. Cadangan kita bisa dijadikan agunan oleh > bank-bank asing untuk development. Perusahan asing melihat Shell, BP, > Chevron, dsb. sudah puluhan tahun beroperasi di Indonesia tanpa adanya > gejolak. Melihat hal ini, perusahaan baru langsung menyetujui untuk > investasi di Indonesia. IOC tidak minta perubahan PSC ataupun perubahan > UUMIGAS. Yang mereka minta adalah konsistensi dan implementasi peraturan > yang sudah ada dan mengurangi birokrasi yang makin bertambah. Seandainya > nantinya UUMIGAS baru banyak perubahan, mungkin saja bank-bank luar negeri > akan meneliti kembali dan ada kemungkinan mereka tidak menyetujui pinjaman > untuk pemgembangan lapangan. Kalau ini terjadi, habislah kita. > > Kedua, kalau kita lihat sejarah pembuatan UU baru di Indonesia lama sekali > dan melibatkan banyak orang, dengan interest yang beda-beda. Kususnya > untuk > migas, minat masyarakat besar karena 30% APBN dari migas. Pembuatan > UUMIGAS > telah memakan waktu 9 tahun untuk menyelesaikan dari tahun 1992 sampai > 2001. > Banyak orang dilibatkan dari perguruan tinggi di Jawa dan Sumatra, IPA, > dan > juga IAGI, IATMI, HAGI, diminta masukan. ITB diminta dan rektor menunjuk > saya dari Geologi dan rekan dari TM dan Teknik Kimia. Draft UUMIGAS baru > diberikan 2 hari sebelumnya untuk diteliti dan diberikan comment. Setelah > dibahas di ITB, kita menghadap panitya DPR. Kita diminta masukan. Diskusi > berjalan dan kita dapat honor dan diminta tandatangan yang intinya adalah > keikutsertaan ITB dalam pembuatan UUMIGAS baru. > > Hal negatip terjadi. Selama 9 tahun menunggu UUMIGAS, tender untuk blok > baru > sedikit sekali karena baik investor maupun Dirjen Migas ingin wait and > see. > > Bahkan untuk merubah atau amendemen sesuatu kecerobohan bahasa, yaitu > tentang DMO gas yang kata-katanya bertolak belakang, diperlukan 7 tahun > untuk merubahnya. > > Sejarah pembuatan Undang-Undang Pertambangan Umum lebih parah lagi. UU tsb > disahkan tahun 2009 setelah digodok selama 15 tahun. Begitu keluar tahun > 2009, masyarakat Pertambangan berteriak bahwa akan terjadi exodus > perusahaan > Tambang. Perlu ditambahkan bahwa selama menunggu penyelesaian > UUPertambangan > yang memakan waktu 15 tahun, tidak ada investasi baru didaerah yang baru > dan > terbuka. > > Jika UUMIGAS akan diganti, DPR telah memberi aba-aba bahwa tiap PSC baru > perlu persetujuan mereka. Dapat dibayangkan bertambahnya birokrasi jika > ditambah satu lapisan lagi. Investasi di bidang Migas akan mandek dan ini > adalah kesalahan kita semuanya yang ingin melakukan perubahan demi > perubahan > itu sendiri. > > Salam, > > HL Ong > > > -----Original Message----- > From: Ridwan Nyak Baik [mailto:rb...@pertamina.com] > Sent: Monday, June 07, 2010 10:32 AM > To: iagi-net@iagi.or.id > Subject: RE: [iagi-net-l] Perubahan UU Migas > > Sumbangan IAGI yang monumental dalam pengembangan industry migas > Indonesia adalah pembuatan Peta Cekungan Tersier Indonesia dan Peta > Potensi Migas Indonesia. Hal ini bisa ditelusuri dalam arsip proceeding > PIT IAGI. > Peta Cekungan Tersier Indonesia Itu menjadi semacam Peta Babon (peta > Induk / Peta Dasar) dimana Peta WKP dan Blok Migas dibuat oleh > Pemerintah Didjen Migas). > Dalam Mesozoic seminar I (awal 1990 an ?) direkomendasikan agar IAGI > merintis pembuatan Peta Cekungan Pre Tersier Indonesia. > Terkait dengan perubahan UU MIGAS, IAGI bisa memainkan peran dalam hal > survey Umum dan open data di daerah WK yang sudah ditinggalkan untuk > keperluan study, riset, dan aktivitas bernuansa scientific lainnya, > seprti pembuatan korelasi regional (lintas basin dan geosinklinorium) > dsb..... > Dalam konteks dimaksud, seharusnya IAGI tidak hanya sekedar menjadi > stakeholders semata, namun ia harus menjadi salah satu actor pada > pasal-pasal yang membahas bidang-bidang yang relevan tersebut di atas. > Tabik; > RnB > > -----Original Message----- > From: mmda...@yahoo.com [mailto:mmda...@yahoo.com] > Sent: Thursday, June 03, 2010 5:57 PM > To: iagi-net@iagi.or.id > Subject: Re: [iagi-net-l] Perubahan UU Migas > > Jenenge dpr bukak ladang anyar Gus. > > Yen ngono kudune kabeh investasi kudu lewat DPR wae. Mben blokekan > sekalian. > > Md71 > > Sent from my BlackBerry(r) smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung > Teruuusss...! > > -----Original Message----- > From: Hendratno Agus <agushendra...@yahoo.com> > Date: Thu, 3 Jun 2010 00:03:54 > To: <iagi-net@iagi.or.id> > Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id> > Subject: Re: [iagi-net-l] Perubahan UU Migas > Yang menarik dari draft revisi UU Migas tsb adalah : > 1. penentuan pemenang kontrak PSC dalam pengelolaan wk.migas harus > melibatkan DPR-RI. > > Terobosan baru katanya...?! > salam, agus hend > > > > > > ________________________________ > From: Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com> > To: iagi-net@iagi.or.id > Cc: lia...@indo.net.id > Sent: Thu, June 3, 2010 8:01:07 AM > Subject: [iagi-net-l] Perubahan UU Migas > > Quotes penggalan kalimat Pak Noor syarifuddin > <noorsyarifud...@yahoo.com> > " ...jadi tentu pendekatan akan B2B dan bukan karena aturan, " > > Saat ini pengelolaan migas di Indonesia bukan lagi sekedar B2B > (Bussiness to Bussiness) tetapi B2G (Bussiness to Government). Kontrak > PSC ditenderkan oleh Dirjen MIGAS (Pemerintah-G), juga pengawasannya > dilakukan oleh BPMIGAS (Pemerintah-G). Sehingga yang terjadi adalah > hubungan B2G. > > Kondisi ini tentunya cukup 'membahayakan', seperti kalimat Cak Noor > diatas, pendekatan B2B mestinya sesuai aturan. tetapi yang terjadi > saat ini B2G. Hal ini memang karena UU Migas (22/2001). Yang cukup > menarik adalah wacana perubahan UU ini. Memang dari beberapa pihak ada > yang tidak ingin merubah UU ini, ntah apa alasannya. > > Perubahan UU Migas ini juga bukan sekedar wacana. Saat ini prosesnya > sudah mulai berjalan di DPR dan menjadi agenda kerja Baleg (badan > Legislatif). Revisi UU Migas merupakan keputusan akhir panitia khusus > hak angket BBM DPR periode 2004-2009 dan masuk dalam Prolegnas > 2009-2014. > > Beberapa point sudah diamanatkan sewaktu dibentuknya Pansus BBM > sebelumnya, termasuk didalamnya > > Memang faktanya menunjukkan bahwa sejak diberlakukan UUmigas baru ini > produksi minyak terus menurun dan juga investasi menurun. Ini tentunya > perlu dibuktikan apakah bener penurunan produksi akibat UUmigas > ataukah gejala global dan Indonesia terkena imbasnya. Secara natural > kita tahu bahwa lapangan minyak itu memang ada saat decline, namun > sisi investasi tentunya tidak sekedar natural phenomena. Rendahnya > investasi migas pasca UU 22 ini menjadikan UU sebagai pokok > pembahasan. > Secara sains kita perlu melihat apakah ini gejala korelasi temporal > atau kausal. > > Yang pasti perubahan UU ini sudah "given", harus dilaksanakan. nah > yang penting untuk kita di IAGI maupun aktifis migas adalah perlunya > memberikan sumbangan pemikiran supaya UU yang baru nanti menjadi lebih > baik. > > Kita juga perlu mengetahui bagaimana proses perubahan atau pembuatan > sebuah UU. Mungkin Pak Ismail bisa bercerita di milist IAGI ini. > > Seperti apa bentuk sumbangan IAGI ? > mari kita diskusikan di meja virtual ini. > > Salam > > RDP > > ------------------------------------------------------------------------ > -------- > PP-IAGI 2008-2011: > ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id > sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com > * 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro... > ------------------------------------------------------------------------ > -------- > Ayo siapkan diri....!!!!! > Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember > 2010 > ------------------------------------------------------------------------ > ----- > To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id > To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id > Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: > Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta > No. Rek: 123 0085005314 > Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) > Bank BCA KCP. Manara Mulia > No. Rekening: 255-1088580 > A/n: Shinta Damayanti > IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ > IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi > --------------------------------------------------------------------- > DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information > posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no > event shall IAGI or its members be liable for any, including but not > limited to direct or indirect damages, or damages of any kind > whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of > or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing > list. > --------------------------------------------------------------------- > > > > > > > > > ***** > This message may contain confidential and/or privileged information. If > you > are not the addressee or authorized to receive this for the addressee, you > must not use, copy, disclose or take any action based on this message or > any > information herein. If you have received this communication in error, > please > notify us immediately by responding to this email and then delete it from > your system. PT Pertamina (Persero) is neither liable for the proper and > complete transmission of the information contained in this communication > nor > for any delay in its receipt. > ***** > > ---------------------------------------------------------------------------- > ---- > PP-IAGI 2008-2011: > ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id > sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com > * 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro... > ---------------------------------------------------------------------------- > ---- > Ayo siapkan diri....!!!!! > Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember > 2010 > ---------------------------------------------------------------------------- > - > To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id > To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id > Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: > Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta > No. Rek: 123 0085005314 > Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) > Bank BCA KCP. Manara Mulia > No. Rekening: 255-1088580 > A/n: Shinta Damayanti > IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ > IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi > --------------------------------------------------------------------- > DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information > posted > on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall > IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct > or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from > loss > of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of > any > information posted on IAGI mailing list. > --------------------------------------------------------------------- > > > -------------------------------------------------------------------------------- > PP-IAGI 2008-2011: > ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id > sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com > * 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro... > -------------------------------------------------------------------------------- > Ayo siapkan diri....!!!!! > Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember > 2010 > ----------------------------------------------------------------------------- > To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id > To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id > Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: > Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta > No. Rek: 123 0085005314 > Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) > Bank BCA KCP. Manara Mulia > No. Rekening: 255-1088580 > A/n: Shinta Damayanti > IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ > IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi > --------------------------------------------------------------------- > DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information > posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event > shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to > direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting > from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with > the use of any information posted on IAGI mailing list. > --------------------------------------------------------------------- > > > -- _______________________________________________ Nganyerikeun hate batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate jalma hirupna pada ngupama , Elmu tungtut dunya siar Ibadah kudu lakonan. This e-mail (including any attached documents) is intended only for the recipient(s) named above. It may contain confidential or legally privileged information and should not be copied or disclosed to, or otherwise used by, any other person. If you are not a named recipient, please contact the sender and delete the e-mail from your system. -------------------------------------------------------------------------------- PP-IAGI 2008-2011: ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com * 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro... -------------------------------------------------------------------------------- Ayo siapkan diri....!!!!! Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 22-25 November 2010 ----------------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi --------------------------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ---------------------------------------------------------------------