Abah, Jadi yang maju dan berubah itu selalu aturannya ya ..
Tapi esensi kenapa UU itu dibuat masih jauh pencapaiannya.
Menarik "pengakuan" dari Pak Ong bahwa beliau di minta utk membuat draft UU
itu.
Bagaimana ya kalau IAGI mengundang beliau untuk sharing knowledge di suatu
forum, apakah pak Ong dan rekans sekalian kira kira berkenan hadir?

Salam

yudie


                                                                       
             "yanto                                                    
             R.Sumantri"                                               
             <yrs...@rad.net.i                                          To
             d>                        "iagi-net" <iagi-net@iagi.or.id>
                                                                        cc
             06/13/2010 10:48                                          
             PM                                                    Subject
                                       Re: [iagi-net-l] Perubahan UU Migas
                                                                       
             Please respond to                                         
             <iagi-...@iagi.or                                         
                   .id>                                                
                                                                       
                                                                       






Pak Ong , Pak Agus

Kelihatannya kita mengikuti
"pepatah" yang mengatakan
" Yang yang selalu berubah
adalah perubahan itu sendiri " heheheh.
Tapi yang jelas UU no 22
/2001 , kalau kita melihat agak teliti adalah
TIDAK adanya
KEBERPIHAKAN  kepada Negara itu .
Dan , ini disadari kemudian
oleh Pemerintah dengan melakukan beberapa
PP yang memberikan
"keuntungan: kepada BUMN - nya yaitu PTM.
Kalau diubah , memang
DPR sudah menunggu agar sagala sesuatunya harus \\
dengan persetujuan
DPR . Cilaka juga.
Menurut saya ini berawal dari addendum adendum
yang dilakukan thd UUD-45, sehinggga
tugas ekskekutif , legeslatif
dan yudikatif jadi berhimpitan.

Kan , kalau memang DPR mau
menjadi fihak legeslatif yang "bener" mosok
sedikit sedikit
harus memanggil Unit Unit yang sebenarnya berada dibawah koordinasi
Pemerintah.
Kalau kasusnya khusus benar OK lah , tapi mosok semua
kasus khusus semua ???

Semoga anggotaDPR "kembali kejalan
yang benar" lah, atau KEMBALI KE UUD - 45 ???
atau UUD - 45
diganti biar jadi memenuhi standar negara liberal sekalian ???

Wooow.

Si Abag
>    Pak
Ong, apalagi kalau potensi migas (bahkan juga mineral) yang ada di
> Aceh nanti, akan tambah panjang lagi :
> bahwa persetujuan
wk.migas di wilayah Aceh dan juga mineral tertentu di
> Aceh,
harus juga mendapat persetujuan dari DPR Aceh (DPRA), terkait
>
Otonomi Sangat Khusus yang diberikan pada Pemerintah Aceh melalui UU
> Pemerintah NAD tahun 2006 lalu. Bahkan sekarang Pemerintah Aceh kan
juga
> sedang menuntut Jakarta untuk membentuk Badan Pelaksana
Migas Aceh (BPMA).
> semakin panjang..........
> salam,
agus hendranto ugm
>
>
>
>
>

> ________________________________
>
From: Ong Han
Ling <wim...@singnet.com.sg>
> To: iagi-net@iagi.or.id
> Sent: Wed, June 9, 2010 4:30:36 PM
> Subject: [iagi-net-l]
Perubahan UU Migas
>
> Saya ingin ikut-ikutan bicara
tentang Perubahan UUMIGAS. Memang UUMIGAS
> (seperti PSC) banyak
kekurangannya, tetapi apakah perlu diganti?
>
> Pertama,
pemakai UUMIGAS adalah K3S yang sebagian besar (dari sudut modal)
> adalah Int. Oil Company(IOC). Selama 44 tahun ini mereka puas
dengan PSC
> kita (bernaung dibawah UUMIGAS) dan tidak ada gejolak
ataupun selisih
> pendapat yang significant. Cadangan kita bisa
dijadikan agunan oleh
> bank-bank asing untuk development.
Perusahan asing melihat Shell, BP,
> Chevron, dsb. sudah puluhan
tahun beroperasi di Indonesia tanpa adanya
> gejolak. Melihat hal
ini, perusahaan baru langsung menyetujui untuk
> investasi di
Indonesia. IOC tidak minta perubahan PSC ataupun perubahan
>
UUMIGAS. Yang mereka minta adalah konsistensi dan implementasi
peraturan
> yang sudah ada dan mengurangi birokrasi yang makin
bertambah. Seandainya
> nantinya UUMIGAS baru banyak perubahan,
mungkin saja bank-bank luar negeri
> akan meneliti kembali dan ada
kemungkinan mereka tidak menyetujui pinjaman
> untuk pemgembangan
lapangan. Kalau ini terjadi, habislah kita.
>
> Kedua,
kalau kita lihat sejarah pembuatan UU baru di Indonesia lama sekali
> dan melibatkan banyak orang, dengan interest yang beda-beda.
Kususnya
> untuk
> migas, minat masyarakat besar karena
30% APBN dari migas. Pembuatan
> UUMIGAS
> telah memakan
waktu 9 tahun untuk menyelesaikan dari tahun 1992 sampai
>
2001.
> Banyak orang dilibatkan dari perguruan tinggi di Jawa dan
Sumatra, IPA,
> dan
> juga IAGI, IATMI, HAGI, diminta
masukan. ITB diminta dan rektor menunjuk
> saya dari Geologi dan
rekan dari TM dan Teknik Kimia. Draft UUMIGAS baru
> diberikan 2
hari sebelumnya untuk diteliti dan diberikan comment. Setelah
>
dibahas di ITB, kita menghadap panitya DPR. Kita diminta masukan.
Diskusi
> berjalan dan kita dapat honor dan diminta tandatangan
yang intinya adalah
> keikutsertaan ITB dalam pembuatan UUMIGAS
baru.
>
> Hal negatip terjadi. Selama 9 tahun menunggu
UUMIGAS, tender untuk blok
> baru
> sedikit sekali karena
baik investor maupun Dirjen Migas ingin wait and
> see.
>

> Bahkan untuk merubah atau amendemen sesuatu kecerobohan bahasa,
yaitu
> tentang DMO gas yang kata-katanya bertolak belakang,
diperlukan 7 tahun
> untuk merubahnya.
>
>
Sejarah pembuatan Undang-Undang Pertambangan Umum lebih parah lagi. UU
tsb
> disahkan tahun 2009 setelah digodok selama 15 tahun. Begitu
keluar tahun
> 2009, masyarakat Pertambangan berteriak bahwa akan
terjadi exodus
> perusahaan
> Tambang. Perlu ditambahkan
bahwa selama menunggu penyelesaian
> UUPertambangan
> yang
memakan waktu 15 tahun, tidak ada investasi baru didaerah yang baru
> dan
> terbuka.
>
> Jika UUMIGAS akan
diganti, DPR telah memberi aba-aba bahwa tiap PSC baru
> perlu
persetujuan mereka. Dapat dibayangkan bertambahnya birokrasi jika
> ditambah satu lapisan lagi. Investasi di bidang Migas akan mandek
dan ini
> adalah kesalahan kita semuanya yang ingin melakukan
perubahan demi
> perubahan
> itu sendiri.
>
> Salam,
>
> HL Ong
>
>
>
-----Original Message-----
>
From: Ridwan Nyak Baik
[mailto:rb...@pertamina.com]
> Sent: Monday, June 07, 2010 10:32
AM
> To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: RE: [iagi-net-l]
Perubahan UU Migas
>
> Sumbangan IAGI yang monumental
dalam pengembangan industry migas
> Indonesia adalah pembuatan
Peta Cekungan Tersier Indonesia dan Peta
> Potensi Migas
Indonesia. Hal ini bisa ditelusuri dalam arsip proceeding
> PIT
IAGI.
> Peta Cekungan Tersier Indonesia Itu menjadi semacam Peta
Babon (peta
> Induk / Peta Dasar) dimana Peta WKP dan Blok Migas
dibuat oleh
> Pemerintah Didjen Migas).
> Dalam Mesozoic
seminar I (awal 1990 an ?) direkomendasikan agar IAGI
> merintis
pembuatan Peta Cekungan Pre Tersier Indonesia.
> Terkait dengan
perubahan UU MIGAS, IAGI bisa memainkan peran dalam hal
> survey
Umum dan open data di daerah WK yang sudah ditinggalkan untuk
>
keperluan study, riset, dan aktivitas bernuansa scientific lainnya,
> seprti pembuatan korelasi regional (lintas basin dan
geosinklinorium)
> dsb.....
> Dalam konteks dimaksud,
seharusnya IAGI tidak hanya sekedar menjadi
> stakeholders semata,
namun ia harus menjadi salah satu actor pada
> pasal-pasal yang
membahas bidang-bidang yang relevan tersebut di atas.
> Tabik;
> RnB
>
> -----Original Message-----
>
From: mmda...@yahoo.com [mailto:mmda...@yahoo.com]
> Sent:
Thursday, June 03, 2010 5:57 PM
> To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: Re: [iagi-net-l] Perubahan UU Migas
>
>
Jenenge dpr bukak ladang anyar Gus.
>
> Yen ngono kudune
kabeh investasi kudu lewat DPR wae. Mben blokekan
> sekalian.
>
> Md71
>
> Sent from my BlackBerry(r)
smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
> Teruuusss...!
>
> -----Original Message-----
>
From:
Hendratno Agus <agushendra...@yahoo.com>
> Date: Thu, 3 Jun
2010 00:03:54
> To: <iagi-net@iagi.or.id>
>
Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id>
> Subject: Re: [iagi-net-l]
Perubahan UU Migas
> Yang menarik dari draft revisi UU Migas tsb
adalah :
> 1. penentuan pemenang kontrak PSC dalam pengelolaan
wk.migas harus
> melibatkan DPR-RI.
>
> Terobosan
baru katanya...?!
> salam, agus hend
>
>
>
>
>
>
________________________________
>
From: Rovicky Dwi
Putrohari <rovi...@gmail.com>
> To: iagi-net@iagi.or.id
> Cc: lia...@indo.net.id
> Sent: Thu, June 3, 2010 8:01:07
AM
> Subject: [iagi-net-l] Perubahan UU Migas
>
>
Quotes penggalan kalimat Pak Noor syarifuddin
>
<noorsyarifud...@yahoo.com>
> " ...jadi tentu
pendekatan akan B2B dan bukan karena aturan, "
>
>
Saat ini pengelolaan migas di Indonesia bukan lagi sekedar B2B
>
(Bussiness to Bussiness) tetapi B2G (Bussiness to Government). Kontrak
> PSC ditenderkan oleh Dirjen MIGAS (Pemerintah-G), juga
pengawasannya
> dilakukan oleh BPMIGAS (Pemerintah-G). Sehingga
yang terjadi adalah
> hubungan B2G.
>
> Kondisi
ini tentunya cukup 'membahayakan', seperti kalimat Cak Noor
>
diatas, pendekatan B2B mestinya sesuai aturan. tetapi yang terjadi
> saat ini B2G. Hal ini memang karena UU Migas (22/2001). Yang
cukup
> menarik adalah wacana perubahan UU ini. Memang dari
beberapa pihak ada
> yang tidak ingin merubah UU ini, ntah apa
alasannya.
>
> Perubahan UU Migas ini juga bukan sekedar
wacana. Saat ini prosesnya
> sudah mulai berjalan di DPR dan
menjadi agenda kerja Baleg (badan
> Legislatif). Revisi UU Migas
merupakan keputusan akhir panitia khusus
> hak angket BBM DPR
periode 2004-2009 dan masuk dalam Prolegnas
> 2009-2014.
>

> Beberapa point sudah diamanatkan sewaktu dibentuknya Pansus
BBM
> sebelumnya, termasuk didalamnya
>
> Memang
faktanya menunjukkan bahwa sejak diberlakukan UUmigas baru ini
>
produksi minyak terus menurun dan juga investasi menurun. Ini tentunya
> perlu dibuktikan apakah bener penurunan produksi akibat UUmigas
> ataukah gejala global dan Indonesia terkena imbasnya. Secara
natural
> kita tahu bahwa lapangan minyak itu memang ada saat
decline, namun
> sisi investasi tentunya tidak sekedar natural
phenomena. Rendahnya
> investasi migas pasca UU 22 ini menjadikan
UU sebagai pokok
> pembahasan.
> Secara sains kita perlu
melihat apakah ini gejala korelasi temporal
> atau kausal.
>
> Yang pasti perubahan UU ini sudah "given",
harus dilaksanakan. nah
> yang penting untuk kita di IAGI maupun
aktifis migas adalah perlunya
> memberikan sumbangan pemikiran
supaya UU yang baru nanti menjadi lebih
> baik.
>
> Kita juga perlu mengetahui bagaimana proses perubahan atau
pembuatan
> sebuah UU. Mungkin Pak Ismail bisa bercerita di milist
IAGI ini.
>
> Seperti apa bentuk sumbangan IAGI ?
> mari kita diskusikan di meja virtual ini.
>
>
Salam
>
> RDP
>
>
------------------------------------------------------------------------
> --------
> PP-IAGI 2008-2011:
> ketua umum: LAMBOK
HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
> sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL,
mohammadsyai...@gmail.com
> * 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5
departemen, banyak biro...
>
------------------------------------------------------------------------
> --------
> Ayo siapkan diri....!!!!!
> Hadirilah
PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember
>
2010
>
------------------------------------------------------------------------
> -----
> To unsubscribe, send email to:
iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
> To subscribe, send email to:
iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
> Visit IAGI Website:
http://iagi.or.id
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123
0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> IAGI-net Archive 1:
http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
> IAGI-net
Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
>
---------------------------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
information
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI
or others. In no
> event shall IAGI or its members be liable for
any, including but not
> limited to direct or indirect damages, or
damages of any kind
> whatsoever, resulting from loss of use, data
or profits, arising out of
> or in connection with the use of any
information posted on IAGI mailing
> list.
>
---------------------------------------------------------------------
>
>
>
>
>
>
>

>
> *****
> This message may contain
confidential and/or privileged information. If
> you
> are
not the addressee or authorized to receive this for the addressee, you
> must not use, copy, disclose or take any action based on this
message or
> any
> information herein. If you have
received this communication in error,
> please
> notify us
immediately by responding to this email and then delete it from
>
your system. PT Pertamina (Persero) is neither liable for the proper
and
> complete transmission of the information contained in this
communication
> nor
> for any delay in its receipt.
> *****
>
>
----------------------------------------------------------------------------

> ----
> PP-IAGI 2008-2011:
> ketua umum: LAMBOK
HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
> sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL,
mohammadsyai...@gmail.com
> * 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5
departemen, banyak biro...
>
----------------------------------------------------------------------------

> ----
> Ayo siapkan diri....!!!!!
> Hadirilah PIT
ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember
>
2010
>
----------------------------------------------------------------------------

> -
> To unsubscribe, send email to:
iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
> To subscribe, send email to:
iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
> Visit IAGI Website:
http://iagi.or.id
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123
0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> IAGI-net Archive 1:
http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
> IAGI-net
Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
>
---------------------------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
information
> posted
> on its mailing lists, whether
posted by IAGI or others. In no event shall
> IAGI or its members
be liable for any, including but not limited to direct
> or
indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from
> loss
> of use, data or profits, arising out of or in
connection with the use of
> any
> information posted on
IAGI mailing list.
>
---------------------------------------------------------------------
>
>
>
--------------------------------------------------------------------------------

> PP-IAGI 2008-2011:
> ketua umum: LAMBOK HUTASOIT,
lam...@gc.itb.ac.id
> sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL,
mohammadsyai...@gmail.com
> * 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5
departemen, banyak biro...
>
--------------------------------------------------------------------------------

> Ayo siapkan diri....!!!!!
> Hadirilah PIT ke-39 IAGI,
Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember
> 2010
>
-----------------------------------------------------------------------------

> To unsubscribe, send email to:
iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
> To subscribe, send email to:
iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
> Visit IAGI Website:
http://iagi.or.id
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123
0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> IAGI-net Archive 1:
http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
> IAGI-net
Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
>
---------------------------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
information
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI
or others. In no event
> shall IAGI or its members be liable for
any, including but not limited to
> direct or indirect damages, or
damages of any kind whatsoever, resulting
> from loss of use, data
or profits, arising out of or in connection with
> the use of any
information posted on IAGI mailing list.
>
---------------------------------------------------------------------
>
>
>


--
_______________________________________________
Nganyerikeun hate
batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate jalma hirupna pada
ngupama , Elmu tungtut dunya siar Ibadah kudu lakonan.



This e-mail (including any attached documents) is intended only for the
recipient(s) named above.  It may contain  confidential or legally
privileged information and should not be copied or disclosed to, or
otherwise used by, any  other person. If you are not a named recipient,
please contact the sender and delete the e-mail from your system.


--------------------------------------------------------------------------------
PP-IAGI 2008-2011:
ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
* 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro...
--------------------------------------------------------------------------------
Ayo siapkan diri....!!!!!
Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 22-25 November 2010
-----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke