Pak Yudie,
Ide bagus untuk mengundang beliau dalam suatu diskusi.
Tiga tahun yll ketika mau pulang ke Jkt, saya bertemu dengan beliau di bandara Solo. Beliau sekalian dkk baru usai acara reuni di Tawangmangu, kami ngobrol banyak tentang minyak kita. Yang masih terngiang-ngiang adalah ucapan beliau: Para geosaintis kita kurang menguasai aspek Hukum atau perundang-undangnya. Dengan berkantor di gedung Patra, semoga beliau dapat memberi sumbangan yang lebih besar.

Salam hangat.
sugeng


----- Original Message ----- From: <[email protected]>
To: <[email protected]>
Sent: Monday, June 14, 2010 1:57 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] Perubahan UU Migas


Abah, Jadi yang maju dan berubah itu selalu aturannya ya ..
Tapi esensi kenapa UU itu dibuat masih jauh pencapaiannya.
Menarik "pengakuan" dari Pak Ong bahwa beliau di minta utk membuat draft UU
itu.
Bagaimana ya kalau IAGI mengundang beliau untuk sharing knowledge di suatu
forum, apakah pak Ong dan rekans sekalian kira kira berkenan hadir?

Salam

yudie



            "yanto
            R.Sumantri"
            <[email protected]                                          To
            d>                        "iagi-net" <[email protected]>
                                                                       cc
            06/13/2010 10:48
            PM                                                    Subject
                                      Re: [iagi-net-l] Perubahan UU Migas

            Please respond to
            <[email protected]
                  .id>








Pak Ong , Pak Agus

Kelihatannya kita mengikuti
"pepatah" yang mengatakan
" Yang yang selalu berubah
adalah perubahan itu sendiri " heheheh.
Tapi yang jelas UU no 22
/2001 , kalau kita melihat agak teliti adalah
TIDAK adanya
KEBERPIHAKAN kepada Negara itu .
Dan , ini disadari kemudian
oleh Pemerintah dengan melakukan beberapa
PP yang memberikan
"keuntungan: kepada BUMN - nya yaitu PTM.
Kalau diubah , memang
DPR sudah menunggu agar sagala sesuatunya harus \\
dengan persetujuan
DPR . Cilaka juga.
Menurut saya ini berawal dari addendum adendum
yang dilakukan thd UUD-45, sehinggga
tugas ekskekutif , legeslatif
dan yudikatif jadi berhimpitan.

Kan , kalau memang DPR mau
menjadi fihak legeslatif yang "bener" mosok
sedikit sedikit
harus memanggil Unit Unit yang sebenarnya berada dibawah koordinasi
Pemerintah.
Kalau kasusnya khusus benar OK lah , tapi mosok semua
kasus khusus semua ???

Semoga anggotaDPR "kembali kejalan
yang benar" lah, atau KEMBALI KE UUD - 45 ???
atau UUD - 45
diganti biar jadi memenuhi standar negara liberal sekalian ???

Wooow.

Si Abag
Pak
Ong, apalagi kalau potensi migas (bahkan juga mineral) yang ada di
Aceh nanti, akan tambah panjang lagi :
bahwa persetujuan
wk.migas di wilayah Aceh dan juga mineral tertentu di
Aceh,
harus juga mendapat persetujuan dari DPR Aceh (DPRA), terkait

Otonomi Sangat Khusus yang diberikan pada Pemerintah Aceh melalui UU
Pemerintah NAD tahun 2006 lalu. Bahkan sekarang Pemerintah Aceh kan
juga
sedang menuntut Jakarta untuk membentuk Badan Pelaksana
Migas Aceh (BPMA).
semakin panjang..........
salam,
agus hendranto ugm






________________________________

From: Ong Han
Ling <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Wed, June 9, 2010 4:30:36 PM
Subject: [iagi-net-l]
Perubahan UU Migas

Saya ingin ikut-ikutan bicara
tentang Perubahan UUMIGAS. Memang UUMIGAS
(seperti PSC) banyak
kekurangannya, tetapi apakah perlu diganti?

Pertama,
pemakai UUMIGAS adalah K3S yang sebagian besar (dari sudut modal)
adalah Int. Oil Company(IOC). Selama 44 tahun ini mereka puas
dengan PSC
kita (bernaung dibawah UUMIGAS) dan tidak ada gejolak
ataupun selisih
pendapat yang significant. Cadangan kita bisa
dijadikan agunan oleh
bank-bank asing untuk development.
Perusahan asing melihat Shell, BP,
Chevron, dsb. sudah puluhan
tahun beroperasi di Indonesia tanpa adanya
gejolak. Melihat hal
ini, perusahaan baru langsung menyetujui untuk
investasi di
Indonesia. IOC tidak minta perubahan PSC ataupun perubahan

UUMIGAS. Yang mereka minta adalah konsistensi dan implementasi
peraturan
yang sudah ada dan mengurangi birokrasi yang makin
bertambah. Seandainya
nantinya UUMIGAS baru banyak perubahan,
mungkin saja bank-bank luar negeri
akan meneliti kembali dan ada
kemungkinan mereka tidak menyetujui pinjaman
untuk pemgembangan
lapangan. Kalau ini terjadi, habislah kita.

Kedua,
kalau kita lihat sejarah pembuatan UU baru di Indonesia lama sekali
dan melibatkan banyak orang, dengan interest yang beda-beda.
Kususnya
untuk
migas, minat masyarakat besar karena
30% APBN dari migas. Pembuatan
UUMIGAS
telah memakan
waktu 9 tahun untuk menyelesaikan dari tahun 1992 sampai

2001.
Banyak orang dilibatkan dari perguruan tinggi di Jawa dan
Sumatra, IPA,
dan
juga IAGI, IATMI, HAGI, diminta
masukan. ITB diminta dan rektor menunjuk
saya dari Geologi dan
rekan dari TM dan Teknik Kimia. Draft UUMIGAS baru
diberikan 2
hari sebelumnya untuk diteliti dan diberikan comment. Setelah

dibahas di ITB, kita menghadap panitya DPR. Kita diminta masukan.
Diskusi
berjalan dan kita dapat honor dan diminta tandatangan
yang intinya adalah
keikutsertaan ITB dalam pembuatan UUMIGAS
baru.

Hal negatip terjadi. Selama 9 tahun menunggu
UUMIGAS, tender untuk blok
baru
sedikit sekali karena
baik investor maupun Dirjen Migas ingin wait and
see.


Bahkan untuk merubah atau amendemen sesuatu kecerobohan bahasa,
yaitu
tentang DMO gas yang kata-katanya bertolak belakang,
diperlukan 7 tahun
untuk merubahnya.


Sejarah pembuatan Undang-Undang Pertambangan Umum lebih parah lagi. UU
tsb
disahkan tahun 2009 setelah digodok selama 15 tahun. Begitu
keluar tahun
2009, masyarakat Pertambangan berteriak bahwa akan
terjadi exodus
perusahaan
Tambang. Perlu ditambahkan
bahwa selama menunggu penyelesaian
UUPertambangan
yang
memakan waktu 15 tahun, tidak ada investasi baru didaerah yang baru
dan
terbuka.

Jika UUMIGAS akan
diganti, DPR telah memberi aba-aba bahwa tiap PSC baru
perlu
persetujuan mereka. Dapat dibayangkan bertambahnya birokrasi jika
ditambah satu lapisan lagi. Investasi di bidang Migas akan mandek
dan ini
adalah kesalahan kita semuanya yang ingin melakukan
perubahan demi
perubahan
itu sendiri.

Salam,

HL Ong



-----Original Message-----

From: Ridwan Nyak Baik
[mailto:[email protected]]
Sent: Monday, June 07, 2010 10:32
AM
To: [email protected]
Subject: RE: [iagi-net-l]
Perubahan UU Migas

Sumbangan IAGI yang monumental
dalam pengembangan industry migas
Indonesia adalah pembuatan
Peta Cekungan Tersier Indonesia dan Peta
Potensi Migas
Indonesia. Hal ini bisa ditelusuri dalam arsip proceeding
PIT
IAGI.
Peta Cekungan Tersier Indonesia Itu menjadi semacam Peta
Babon (peta
Induk / Peta Dasar) dimana Peta WKP dan Blok Migas
dibuat oleh
Pemerintah Didjen Migas).
Dalam Mesozoic
seminar I (awal 1990 an ?) direkomendasikan agar IAGI
merintis
pembuatan Peta Cekungan Pre Tersier Indonesia.
Terkait dengan
perubahan UU MIGAS, IAGI bisa memainkan peran dalam hal
survey
Umum dan open data di daerah WK yang sudah ditinggalkan untuk

keperluan study, riset, dan aktivitas bernuansa scientific lainnya,
seprti pembuatan korelasi regional (lintas basin dan
geosinklinorium)
dsb.....
Dalam konteks dimaksud,
seharusnya IAGI tidak hanya sekedar menjadi
stakeholders semata,
namun ia harus menjadi salah satu actor pada
pasal-pasal yang
membahas bidang-bidang yang relevan tersebut di atas.
Tabik;
RnB

-----Original Message-----

From: [email protected] [mailto:[email protected]]
Sent:
Thursday, June 03, 2010 5:57 PM
To: [email protected]
Subject: Re: [iagi-net-l] Perubahan UU Migas


Jenenge dpr bukak ladang anyar Gus.

Yen ngono kudune
kabeh investasi kudu lewat DPR wae. Mben blokekan
sekalian.

Md71

Sent from my BlackBerry(r)
smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
Teruuusss...!

-----Original Message-----

From:
Hendratno Agus <[email protected]>
Date: Thu, 3 Jun
2010 00:03:54
To: <[email protected]>

Reply-To: <[email protected]>
Subject: Re: [iagi-net-l]
Perubahan UU Migas
Yang menarik dari draft revisi UU Migas tsb
adalah :
1. penentuan pemenang kontrak PSC dalam pengelolaan
wk.migas harus
melibatkan DPR-RI.

Terobosan
baru katanya...?!
salam, agus hend






________________________________

From: Rovicky Dwi
Putrohari <[email protected]>
To: [email protected]
Cc: [email protected]
Sent: Thu, June 3, 2010 8:01:07
AM
Subject: [iagi-net-l] Perubahan UU Migas


Quotes penggalan kalimat Pak Noor syarifuddin

<[email protected]>
" ...jadi tentu
pendekatan akan B2B dan bukan karena aturan, "


Saat ini pengelolaan migas di Indonesia bukan lagi sekedar B2B

(Bussiness to Bussiness) tetapi B2G (Bussiness to Government). Kontrak
PSC ditenderkan oleh Dirjen MIGAS (Pemerintah-G), juga
pengawasannya
dilakukan oleh BPMIGAS (Pemerintah-G). Sehingga
yang terjadi adalah
hubungan B2G.

Kondisi
ini tentunya cukup 'membahayakan', seperti kalimat Cak Noor

diatas, pendekatan B2B mestinya sesuai aturan. tetapi yang terjadi
saat ini B2G. Hal ini memang karena UU Migas (22/2001). Yang
cukup
menarik adalah wacana perubahan UU ini. Memang dari
beberapa pihak ada
yang tidak ingin merubah UU ini, ntah apa
alasannya.

Perubahan UU Migas ini juga bukan sekedar
wacana. Saat ini prosesnya
sudah mulai berjalan di DPR dan
menjadi agenda kerja Baleg (badan
Legislatif). Revisi UU Migas
merupakan keputusan akhir panitia khusus
hak angket BBM DPR
periode 2004-2009 dan masuk dalam Prolegnas
2009-2014.


Beberapa point sudah diamanatkan sewaktu dibentuknya Pansus
BBM
sebelumnya, termasuk didalamnya

Memang
faktanya menunjukkan bahwa sejak diberlakukan UUmigas baru ini

produksi minyak terus menurun dan juga investasi menurun. Ini tentunya
perlu dibuktikan apakah bener penurunan produksi akibat UUmigas
ataukah gejala global dan Indonesia terkena imbasnya. Secara
natural
kita tahu bahwa lapangan minyak itu memang ada saat
decline, namun
sisi investasi tentunya tidak sekedar natural
phenomena. Rendahnya
investasi migas pasca UU 22 ini menjadikan
UU sebagai pokok
pembahasan.
Secara sains kita perlu
melihat apakah ini gejala korelasi temporal
atau kausal.

Yang pasti perubahan UU ini sudah "given",
harus dilaksanakan. nah
yang penting untuk kita di IAGI maupun
aktifis migas adalah perlunya
memberikan sumbangan pemikiran
supaya UU yang baru nanti menjadi lebih
baik.

Kita juga perlu mengetahui bagaimana proses perubahan atau
pembuatan
sebuah UU. Mungkin Pak Ismail bisa bercerita di milist
IAGI ini.

Seperti apa bentuk sumbangan IAGI ?
mari kita diskusikan di meja virtual ini.


Salam

RDP


------------------------------------------------------------------------
--------
PP-IAGI 2008-2011:
ketua umum: LAMBOK
HUTASOIT, [email protected]
sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL,
[email protected]
* 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5
departemen, banyak biro...

------------------------------------------------------------------------
--------
Ayo siapkan diri....!!!!!
Hadirilah
PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember

2010

------------------------------------------------------------------------
-----
To unsubscribe, send email to:
iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to:
iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website:
http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123
0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1:
http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net
Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi

---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
information
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI
or others. In no
event shall IAGI or its members be liable for
any, including but not
limited to direct or indirect damages, or
damages of any kind
whatsoever, resulting from loss of use, data
or profits, arising out of
or in connection with the use of any
information posted on IAGI mailing
list.

---------------------------------------------------------------------









*****
This message may contain
confidential and/or privileged information. If
you
are
not the addressee or authorized to receive this for the addressee, you
must not use, copy, disclose or take any action based on this
message or
any
information herein. If you have
received this communication in error,
please
notify us
immediately by responding to this email and then delete it from

your system. PT Pertamina (Persero) is neither liable for the proper
and
complete transmission of the information contained in this
communication
nor
for any delay in its receipt.
*****


----------------------------------------------------------------------------

----
PP-IAGI 2008-2011:
ketua umum: LAMBOK
HUTASOIT, [email protected]
sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL,
[email protected]
* 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5
departemen, banyak biro...

----------------------------------------------------------------------------

----
Ayo siapkan diri....!!!!!
Hadirilah PIT
ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember

2010

----------------------------------------------------------------------------

-
To unsubscribe, send email to:
iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to:
iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website:
http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123
0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1:
http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net
Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi

---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
information
posted
on its mailing lists, whether
posted by IAGI or others. In no event shall
IAGI or its members
be liable for any, including but not limited to direct
or
indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from
loss
of use, data or profits, arising out of or in
connection with the use of
any
information posted on
IAGI mailing list.

---------------------------------------------------------------------



--------------------------------------------------------------------------------

PP-IAGI 2008-2011:
ketua umum: LAMBOK HUTASOIT,
[email protected]
sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL,
[email protected]
* 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5
departemen, banyak biro...

--------------------------------------------------------------------------------

Ayo siapkan diri....!!!!!
Hadirilah PIT ke-39 IAGI,
Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember
2010

-----------------------------------------------------------------------------

To unsubscribe, send email to:
iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to:
iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website:
http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123
0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1:
http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net
Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi

---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
information
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI
or others. In no event
shall IAGI or its members be liable for
any, including but not limited to
direct or indirect damages, or
damages of any kind whatsoever, resulting
from loss of use, data
or profits, arising out of or in connection with
the use of any
information posted on IAGI mailing list.

---------------------------------------------------------------------





--
_______________________________________________
Nganyerikeun hate
batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate jalma hirupna pada
ngupama , Elmu tungtut dunya siar Ibadah kudu lakonan.



This e-mail (including any attached documents) is intended only for the
recipient(s) named above.  It may contain  confidential or legally
privileged information and should not be copied or disclosed to, or
otherwise used by, any  other person. If you are not a named recipient,
please contact the sender and delete the e-mail from your system.


--------------------------------------------------------------------------------
PP-IAGI 2008-2011:
ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, [email protected]
sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, [email protected]
* 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro...
--------------------------------------------------------------------------------
Ayo siapkan diri....!!!!!
Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 22-25 November 2010
-----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------


--------------------------------------------------------------------------------
PP-IAGI 2008-2011:
ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, [email protected]
sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, [email protected]
* 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro...
--------------------------------------------------------------------------------
Ayo siapkan diri....!!!!!
Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 22-25 November 2010
-----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke