InsyaAllah yang benar itu benar yg salah dikikis habis..deh Sent from my iPad
On Jul 3, 2011, at 11:16, [email protected] wrote: > Mas Zaim mas Franky, mereka adalah Dian (TM88) dan Randy (TM2001) > > > Sekarang sudah ditangani team advokasi IA-ITB: > > > Rekan2 Alumni ITB > Baru saja (2 juli jam 15.30).Staf Humas IA ITB sdr.Feri mengunjungi Dian > (TM88) di LP Salemba.Randy (TM2001) tdk sempat bertemu karena sedang > dikunjungi isterinya. > > Dian menjelaskan perkaranya,tuduhan melanggar : > > 1.UU 8/99 ttg perlindungan konsumen krn jual barang tanpa manual bahasa > Indonesia. > > 2, UU 36/99 ttg Telekoumikasi > > Selasa tgl 5 Juli akan disidangkan kembali (sidang ke-5). > > Tim bantuan hukum IA ITB akan menemui pengacara Dian utk mendapatkan > informasi lebih jelas secara hukum. > > Dian meminta dukungan agar bisa dikenakan tahanan luar sambil menjalani > persidangan. > > Saya sdh berkomunikasi dengan isteri Dian,dan mendapatkan informasi yang > memperjelas perkara ini. > > Tim bantuan hukum IA ITB akan menemui pengacara Dian utk mendapatkan > informasi lebih jelas secara hukum, dan akan hadir di persidangan untuk > mengikuti perkara ini.Kemudian menentukan langkah selanjutnya dalam > memberikan bantuan hukum. > > Salam > > Amir Sambodo (Ketua Bidang IA ITB) > Powered by Telkomsel BlackBerry® > > From: "yahdi zaim" <[email protected]> > Date: Sun, 3 Jul 2011 00:00:27 +0000 > To: <[email protected]> > ReplyTo: <[email protected]> > Subject: Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di > Kaskus Berujung Penjara ) > > Mas Franky, yang saya dengar keduanya Alumni Teknik Perminyakan ITB. > Salam, > Zaim/GL-ITB > Powered by Telkomsel BlackBerry® > > From: Franciscus B Sinartio <[email protected]> > Date: Sat, 2 Jul 2011 16:28:07 -0700 (PDT) > To: Forum Himpunan Ahli Geofisika Indonesia<[email protected]>; > <[email protected]> > ReplyTo: <[email protected]> > Subject: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus > Berujung Penjara ) > > Siapa yah Dian dan Randy, yang katanya kerja di sektor Migas? > kasihan juga ya. > yah lumrah lah kalau ngak perlu lagi barang nya karena mau pake yang versi > lebih baru misalnya, maka di jual. > masak mesti ke singapore lagi untuk dijual. > > > > > Dian dan Randy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara > > http://www.detiknews.com/read/2011/07/02/030328/1672929/10/dian-dan-randy-tak-menyangka-jual-ipad-di-kaskus-berujung-penjara > > Jakarta - Hingga saat ini, Dian (42) dan Randy (29) tidak habis pikir mengapa > dirinya bisa sampai dijebloskan ke penjara hanya gara-gara menjual 2 unit > iPad. Padahal, saat akan menjual barang tersebut, kedua alumni ITB Bandung > ini tidak ada itikad buruk melakukan tindak kejahatan. > > Kini, sambil menunggu proses sidang di PN Jakarta Pusat, keduanya menghitung > hari di Rumah Tahanan Salemba. "Dia gak menyangka akan seperti ini. Mereka > orang awam dalam hukum yang tidak tahu ada pasal larangan menjual barang > dengan manual book berbahasa Inggris," kata kuasa hukum terdakwa Virza Roy > Hizzal saat berbincang dengan detikcom, Jumat (1/7/2011). > > Menurut Virza, dua orang ini membeli iPad di Singapore saat berlibur. Setelah > sampai di Indonesia, mereka menjual lagi iPad karena tidak cocok > menggunakan tablet pintar ini. Maka dipilihlan situs kaskus sebagai sarana > untuk menawarkan barang tersebut karena tidak perlu biaya iklan. Tak > disangka, orang yang akan membeli iPada justru adalah polisi yang tengah > menjebak mereka. > > "Yang dijual kan bukan barang haram, seperti narkoba. Mereka tidak tahu ada > pasal seperti ini," tandas Virza. > > Usai selesai disidik oleh polisi, keduanya pun diserahkan ke Kejaksaan Negeri > Jakarta Pusat. Oleh jaksa, mereka lalu dijebloskan ke penjara Rutan Salemba > dengan alasan ditakutkan akan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. > Kini permohonan penangguhan penahanan tersebut belum dikabulkan oleh hakim. > > "Alasan jaksa mengada-ada. Mereka kan jelas, baik keluarga, alamat tinggal > dan sebagainya. Mereka terpelajar, alumnus ITB Bandung yang kini bekerja di > sektor migas. Buktinya pun telah disita negara. Alasan apalagi kok mereka > harus ditahan?" cetus Virza. > > Alhasil, keduanya kini hanya berharap kepada keadilan hakim untuk memberikan > penangguhan penahanan. Karena berbagai alasan tersebut, mereka tidak habis > pikir mengapa mereka sampai dipenjara. "Apa ini karena ada persaingan bisnis > di belakang ini semua?" tanya Virza. > > Kasus ini bermula ketika Dian dan Rendy menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB > di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah karena apa, tawaran ini membuat > anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang > anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun > dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat. > > Lantas, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, > mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j > UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual > book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 > Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori alat > elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun > penjara. Kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat. > > (asp/mok) > > ---

