InsyaAllah yang benar itu benar yg salah dikikis habis..deh

Sent from my iPad

On Jul 3, 2011, at 11:16, [email protected] wrote:

> Mas Zaim mas Franky, mereka adalah Dian (TM88) dan Randy (TM2001) 
> 
> 
> Sekarang sudah ditangani team advokasi IA-ITB: 
> 
> 
> Rekan2 Alumni ITB
> Baru saja (2 juli jam 15.30).Staf Humas IA ITB sdr.Feri mengunjungi Dian 
> (TM88) di LP Salemba.Randy (TM2001) tdk sempat bertemu karena sedang 
> dikunjungi isterinya.
> 
> Dian menjelaskan perkaranya,tuduhan melanggar : 
> 
> 1.UU 8/99 ttg perlindungan konsumen krn jual barang tanpa manual bahasa 
> Indonesia.
> 
> 2, UU 36/99 ttg Telekoumikasi
> 
> Selasa tgl 5 Juli akan disidangkan kembali (sidang ke-5).
> 
> Tim bantuan hukum IA ITB akan menemui pengacara Dian utk mendapatkan 
> informasi lebih jelas secara hukum.
> 
> Dian meminta dukungan agar bisa dikenakan tahanan luar sambil menjalani 
> persidangan.
> 
> Saya sdh berkomunikasi dengan isteri Dian,dan mendapatkan informasi yang 
> memperjelas perkara ini.
> 
> Tim bantuan hukum IA ITB akan menemui pengacara Dian utk mendapatkan 
> informasi lebih jelas secara hukum, dan akan hadir di persidangan untuk 
> mengikuti perkara ini.Kemudian menentukan langkah selanjutnya dalam 
> memberikan bantuan hukum.
> 
> Salam
> 
> Amir Sambodo (Ketua Bidang IA ITB)
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> 
> From: "yahdi zaim" <[email protected]>
> Date: Sun, 3 Jul 2011 00:00:27 +0000
> To: <[email protected]>
> ReplyTo: <[email protected]>
> Subject: Re: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di 
> Kaskus Berujung Penjara )
> 
> Mas Franky, yang saya dengar keduanya Alumni Teknik Perminyakan ITB.
> Salam,
> Zaim/GL-ITB
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> 
> From: Franciscus B Sinartio <[email protected]>
> Date: Sat, 2 Jul 2011 16:28:07 -0700 (PDT)
> To: Forum Himpunan Ahli Geofisika Indonesia<[email protected]>; 
> <[email protected]>
> ReplyTo: <[email protected]>
> Subject: [iagi-net-l] OOT:.( Dian danRandy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus 
> Berujung Penjara )
> 
> Siapa yah Dian dan Randy, yang katanya kerja di sektor Migas?
> kasihan juga ya.
> yah lumrah lah kalau ngak perlu lagi barang nya karena mau pake yang versi 
> lebih baru misalnya, maka di jual.
> masak mesti ke singapore lagi untuk dijual.
> 
> 
> 
> 
> Dian dan Randy Tak Menyangka Jual iPad di Kaskus Berujung Penjara  
> 
> http://www.detiknews.com/read/2011/07/02/030328/1672929/10/dian-dan-randy-tak-menyangka-jual-ipad-di-kaskus-berujung-penjara
> 
> Jakarta - Hingga saat ini, Dian (42) dan Randy (29) tidak habis pikir mengapa 
> dirinya bisa sampai dijebloskan ke penjara hanya gara-gara menjual 2 unit 
> iPad. Padahal, saat akan menjual barang tersebut, kedua alumni ITB Bandung 
> ini tidak ada itikad buruk melakukan tindak kejahatan.
> 
> Kini, sambil menunggu proses sidang di PN Jakarta Pusat, keduanya menghitung 
> hari di Rumah Tahanan Salemba. "Dia gak menyangka akan seperti ini. Mereka 
> orang awam dalam hukum yang tidak tahu ada pasal larangan menjual barang 
> dengan manual book berbahasa Inggris," kata kuasa hukum terdakwa Virza Roy 
> Hizzal saat berbincang dengan detikcom, Jumat (1/7/2011).
> 
> Menurut Virza, dua orang ini membeli iPad di Singapore saat berlibur. Setelah 
> sampai di Indonesia, mereka menjual lagi iPad karena tidak cocok     
> menggunakan tablet pintar ini. Maka dipilihlan situs kaskus sebagai sarana 
> untuk menawarkan barang tersebut karena tidak perlu biaya iklan. Tak 
> disangka, orang yang akan membeli iPada justru adalah polisi yang tengah 
> menjebak mereka.
> 
> "Yang dijual kan bukan barang haram, seperti narkoba. Mereka tidak tahu ada 
> pasal seperti ini," tandas Virza. 
> 
> Usai selesai disidik oleh polisi, keduanya pun diserahkan ke Kejaksaan Negeri 
> Jakarta Pusat. Oleh jaksa, mereka lalu dijebloskan ke penjara Rutan Salemba 
> dengan alasan ditakutkan akan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. 
> Kini permohonan penangguhan penahanan tersebut belum dikabulkan oleh hakim.
> 
> "Alasan jaksa mengada-ada. Mereka kan jelas, baik keluarga, alamat tinggal 
> dan sebagainya. Mereka terpelajar, alumnus ITB Bandung yang kini bekerja di 
> sektor migas. Buktinya pun telah disita negara. Alasan apalagi kok mereka 
> harus ditahan?" cetus Virza.
> 
> Alhasil, keduanya kini hanya berharap kepada keadilan hakim untuk memberikan 
> penangguhan penahanan. Karena berbagai alasan tersebut, mereka tidak habis 
> pikir mengapa mereka sampai dipenjara. "Apa ini karena ada persaingan bisnis 
> di belakang ini semua?" tanya Virza.
> 
> Kasus ini bermula ketika Dian dan Rendy menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB 
> di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah karena apa, tawaran ini membuat 
> anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang 
> anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun 
> dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
> 
> Lantas, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, 
> mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j 
> UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual 
> book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 
> Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori alat 
> elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun 
> penjara. Kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat.
> 
> (asp/mok)
> 
> ---

Kirim email ke