Terimakasih pak Muharam. Saya sampai penasaran dan nyari UUnya. Ternyata memang bunyinya demikian yah. Hampir tiap tahun kami mangadakan kegiatan bersifat internasional di Indonesia,umumnya terkait program kerjasama. Jelas tidak mungkin melakukannya dalam bahasa Indonesia. Kalau menyewa penterjemah mahal euy, dan jarang tempat yg punya fasilitas pendukung. Belum lagi ada sekolah negeri RSBI yah. Sepertinya pemakaian bahasa asing untuk publikasi di Indonesia juga tidak diperkenankan. Bingung deh.
Tapi, karena peraturannya demikian, saya memilih setujuuu deh. Udrekh Marine geoscience On Oct 5, 2011, at 7:46, Muharram Jaya Panguriseng <[email protected]> wrote: >

