Terimakasih pak Muharam. Saya sampai penasaran dan nyari UUnya. Ternyata memang 
bunyinya demikian yah. Hampir tiap tahun kami mangadakan kegiatan bersifat 
internasional di Indonesia,umumnya terkait program kerjasama. Jelas tidak 
mungkin melakukannya dalam bahasa Indonesia. Kalau menyewa penterjemah mahal 
euy, dan jarang tempat yg punya fasilitas pendukung. Belum lagi ada sekolah 
negeri RSBI yah. Sepertinya pemakaian bahasa asing untuk publikasi di Indonesia 
juga tidak diperkenankan. Bingung deh.

Tapi, karena peraturannya demikian, saya memilih setujuuu deh.

Udrekh
Marine geoscience

On Oct 5, 2011, at 7:46, Muharram Jaya Panguriseng <[email protected]> 
wrote:

> 

Kirim email ke