Untungnya dlm UU itu tidak mencantumkan sangsinya, wah kalau ada sangsinya bisa
repot { biasanya kan dlm UU ada sangsinya kalau tidak melaksankan UU spt di UU
migas }
Apakah kita mau tunduk thd UU tsb atau kita langgar saja ya monggo ,
Ism
Sent by Liamsi's Mobile Phone
-----Original Message-----
From: Udrekh <[email protected]>
Date: Wed, 5 Oct 2011 15:57:26
To: <[email protected]><[email protected]>
Reply-To: <[email protected]>
Subject: Re: [iagi-net-l] Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris di PIT IAGI &
HAGI (?)
Terimakasih pak Muharam. Saya sampai penasaran dan nyari UUnya. Ternyata memang
bunyinya demikian yah. Hampir tiap tahun kami mangadakan kegiatan bersifat
internasional di Indonesia,umumnya terkait program kerjasama. Jelas tidak
mungkin melakukannya dalam bahasa Indonesia. Kalau menyewa penterjemah mahal
euy, dan jarang tempat yg punya fasilitas pendukung. Belum lagi ada sekolah
negeri RSBI yah. Sepertinya pemakaian bahasa asing untuk publikasi di Indonesia
juga tidak diperkenankan. Bingung deh.
Tapi, karena peraturannya demikian, saya memilih setujuuu deh.
Udrekh
Marine geoscience
On Oct 5, 2011, at 7:46, Muharram Jaya Panguriseng <[email protected]>
wrote:
>