Rekan-rekan, Saya ganti judul subjeknya karena beberapa rekan telah memasukkan UU 24/2009 sebagai dasar yang mungkin akan dijadikan kerangka berpikir dalam "memutuskan" bahasa pengantar dalam PIT IAGI & PIT HAGI masa mendatang. Menurut hemat saya, para pengurus IAGI dan HAGI atau panitia PIT kelak tak harus memutuskan masalah ini sebab selain dilematis juga dasar kerangka berpikirnya belum cukup, meskipun itu sebuah UU. Pertama-tama, saya tidak setuju dengan pemungutan suara (voting) tentang masalah ini, kemudian saya juga tidak setuju bahwa UU 24/2009 pasal 32 ayat 1 dijadikan dasar kerangka berpikir. Mengapa? Pemungutan suara dalam pemahaman saya hanya cocok untuk pemilihan ketua/presiden dsb. Pemungutan suara di luar itu hanya mencerminkan suatu jalan buntu, padahal masalah pemilihan bahasa dalam PIT IAGI/HAGI sama sekali belum suatu jalan buntu, masih bisa kita analisis dengan baik, dengan kepala dingin, jangan dengan hati panas (termasuk jangan mencampuradukkannya dengan masalah nasionalisme). Berdebat boleh saja, sebab memang kita biasa berdebat to... UU 24/2009 pasal 32 ayat 1 tidak cukup untuk saat ini dijadikan dasar kerangka berpikir untuk memutuskan masalah ini. Mengapa? Saya harapkan rekan-rekan yang telah menvantumkan UU ini melihatnya secara komprehensif, jangan sebagian-sebagian, sebab bila melihatnya sebagian-sebagian akan salah tafsir dan berbahaya. Apalagi kemudian dijadikan dasar untuk pemungutan suara atau memutuskan. Coba dilihat pasal 40 UU ini, yaitu bahwa semua aturan tentang berbahasa Indonesia yang muncul di pasal 26-pasal 39, termasuk pasal 32 yang dikutip di bawah, akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden. Dan, setahu saya, sampai saat ini aturan lanjutannya (PerPres tersebut) belum ada. Jadi, jangan dengan satu kalimat di pasal 32 UU 24/2009 maka kita memutuskan sesuatu yang dampaknya besar. Tunggu sampai PerPres-nya lahir. Hal lain adalah: menggunakan UU 24/2009 ini secara terburu2 akan membuat semua pertemuan internasional di Indonesia (misalnya pertemuan IPA) wajib dilakukan dalam bahasa Indonesia. Dan, semua komunikasi di lingkungan pekerjaan di Indonesia, termasuk di perusahaan2 asing yang ada di Indonesia, termasuk dengan kawan2 ex-patnya, harus berbahasa Indonesia (pasal 33/1); dan mereka wajib belajar bahasa Indonesia bagi yang belum bisa berbahasa Indonesia (pasal 33/2). Tujuannya baik, tetapi apa memang semudah dan sesuai dengan amanat UU itu. Tunggu dulu PerPres-nya yang akan mengatur lebih lanjut. Juga, bahasa asing (c.q. bahasa Inggris) bukanlah sesuatu yang diharamkan dalam UU 24/2009 ini. Misalnya, pasal 35/2 yang mengatakan bahwa penulisan dan publikasi (publikasi di sini boleh saja diinterpretasikan sebagai presentasi, sebab penjelasan dalam UU ini pun tak membatasinya) karya ilmiah untuk tujuan atau bidang kajian khusus (petroleum, mining, geology, boleh saja dimasukkan dalam kajian khusus sebab profesinya pun khusus) dapat menggunakan bahasa asing (c.q Inggris) atau bahasa daerah bila ingin mengembangkan bahasa daerah. Lihat juga pasal 43 yang mengatakan bahwa Pemerintah dapat memfasilitasi warga negara Indonesia yang ingin memiliki kompetensi berbahasa asing dalam rangka peningkatan daya saing bangsa. Kemudian, UU 24/2009 ini bukan hanya mengatur soal bahasa, tetapi ia datang sebagai UU Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Coba baca secara komprehensif semua pasalnya (74 pasal) maka akan segera nampak kepada kita bahwa khusus soal bahasa bahwa UU ini tidak memuat bagian larangan (di bagian bendera, lambang negara dan lagu kebangsaan ada masing-masing larangannya). Juga lihat Bab VII UU ini tentang ketentuan pidana atas pelanggaran pasal-pasal ini. Karena tak ada bagian larangan dalam aturan berbahasa, maka tak ada pula pasal-pasal pidana bila kita menyalahi pasal-pasal ini. Tidak adanya larangan atau pidana dalam berbahasa jangan lalu diartikan kita boleh melanggarnya. Saya setuju dan akan selalu mendukung agar bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa utama semua dokumen resmi di wilayah RI termasuk kontrak -kontrak dengan pihak asing. Dan ketika terjadi perbedaan pendapat yang lalu diperkarakan, maka bahasa Indonesia menjadi dasar perkara. Bahwa kontrak2 migas sekarang ditulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, meskipun baru dua tahun berjalan, adalah sesuatu yang baik. Saya juga mendukung dan telah menunjukkan agar bahasa Indonesia dapat menjadi bahasa ilmiah termasuk dalam pertemuan-pertemuan ilmiah tahunan. Tetapi, saya tidak menafikan penggunaaan bahasa Inggris dalam penulisan dan publikasi makalah2 ilmiah. Penulisan publikasi2 dalam bahasa Inggris tentu ada tujuannya, yaitu agar ahli-ahli asing juga melihat dan menggunakan publikasi-publikasi kita orang Indonesia. Dan ini sangat sesuai dengan pasal 43 UU 24/2009, yaitu dalam rangka peningkatan daya saing bangsa. Geologi Indonesia sangat unik, menarik sekaligus rumit; selama ini konsep-konsep yang kita anut tentang geologi Indonesia kebanyakan dari para peneliti asing, itu harus kita akui. Mengapa ? Karena ahli-ahli kita kurang banyak menulis, dan ketika menulis mereka tidak menggunakan bahasa Inggris, yang dimengerti secara internasional. Bagaimana kita mau berdaulat atas penguasaan pengetahuan geologi Indonesia sendiri, bila media kita untuk bersaing pun tak mau kita tempuh (berbahasa Inggris)? Jadi, berbahasa Inggris dalam publikasi ilmiah dan mempresentasikannya dalam bahasa Inggris bukan dalam rangka bergaya, tetapi dalam rangka peningkatan daya saing bangsa. Istilah 'kasarnya': jangan hanya jago kandang ! Buktikan bahwa kita mampu bersaing secara internasional. Apakah peningkatan daya saing itu bisa melalui PIT IAGI atau PIT HAGI? Tentu saja. Saran dari Deni Rahayu atau Pak Koesoemadinata bagus untuk dipikirkan, juga pengalaman2 yang lalu-lalu bahwa IAGI pun pernah mengadakan pertemuan yang 100 % berbahasa Inggris (seperti FOSI regional seminars yang diprakarsai Herman Darman dan Hasan Sidi 1999, 2001; atau simposium Mesozoics 2010 yang diprakarsai Yudie Iskandar --semuanya adalah kolaborasi IAGI), yaitu meramu komunikasi bahasa Inggris bersama bahasa Indonesia dalam PIT boleh-boleh saja. Bisa dalam setiap tahun PIT ada beberapa sesi berbahasa Inggris, atau misalnya setiap tiga tahun 100 % berbahasa Inggris. Khusus penulisan makalah, bila penulisnya bertujuan agar itu mendapatkan perhatian internasional, tulislah dalam bahasa Inggris. Terakhir, saya inging mengutip kata-kata dari Ferguson, seorang ahli bahasa, dalam sebuah publikasi lama (1966) "On Sociologically Oriented Lanuage Surveys" (The Linguistic Reporter, Vol. VIII, No. 4), sbb.: "It must be recognized....that language policies....are not determined simply on the line of rational analysis. In fact, decision on language questions are notriously influenced by emotional issues..." (Ferguson, 1966, p. 24) Demikian, tidak perlu berdebat kusir soal berbahasa, tidak perlu emosional, tidak perlu melibatkan rasa nasionalisme dalam hal ini (sebab kita tak sedang membicarakan masalah nasionalisme, tetapi sedang membicarakan masalah peningkatan daya saing bangsa). Mari lihat secara komprehensif dan bernalar, Ferguson (1966) telah memperingatinya. Binalah terus kemampuan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dengan sebaik mungkin, agar kita dapat menjadi warga negara Indonesia yang baik sekaligus mampu bersaing secara internasional. salam, Awang
--- Pada Rab, 5/10/11, Muharram Jaya Panguriseng <[email protected]> menulis: Dari: Muharram Jaya Panguriseng <[email protected]> Judul: [Forum-HAGI] FW: [iagi-net-l] Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris di PIT IAGI & HAGI (?) Kepada: "Forum Himpunan Ahli Geofisika Indonesia ([email protected])" <[email protected]> Tanggal: Rabu, 5 Oktober, 2011, 7:47 AM FYI. Siapa tahu rekan-rekan HAGI ada yang ingin ikut voting juga he he he … From: Muharram Jaya Panguriseng Sent: Wednesday, October 05, 2011 7:46 AM To: [email protected] Subject: RE: [iagi-net-l] Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris di PIT IAGI & HAGI (?) VOTING …usul yang super sekali (meminjam bahasa Mario Teguh) J …setuju dengan voting, minimal supaya debat kusir ini segera berakhir J … Daripada kebanyakan berargumentasi, kalau boleh usil mengusulkan konten voting sbb.: SETUJU / TIDAK SETUJU kah anda apabila : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, terutama Pasal 32, ayat-1 yang berbunyi “ Bahasa Indonesia WAJIB digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia”. Digunakan sebagai acuan pelaksanaan PIT IAGI, PIT HAGI, Konferensi Bersama IAGI-HAGI ? Pak Moderator, mungkin sudah saatnya diskusi untuk subyek ini masuk ke milis OOT… Salam, MJP From: rakhmadi avianto [mailto:[email protected]] Sent: Tuesday, October 04, 2011 9:58 PM To: [email protected] Subject: Re: [iagi-net-l] Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris di PIT IAGI & HAGI (?) Ini debat mengenai "kum" ini bisa ngarah ke debat kusir lho, apalagi di komen seolah2 industri itu nulis untuk sharing knowledge dan tak bernilai, apa bener begitu? Subject pokoknya pak Awang punya usul untuk IAGI di Inggriskan, ada yg setuju ada yg tidak, nah kalo kepepet ya di voting aja. Kalau menurut saya, penggunaan bhs Inggris di forum ilmiyah itu penting kenapa karena untuk dapat kerja dg gaji yg bagus basic bahasa Inggris ini perlu, apa lagi lokal market sudah mulai saturated, shg lulusan geologi perlu melongok ke SEA, ME Eropa, US dan Latin America. Dan fakatanya sudah banyak alumnus Univ Indonesia yg melanglang buana spt itu, sebelum GO International ga ada salahnya IAGI sbg wadah / training ground untuk ber Inggris ria, Nah UUD khan (ujung2e duwit) Sebagai tambahan yg pertama mengkonsep Seq.Strat adalah dari Industri bukan dari kampus, ya orang industri kan lulusan kampus juga toh, gah usah repot lah yg gini2 ini kok arahnya gengsi2 an antara kampus dan industri, sebenere kampus dan industri itu sangat erat hubungannya melebihi saudara Agak aneh kalo ada seorang peneliti yg ngga paham bahasa Inggris rasanya ngga ada, itu setau saya, lha kalau memang tidak ada handicap ya monggo kita pake bahasa Inggris di IAGI. Suwun Avi NPA 0666 2011/10/4 Fajar Lubis <[email protected]> Jangan salah paham dulu mas.. Penilaian Kum di pemerintahan (institusi penelitian atau pendidikan) adalah berdasarkan makalah yang disajikan itu di"review" atau tidak, serta ditampilkan dalam seminar atau makalah yang memiliki dampak ("citation impact") yang tinggi atau bukan. Jadi dalam kasus PIT IAGI atau IPA, makalah ini akan memiliki nilai kum yang sama (nilai kumnya akan lebih kecil kalau prosidingnya tidak di"review", bersifat nasional dan diterbitkan pada saat pertemuan berlangsung). Berbeda untuk kalangan industri, makalah yang ditampilkan akan dipilih dalam forum dengan minatan dan komunitas tertentu. Sehingga diharapkan dapat menjadi ajang promosi, sharing informasi atau keperluan perusahaan lainnya. Tidak ada unsur kum dalam hal ini, karena memang tidak dihitung. Untuk soal gengsi, lebih baik mari kita bersama-sama menuliskan hasil terbaik kita dan publikasikan dalam PIT IAGI. Sejalan dengan waktu, itu akan terus meningkatkan kualitas PIT IAGI kita ini. Salam, Fajar (2448) Mas Minarwan <[email protected]> sampun nyerat Saya jadi tergelitik untuk berkomentar. Dari berbagai diskusi yang saya pantau di topik ini, fakta yang muncul adalah: 1. Kum untuk makalah yang dipresentasikan di IPA lebih tinggi daripada kum makalah yang dipresentasikan di PIT IAGI. Kalau memang demikian faktanya, ternyata pemerintah memang menganggap PIT IAGI tidak lebih penting daripada IPA Convention. 2. Jika kita mencari kum, mengirimkan makalah ke IPA Convention tentu lebih menguntungkan daripada mengirimkan makalah ke PIT IAGI. Sayang sekali, IPA Convention hanya untuk orang-orang yang bermain di bidang migas, kalau mereka berasal dari bidang Tata Lingkungan, mereka tidak memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan nilai kum yang sama sehingga saya pikir kok kurang adil. Maaf, bukan hendak memanas-manasi lho. Jadi, kita memang perlu mencari jalan keluar untuk meningkatkan gengsi PIT IAGI, minimal di mata pemerintah dulu sehingga nanti makalah terbaik dari bidang migas juga akan dikirimkan ke PIT IAGI. Salam Minarwan NPA 1590 ***** This message may contain confidential and/or privileged information. If you are not the addressee or authorized to receive this for the addressee, you must not use, copy, disclose or take any action based on this message or any information herein. If you have received this communication in error, please notify us immediately by responding to this email and then delete it from your system. PT Pertamina (Persero) is neither liable for the proper and complete transmission of the information contained in this communication nor for any delay in its receipt. ***** -----Berikut adalah Lampiran dalam Pesan----- ______________________________________________ Pembayaran iuran tahunan keanggotaan HAGI dapat ditujukan melalui : Bank BNI Cab. Menteng Jakarta No. Rek: 0010740147 Atas nama: Himpunan Ahli Geofisika Indonesia Iuran tahunan Rp. 100.000,- (profesional) dan Rp. 50.000,- (mahasiswa) Info lebih lanjut silahkan mengunjungi http://www.hagi.or.id/keanggotaan/ Ayo siapkan diri....!!!!! Hadirilah Joint Convention Makassar (JCM), HAGI-IAGI, Sulawesi, 26-29 September 2011 http://www.jcm2011.com/ ______________________________________________ The Indonesian Assosiation Of Geophysicists mailing list. [email protected] | www.hagi.or.id ---*** for administrative query please send your email to [email protected]

