Pak Awang, tulisannya menyejukkan hati

Avi

2011/10/6 Awang Satyana <[email protected]>

> Rekan-rekan,
>
> Saya ganti judul subjeknya karena beberapa rekan telah memasukkan UU
> 24/2009 sebagai dasar yang mungkin akan dijadikan kerangka berpikir dalam
> "memutuskan" bahasa pengantar dalam PIT IAGI & PIT HAGI masa mendatang.
> Menurut hemat saya, para pengurus IAGI dan HAGI atau panitia PIT kelak tak
> harus memutuskan masalah ini sebab selain dilematis juga dasar kerangka
> berpikirnya belum cukup, meskipun itu sebuah UU.
>
> Pertama-tama, saya tidak setuju dengan pemungutan suara (voting) tentang
> masalah ini, kemudian saya juga tidak setuju bahwa UU 24/2009 pasal 32 ayat
> 1 dijadikan dasar kerangka berpikir. Mengapa?
>
> Pemungutan suara dalam pemahaman saya hanya cocok untuk pemilihan
> ketua/presiden dsb. Pemungutan suara di luar itu hanya mencerminkan suatu
> jalan buntu, padahal masalah pemilihan bahasa dalam PIT IAGI/HAGI sama
> sekali belum suatu jalan buntu, masih bisa kita analisis dengan baik, dengan
> kepala dingin, jangan dengan hati panas (termasuk jangan mencampuradukkannya
> dengan masalah nasionalisme). Berdebat boleh saja, sebab memang kita biasa
> berdebat to...
>
> UU 24/2009 pasal 32 ayat 1 tidak cukup untuk saat ini dijadikan dasar
> kerangka berpikir untuk memutuskan masalah ini. Mengapa? Saya harapkan
> rekan-rekan yang telah menvantumkan UU ini melihatnya secara komprehensif,
> jangan sebagian-sebagian, sebab bila melihatnya sebagian-sebagian akan salah
> tafsir dan berbahaya. Apalagi kemudian dijadikan dasar untuk pemungutan
> suara atau memutuskan. Coba dilihat pasal 40 UU ini, yaitu bahwa semua
> aturan tentang berbahasa Indonesia yang muncul di pasal 26-pasal 39,
> termasuk pasal 32 yang dikutip di bawah, akan diatur lebih lanjut melalui
> Peraturan Presiden. Dan, setahu saya, sampai saat ini aturan lanjutannya
> (PerPres tersebut) belum ada. Jadi, jangan dengan satu kalimat di pasal 32
> UU 24/2009 maka kita memutuskan sesuatu yang dampaknya besar. Tunggu sampai
> PerPres-nya lahir.
>
> Hal lain adalah: menggunakan UU 24/2009 ini secara terburu2 akan membuat
> semua pertemuan internasional di Indonesia (misalnya pertemuan IPA) wajib
> dilakukan dalam bahasa Indonesia. Dan, semua komunikasi di lingkungan
> pekerjaan di Indonesia, termasuk di perusahaan2 asing yang ada di Indonesia,
> termasuk dengan kawan2 ex-patnya, harus berbahasa Indonesia (pasal 33/1);
> dan mereka wajib belajar bahasa Indonesia bagi yang belum bisa berbahasa
> Indonesia (pasal 33/2). Tujuannya baik, tetapi apa memang semudah dan sesuai
> dengan amanat UU itu. Tunggu dulu PerPres-nya yang akan mengatur lebih
> lanjut.
>
> Juga, bahasa asing (c.q. bahasa Inggris) bukanlah sesuatu yang diharamkan
> dalam UU 24/2009 ini. Misalnya, pasal 35/2 yang mengatakan bahwa penulisan
> dan publikasi (publikasi di sini boleh saja diinterpretasikan sebagai
> presentasi, sebab penjelasan dalam UU ini pun tak membatasinya) karya ilmiah
> untuk tujuan atau bidang kajian khusus (petroleum, mining, geology, boleh
> saja dimasukkan dalam kajian khusus sebab profesinya  pun khusus) dapat
> menggunakan bahasa asing (c.q Inggris) atau bahasa daerah bila ingin
> mengembangkan bahasa daerah.  Lihat juga pasal 43 yang mengatakan bahwa
> Pemerintah dapat memfasilitasi warga negara Indonesia yang ingin memiliki
> kompetensi berbahasa asing dalam rangka peningkatan daya saing bangsa.
>
> Kemudian, UU 24/2009 ini bukan hanya mengatur soal bahasa, tetapi ia datang
> sebagai UU Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Coba
> baca secara komprehensif semua pasalnya (74 pasal) maka akan segera nampak
> kepada kita bahwa khusus soal bahasa bahwa UU ini tidak memuat bagian
> larangan (di bagian bendera, lambang negara dan lagu kebangsaan ada
> masing-masing larangannya). Juga lihat Bab VII UU ini tentang ketentuan
> pidana atas pelanggaran pasal-pasal ini. Karena tak ada bagian larangan
> dalam aturan berbahasa, maka tak ada pula pasal-pasal pidana bila kita
> menyalahi pasal-pasal ini.
>
> Tidak adanya larangan atau pidana dalam berbahasa jangan lalu diartikan
> kita boleh melanggarnya. Saya setuju dan akan selalu mendukung agar bahasa
> Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa utama semua dokumen resmi di
> wilayah RI termasuk kontrak
> -kontrak dengan pihak asing. Dan ketika terjadi perbedaan pendapat yang
> lalu diperkarakan, maka bahasa Indonesia menjadi dasar perkara. Bahwa
> kontrak2 migas sekarang ditulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris,
> meskipun baru dua tahun berjalan, adalah sesuatu yang baik. Saya juga
> mendukung dan telah menunjukkan agar bahasa Indonesia dapat menjadi bahasa
> ilmiah termasuk dalam pertemuan-pertemuan ilmiah tahunan.
>
> Tetapi, saya tidak menafikan penggunaaan bahasa Inggris dalam penulisan dan
> publikasi makalah2 ilmiah. Penulisan publikasi2 dalam bahasa Inggris tentu
> ada tujuannya, yaitu agar ahli-ahli asing juga melihat dan menggunakan
> publikasi-publikasi kita orang Indonesia. Dan ini sangat sesuai dengan pasal
> 43 UU 24/2009, yaitu dalam rangka peningkatan daya saing bangsa. Geologi
> Indonesia sangat unik, menarik sekaligus rumit; selama ini konsep-konsep
> yang kita anut tentang geologi Indonesia kebanyakan dari para peneliti
> asing, itu harus kita akui. Mengapa ? Karena ahli-ahli kita kurang banyak
> menulis, dan ketika menulis mereka tidak menggunakan bahasa Inggris, yang
> dimengerti secara internasional. Bagaimana kita mau berdaulat atas
> penguasaan pengetahuan geologi Indonesia sendiri, bila media kita untuk
> bersaing pun tak mau kita tempuh (berbahasa Inggris)? Jadi, berbahasa
> Inggris dalam publikasi ilmiah dan mempresentasikannya dalam bahasa Inggris
> bukan dalam rangka bergaya, tetapi dalam rangka peningkatan daya saing
> bangsa. Istilah 'kasarnya': jangan hanya jago kandang ! Buktikan bahwa kita
> mampu bersaing secara internasional.
>
> Apakah peningkatan daya saing itu bisa melalui PIT IAGI atau PIT HAGI?
> Tentu saja. Saran dari Deni Rahayu atau Pak Koesoemadinata bagus untuk
> dipikirkan, juga pengalaman2 yang lalu-lalu bahwa IAGI pun pernah mengadakan
> pertemuan yang 100 % berbahasa Inggris (seperti FOSI regional seminars yang
> diprakarsai Herman Darman dan Hasan Sidi 1999, 2001; atau simposium
> Mesozoics 2010 yang diprakarsai Yudie Iskandar --semuanya adalah kolaborasi
> IAGI),  yaitu meramu komunikasi bahasa Inggris bersama bahasa Indonesia
> dalam PIT boleh-boleh saja. Bisa dalam setiap tahun PIT ada beberapa sesi
> berbahasa Inggris, atau misalnya setiap tiga tahun 100 % berbahasa Inggris.
>
> Khusus penulisan makalah, bila penulisnya bertujuan agar itu mendapatkan
> perhatian internasional, tulislah dalam bahasa Inggris.
>
> Terakhir, saya inging mengutip kata-kata dari Ferguson, seorang ahli
> bahasa, dalam sebuah publikasi lama (1966) "On Sociologically Oriented
> Lanuage Surveys" (The Linguistic Reporter, Vol. VIII, No. 4), sbb.:
>
> "It must be recognized....that language policies....are not determined
> simply on the line of rational analysis. In fact, decision on language
> questions are notriously influenced by emotional issues..." (Ferguson, 1966,
> p. 24)
>
> Demikian, tidak perlu berdebat kusir soal berbahasa, tidak perlu emosional,
> tidak perlu melibatkan rasa nasionalisme dalam hal ini (sebab kita tak
> sedang membicarakan masalah nasionalisme, tetapi sedang membicarakan masalah
> peningkatan daya saing bangsa). Mari lihat secara komprehensif dan bernalar,
> Ferguson (1966) telah memperingatinya.
>
> Binalah terus kemampuan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dengan sebaik
> mungkin, agar kita dapat menjadi warga negara Indonesia yang baik sekaligus
> mampu bersaing secara internasional.
>
> salam,
> Awang
>
> --- Pada *Rab, 5/10/11, Muharram Jaya Panguriseng <[email protected]>
> * menulis:
>
>
> Dari: Muharram Jaya Panguriseng <[email protected]>
> Judul: [Forum-HAGI] FW: [iagi-net-l] Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris
> di PIT IAGI & HAGI (?)
> Kepada: "Forum Himpunan Ahli Geofisika Indonesia ([email protected])" <
> [email protected]>
> Tanggal: Rabu, 5 Oktober, 2011, 7:47 AM
>
>   FYI. Siapa tahu rekan-rekan HAGI ada yang ingin ikut voting juga he he
> he …
>
>
>
>
>
> *From:* Muharram Jaya Panguriseng
> *Sent:* Wednesday, October 05, 2011 7:46 AM
> *To:* [email protected]
> *Subject:* RE: [iagi-net-l] Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris di PIT
> IAGI & HAGI (?)
>
>
>
> VOTING …usul yang super sekali (meminjam bahasa Mario Teguh) J …setuju
> dengan voting, minimal supaya debat kusir ini segera berakhir J …
>
>
>
> Daripada kebanyakan berargumentasi, kalau boleh usil mengusulkan konten
> voting sbb.:
>
>
>
> SETUJU / TIDAK SETUJU kah anda apabila :
>
> *Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
> Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan*, terutama Pasal 32,
> ayat-1 yang berbunyi “ *Bahasa Indonesia **WAJIB** digunakan dalam forum
> yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia
> *”.
>
> Digunakan sebagai acuan pelaksanaan PIT IAGI, PIT HAGI, Konferensi Bersama
> IAGI-HAGI ?
>
>
>
> Pak Moderator, mungkin sudah saatnya diskusi untuk subyek ini masuk ke
> milis OOT…
>
>
>
> Salam,
>
> MJP
>
>
>
>
>
> *From:* rakhmadi avianto [mailto:[email protected]]
> *Sent:* Tuesday, October 04, 2011 9:58 PM
> *To:* [email protected]
> *Subject:* Re: [iagi-net-l] Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris di PIT
> IAGI & HAGI (?)
>
>
>
> Ini debat mengenai "kum" ini bisa ngarah ke debat kusir lho, apalagi di
> komen seolah2 industri itu nulis untuk sharing knowledge dan tak bernilai,
> apa bener begitu?
>
> Subject pokoknya pak Awang punya usul untuk IAGI di Inggriskan, ada yg
> setuju ada yg tidak, nah kalo kepepet ya di voting aja.
>
> Kalau menurut saya, penggunaan bhs Inggris di forum ilmiyah itu penting
> kenapa karena untuk dapat kerja dg gaji yg bagus basic bahasa Inggris ini
> perlu, apa lagi lokal market sudah mulai saturated, shg lulusan geologi
> perlu melongok ke SEA, ME Eropa, US dan Latin America. Dan fakatanya sudah
> banyak alumnus Univ Indonesia yg melanglang buana spt itu, sebelum GO
> International ga ada salahnya IAGI sbg wadah / training ground untuk ber
> Inggris ria, Nah UUD khan (ujung2e duwit)
>
> Sebagai tambahan yg pertama mengkonsep Seq.Strat adalah dari Industri bukan
> dari kampus, ya orang industri kan lulusan kampus juga toh, gah usah repot
> lah yg gini2 ini kok arahnya gengsi2 an antara kampus dan industri, sebenere
> kampus dan industri itu sangat erat hubungannya melebihi saudara
>
> Agak aneh kalo ada seorang peneliti yg ngga paham bahasa Inggris rasanya
> ngga ada, itu setau saya, lha kalau memang tidak ada handicap ya monggo kita
> pake bahasa Inggris di IAGI.
>
> Suwun
> Avi NPA 0666
>
> 2011/10/4 Fajar Lubis 
> <[email protected]<http://id.mc773.mail.yahoo.com/mc/[email protected]>
> >
>
> Jangan salah paham dulu mas..
>
>
>
> Penilaian Kum di pemerintahan (institusi penelitian atau pendidikan) adalah
> berdasarkan makalah yang disajikan itu di"review" atau tidak, serta
> ditampilkan dalam seminar atau makalah yang memiliki dampak ("citation
> impact") yang tinggi atau bukan.
>
>
>
> Jadi dalam kasus PIT IAGI atau IPA, makalah ini akan memiliki nilai kum
> yang sama (nilai kumnya akan lebih kecil kalau prosidingnya tidak
> di"review", bersifat nasional dan diterbitkan pada saat pertemuan
> berlangsung).
>
>
>
> Berbeda untuk kalangan industri, makalah yang ditampilkan akan dipilih
> dalam forum dengan minatan dan komunitas tertentu. Sehingga diharapkan dapat
> menjadi ajang promosi, sharing informasi atau keperluan perusahaan lainnya.
> Tidak ada unsur kum dalam hal ini, karena memang tidak dihitung.
>
>
>
> Untuk soal gengsi, lebih baik mari kita bersama-sama menuliskan hasil
> terbaik kita dan publikasikan dalam PIT IAGI. Sejalan dengan waktu, itu akan
> terus meningkatkan kualitas PIT IAGI kita ini.
>
>
>
>
>
> Salam,
>
> Fajar (2448)
>
>
>
>
>   ------------------------------
>
> *Mas Minarwan* 
> <[email protected]<http://id.mc773.mail.yahoo.com/mc/[email protected]>>
> sampun nyerat
>
>
> Saya jadi tergelitik untuk berkomentar. Dari berbagai diskusi yang
> saya pantau di topik ini, fakta yang muncul adalah:
>
> 1. Kum untuk makalah yang dipresentasikan di IPA lebih tinggi daripada
> kum makalah yang dipresentasikan di PIT IAGI. Kalau memang demikian
> faktanya, ternyata pemerintah memang menganggap PIT IAGI tidak lebih
> penting daripada IPA Convention.
>
> 2. Jika kita mencari kum, mengirimkan makalah ke IPA Convention tentu
> lebih menguntungkan daripada mengirimkan makalah ke PIT IAGI. Sayang
> sekali, IPA Convention hanya untuk orang-orang yang bermain di bidang
> migas, kalau mereka berasal dari bidang Tata Lingkungan, mereka tidak
> memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan nilai kum yang sama
> sehingga saya pikir kok kurang adil. Maaf, bukan hendak memanas-manasi
> lho.
>
> Jadi, kita memang perlu mencari jalan keluar untuk meningkatkan gengsi
> PIT IAGI, minimal di mata pemerintah dulu sehingga nanti makalah
> terbaik dari bidang migas juga akan dikirimkan ke PIT IAGI.
>
> Salam
> Minarwan
> NPA 1590
>
>  ***** This message may contain confidential and/or privileged information.
> If you are not the addressee or authorized to receive this for the
> addressee, you must not use, copy, disclose or take any action based on this
> message or any information herein. If you have received this communication
> in error, please notify us immediately by responding to this email and then
> delete it from your system. PT Pertamina (Persero) is neither liable for the
> proper and complete transmission of the information contained in this
> communication nor for any delay in its receipt. *****
> -----Berikut adalah Lampiran dalam Pesan-----
>
> ______________________________________________
> Pembayaran iuran tahunan keanggotaan HAGI dapat ditujukan melalui :
> Bank BNI Cab. Menteng Jakarta
> No. Rek: 0010740147
> Atas nama: Himpunan Ahli Geofisika Indonesia
> Iuran tahunan Rp. 100.000,- (profesional) dan Rp. 50.000,- (mahasiswa)
> Info lebih lanjut silahkan mengunjungi http://www.hagi.or.id/keanggotaan/
>
> Ayo siapkan diri....!!!!!
> Hadirilah Joint Convention Makassar (JCM), HAGI-IAGI, Sulawesi, 26-29
> September 2011
> http://www.jcm2011.com/
> ______________________________________________
> The Indonesian Assosiation Of Geophysicists mailing list.
> [email protected]<http://id.mc773.mail.yahoo.com/mc/[email protected]>|
> www.hagi.or.id
> ---*** for administrative query please send your email to
> [email protected]<http://id.mc773.mail.yahoo.com/mc/[email protected]>
>
>
>
>

Kirim email ke