Berbicara soal perkembangan pengelolaan migas di Indonesia, saya mencoba
mencari dan membuat plotting perkembangan aturan (perudangan) yang
berhubungan industri migas selama ini. Tentusaja ini hanya aturan secara
general dan bila ada yang terlewat silahkan dikritisi.

   - Pada awalnya tahun 1871 Reerink mencoba mengebor sumur eksplorasi di
   Maja, dan Zijlker mengerjakan pengeboran di Talaga Said 1883. Tahun 1890 RD
   Shell dibentuk, dan baru pada tahun 1899 pemerintah Belanda membuat
   "Indische Mijn Wet" - IMW yg memulai sistem konsesi berlaku.
   - Tahun 1920 Belanda dipaksa Amerika untuk mengikuti aturan General Act
   supaya perusahaan Amerika mendapatkan hak yg sama dengan perusahaan manapun
   (Non discrimantion act)
   - Tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia Merdeka.
   - Mr Teuku Moh. Hasan berpidato pada tahun 1951, mengusulkan pengelolaan
   pertambangan minyak dan kesepakatan kontrak gas menggunakan Sistem Maro
   (sebuah agreemengt bagi hasil 50-50, "separo" dalam bahasa jawa artinya
   setengah), dimana pemerintah akan mendapatkan 50% dari minyak dan produk
   gas dan perusahaan akan mendapatkan 50% dari minyak dan produk gas.
   - Tahun 1960 UU 37 dan 44 tahun 1950 menghapus sistem konsesi (IMW)
   diganti "Kuasa Pertambangan", disisi lain (cikal bakal) Pertamina terus
   berevolusi dan berkembang.
   - Tahun 1960 pertamakali Permina kerja sama dengan modal asing Nosdesco
   (60:40),
   - Kemudian 1966 kontrak PSC (modern) pertama namun baru tahun 1971
   dibuat undang-undangnya (UU 8/1971).

Peristiwa-peristiwa diatas bila dirunut menujukkan bahwa dahulu aturan itu
dibuat belakangan setelah adanya ide yang kemudian diterapkan dan barulah
kemudian aturan legalnya dibuat sebagai pengatur. Dengan demikian bukanlah
hal yang aneh apabila sesuatu dikerjakan terlebih dahulu walaupun aturannya
belum ada. Dan memang secara logis dapat dimengerti bahwa aturan itu dibuat
karena sebuah tindakan, dan bukan sebaliknya. Hasilnya memang menunjukkan
penemuan dan produksi migas meningkat.

Namun sejak reformasi dimana hukum (legal) menjadi "polisi" dalam setiap
perjanjian. Pasca disyahkannya UU22/2001 banyak proyek yang gagal/tertunda
dikerjakan/dijalankan karena alasan aturannya belum ada. *Lah kan sulit,
apanya yang mau diatur wong problematikanya saja banyak yang belum
diketahui ? *Penemuan baru lapangan migas sejak tahun 2000 ini mengecil
(sangat sedikit). Padahal katanya UU 22/2001 ini lebih liberal memudahkan
investor .... cmiiw.

Salam
RDP
-- 
"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"

Kirim email ke