Berbicara soal perkembangan pengelolaan migas di Indonesia, saya mencoba mencari dan membuat plotting perkembangan aturan (perudangan) yang berhubungan industri migas selama ini. Tentusaja ini hanya aturan secara general dan bila ada yang terlewat silahkan dikritisi.
- Pada awalnya tahun 1871 Reerink mencoba mengebor sumur eksplorasi di Maja, dan Zijlker mengerjakan pengeboran di Talaga Said 1883. Tahun 1890 RD Shell dibentuk, dan baru pada tahun 1899 pemerintah Belanda membuat "Indische Mijn Wet" - IMW yg memulai sistem konsesi berlaku. - Tahun 1920 Belanda dipaksa Amerika untuk mengikuti aturan General Act supaya perusahaan Amerika mendapatkan hak yg sama dengan perusahaan manapun (Non discrimantion act) - Tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia Merdeka. - Mr Teuku Moh. Hasan berpidato pada tahun 1951, mengusulkan pengelolaan pertambangan minyak dan kesepakatan kontrak gas menggunakan Sistem Maro (sebuah agreemengt bagi hasil 50-50, "separo" dalam bahasa jawa artinya setengah), dimana pemerintah akan mendapatkan 50% dari minyak dan produk gas dan perusahaan akan mendapatkan 50% dari minyak dan produk gas. - Tahun 1960 UU 37 dan 44 tahun 1950 menghapus sistem konsesi (IMW) diganti "Kuasa Pertambangan", disisi lain (cikal bakal) Pertamina terus berevolusi dan berkembang. - Tahun 1960 pertamakali Permina kerja sama dengan modal asing Nosdesco (60:40), - Kemudian 1966 kontrak PSC (modern) pertama namun baru tahun 1971 dibuat undang-undangnya (UU 8/1971). Peristiwa-peristiwa diatas bila dirunut menujukkan bahwa dahulu aturan itu dibuat belakangan setelah adanya ide yang kemudian diterapkan dan barulah kemudian aturan legalnya dibuat sebagai pengatur. Dengan demikian bukanlah hal yang aneh apabila sesuatu dikerjakan terlebih dahulu walaupun aturannya belum ada. Dan memang secara logis dapat dimengerti bahwa aturan itu dibuat karena sebuah tindakan, dan bukan sebaliknya. Hasilnya memang menunjukkan penemuan dan produksi migas meningkat. Namun sejak reformasi dimana hukum (legal) menjadi "polisi" dalam setiap perjanjian. Pasca disyahkannya UU22/2001 banyak proyek yang gagal/tertunda dikerjakan/dijalankan karena alasan aturannya belum ada. *Lah kan sulit, apanya yang mau diatur wong problematikanya saja banyak yang belum diketahui ? *Penemuan baru lapangan migas sejak tahun 2000 ini mengecil (sangat sedikit). Padahal katanya UU 22/2001 ini lebih liberal memudahkan investor .... cmiiw. Salam RDP -- "Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"

