Lha kira kira sumur Maja-1 yang dibor 1871 layak dijadikan "Situs Sejarah 
Eksplorasi Migas Indonesia" kah?. Pemerintah berinisiatif untuk "mengkonstruksi 
kembali" nilai -nilai kejuangan spirit dalam awal awal eksplorasi migas di 
Indonesia (sekalipun yang hunting geologist belanda) sebagai aset sejarah atau 
bahkan aset arkeologi yang terkait dengan piranti eksplorasi hidrokarbon. 
Minimal generasi muda yang belajar ilmu kebumian akan "paham" di titik itulah, 
awal lahirnya sejarah pencarian migas di Indonesia.... 

Letaknya sumur Maja-1 ini sekarang ada disebelah barat Gunung Ciremai, 
Kuningan. Tapi detil titik sumur maja-1 tsb ada yang tahu kah? ditengah sawah 
sekarang? di tengah-tengah kampung? dekat kandang sapi? atau sudah tertimbun 
oleh penggunaan lahan yang skrg ini?

salam, gus.hend.89



________________________________
 From: Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com>
To: IAGI <iagi-net@iagi.or.id>; Indoenergy <indoene...@yahoogroups.com>; 
geologi...@googlegroups.com 
Sent: Friday, November 25, 2011 3:53 PM
Subject: [iagi-net-l] Re: Sejarah Migas: Kerjakan dulu, membuat aturannya 
belakangan.
 

Lampiran tertinggal
 
RDP


2011/11/25 Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com>

Berbicara soal perkembangan pengelolaan migas di Indonesia, saya mencoba 
mencari dan membuat plotting perkembangan aturan (perudangan) yang berhubungan 
industri migas selama ini. Tentusaja ini hanya aturan secara general dan bila 
ada yang terlewat silahkan dikritisi.
>       * Pada awalnya tahun 1871 Reerink mencoba mengebor sumur eksplorasi di 
> Maja, dan Zijlker mengerjakan pengeboran di Talaga Said 1883. Tahun 1890 RD 
> Shell dibentuk, dan baru pada tahun 1899 pemerintah Belanda membuat "Indische 
> Mijn Wet" - IMW yg memulai sistem konsesi berlaku. 
>       * Tahun 1920 Belanda dipaksa Amerika untuk mengikuti aturan General Act 
> supaya perusahaan Amerika mendapatkan hak yg sama dengan perusahaan manapun 
> (Non discrimantion act)
>       * Tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia Merdeka.
>       * Mr Teuku Moh. Hasan berpidato pada tahun 1951, mengusulkan 
> pengelolaan pertambangan minyak dan kesepakatan kontrak gas menggunakan 
> Sistem Maro (sebuah agreemengt bagi hasil 50-50, "separo" dalam bahasa jawa 
> artinya setengah), dimana pemerintah akan mendapatkan 50% dari minyak dan 
> produk gas dan perusahaan akan mendapatkan 50% dari minyak dan produk gas. 
>       * Tahun 1960 UU 37 dan 44 tahun 1950 menghapus sistem konsesi (IMW) 
> diganti "Kuasa Pertambangan", disisi lain (cikal bakal) Pertamina terus 
> berevolusi dan berkembang. 
>       * Tahun 1960 pertamakali Permina kerja sama dengan modal asing Nosdesco 
> (60:40), 
>       * Kemudian 1966 kontrak PSC (modern) pertama namun baru tahun 1971 
> dibuat undang-undangnya (UU 8/1971).
>Peristiwa-peristiwa diatas bila dirunut menujukkan bahwa dahulu aturan itu 
>dibuat belakangan setelah adanya ide yang kemudian diterapkan dan barulah 
>kemudian aturan legalnya dibuat sebagai pengatur. Dengan demikian bukanlah hal 
>yang aneh apabila sesuatu dikerjakan terlebih dahulu walaupun aturannya belum 
>ada. Dan memang secara logis dapat dimengerti bahwa aturan itu dibuat karena 
>sebuah tindakan, dan bukan sebaliknya. Hasilnya memang menunjukkan penemuan 
>dan produksi migas meningkat.
> 
>Namun sejak reformasi dimana hukum (legal) menjadi "polisi" dalam setiap 
>perjanjian. Pasca disyahkannya UU22/2001 banyak proyek yang gagal/tertunda 
>dikerjakan/dijalankan karena alasan aturannya belum ada. Lah kan sulit, apanya 
>yang mau diatur wong problematikanya saja banyak yang belum diketahui ? 
>Penemuan baru lapangan migas sejak tahun 2000 ini mengecil (sangat sedikit). 
>Padahal katanya UU 22/2001 ini lebih liberal memudahkan investor .... cmiiw.
> 
>SalamRDP
>-- 
>"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"
> 
> 


-- 
"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"

--------------------------------------------------------------------------------
PP-IAGI 2008-2011:
ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
* 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro...
--------------------------------------------------------------------------------
Ayo siapkan diri....!!!!!
Hadirilah Joint Convention Makassar (JCM), HAGI-IAGI, Sulawesi, 26-29
September 2011
-----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id

For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email 
to: o...@iagi.or.id

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke