Mungkin yg banyak permasalahannya adalah IUP yg dikeluarkan seb ada UU thn
2009, karena kalau tdk salah set ada UU tsb harus ditentukan dulu WP nya
kemudian WUP , WPR dan WPN baru IUP sesuai dg kewenangannya { mentri / gub /
bupati }, sedangkan WP saja rasanya belum ditetapkan.
Permasalahannya saat ini sdh terkapling kapling dg ribuan IUP yg sdh
dikeluarkan sebelumnya , bagaimana nanti untuk menentukan WPN misalnya {
Wilayah Pencadangan Negara. } Kalau semuanya sdh dikapling dan IUP sdh pada
ditangan semuanya. bisa jadi konflik pertambangan akan semakin ramai lagi kalau
tdk dilakukan sosialisasi sejak dini,
Ism
Sent by Liamsi's Mobile Phone
-----Original Message-----
From: [email protected]
Date: Sat, 31 Dec 2011 11:08:42
To: <[email protected]>
Reply-To: <[email protected]>
Subject: Re: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA
P. Yanto RS,
Sebenarnya kan bukan rahasia bahwa pada umumnya : kalau ada masalah yg tdk
mengenakkan kalau bisa semua menghindar ttp kalau ada yg menguntungkan semua
merasa. berjasa.
Salam,BK.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
-----Original Message-----
From: "Yanto R.Sumantri" <[email protected]>
Date: Fri, 30 Dec 2011 16:22:03
To: iagi-net<[email protected]>
Reply-To: <[email protected]>
Subject: Re: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA
Pak Arif
Tks penjelasannya , saya sependapat bahwa rasanya
tidak mungkin birokrasi diatas Bupati tidak mengetahui
.Memang ada
faktor lain dari kejadian Bima ini.
Wassalam dan Selamat Tahun
Baru 2012.
si Abah
On Fri, December 30, 2011
4:03 pm, Arif Zardi Dahlius wrote:
> Pak Yanto ysh,
>
> Sesuai dengan peraturan perundangan yg berlaku, memang wewenang
utk
> mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sepanjang lokasi
itu berada
> dalam 1 wilayah Kabupaten, adalah Bupati.
>
> Tetapi, sebelum Bupati mengeluarkan ijin, beliau harus
mendapatkan
> rekomendasi teknis dari Pemerintah Pusat, dalam hal
ini Dirjend Minerba
> ESDM RI.
>
> Setelah IUP
keluar, tidak serta merta pemegang IUP bisa langsung melakukan
>
kegiatan. Kalau IUP berada pada wilayah kehutanan (HL / HPT), maka
> pemegang IUP harus mendapatkan ijin memasuki kawasan hutan, yg
dikeluarkan
> oleh Menteri Kehutanan RI, yg sebelumnya diawali
dengan adanya Rekomendasi
> Gubernur dan rencana kerja yg
diketahui oleh Dirjend Minerba ESDM RI.
>
> Utk kasus
sape (Bima), saya tdk yakin Bupati mengeluarkan ijin tanpa
>
sepengetahuan pemerintah pusat. Karena semua ijin yg dikeluarkan, di cc
ke
> Gubernur dan Menteri ESDM RI.
>
> Pokok
persoalan adalah di sosialisasi (pendapat pribadi).
>
>
Demikian penjelasan singkat saya, semoga menambah pemahaman kita.
>
> Happy new year 2012, new hope..new spirit.
>
> Salam,
>
> zardi®
>
>
-----Original Message-----
>
From: "Yanto
R.Sumantri" <[email protected]>
> Date: Fri, 30 Dec
2011 15:45:48
> To: <[email protected]>
>
Reply-To: <[email protected]>
> Cc:
iagi-net<[email protected]>;
<[email protected]>
> Subject:
[iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA
>
>
>
>
> Rekan
>
> Apakah
benar Pemerintah Pusat sama sekali tidak
> berperan dalam
pemberian ijin ini ?
>
> yanto r sumantri
>
>
>
> Jakarta - Bupati Bima
> Ferry Zulkarnain menerbitkan SK Nomor 188 Tahun 2010 tentang
Izin
> Pertambangan. SK inilah yang kemudian menyulut demontrasi
bahkan
> berakhir
> ricuh di pelabuhan Sape, Bima beberapa
waktu lalu.
>
> Warga dan
> mahasiswa mendesak
Bupati segera Bima segera mencabut SK tersebut.
> Menurut Menko
Perekonomian Hatta Rajasa, Bupati Bima bisa langsung
> mencabut
SK yang sudah diterbitkannya tanpa harus menunggu keputusan
>
pemerintah pusat.
>
> "Yang mengeluarkan Bupati
kok, dia
> harus mencabut. Kalau mau dicabut ya yang mengeluarkan
yang mencabut,
> tidak ada aturan yang mengatakan pemerintah
pusat mencabut itu,"
> ujar Hatta di kantor Presiden Jl
Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat
> (30/12/2011).
>
> Menurut Hatta, Bupati Bima Feey Zulkarnain tidak
> boleh
lepas tangan atas SK yang telah ia terbitkan yang menuai kontra
>
tersebut. Saat mengeluarkan SK, Ferry selaku kepada daerah juga tidak
> pernah meminta persetujuan dari pemerintah pusat.
>
> "Tidak
> boleh lepas tangan (Bupati Bima), harus
dihandle. Dari mana pemerintah
> pusat berwenang mencabut. Ketika
dia memberikan itu kan tidak meminta
> pertimbangan pemerintah
pusat kan," terang Hatta.
>
> Ke
> depan,
ketua umum PAN ini berharap para kepala daerah untuk melakukan
>
koordinasi terlebih dahulu bila terkait kebijakan yang strategis.
> Sehingga karut marut seperti SK Bupati Bima tidak perlu
terjadi.
>
> "Intinya lebih baik kalau sesuatu itu
dikoordinasikan, gubernur
> ada koordinasi, tanpa harus
menghilangkan esensi dari otonomi itu
> sendiri. Tapi yang namanya
kekayaan sumber daya alam, pengalaman
> menunjukkan ada 6 ribu
surat ijin yang bermasalah, tumpang tindih, itu
> menunjukkan
bahwa fungsi koordinasi semakin perlu," jelas Hatta.
>
>
> (her/gun)
>
>
> <style type="text/css">.sharemenu ul,
>
.sharemenu ul li { list-style: none outside none; }</style>
>
>
>
> --
>
_______________________________________________
> Nganyerikeun
hate
> batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate jalma
hirupna pada
> ngupama , Elmu tungtut dunya siar Ibadah kudu
lakonan.
>
>
--
_______________________________________________
Nganyerikeun hate
batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate jalma hirupna pada
ngupama , Elmu tungtut dunya siar Ibadah kudu lakonan.