Makasih penjelasannya pak Arif , apa konversi ke IUP itu karena UU , sebab di 
UU semua kontrak dan perjanjian harus disesuaikan selambat lambatnya satu tahun 
set UU berlaku , apa semacam KK freeport dan semua KK dan PKP2B itu juga harus 
disesuikan sesuai amanat UU tsb . Biasanya disetiap UU baru maka kontrak yg ada 
dihormati sampai berakhir , lha kalau disini {UU minerba } kok Kontrak yg ada 
seb UU harus direvisi apa tidak terjadi “permasalahan “

Kalau sdh dikeluarkan IUP yg sdh ribuan tsb apa ya masih ada wilayah yg bisa 
dipakai untuk Wilayah Pencadangan Nasional .

Kalau WP yg akan ditetapkan  itu basic apa ya apa per Pulau atau per wilayah { 
Provinsi misalnya }

Ism

Sent by Liamsi's Mobile Phone

-----Original Message-----
From: "Arif Zardi Dahlius" <[email protected]>
Date: Sun, 1 Jan 2012 03:30:07 
To: <[email protected]>
Reply-To: <[email protected]>
Subject: Re: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA

Pak Ismail...

Dlm UU baru (4/2009) tdk mengenal istilah KP. Yg dikenal hanya IUP (Eksplorasi 
dan Produksi).

Ribuan KP yg ada seblm UU 4/2009, paling lambat tgl 30 April 2010 harus 
di-konversi kan menjadi IUP seijin dan sepengetahuan pemerintah pusat (dlm hal 
ini Dirjend Minerba ESDM RI). Artinya KP-KP yg ada seblm UU 4/2009 setelah 
dikonversikan menjadi IUP, sah dan berlaku tanpa melihat WP/WPN/WPR. Konversi 
ini dilakukan pemilik KP, dengan mengurusnya dr Kab - Prop sampai ke Pusat.

Di sisi lain, betul kata Bpk, sebelum ada pengesahan WP, WPN, WPR oleh 
Pemerintah dan DPR, dpt diartikan sekarang ini "moratorium" IUP yg baru. 
Artinya tidak ada IUP yg baru setelah 30 April, karena ketentuan WP/WPN/WPR blm 
ada. Gak tahu kapan adanya..:). Konon kabarnya, banyak Kepala Daerah yg membuat 
SK "back date" agar dia bisa menerbitkan IUP..:D

Utk kasus Sape, Bima ini..(seperti telah dijelaskan Pak Daru)..PT SMN pemegang 
KP Penyelidikan Umum (2008) dan sesuai aturan sudah dikonversikan menjadi IUP 
Eksplorasi. Dan ini tentunya sepengetahuan Dirjend Minerba.

Yg paling menarik dan kritis  sebenarnya  Dirjend Minerba sudah melakukan 
rekonsiliasi nasional tentang IUP dgn segala problematika nya dgn mengumumkan 
IUP yg clear n clean.

Dari 11,000 an IUP yg ada di Republik ini, baru 3000-an IUP yg dinyatakan clear 
n clean pada Juni 2011. 

Bagi pemegang IUP yg blm clear n clean, dipersilakan mengajukan surat resmi 
menanyakan apa penyebabnya, dll dan surat resmi ditunggu paling lambat 30 Juli 
2011 (cmiiw). Perlu dicatat juga, bukan hanya pemegang IUP yg mengajukan surat 
resmi, tp banyak juga Dinas Pertambangan Kab dan Propinsi yg mengajukan surat 
ke Dirjend Minerba, menanyakan IUP di daerah mereka yg belum dinyatakan clear n 
clean.

Setelah itu dirjend Minerba, baik pernyataan resmi maupun tdk resmi, selalu 
menyatakan IUP yg dinyatakan clear n clean Gelombang ke-2 akan diumumkan 
Agustus, Oktober, November dan yg pasti sampai sekarang (1 Jan 2012) blm ada 
pengumumuan! What happened?
(Pdhal pengumuman ini sangat ditunggu kalangan industri pertambangan)

Demikian sedikit penjelasan saya...

Salam,



zardi®

-----Original Message-----
From: "Ismail" <[email protected]>
Date: Sun, 1 Jan 2012 01:21:52 
To: <[email protected]>
Reply-To: <[email protected]>
Subject: Re: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA

Mungkin yg banyak permasalahannya adalah IUP yg dikeluarkan seb ada UU thn 
2009, karena kalau tdk salah set ada UU tsb harus ditentukan dulu WP nya 
kemudian WUP , WPR dan WPN baru IUP sesuai dg kewenangannya { mentri / gub / 
bupati }, sedangkan WP saja rasanya belum ditetapkan. 
Permasalahannya saat ini sdh terkapling kapling dg ribuan IUP yg sdh 
dikeluarkan sebelumnya , bagaimana nanti untuk menentukan WPN misalnya  { 
Wilayah Pencadangan Negara. } Kalau semuanya sdh dikapling dan IUP sdh pada 
ditangan semuanya. bisa jadi konflik pertambangan akan semakin ramai lagi kalau 
tdk dilakukan sosialisasi sejak dini, 

Ism

 
Sent by Liamsi's Mobile Phone

-----Original Message-----
From: [email protected]
Date: Sat, 31 Dec 2011 11:08:42 
To: <[email protected]>
Reply-To: <[email protected]>
Subject: Re: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA

P. Yanto RS,
Sebenarnya kan bukan rahasia bahwa pada umumnya : kalau ada masalah yg tdk 
mengenakkan kalau bisa semua menghindar ttp kalau ada yg menguntungkan semua 
merasa. berjasa.
Salam,BK.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: "Yanto R.Sumantri" <[email protected]>
Date: Fri, 30 Dec 2011 16:22:03 
To: iagi-net<[email protected]>
Reply-To: <[email protected]>
Subject: Re: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA



Pak Arif

Tks penjelasannya , saya sependapat bahwa rasanya
tidak mungkin birokrasi diatas Bupati tidak mengetahui
.Memang ada
faktor lain dari kejadian Bima ini.

Wassalam dan Selamat Tahun
Baru 2012.

si Abah


On Fri, December 30, 2011
4:03 pm, Arif Zardi Dahlius wrote:
> Pak Yanto ysh,
> 
> Sesuai dengan peraturan perundangan yg berlaku, memang wewenang
utk
> mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sepanjang lokasi
itu berada
> dalam 1 wilayah Kabupaten, adalah Bupati.
>

> Tetapi, sebelum Bupati mengeluarkan ijin, beliau harus
mendapatkan
> rekomendasi teknis dari Pemerintah Pusat, dalam hal
ini Dirjend Minerba
> ESDM RI.
> 
> Setelah IUP
keluar, tidak serta merta pemegang IUP bisa langsung melakukan
>
kegiatan. Kalau IUP berada pada wilayah kehutanan (HL / HPT), maka
> pemegang IUP harus mendapatkan ijin memasuki kawasan hutan, yg
dikeluarkan
> oleh Menteri Kehutanan RI, yg sebelumnya diawali
dengan adanya Rekomendasi
> Gubernur dan rencana kerja yg
diketahui oleh Dirjend Minerba ESDM RI.
> 
> Utk kasus
sape (Bima), saya tdk yakin Bupati mengeluarkan ijin tanpa
>
sepengetahuan pemerintah pusat. Karena semua ijin yg dikeluarkan, di cc
ke
> Gubernur dan Menteri ESDM RI.
> 
> Pokok
persoalan adalah di sosialisasi (pendapat pribadi).
> 
>
Demikian penjelasan singkat saya, semoga menambah pemahaman kita.
> 
> Happy new year 2012, new hope..new spirit.
> 
> Salam,
> 
> zardi®
> 
>
-----Original Message-----
>
From: "Yanto
R.Sumantri" <[email protected]>
> Date: Fri, 30 Dec
2011 15:45:48
> To: <[email protected]>
>
Reply-To: <[email protected]>
> Cc:
iagi-net<[email protected]>;
<[email protected]>
> Subject:
[iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA
> 
> 
> 
> 
> Rekan
> 
> Apakah
benar Pemerintah Pusat sama sekali tidak
> berperan dalam
pemberian ijin ini ?
> 
> yanto r sumantri
> 
> 
> 
> Jakarta  -                 Bupati Bima
> Ferry Zulkarnain menerbitkan SK Nomor 188  Tahun 2010  tentang
Izin
> Pertambangan. SK inilah yang kemudian menyulut  demontrasi
bahkan
> berakhir
> ricuh di pelabuhan Sape, Bima beberapa
waktu  lalu.
> 
> Warga dan
> mahasiswa mendesak
Bupati segera Bima segera  mencabut SK tersebut.
> Menurut Menko
Perekonomian Hatta Rajasa, Bupati  Bima bisa langsung
> mencabut
SK yang sudah diterbitkannya tanpa harus  menunggu keputusan
>
pemerintah pusat.
> 
> "Yang mengeluarkan Bupati 
kok, dia
> harus mencabut. Kalau mau dicabut ya yang mengeluarkan
yang  mencabut,
> tidak ada aturan yang mengatakan pemerintah
pusat mencabut  itu,"
> ujar Hatta di kantor Presiden Jl
Medan Merdeka Utara, Jakarta,  Jumat
> (30/12/2011).
> 
> Menurut Hatta, Bupati Bima Feey Zulkarnain  tidak
> boleh
lepas tangan atas SK yang telah ia terbitkan yang menuai  kontra
>
tersebut. Saat mengeluarkan SK, Ferry selaku kepada daerah juga  tidak
> pernah meminta persetujuan dari pemerintah pusat.
> 
> "Tidak
> boleh lepas tangan (Bupati Bima), harus
dihandle. Dari mana pemerintah
> pusat berwenang mencabut. Ketika
dia memberikan itu kan tidak meminta
> pertimbangan pemerintah
pusat kan," terang Hatta.
> 
> Ke
> depan,
ketua  umum PAN ini berharap para kepala daerah untuk melakukan
>
koordinasi  terlebih dahulu bila terkait kebijakan yang strategis.
> Sehingga karut  marut seperti SK Bupati Bima tidak perlu
terjadi.
> 
> "Intinya lebih  baik kalau sesuatu itu
dikoordinasikan, gubernur
> ada koordinasi, tanpa  harus
menghilangkan esensi dari otonomi itu
> sendiri. Tapi yang namanya
 kekayaan sumber daya alam, pengalaman
> menunjukkan ada 6 ribu
surat ijin  yang bermasalah, tumpang tindih, itu
> menunjukkan
bahwa fungsi koordinasi  semakin perlu," jelas Hatta.
> 
> 
>                   (her/gun)
> 
> 
> <style type="text/css">.sharemenu ul,
>
.sharemenu ul li { list-style: none outside none; }</style>
> 
> 
> 
> --
>
_______________________________________________
> Nganyerikeun
hate
> batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate jalma
hirupna pada
> ngupama , Elmu tungtut dunya siar Ibadah kudu
lakonan.
> 
> 


-- 
_______________________________________________
Nganyerikeun hate
batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate jalma hirupna pada
ngupama , Elmu tungtut dunya siar Ibadah kudu lakonan.

Kirim email ke