Makasih penjelasannya pak Arif , apa konversi ke IUP itu karena UU , sebab di
UU semua kontrak dan perjanjian harus disesuaikan selambat lambatnya satu tahun
set UU berlaku , apa semacam KK freeport dan semua KK dan PKP2B itu juga harus
disesuikan sesuai amanat UU tsb . Biasanya disetiap UU baru maka kontrak yg ada
dihormati sampai berakhir , lha kalau disini {UU minerba } kok Kontrak yg ada
seb UU harus direvisi apa tidak terjadi “permasalahan “
Kalau sdh dikeluarkan IUP yg sdh ribuan tsb apa ya masih ada wilayah yg bisa
dipakai untuk Wilayah Pencadangan Nasional .
Kalau WP yg akan ditetapkan itu basic apa ya apa per Pulau atau per wilayah {
Provinsi misalnya }
Ism
Sent by Liamsi's Mobile Phone
-----Original Message-----
From: "Arif Zardi Dahlius" <[email protected]>
Date: Sun, 1 Jan 2012 03:30:07
To: <[email protected]>
Reply-To: <[email protected]>
Subject: Re: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA
Pak Ismail...
Dlm UU baru (4/2009) tdk mengenal istilah KP. Yg dikenal hanya IUP (Eksplorasi
dan Produksi).
Ribuan KP yg ada seblm UU 4/2009, paling lambat tgl 30 April 2010 harus
di-konversi kan menjadi IUP seijin dan sepengetahuan pemerintah pusat (dlm hal
ini Dirjend Minerba ESDM RI). Artinya KP-KP yg ada seblm UU 4/2009 setelah
dikonversikan menjadi IUP, sah dan berlaku tanpa melihat WP/WPN/WPR. Konversi
ini dilakukan pemilik KP, dengan mengurusnya dr Kab - Prop sampai ke Pusat.
Di sisi lain, betul kata Bpk, sebelum ada pengesahan WP, WPN, WPR oleh
Pemerintah dan DPR, dpt diartikan sekarang ini "moratorium" IUP yg baru.
Artinya tidak ada IUP yg baru setelah 30 April, karena ketentuan WP/WPN/WPR blm
ada. Gak tahu kapan adanya..:). Konon kabarnya, banyak Kepala Daerah yg membuat
SK "back date" agar dia bisa menerbitkan IUP..:D
Utk kasus Sape, Bima ini..(seperti telah dijelaskan Pak Daru)..PT SMN pemegang
KP Penyelidikan Umum (2008) dan sesuai aturan sudah dikonversikan menjadi IUP
Eksplorasi. Dan ini tentunya sepengetahuan Dirjend Minerba.
Yg paling menarik dan kritis sebenarnya Dirjend Minerba sudah melakukan
rekonsiliasi nasional tentang IUP dgn segala problematika nya dgn mengumumkan
IUP yg clear n clean.
Dari 11,000 an IUP yg ada di Republik ini, baru 3000-an IUP yg dinyatakan clear
n clean pada Juni 2011.
Bagi pemegang IUP yg blm clear n clean, dipersilakan mengajukan surat resmi
menanyakan apa penyebabnya, dll dan surat resmi ditunggu paling lambat 30 Juli
2011 (cmiiw). Perlu dicatat juga, bukan hanya pemegang IUP yg mengajukan surat
resmi, tp banyak juga Dinas Pertambangan Kab dan Propinsi yg mengajukan surat
ke Dirjend Minerba, menanyakan IUP di daerah mereka yg belum dinyatakan clear n
clean.
Setelah itu dirjend Minerba, baik pernyataan resmi maupun tdk resmi, selalu
menyatakan IUP yg dinyatakan clear n clean Gelombang ke-2 akan diumumkan
Agustus, Oktober, November dan yg pasti sampai sekarang (1 Jan 2012) blm ada
pengumumuan! What happened?
(Pdhal pengumuman ini sangat ditunggu kalangan industri pertambangan)
Demikian sedikit penjelasan saya...
Salam,
zardi®
-----Original Message-----
From: "Ismail" <[email protected]>
Date: Sun, 1 Jan 2012 01:21:52
To: <[email protected]>
Reply-To: <[email protected]>
Subject: Re: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA
Mungkin yg banyak permasalahannya adalah IUP yg dikeluarkan seb ada UU thn
2009, karena kalau tdk salah set ada UU tsb harus ditentukan dulu WP nya
kemudian WUP , WPR dan WPN baru IUP sesuai dg kewenangannya { mentri / gub /
bupati }, sedangkan WP saja rasanya belum ditetapkan.
Permasalahannya saat ini sdh terkapling kapling dg ribuan IUP yg sdh
dikeluarkan sebelumnya , bagaimana nanti untuk menentukan WPN misalnya {
Wilayah Pencadangan Negara. } Kalau semuanya sdh dikapling dan IUP sdh pada
ditangan semuanya. bisa jadi konflik pertambangan akan semakin ramai lagi kalau
tdk dilakukan sosialisasi sejak dini,
Ism
Sent by Liamsi's Mobile Phone
-----Original Message-----
From: [email protected]
Date: Sat, 31 Dec 2011 11:08:42
To: <[email protected]>
Reply-To: <[email protected]>
Subject: Re: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA
P. Yanto RS,
Sebenarnya kan bukan rahasia bahwa pada umumnya : kalau ada masalah yg tdk
mengenakkan kalau bisa semua menghindar ttp kalau ada yg menguntungkan semua
merasa. berjasa.
Salam,BK.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
-----Original Message-----
From: "Yanto R.Sumantri" <[email protected]>
Date: Fri, 30 Dec 2011 16:22:03
To: iagi-net<[email protected]>
Reply-To: <[email protected]>
Subject: Re: [iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA
Pak Arif
Tks penjelasannya , saya sependapat bahwa rasanya
tidak mungkin birokrasi diatas Bupati tidak mengetahui
.Memang ada
faktor lain dari kejadian Bima ini.
Wassalam dan Selamat Tahun
Baru 2012.
si Abah
On Fri, December 30, 2011
4:03 pm, Arif Zardi Dahlius wrote:
> Pak Yanto ysh,
>
> Sesuai dengan peraturan perundangan yg berlaku, memang wewenang
utk
> mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sepanjang lokasi
itu berada
> dalam 1 wilayah Kabupaten, adalah Bupati.
>
> Tetapi, sebelum Bupati mengeluarkan ijin, beliau harus
mendapatkan
> rekomendasi teknis dari Pemerintah Pusat, dalam hal
ini Dirjend Minerba
> ESDM RI.
>
> Setelah IUP
keluar, tidak serta merta pemegang IUP bisa langsung melakukan
>
kegiatan. Kalau IUP berada pada wilayah kehutanan (HL / HPT), maka
> pemegang IUP harus mendapatkan ijin memasuki kawasan hutan, yg
dikeluarkan
> oleh Menteri Kehutanan RI, yg sebelumnya diawali
dengan adanya Rekomendasi
> Gubernur dan rencana kerja yg
diketahui oleh Dirjend Minerba ESDM RI.
>
> Utk kasus
sape (Bima), saya tdk yakin Bupati mengeluarkan ijin tanpa
>
sepengetahuan pemerintah pusat. Karena semua ijin yg dikeluarkan, di cc
ke
> Gubernur dan Menteri ESDM RI.
>
> Pokok
persoalan adalah di sosialisasi (pendapat pribadi).
>
>
Demikian penjelasan singkat saya, semoga menambah pemahaman kita.
>
> Happy new year 2012, new hope..new spirit.
>
> Salam,
>
> zardi®
>
>
-----Original Message-----
>
From: "Yanto
R.Sumantri" <[email protected]>
> Date: Fri, 30 Dec
2011 15:45:48
> To: <[email protected]>
>
Reply-To: <[email protected]>
> Cc:
iagi-net<[email protected]>;
<[email protected]>
> Subject:
[iagi-net-l] Pernyataan pak Hatta Rajasa mengenai BIMA
>
>
>
>
> Rekan
>
> Apakah
benar Pemerintah Pusat sama sekali tidak
> berperan dalam
pemberian ijin ini ?
>
> yanto r sumantri
>
>
>
> Jakarta - Bupati Bima
> Ferry Zulkarnain menerbitkan SK Nomor 188 Tahun 2010 tentang
Izin
> Pertambangan. SK inilah yang kemudian menyulut demontrasi
bahkan
> berakhir
> ricuh di pelabuhan Sape, Bima beberapa
waktu lalu.
>
> Warga dan
> mahasiswa mendesak
Bupati segera Bima segera mencabut SK tersebut.
> Menurut Menko
Perekonomian Hatta Rajasa, Bupati Bima bisa langsung
> mencabut
SK yang sudah diterbitkannya tanpa harus menunggu keputusan
>
pemerintah pusat.
>
> "Yang mengeluarkan Bupati
kok, dia
> harus mencabut. Kalau mau dicabut ya yang mengeluarkan
yang mencabut,
> tidak ada aturan yang mengatakan pemerintah
pusat mencabut itu,"
> ujar Hatta di kantor Presiden Jl
Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat
> (30/12/2011).
>
> Menurut Hatta, Bupati Bima Feey Zulkarnain tidak
> boleh
lepas tangan atas SK yang telah ia terbitkan yang menuai kontra
>
tersebut. Saat mengeluarkan SK, Ferry selaku kepada daerah juga tidak
> pernah meminta persetujuan dari pemerintah pusat.
>
> "Tidak
> boleh lepas tangan (Bupati Bima), harus
dihandle. Dari mana pemerintah
> pusat berwenang mencabut. Ketika
dia memberikan itu kan tidak meminta
> pertimbangan pemerintah
pusat kan," terang Hatta.
>
> Ke
> depan,
ketua umum PAN ini berharap para kepala daerah untuk melakukan
>
koordinasi terlebih dahulu bila terkait kebijakan yang strategis.
> Sehingga karut marut seperti SK Bupati Bima tidak perlu
terjadi.
>
> "Intinya lebih baik kalau sesuatu itu
dikoordinasikan, gubernur
> ada koordinasi, tanpa harus
menghilangkan esensi dari otonomi itu
> sendiri. Tapi yang namanya
kekayaan sumber daya alam, pengalaman
> menunjukkan ada 6 ribu
surat ijin yang bermasalah, tumpang tindih, itu
> menunjukkan
bahwa fungsi koordinasi semakin perlu," jelas Hatta.
>
>
> (her/gun)
>
>
> <style type="text/css">.sharemenu ul,
>
.sharemenu ul li { list-style: none outside none; }</style>
>
>
>
> --
>
_______________________________________________
> Nganyerikeun
hate
> batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate jalma
hirupna pada
> ngupama , Elmu tungtut dunya siar Ibadah kudu
lakonan.
>
>
--
_______________________________________________
Nganyerikeun hate
batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate jalma hirupna pada
ngupama , Elmu tungtut dunya siar Ibadah kudu lakonan.