Hehe dulu sampai ada saling silang tentang galian, galian fundasi gedung atau ruang bawah-tanah juga pernah ditagih pajaknya. Karena dianggap bahan galian golongan C. Yaa ribut lah. Powered by Telkomsel BlackBerry®
-----Original Message----- From: [email protected] Date: Fri, 24 Feb 2012 08:21:38 To: IAGI<[email protected]> Reply-To: <[email protected]> Subject: Re: [iagi-net-l] Trs: pajak bagan galian Rujukannya adl UU No.28 tahun 2009 ttg pajak dan retribusi daerah. Marmer masuk jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan yg pajaknya masuk ke Kabupaten/Kota. Pada pasal 59 disebutkan dasar pengenaan pajaknya adl Nilai Jual, dimana nilai jual adl hasil perkalian volume/tonase thd nilai pasar atau harga standar. Nilai pasar adl harga rata rata yg berlaku di lokasi setempat. Jika nilai pasar sulit diperoleh maka digunakan harga standar yg ditetapkan oleh instansi yg berwenang. Pada bagian penjelasan pasal tsb dinyatakan "cukup jelas". Jadi tdk ada penjelasan pd UU tsb apakah pajak dibayar untuk batuan yang dapat dijual saja atau untuk batuan yang tertambang termasuk waste. Dibeberapa tempat waste industri marmer skala besar masih dapat dijual untuk kegunaan lain misal utk marmer ukuran kecil, industri kapur, dll, jadi masih ada nilai pasarnya. Untuk lebih clear tentu harus di lihat peraturan turunan dari UU no.28 tsb, misalnya PP dan Perda/PerBup setempat. Tks Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: Uttu Wekoila <[email protected]> Date: Fri, 24 Feb 2012 12:02:53 To: <[email protected]> Reply-To: <[email protected]> Subject: [iagi-net-l] Trs: pajak bagan galian mohon pencerahan dari rekan-rekan iagi,'' dalam industri penambangan marmer (limestone or metalimestones) kegiatan eksploitasinya menghasilkan dimensi block marmer (hasil produksi), yang mana diambil dari bukit/gunung yang secara keseluruhan tidak dapat diproduksi sebagai dimensi block marmer karena adanya ,OB, fracture, berlubang-lubang, keropos, dll sehingga material tersebut dimasukkan dalam material buangan/waste.(tidak dapat diproduksi sebagai dimensi block marmer). Sebagai gambaran bukit yang diolah/ditambang dengan dimensi pxlxt = 15x3x10 = 450 m3 (sebagai vol.potong), dari sini diproduksi block marmer sebanyak 200 m3 (untuk dijual atau pabrikasi lanjut), sisanya sebagai material buangan (dan tidak dimanfaatkan dan masih dalam lokasi tambang) karena kondisi tersebut diatas tadi, Selama ini unutk pembayaran pajak dari kegiatan eksploitasi ini adalah dari hasil produksi ditas. (sesuai uu pajak yang ada), apakah material buangan/waste sisa vol potong tadi diatas yang berupa OB, berlubang, keropos dll dan tidak masuk dalam kategori material marmer (dimensi) tadi harus dikenakan pajak hasil kegiatan eksploitasi ??? besaran pajak apa sama dengan pajak hasil produksi diatas atau lain???????? terima kasih wss, utttu_4048

