Rujukannya adl UU No.28 tahun 2009 ttg pajak dan retribusi daerah. Marmer masuk 
jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan yg pajaknya masuk ke Kabupaten/Kota. Pada 
pasal 59 disebutkan dasar pengenaan pajaknya adl Nilai Jual, dimana nilai jual 
adl hasil perkalian volume/tonase thd nilai pasar atau harga standar. Nilai 
pasar adl harga rata rata yg berlaku di lokasi setempat. Jika nilai pasar sulit 
diperoleh maka digunakan harga standar yg ditetapkan oleh instansi yg 
berwenang. 

Pada bagian penjelasan pasal tsb dinyatakan "cukup jelas". 

Jadi tdk ada penjelasan pd UU tsb apakah pajak dibayar untuk batuan yang dapat 
dijual saja atau untuk batuan yang tertambang termasuk waste. 
Dibeberapa tempat waste industri marmer skala besar masih dapat dijual untuk 
kegunaan lain misal utk marmer ukuran kecil, industri kapur, dll,  jadi masih 
ada nilai pasarnya. 

Untuk lebih clear tentu harus di lihat peraturan turunan dari UU no.28 tsb, 
misalnya PP dan Perda/PerBup setempat.
 Tks
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Uttu Wekoila <[email protected]>
Date: Fri, 24 Feb 2012 12:02:53 
To: <[email protected]>
Reply-To: <[email protected]>
Subject: [iagi-net-l] Trs: pajak bagan galian














 
mohon pencerahan dari rekan-rekan iagi,''
 
dalam industri penambangan marmer (limestone or metalimestones) kegiatan 
eksploitasinya menghasilkan dimensi block marmer (hasil produksi),  yang mana 
diambil dari bukit/gunung yang secara keseluruhan tidak dapat diproduksi 
sebagai dimensi block marmer karena adanya ,OB, fracture, berlubang-lubang, 
keropos, dll sehingga material tersebut dimasukkan dalam material 
buangan/waste.(tidak dapat diproduksi sebagai dimensi block marmer).   
Sebagai gambaran bukit yang diolah/ditambang dengan dimensi pxlxt = 15x3x10 = 
450 m3 (sebagai vol.potong),  dari sini diproduksi block marmer sebanyak  200 
m3 (untuk dijual atau pabrikasi lanjut),  sisanya sebagai material buangan (dan 
tidak dimanfaatkan dan masih dalam lokasi tambang) karena kondisi tersebut 
diatas tadi,
Selama ini unutk pembayaran pajak dari kegiatan eksploitasi ini adalah dari 
hasil produksi ditas. (sesuai uu pajak yang ada),    apakah material 
buangan/waste sisa vol potong tadi diatas yang berupa OB, berlubang, keropos 
dll  dan tidak masuk dalam kategori material marmer (dimensi)  tadi   harus 
dikenakan pajak  hasil kegiatan eksploitasi ???        besaran pajak apa sama 
dengan pajak hasil produksi diatas atau lain???????? terima kasih
 
 
wss,
 
utttu_4048
 
 
 

Kirim email ke