Sebenernya bisa dilegalkan,
Kalau ga salah bisa "diputihkan" data data yang dperoleh dari pasar gelap
yang tidak ada di PND. Mungkin mas Agung bisa cerita bagaimana "memutihkan
data hitam" ini.
Kalau akhirnya terpaksa meniadakan satu data point tentunya bisa "merusak"
interpretasi. Walaupun ini mirip kalau kita lakukan dengan psudo well.
Psudo yg akurat... :)

Rdp

On Friday, April 13, 2012, noor syarifuddin wrote:

> upppsss..... ya begitulah kondisinya...beli ke instansi resmi tidak ada,
> eh ada yang nawari dari pasar gelap...untung masih ada buku etika bisnis di
> meja kerja, jadi walaupun ngebet pengin beli berhubung itu barang gak resmi
> ya kepaksa gak jadi beli....konsekuensinya ya kepaksa harus kerja dengan
> data yang ada saja...:-)
>
>
> salam,
>
> --- On *Tue, 4/10/12, Andang Bachtiar <[email protected]<javascript:_e({}, 
> 'cvml', '[email protected]');>
> >* wrote:
>
>   Baru saja mendengarkan keluhan dari CEO satu perusahaan KKKS yg
> mendapatkan award blok dr pemerintah 2 tahun lalu yg di dalamnya harusnya
> ada data 10 sumur eksplorasi, beberapa ribu km seismik 2D dan 3D, dan
> banyak sekali laporan2 studi. Ternyata hanya data 7 sumur yg ada, itupun
> ada data log-nya yang dipotong di zone yg di-DST. Kemudian sebagian data
> seismik 3D-nya nggak terlacak entah di mana. Belum lagi puluhan laporan
> akuisisi dan studi2 yg hanya tinggal beberapa biji. Padahal blok tersebut
> baru saja dikembalikan ke pemerintah 3 tahun yg lalu. Kalau ingin
> mendapatkan data2 lengkapnya kayaknya mrk harus beli lagi resmi di PND
> ataupun di pasar2 gelap dalam dan luar negeri. Apa yg sebenarnya terjadi?
> Dimana kewibawaan peraturan dan sanksi ttg data2 migas yg selalu
> digembar-gemborkan "suci"? Lha wong kontraktor mengembalikan data gak
> lengkap atau terpotong2 aja nggak ada aksi; atau mungkin justru
> “penggelapan”-nya terjadi setelah data kembali? Ayolah, kita mulai serius
> dan tegas dari data ini!!! Bagaimana mungkin bermimpi dapat temuan
> cadangan2 raksasa lagi kalau ngurusi data saja pemerintah berantakan dan
> sama sekali nggak ada sanksi atas keteledoran2 semacam ini!???
>
>
>
> Salam
>
> ADB - 0800
>
>

-- 
*"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"*

Kirim email ke