Iseng iseng saya pernah menghitung subsidi BBM yang saya terima dari 
pemerintah untuk setiap bulan maupun setahun. Sebagai karyawan swasta saya buka 
slip gaji kemudian saya buat perbandingan. Ternyata pajak yang dipotong dari 
gaji jauh lebih besar dibanding dengan subsidi BBM yang diterima. Belum 
pajak THR dan uang cuti, uang pensiun dll yang pajaknya lebih besar.
 
Bagaimana Pemerintah bisa mengklaim bahwa subsidi BBM salah sasaran. Pembayar 
pajak semestinya berhak mendapatkan subsidi karena telah memberikan kontribusi 
ke Pemerintah. 
Belum dihitung pajak pajak lain seperti PKB, PBB dll. Apalagi kita setiap 
berurusan dengan kantor pemerintah masih mengeluarkan biaya, seperti buat KTP, 
paspor, sertifikat rumah, balik nama, IMB dll. 
 
Salam
Srs 0710    

Kirim email ke