Lho kan ada gubernur. Kalau dua kabupaten atau lebih, dikelola gubernur. Kalau antar gubernur dikelola kementrian kan? Powered by Telkomsel BlackBerry®
-----Original Message----- From: noor syarifuddin <[email protected]> Date: Wed, 18 Apr 2012 02:30:22 To: <[email protected]> Reply-To: <[email protected]> Subject: Re: [iagi-net-l] cukup menarik untuk disimak Pak OK... lebih luas dari itu....untuk info saja, di KalTim ada KPS yang sudah komit untuk supply gas sejak tahun 2005 namun sampai sekarang belum juga dibangun pembangkitnya.....apa sebab: karena rebutan antara satu kabupaten dengan kabupaten lainnya...:-) jadi memang rumit...:-) --- On Wed, 4/18/12, Ok Taufik <[email protected]> wrote: From: Ok Taufik <[email protected]> Subject: Re: [iagi-net-l] cukup menarik untuk disimak To: [email protected] Date: Wednesday, April 18, 2012, 12:57 AM masalah mbulet juga ditemui soal permasalahan Gas buat PLN, dikutip dari milis sebelah: bambang@ Kalau ditanya kenapa engga membangun? Jawabnya belum dapat izin BP Migas. Kalau ditanya ke BP Migas, jawabannya sedang diproses. Kalau ditanya ke teman dekat di BP Migas? Kan sudah ada yang menang tender buat infrastruktur gas tapi kok belum dibangun? Kalau ditanya ke si pemenang tender mengapa tak dibangun, dijawab: karena belum dapat jaminan gas nya ada, jadi kalau dibangun terus engga dipakai kan saya rugi. Sementara itu: PLN pun terpaksa salah minum. PLTG dan combine minum solar/minyak bakar. Akibatnya biaya produksi listrik mahal, subsidi besar. Terus harga BBM naik, subsidi makin membengkak, terus PLN ditanya mengapa engga pakai gas, PLN bilang tak kebagian gas dari PGN. Terus PGN ditanya kenapa engga menjual gas ke PLN? Dijawab tak ada infrastrukturnya ????????? 2012/4/18 sonny t pangestu <[email protected]> Mbak Nuning, Pewajiban jual ke dalam Negeri di batubara ada. Dan kalo gak salah sdh ada pp atau permen nya. Wajib ya tinggal wajib. Pada kenyataan terjadi konflik pada masalah kemampuan di setiap pemangku kepentingan, mulai dari pemerintahnya, produsennya, hingga konsumennya. Wah seru deh kalo mendalami konflik ini. Belum lagi masing pihak pemangku kepentingan punya dalih, punya dasar peraturan, punya kontrak, punya segala macem deh utk berkilah kata. From: Hikmatulloh Geologist <[email protected]> Date: Tue, 17 Apr 2012 19:54:03 -0700 (PDT) To: [email protected]<[email protected]> ReplyTo: <[email protected]> Subject: Re: [iagi-net-l] cukup menarik untuk disimak berarti yg di dapat negara adalah royalti ya? masuk kedalam pendapatan ESDM? berarti dalam hal ini negara kurang bisa mengarahkan kemana batubara akan dijual oleh si perusahaan? mungkin perlu adanya regulasi tambahan untuk minerba untuk mengarahkan penjualan batubara oleh si perusahaan terhadap kepentingan kesejahteraan masyarakat indonesia. contoh,,Mewajibkan melakukan penjualan batubara kepada negara lebih dari 50% (misalkan). agar pihak PLN tidak kesulitan dalam pencarian batubara guna memperlancar proses operasionalnya,,sehingga dari pihak PLN bisa mudah dalam melakukan pengembangan pendirian pembangkit listrik dan masyarakat kita bisa merasakan listrik. Salam, FGMI, Hikmatulloh From: "[email protected]" <[email protected]> To: "[email protected]" <[email protected]> Sent: Wednesday, April 18, 2012 8:53 AM Subject: Re: [iagi-net-l] cukup menarik untuk disimak Royalti penjualan batubara disesuaikan dg harga batubara yg sesuai HBA atau newcastle index. Royalti IUP tsb bervariasi dari 3% dr harga jual, 5% dari harga dan maksimal 7% tergantung kalori, semakin tinggi kalori maka royalti akan mjd 7%. Sedangkan untuk PKP2B, royalti pemerintah adala 13.5 persen dr harga jual. Akan tetapi tidak ada cost recovey spt di migas. Artinya gagal dan berhasilnya eksplorasi ditanggung sepenuhnya oleh prshn. Salam Powered by Telkomsel BlackBerry® From: Hikmatulloh Geologist <[email protected]> Date: Tue, 17 Apr 2012 18:26:45 -0700 (PDT) To: [email protected]<[email protected]> ReplyTo: <[email protected]> Subject: Re: [iagi-net-l] cukup menarik untuk disimak kalau di batubara negara mendapatkan berapa persen batubara yg di keruk oleh perusahaan ya? apa sama sekali tidak kebagian karena kontraknya beda dengan migas? kalau negara tidak dapat batubara dari perusahaan yg mengeruk batubara,,apakah mungkin ini salah satu penyebab pihak negara dalam hal ini PLN sangat sulit untuk mendapatkan batubara untuk operationalnya.. Salam, FGMI, Hikmatulloh From: "[email protected]" <[email protected]> To: "[email protected]" <[email protected]> Sent: Wednesday, April 18, 2012 7:54 AM Subject: Re: [iagi-net-l] cukup menarik untuk disimak Batubara langsung diawasi oleh dirjen minerba pelaksanaannya. Baik untuk PKP2B maupun IUP. Ada Pengawas Inspektur Tambang (PIT) yang dibagi bbrp zona dan selalu berkeliling tambang diseluruh Indonesia unt pengawasan safety, environment dan produksi. Salam SA Sekjen IAGI Powered by Telkomsel BlackBerry® From: fatchur zamil <[email protected]> Date: Wed, 18 Apr 2012 08:44:41 +0800 (SGT) To: <[email protected]> ReplyTo: <[email protected]> Subject: RE: [iagi-net-l] cukup menarik untuk disimak BUMN batubara kayaknya PTBA = PT Bukit Asam yang mungkin kalah besar dari perusahaan lainya. Kalau ada BP Migas, kok gak ada ya BP Batubara yang mengontrol perusahaan2/PT2 batubara. Fz --- Pada Rab, 18/4/12, Muharram Jaya Panguriseng <[email protected]> menulis: Dari: Muharram Jaya Panguriseng <[email protected]> Judul: RE: [iagi-net-l] cukup menarik untuk disimak Kepada: "[email protected]" <[email protected]> Tanggal: Rabu, 18 April, 2012, 7:31 AM Setuju dengan usulan Abah Yanto, namun barangkali bukan hanya sektor MIGAS yang perlu di-review lagi term & condition kontraknya, tetapi juga mineral logam dan batubara. Kalau sudah ada ANTAM yang punya hak pengelola beberapa WK mineral logam, kelihatannya perlu pula dibuat BUMN yang mengelola batubara (atau sudah ada ya?) agar hasilnya dapat dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, dalam pengertian kalau BUMN yang kelola hasilnya akan jadi pendapatan Negara dan mudah-mudahan kembali kepada rakyat. Banyak diantara kita yang kalau membahas masalah subsidi BBM dengan lancar mengulas pasal 33 UUD 45 tetapi kalau membahas harga emas, tembaga dan batubara yang sebagian hasilnya untuk pemilik perusahaan kok agak melempem ya he he he... Padahal kenaikan harga BBM sesungguhnya dinikmati oleh Negara (walaupun sebagian orang menganggap menyusahkan rakyat), sementara emas, tembaga, nikel, mangan, batubara dst lebih banyak dinikmati oleh perusahaan yang bersangkutan. Jadi pantas lah kalau saat ini orang-orang terkaya Indonesia didominasi oleh pemain batubara, sementara bagian yang diperoleh Negara tidak cukup untuk memperbaiki jalan raya yang dirusak selama pengangkutan batubara dari tambang ke pelabuhan. Harganya pun harga pasar…enak tenan pengusaha-pengusaha batubara ini. Salam, MJP – 3048 From: nyoto - ke-el [mailto:[email protected]] Sent: Tuesday, April 17, 2012 3:55 PM To: [email protected] Subject: Re: [iagi-net-l] cukup menarik untuk disimak Benar Abah, semua kekayaan alam ada ditangan negara dan oleh Pemerintah dimanfaatkan utk se-banyak2nya kemakmuran rakyat Indonesia, tapi Pemerintah kita dari dulu selalu nggak berani, terutama sama negara2 adidaya...repot dah. wass, nyoto 2012/4/17 Yanto R. Sumantri <[email protected]> Pak Yoga Sebenarnya bukan "nasionalisasi" akan tetapi mungkin merubah term & condition dari DMO , dengan mewajibkan Kontarktor - nya menyerahkan lebih banyak lagi bagian roksinya untuk keperluan dometik. Jadi judul beritanya agak agitatif. Sebenarnya hal ini harus dilakukan oleh Indonesia , re-negosiasi ? Mungkin saja , kenapa tidak ! Toh , "mineral right" ada ditangan negara melalui Pemerintah untuk se-besar2nya kesejahteraan rakyat. si Abah From: yoga suryanegara <[email protected]> To: iagi iagi <[email protected]> Sent: Tuesday, April 17, 2012 10:36 AM Subject: [iagi-net-l] cukup menarik untuk disimak Nemu berita bagus dari Media Indonesia ttg apa yg dilakukan Argentina dlm hal kebijakan migas-nya http://www.mediaindonesia.com/read/2012/04/17/313465/39/6/Argentina-Nasionalisasi-Perusahaan-Migas-Asing Salam Yoga Suryanegara ***** This message may contain confidential and/or privileged information. If you are not the addressee or authorized to receive this for the addressee, you must not use, copy, disclose or take any action based on this message or any information herein. If you have received this communication in error, please notify us immediately by responding to this email and then delete it from your system. PT Pertamina (Persero) is neither liable for the proper and complete transmission of the information contained in this communication nor for any delay in its receipt. ***** -- Sent from my Computer®

