Sepertinya mohon difahami, bahwa sebagai pelaku pemboran, sesuai dengan 
kontraknya.
Umumnya pada batuan lunak (batulempung dsb), apalagi sudah lebih dari 600mt, 
memang harus di casing. Teori dalam geoteknik, pada kedalam lebih dari 600mtr, 
batu lempung bersifat seperti lempung, sehingga dapat menjepit bor. Apalagi 
dari data seismik batuan di situ sdh kelihatan terpatahkan, sangat dekat dengan 
lokasi bor. Kondisi ini kan membahayakan, paling tidak bor akan kejepit, jadi 
perlu casing.
Dalam kondisi ini kan kontraktor bor pasti dapat ijin untuk ngebor tanpa casing 
kan?
Siapa yang memberi ijin, maka dia yang bertanggung jawab kalau terjdai sesuatu.
 
Itu pertanyaan saya ke pak Boss Man, sehingga Boss ini tanya ke pakar bor. 
Aku pernah jadi wellsite tapi tambang dan geotek, itu pun selalu tanya apa 
boleh ubah spek yang disetujui, karena alasan yang kuat. Tanpa itu, yaa 
kerjakan seperti kontrak.
Salam.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Kirim email ke