Ya pasti uang negara notabene uang rakyat. Karena tidak mungkin uangnya bupati 
ya....
Tambah miskin lagi negeri ini. Ok lah optimis menang, terus kalau menang dapat 
apa dari churchill? Apakah juga dpt 2 milyar dollar? 

Semoga tidak semakin runyam.

Salam

Sent from my @smartmail

-----Original Message-----
From: Ok Taufik <[email protected]>
Date: Wed, 26 Sep 2012 10:52:01 
To: iagi-net<[email protected]>
Reply-To: <[email protected]>
Subject: [iagi-net-l] Indonesia Optimis Kalahkan Gugatan Churchill US$ 2 Milyar

     Mengerikan kalau kalah, uang negara yang harus membayar?

**
*

Bupati Kutai Timur Isran Noor (Gatra.com/Iwan Setiawan)
Jakarta* - Pemerintah Indonesia dan Kabupaten Kutai Timur siap meladeni dan
optimis menangkan gugatan 2 miliar dolar Amerika Serikat (AS) yang
dilayangkan perusahaan tambang asal Inggris, Churchill Mining Plc di
Arbitrase Internasional ICSID Washington atas pencabutan Izin Usaha
Pertambangan (IUP). "Semua bukti dan dokumen sudah siap, sudah lengkap.
Kita optimis menang. Mudah-mudahan 2 bulan selesai lah sidangnya," kata
Bupati Kutai Timur Isran Noor di Jakarta, Selasa, (25/9).

Untuk memenangkan gugatan tersebut, Isran mengaku pihaknya terus intens
bekoordinasi yang dikoordinatori Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Leading sektornya dari Kemenkum HAM, arbiternya sudah ditunjuk, tapi saya
tidak bersedia sebutkan namanya," dalih dia. Selain telah menunjuk arbiter,
pemerintah Indonesia dan tergugat lainnya akan menggunakan pengacara
nasional. Menurut Isran, tak kurang pengacara hebat di negeri ini.

Penunjukan pengacara lokal selain kualitasnya tak kalah oleh pengacara asal
luar negeri, juga atas pertimbangan pengacara lokal lebih memahami hukum
yang berlaku di Indonesia, sehingga dapat menjelaskan perturannya secara
gamblang. "Kita akan pakai pengacara nasional, banyak pengacara yang hebat
di negeri ini. Memakai pengacara luar negeri bukan jaminan berhasil, karena
kita pernah mengalami 3 kali kalah di peradilan dunia, padahal pengacaranya
dari laur negeri," paparnya.

Dikatakan Isran, pihak penggugat, yakni Churchill juga telah menunjuk
aribiternya. Diharapkan ICSD menyutujui arbiter yang telah ditunjuk
masing-masing pihak. Pihaknya kini tengah menunggu penetapan dari pihak
Arbitrase Internasional ICSD Washington kapan sidang gugatan tersebut akan
dimulai. "Sidang pertama di Washington, kedua nanti masing-masing pihak
yang menentukan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah mendapatkan Surat
Kuasa Khusus (SSK) dari pemerintah untuk menjadi jaksa pengacara negara
dalam menghadapi gugatan perusahaan pertambangan, Churchill Mining Plc.
Kejagung sendiri masih menunggu koordinasi dengan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia (Menkumham). Churchill Mining Plc menggugat pemerintah
Indonesia dan Kabupaten Kutai Timur sebesar 2 miliar dolar AS karena tidak
puas terhadap pencabutan izin pertambangan batu bara di Kutai Timur,
Kalimantan Timur yang dilakukan Bupati Isran Noor.*[IS]*

-- 
Sent from my Computer®

Kirim email ke