Pak Amir dan para anggota IAGI yang mengikuti PSC extension,
Karena ada email dari Pak Amir perihal Karaha Bodas, saya ingin nimbrung. Sebab ini menunjukan kesalahan Pertamina yang bertubi-tubi. Karaha Bodas Company (KBC) dimana dulu Pak Amir bekerja, adalah perusahaan Amerika yang mengadakan eksplorsi untuk Geothermal di Karaha Bodas, Jawa Barat. Tahun 1998, waktu listrik akan di produksi, PLN tidak mau beli meskipun sudah ada perjanjian antara KBC dengan Pertamina dan PLN. Tgl. 6 Maret 1998, PLN menulis surat ke KBC minta proyek di suspended berdasarkan decree dari President Soeharto karena adanya Asian Financial Crisis. Listrik dari Karaha Bodas tidak ada yang mau beli. GDP Indonesia anjlok dari plus 7% (investment grade) menjadi minus 11% (bond sampah). Penurunan GDP dalam waktu singkat tersebut adalah merupakan salah satu terbesar didunia. Banyak kontrak dibatalkan dengan melonjaknya harga US dollar dari Rp.2000 menjadi Rp.14,000 dalamwaktu 1-2 bulan saja. Pabrik2 stop produksi dan buruh ngangur. Banyak orang Indonesia menjadi melarat dan kelaparan didaerah-daerah. Ini penyebab utama jatuhnya Presiden Soeharto, yang telah bekuasa selama lebih dari tiga abad. Keadaan demikian sebetulnya sudah bisa dianggap sebagai force majeure. Namun sayangnya ini tidak dipakai untuk membela Indonesia pada waktu itu. Kita sudah dijatuhi hukuman denda sebelum bisa membela diri. KBC menuntut Pertamina dan PLN lewat arbitrase di Swiss. KBC khususnya menuntut Pertamina yang punya uang dan aset diluar negeri. Disinilah kesalahan pertama dari Pertamina. Mangapa Pertamina mau diajak ke Swiss untuk arbirtrase? Padahal di PSC tertulis di Ayat 15.2.1. menyatakan bahwa UU Republik Indonesia berlaku. Untuk pakai UU Indonesia haruslah di Indonesia, kenapa diajak ke Swiss koh mau dimana UU Swiss yang akan kita ikuti. Di PSC Ayat 15.2.2 menyatakan bahwa Indonesia mempunyai hak mutlak (inalienable rights) untuk mengahalangi adanya arbirrase. Memang hak mutlak tsb, kita tidak bisa kita pakai sewenang-wenangnya. Namun tahun 1998 kita benar-benar sebagai bangsa terpuruk sekali. Sebagai negara berdaulat dan dalam keadaan yang betul2 menjirat bangsa, dimana kemiskinan meningkat sampai Pak Harto mundur, alasan force majeure pasti bisa diterima didunia Internasional. Namaun ini tidak dipakai didalam pembelaan. Dari independent analyst, mereka juga bertanya mengapa arbitrage diadakan di Swiss. Seandainya diadakan di Indonesia dengan memakai UU Indonesia, hal ini tidak terjadi. Indonesia mempunyai legitimate reason yang cukup kuat. Kesalahan kedua, undangan dari Tribunal Swiss (Pengadilan Swiss) oleh Pertamina dan PLN disepelekan dan tidak dijawab. Arbitrase dilanjutkan oleh Tribunal. Berdasarkan undang-undang Swiss, mereka harus menyediakan seorang lawyer WN Swiss untuk membela kepentingan Pertamina. Tribunal menunjuk Mr. Achmad El-Koshen untuk membela kepentingan Pertamina. Tribunal mengangap surat PLN tgl 6 Maret, 1998, sebagai "no legal excuse". Mr. El-Koshen tidak tahu apa-apa tentang keadaan Indonesia dan besarnya Asian crisis yang menimpa Indonesia. Jadi pembelaan asal-asal saja, toh Indonesia tidak berminat karena tidak ada response. BKC tahun 2000 mendapat award judgement dari Swiss Tribunal dan Indonesia diharuskan membayar biaya $111 juta yaitu untuk ongkos-ongkos yang sudah dikeluarkan plus opportunity cost sebesar $150,000. KBC tidak hanya minta uang yang sudah dikeluarkan tetapi juga minta uang yang akan dia peroleh seandainya dia menanamkan uangnya ditempat lain dan dapat keuntungan (opportunity cost). KBC exercise judgement dari Tribunal dan minta untuk memblokir keuangan Pertamina di Hong Kong dan New York. Terjadi kegaduhan karena uang Pertamina dikedua kota tsb. termasuk uang dari K3S hasil penjualan LNG akan diblokir. K3S ikut campur karena uangnya terseret. Pertamina baru mulai bergerak karena kegaduhan dilingkungan Perminyakan Internasional. Pertamina mengirim team lawyer ke Swiss dan mengatakan bahwa procedur yang ditempuh KBR salah. Untuk dapat didengar, Swiss Tribunal minta supaya Pertamina bayar fee dulu. Karena sesuatu hal Pertamina tidak dapat menyediakan uangnya. Tribunal terpaksa menolak mendengarkan keluhan Pertamina. Ini kesalahan fatal yang ke-3, mengapa tidak bisa menyediakan dana, yang relatif kecil? Pertamina dianggap plin plan dan tidak consistent. Di Pengadilan ini adalah suatu kesalahan besar. Summary dari independent observer menyalahkan Pertamina: "Pertamina's position changed 30 months after the preliminary award was published, 15 mo. after the final award, and 7 mo. after the Swiss coiurt dismiss the petition for revision. Kesalahan ke-4. Menurut email Pak Amir yang mantan KBC, bulan October, 2011, Pengadilan US menetapkan Pertamina harus bayar $299 (mungkin termasuk bunga). Uang Pertamina $29 juta di bank langsung disita. Pertamina naik banding tgl 17 December, 2011, dan minta uang yang di NY jangan disita karena milik Negara. Ini merupakan test case, apakah Pertamina dianggap bagian dari Negara, atau independent. Aspakah kita tetap pada pendirian "Pokoknya harus.." Salam, HL Ong From: Amir Al Amin [mailto:[email protected]] Sent: Wednesday, September 26, 2012 11:17 AM To: [email protected] Subject: Re: [iagi-net-l] Indonesia Optimis Kalahkan Gugatan Churchill US$ 2 Milyar Jangan2 seperti Pertamina vs Karaha Bodas Company? Apa sudah lunas bayar? " Pertamina mengalami kekalahan pada pengadilan tingkat kasasi di Amerika Serikat atas perseteruannya dengan KBC pada 4 Oktober lalu. Pengadilan memutuskan perusahaan minyak pelat merah itu harus membayar klaim US$ 299 juta kepada KBC. Akibatnya, dana Pertamina yang tersimpan di 15 rekening pemerintah di Bank of New York dan Bank of America US$ 29 juta langsung disita pengadilan, dua hari setelah keputusan ditetapkan. Sejak 17 Desember, Pertamina telah mengajukan banding (appeal) ke pengadilan New York agar dana yang tersisa tidak turut disita karena merupakan milik negara. " mantan PHK dari KBC :-) -- *********************************** Amir Al Amin Operations/ Wellsite Geologist (62)811592902 amir13120[at]yahoo.com amir.al.amin[at]gmail.com ************************************

