Pak Amir dan para anggota IAGI yang mengikuti PSC extension, 

 

Karena ada email dari Pak Amir perihal Karaha Bodas, saya ingin nimbrung.
Sebab ini menunjukan kesalahan Pertamina yang bertubi-tubi. 

 

Karaha Bodas Company (KBC) dimana dulu Pak Amir bekerja, adalah perusahaan
Amerika yang mengadakan eksplorsi untuk Geothermal di Karaha Bodas, Jawa
Barat. Tahun 1998, waktu listrik akan di produksi, PLN tidak mau beli
meskipun sudah ada perjanjian antara KBC dengan Pertamina dan PLN. Tgl. 6
Maret 1998, PLN menulis surat ke KBC minta proyek di suspended berdasarkan
decree dari President Soeharto karena adanya Asian Financial Crisis. Listrik
dari Karaha Bodas tidak ada yang mau beli. GDP Indonesia anjlok dari plus 7%
(investment grade) menjadi minus 11% (bond sampah). Penurunan GDP dalam
waktu singkat tersebut adalah merupakan salah satu terbesar didunia. Banyak
kontrak dibatalkan dengan melonjaknya harga US dollar dari Rp.2000 menjadi
Rp.14,000 dalamwaktu 1-2 bulan saja. Pabrik2 stop produksi dan buruh
ngangur. Banyak orang Indonesia menjadi melarat dan kelaparan
didaerah-daerah. Ini penyebab utama jatuhnya Presiden Soeharto, yang telah
bekuasa selama lebih dari tiga abad. Keadaan demikian sebetulnya sudah bisa
dianggap sebagai force majeure. Namun sayangnya ini tidak dipakai untuk
membela Indonesia pada waktu itu. Kita sudah dijatuhi hukuman denda sebelum
bisa membela diri.   

 

KBC menuntut Pertamina dan PLN lewat arbitrase di Swiss. KBC khususnya
menuntut Pertamina yang punya uang dan aset diluar negeri. 

 

Disinilah kesalahan pertama dari Pertamina. Mangapa Pertamina mau diajak ke
Swiss untuk arbirtrase? Padahal di PSC tertulis di Ayat 15.2.1. menyatakan
bahwa UU Republik Indonesia berlaku. Untuk pakai UU Indonesia haruslah di
Indonesia, kenapa diajak ke Swiss koh mau dimana UU Swiss yang akan kita
ikuti. Di PSC Ayat 15.2.2 menyatakan bahwa Indonesia mempunyai hak mutlak
(inalienable rights) untuk mengahalangi adanya arbirrase. Memang hak mutlak
tsb, kita tidak bisa kita pakai sewenang-wenangnya. Namun tahun 1998 kita
benar-benar sebagai bangsa terpuruk sekali. Sebagai negara berdaulat dan
dalam keadaan yang betul2 menjirat bangsa, dimana kemiskinan meningkat
sampai Pak Harto mundur, alasan force majeure pasti bisa diterima didunia
Internasional. Namaun ini tidak dipakai didalam pembelaan. Dari independent
analyst, mereka juga bertanya mengapa arbitrage diadakan di Swiss.
Seandainya diadakan di Indonesia dengan memakai UU Indonesia, hal ini tidak
terjadi. Indonesia mempunyai legitimate reason yang cukup kuat.

 

Kesalahan kedua, undangan dari Tribunal Swiss (Pengadilan Swiss) oleh
Pertamina dan PLN disepelekan dan tidak dijawab. Arbitrase dilanjutkan oleh
Tribunal. Berdasarkan undang-undang Swiss, mereka harus menyediakan seorang
lawyer WN Swiss untuk membela kepentingan Pertamina. Tribunal menunjuk Mr.
Achmad El-Koshen untuk membela kepentingan Pertamina. Tribunal mengangap
surat PLN tgl 6 Maret, 1998, sebagai "no legal excuse". Mr. El-Koshen tidak
tahu apa-apa tentang keadaan Indonesia dan besarnya Asian crisis yang
menimpa Indonesia. Jadi pembelaan asal-asal saja, toh Indonesia tidak
berminat karena tidak ada response. BKC tahun 2000 mendapat award judgement
dari Swiss Tribunal dan Indonesia diharuskan membayar biaya $111 juta yaitu
untuk ongkos-ongkos yang sudah dikeluarkan plus opportunity cost sebesar
$150,000. KBC tidak hanya minta uang yang sudah dikeluarkan tetapi juga
minta uang yang akan dia peroleh seandainya dia menanamkan uangnya ditempat
lain dan dapat keuntungan (opportunity cost).

 

KBC exercise judgement dari Tribunal dan minta untuk memblokir keuangan
Pertamina di Hong Kong dan New York. Terjadi kegaduhan karena uang Pertamina
dikedua kota tsb. termasuk uang dari K3S hasil penjualan LNG akan diblokir.
K3S ikut campur karena uangnya terseret. Pertamina baru mulai bergerak
karena kegaduhan dilingkungan Perminyakan Internasional. Pertamina mengirim
team lawyer ke Swiss dan mengatakan bahwa procedur yang ditempuh KBR salah.
Untuk dapat didengar,  Swiss Tribunal minta supaya Pertamina bayar fee dulu.
Karena sesuatu hal Pertamina tidak dapat menyediakan uangnya.  Tribunal
terpaksa menolak mendengarkan keluhan Pertamina. Ini kesalahan fatal yang
ke-3, mengapa tidak bisa menyediakan dana, yang relatif kecil?

 

Pertamina dianggap plin plan dan tidak consistent. Di Pengadilan ini adalah
suatu kesalahan besar. Summary dari independent observer menyalahkan
Pertamina: "Pertamina's position changed 30 months after the preliminary
award was published, 15 mo. after the final award, and 7 mo. after the Swiss
coiurt dismiss the  petition for revision. Kesalahan ke-4.

 

Menurut email Pak Amir yang mantan KBC, bulan October, 2011, Pengadilan US
menetapkan Pertamina harus bayar $299 (mungkin termasuk bunga). Uang
Pertamina $29 juta di bank langsung disita. Pertamina naik banding tgl 17
December, 2011, dan minta uang yang di NY jangan disita karena milik Negara.
Ini merupakan test case, apakah Pertamina dianggap bagian dari Negara, atau
independent. 

 

Aspakah kita tetap pada pendirian "Pokoknya harus.." 

 

Salam,

 

HL Ong

 

 

 

   

 

 

From: Amir Al Amin [mailto:[email protected]] 
Sent: Wednesday, September 26, 2012 11:17 AM
To: [email protected]
Subject: Re: [iagi-net-l] Indonesia Optimis Kalahkan Gugatan Churchill US$ 2
Milyar

 

Jangan2 seperti Pertamina vs  Karaha Bodas Company? 

 Apa sudah lunas bayar?

 

" 

Pertamina mengalami kekalahan pada pengadilan tingkat kasasi di Amerika
Serikat atas perseteruannya dengan KBC pada 4 Oktober lalu. Pengadilan
memutuskan perusahaan minyak pelat merah itu harus membayar klaim US$ 299
juta kepada KBC. 

Akibatnya, dana Pertamina yang tersimpan di 15 rekening pemerintah di Bank
of New York dan Bank of America US$ 29 juta langsung disita pengadilan, dua
hari setelah keputusan ditetapkan. Sejak 17 Desember, Pertamina telah
mengajukan banding (appeal) ke pengadilan New York agar dana yang tersisa
tidak turut disita karena merupakan milik negara. 

"

mantan PHK dari  KBC :-)

-- 
***********************************
Amir Al Amin
Operations/ Wellsite Geologist
(62)811592902
amir13120[at]yahoo.com
amir.al.amin[at]gmail.com
************************************

Kirim email ke