Pak Avi, saya memberikan jawaban langsung ke email Anda dengan warna biru dan garis miring.
From: rakhmadi avianto [mailto:[email protected]] Sent: Thursday, September 27, 2012 10:09 AM To: [email protected] Subject: Re: [iagi-net-l] Indonesia Optimis Kalahkan Gugatan Churchill US$ 2 Milyar Pang Ong yg terhormat, Menurut saya masalah KBC tidak murni kesalahan Pertamina, karena ini adalah "collective miss decision compounded with economic crisis 1998". Kenapa begitu, KBC sudah melakukan tugasnya as stated dalam kontrak, tapi PLN ngga mau beli product yg dihasilkan sehingga dalam hal ini energy panas bumi dan listrik yg telah di sediakan KBC menjadi tidak berguna, karena panas bumi itu cuma bisa buat mutar rotating equipment untuk memutar dinamo dan membangkitkan tenaga listrik dan tidak bisa di export spt batubara dan minyak bumi. Ditambah lagi dg instruksi Presiden untuk meng"HOLD" semua projek yg bernuansa "Mega Project". Itulah ROOT Cause yg sebenarnya dari persoalan KBC dan tututannya. Setuju sekali. Secara process Pertamina sudah benar, mencoba membantu PLN dalam mencari pengganti Energy bbm yg sudah mulai langka, Pertamina menyetujui KBC untuk invest yg nantinya hasil dari "panas bumi geothermal ini" akan dipakai PLN. Pas event SELESAI ..... jedet ... aduh biyung ..klepek klepek........... terjadi krisis, Negara sbg land lord PLN ngga punya duit. Setuju sekali. Lanjutannya KBC menuntut di mahkamah Internasional di Swiss ya wajar, Setuju, itulah hak KBC. Namun kita sebetulnya berhak untuk menolak sesuai contract. Kita berhak mengatakan ini adalah force majeaure karena dahsyatnya dan terpuruknya eknomi Indonesia pada waktu itu. Ini didukung oleh dekrit Presiden Soeharto yang juga merupakan persaratan IMF untuk memberi pinjaman. IMF minta semua projek dalam bentuk dollar di hold dahulu. Dimana keadaulatan Indonesia kalau kita tidak bisa menolak meskipun rakyat kelaparan? Tapi pertanyaannya apa Pertamina salah 100%? Jawabnya TIDAK karena ini akibat efek DOMINO dari krisis ekonomi. Wah kalau ditanya kwantitatif, 100%, ini tergantung pada tahap mana dari proses. Kalau hanya terbatas pada tahap waktu mengajukan arbitrage dan penanggulangan arbitrage, maaf, tapi saya harus katakan bahwa ini merupakan kecerobohan bagian hukum. Memang kalau dilihat dari konteks adanya Asian crisis yang demikian besarnya, mungkin bisa dimaklumi. Yang menjadi pertanyaan adalah, kenapa Pertamina setuju untuk melakukan arbitrage di Swiss? Kenapa tidak di Jakarta? Setelah kita sendiri setuju untuk arbitrage di Swiss, tetapi waktu di undang tidak datang. Kenapa? Dibawah hukum Swiss, mereka diharuskan menyediakan ahli hukum Swiss untuk mewakili PLN, Pertamina, dan GOI. Tribunal terdiri 3 orang, yaitu wakil KBC, wakil Pertamina, dan Ketua Tribunal. Tribunal memenangkan KBC. Berarti Pertamina, yang diwakili dan menandatangani, juga setuju dengan keputusan Tribunal untuk membayar ke KBC. Setelah dapat award, KBC langusng ngeblok rekening Pertamina di NY dan Hong Kong. Pertamina baru bangun dan mengirimkan team lawyer ke Swiss dan protes atas keputusan Tribunal dan mengatakan bahwa keputusan tsb. invalid dibawah hukum Swiss karena adanya "procedural irregularities". Untuk dapat menanggapi protes Pertamina, Pengadilan Swiss minta supaya Pertamina melunasi dulu sebelum case bisa didengar di Court Swiss. Karena fee tidak dibayar oleh Pertamina, maka "case is dismissed". Mengapa fee, yang mungkin hanya beberapa puluh ribu dollar tidak dibayar? Sebetulnya yg dibayarkan ke KBC itu tidak besar dari kaca mata Negara dan secara macro economi, US$300MM ato equivalent dg 3T. Ya itu termasuk resiko bisnis yg harus di terima. Lihat berapa yg kita gelontorkan ke BLBI rumor 600T, so 3T dibanding dg 600T yah cuman 0.5% saja, "common pak Ong wake up" , anak merah putih sekarang ini ngga kaya dulu lagi seperti di tahun 70an saat pak Luthfi kuliah di ITB, sekarang udah pinter2 dan betul betul mumpuni untuk mengelola aset MIGAS, penjelasan pak Ong sarat dg nuansa anti Pertamina dan membela pelepasan blok Mahakam ke TEPI. Come on Pak Avi, shouldn't it the other way around? Cari $300 juta tidak segampang itu, kecuali kalau korupsi, judi, atau narkoba. Pertamina pun sampai sekarang, setelah lebih dari 12 tahun, tetap ngotot memperjuangkan supaja tidak harus bayar ke KBC. Kita negara miskin Pak, bukan negara kaya. GDP kita per kapita cuma 40% GDP Malaysia. Coast guard kita mungkin kalau dibandingkan Malaysia cuma setengahnya dengan pantai yang mungkin 100 X lebih luas. Ikan kita dicuri kiri kanan, tanpa kita bisa apa-apa. Dengan 300 juta USD kita bisa beli 30 kapal untuk ngawasi perairan Indonesia. Kita bisa memberikan beasiswa kepada 300,000 anak yatim piatu @ $1 juta/tahun. Dsb. Tentang saya ingin memberikan blok ke Total dan anti Pertamina, ini sama sekali tidak berbasis. Dan saya tidak pernah mengatakan demikian. Saya cuma minta supaya Pertamina jangan diberikan blank cek. Sebaiknyas diberikan rambu-rambu yang terukur. Rambu-rambu diberikan sekarang, bukan setelah daerahnya diberikan ke Pertamina, tidak ada artinya. Menurut saya yang terbaik bagi Negara (bukan terbaik untuk Pertamina) adalah diadakan tender terbatas dan Pertamina diberikan preference dan kemudahan. Untuk ini harap lihat jawaban saya ke Pak Ketua IAGI. Seandainya tidak terjadi krisis dan PLN bisa beli maka tuntutan KBC tidak akan terjadi. Betul sekali. Yang lebih penting adalah pelajaran apa yang bisa kita tarik dari peristiwa KBC yang sampai saat ini masih ongoing. Ada dua hal:: 1. Kita harus belajar dari perusahaan asing. Teman2 yang pernah kerja di perusahaan asing mengetahui bagaimana gigihnya dan pelitnya mereka mempertahankan sesuatu yang menjadi miliknya. Seperti KBC, nuntut tidak hanya ganti rugi ($110 juta) tetapi juga opportunity cost (150 juta USD) yang lebih besar dari investasinya. Contoh lain adalah F1 yang dikemukakan Pak Luthfi. Kita harus belajar dari cara-cara negosiasi mereka. Saya takut kalau kita kurang gigih, dan "nrimo" (bahasa Perancisnya), gugatan Chriuchill $2milliard, bisa-bisa berhasil 2. Kita kurang meneliti siapa KBC waktu mereka ikut tender blok. Mereka bisa dikatakan perusahaan "cowboy" dan broker menggunakan venture capital, atau risk money. Kantor pusat pun di Cayman Island. Kita kurang menyelidiki background mereka. Pertamina, dengan adanya kasus ini baru mengetahui bahwa banyak data dari KBC tidak benar. Reserve di-inflated supaya POD disetujui. Penemuan Pertamina (sekitar 2008?) diajukan ke pengadilan supaya case bisa dibuka lagi karena ada faktor penipuan. Pertanyaan, kenapa sebelumnuya tidak diselidiki dulu waktu partnersdhip ditandatangani dan waktu POD diajukan? Apakah ini bukan kelalaian Pertamina? Karaha Bodas sekarang dijual ke perusahaan Indonesia, ternyata betul, reserve tidak sebesar yang diberikan oleh KBC. Banyak perusahaan sejenis KBC akan/telah memasuki Indonesia. Sebaiknya kita melakukan screening lebih ketat dan tidak asal blok laku. Demikian tanggapan saya soal KBC. Maaf pak Avi, kalau tidak berkenan. Tapi ngelawan MNC kita tidak bisa terlalu "becik" (bah.Perancis). Salam Avi senang sekali milis IAGI jadi rame. . 2012/9/27 Ong Han Ling <[email protected]> Pak Amir dan para anggota IAGI yang mengikuti PSC extension, Karena ada email dari Pak Amir perihal Karaha Bodas, saya ingin nimbrung. Sebab ini menunjukan kesalahan Pertamina yang bertubi-tubi. Karaha Bodas Company (KBC) dimana dulu Pak Amir bekerja, adalah perusahaan Amerika yang mengadakan eksplorsi untuk Geothermal di Karaha Bodas, Jawa Barat. Tahun 1998, waktu listrik akan di produksi, PLN tidak mau beli meskipun sudah ada perjanjian antara KBC dengan Pertamina dan PLN. Tgl. 6 Maret 1998, PLN menulis surat ke KBC minta proyek di suspended berdasarkan decree dari President Soeharto karena adanya Asian Financial Crisis. Listrik dari Karaha Bodas tidak ada yang mau beli. GDP Indonesia anjlok dari plus 7% (investment grade) menjadi minus 11% (bond sampah). Penurunan GDP dalam waktu singkat tersebut adalah merupakan salah satu terbesar didunia. Banyak kontrak dibatalkan dengan melonjaknya harga US dollar dari Rp.2000 menjadi Rp.14,000 dalamwaktu 1-2 bulan saja. Pabrik2 stop produksi dan buruh ngangur. Banyak orang Indonesia menjadi melarat dan kelaparan didaerah-daerah. Ini penyebab utama jatuhnya Presiden Soeharto, yang telah bekuasa selama lebih dari tiga abad. Keadaan demikian sebetulnya sudah bisa dianggap sebagai force majeure. Namun sayangnya ini tidak dipakai untuk membela Indonesia pada waktu itu. Kita sudah dijatuhi hukuman denda sebelum bisa membela diri. KBC menuntut Pertamina dan PLN lewat arbitrase di Swiss. KBC khususnya menuntut Pertamina yang punya uang dan aset diluar negeri. Disinilah kesalahan pertama dari Pertamina. Mangapa Pertamina mau diajak ke Swiss untuk arbirtrase? Padahal di PSC tertulis di Ayat 15.2.1. menyatakan bahwa UU Republik Indonesia berlaku. Untuk pakai UU Indonesia haruslah di Indonesia, kenapa diajak ke Swiss koh mau dimana UU Swiss yang akan kita ikuti. Di PSC Ayat 15.2.2 menyatakan bahwa Indonesia mempunyai hak mutlak (inalienable rights) untuk mengahalangi adanya arbirrase. Memang hak mutlak tsb, kita tidak bisa kita pakai sewenang-wenangnya. Namun tahun 1998 kita benar-benar sebagai bangsa terpuruk sekali. Sebagai negara berdaulat dan dalam keadaan yang betul2 menjirat bangsa, dimana kemiskinan meningkat sampai Pak Harto mundur, alasan force majeure pasti bisa diterima didunia Internasional. Namaun ini tidak dipakai didalam pembelaan. Dari independent analyst, mereka juga bertanya mengapa arbitrage diadakan di Swiss. Seandainya diadakan di Indonesia dengan memakai UU Indonesia, hal ini tidak terjadi. Indonesia mempunyai legitimate reason yang cukup kuat. Kesalahan kedua, undangan dari Tribunal Swiss (Pengadilan Swiss) oleh Pertamina dan PLN disepelekan dan tidak dijawab. Arbitrase dilanjutkan oleh Tribunal. Berdasarkan undang-undang Swiss, mereka harus menyediakan seorang lawyer WN Swiss untuk membela kepentingan Pertamina. Tribunal menunjuk Mr. Achmad El-Koshen untuk membela kepentingan Pertamina. Tribunal mengangap surat PLN tgl 6 Maret, 1998, sebagai "no legal excuse". Mr. El-Koshen tidak tahu apa-apa tentang keadaan Indonesia dan besarnya Asian crisis yang menimpa Indonesia. Jadi pembelaan asal-asal saja, toh Indonesia tidak berminat karena tidak ada response. BKC tahun 2000 mendapat award judgement dari Swiss Tribunal dan Indonesia diharuskan membayar biaya $111 juta yaitu untuk ongkos-ongkos yang sudah dikeluarkan plus opportunity cost sebesar $150,000. KBC tidak hanya minta uang yang sudah dikeluarkan tetapi juga minta uang yang akan dia peroleh seandainya dia menanamkan uangnya ditempat lain dan dapat keuntungan (opportunity cost). KBC exercise judgement dari Tribunal dan minta untuk memblokir keuangan Pertamina di Hong Kong dan New York. Terjadi kegaduhan karena uang Pertamina dikedua kota tsb. termasuk uang dari K3S hasil penjualan LNG akan diblokir. K3S ikut campur karena uangnya terseret. Pertamina baru mulai bergerak karena kegaduhan dilingkungan Perminyakan Internasional. Pertamina mengirim team lawyer ke Swiss dan mengatakan bahwa procedur yang ditempuh KBR salah. Untuk dapat didengar, Swiss Tribunal minta supaya Pertamina bayar fee dulu. Karena sesuatu hal Pertamina tidak dapat menyediakan uangnya. Tribunal terpaksa menolak mendengarkan keluhan Pertamina. Ini kesalahan fatal yang ke-3, mengapa tidak bisa menyediakan dana, yang relatif kecil? Pertamina dianggap plin plan dan tidak consistent. Di Pengadilan ini adalah suatu kesalahan besar. Summary dari independent observer menyalahkan Pertamina: "Pertamina's position changed 30 months after the preliminary award was published, 15 mo. after the final award, and 7 mo. after the Swiss coiurt dismiss the petition for revision. Kesalahan ke-4. Menurut email Pak Amir yang mantan KBC, bulan October, 2011, Pengadilan US menetapkan Pertamina harus bayar $299 (mungkin termasuk bunga). Uang Pertamina $29 juta di bank langsung disita. Pertamina naik banding tgl 17 December, 2011, dan minta uang yang di NY jangan disita karena milik Negara. Ini merupakan test case, apakah Pertamina dianggap bagian dari Negara, atau independent. Aspakah kita tetap pada pendirian "Pokoknya harus.." Salam, HL Ong From: Amir Al Amin [mailto:[email protected]] Sent: Wednesday, September 26, 2012 11:17 AM To: [email protected] Subject: Re: [iagi-net-l] Indonesia Optimis Kalahkan Gugatan Churchill US$ 2 Milyar Jangan2 seperti Pertamina vs Karaha Bodas Company? Apa sudah lunas bayar? " Pertamina mengalami kekalahan pada pengadilan tingkat kasasi di Amerika Serikat atas perseteruannya dengan KBC pada 4 Oktober lalu. Pengadilan memutuskan perusahaan minyak pelat merah itu harus membayar klaim US$ 299 juta kepada KBC. Akibatnya, dana Pertamina yang tersimpan di 15 rekening pemerintah di Bank of New York dan Bank of America US$ 29 juta langsung disita pengadilan, dua hari setelah keputusan ditetapkan. Sejak 17 Desember, Pertamina telah mengajukan banding (appeal) ke pengadilan New York agar dana yang tersisa tidak turut disita karena merupakan milik negara. " mantan PHK dari KBC :-) -- *********************************** Amir Al Amin Operations/ Wellsite Geologist (62)811592902 amir13120[at]yahoo.com amir.al.amin[at]gmail.com ************************************

