Saya sepakat, Mbak Nuning. Kita tahu bahwa sering kali pembagian ke daerah bisa diatur oleh oknum sebuah lembaga terhormat lainnya, yang justru akhirnya menimbulkan ketidak-merataan.
Belakangan saya angkat topi terhadap BPMIGAS yg mulai menekankan pentingnya tenaga nasional dalam banyak urusan di migas. Salam, LL Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: Nugrahani <[email protected]> Date: Tue, 13 Nov 2012 06:25:11 To: [email protected]<[email protected]> Reply-To: <[email protected]> Subject: Re: [iagi-net-l] Betul kah?? BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Pak Nathan yg sangat anti bpmigas, tolong jangan lupakan bahwa apnb negara kita, anggaran belanja negara kita itu 30% berasal dari Migas (dulu bahkan 70%). Soal keadilan sosial, soal pembagiannya ke daerah tentu bukan "kesalahan" Bpmigas. Salam, Nuning Powered by Telkomsel BlackBerry® ________________________________ From: Nataniel Mangiwa <[email protected]> Date: Tue, 13 Nov 2012 13:09:50 +0700 To: <[email protected]> ReplyTo: <[email protected]> Subject: Re: [iagi-net-l] Betul kah?? BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Orang buta dan tuli juga tau, migas tidak membuat kaya orang Indonesia. Sila tengok Kalimantan pedalaman, Papua pedalaman, Sumatera pedalaman dan Madura. Memang ada yang salah, tapi memang kalau mau jadi pejabat di Indonesia harus bisa 'buta dan tuli' walaupun kuping dan mata normal. Salutlah ke ormas Islam tersebut dan juga MK-Mahfud MD. Salam perubahan, Natan On Nov 13, 2012 12:27 PM, <[email protected]<mailto:[email protected]>> wrote: MK: BP Migas Bertentangan dengan UUD 1945 Rivki - detikNews Sidang MK (ari saputra/detikcom) Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan tokoh intelektual muslim atas gugatan UU 22/2001 tentang Migas. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) bertentangan dengan UUD 1945. "Mengabulkan sebagian permohonan pemohon," putus MK yang dibacakan Ketua MK, Mahfud MD dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11/2012). MK membatalkan pasal 1 angka 23 dan pasal 4 ayat, pasal 41 ayat 2, pasal 44, pasal 45, pasal 48, pasal 59 huruf a dan pasal 61 dan pasal 63 UU Migas bertentagan dengan UU 1945. Pasal itu yang menyatakan bahwa pengelolaan migas ini diserahkan ke BP Migas yang merupakan wakil dari pemerintah. "BP Migas inkonstitusional dan MK berhak memutus sesuatu yang tidak konstitusional," papar Mahfud. Dalam masa transisi dengan hilangnya BP Migas, MK memerintahkan Pemerintah dan Kementerian terkait memegang kendali hingga terbentuknya organ baru. "Segala hak serta kewenangan BP Migas dilaksanakan oleh Pemerintah atau BUMN yang ditetapkan" ujarnya. Putusan ini tidak bulat, seorang hakim konstitusi, Hardjono memiliki pendapat sebaliknya. Menurut Hardjono, BP Migas konstitusional sehingga pasal terkait tidak perlu dihapus. "Kedudukan BP Migas memiliki konstitusinal sesuai UUD 1945," ucap Hardjono. Seperti diketahui, UU Migas ini didugat ke MK oleh Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsudddin, mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi, Ketua MUI Amidhan, mantan Menakertrans Fahmi Idris dan politisi muslim, Ali Mochtar Ngabalin. Selain itu, ikut menggugat pula sebanyak 12 ormas Islam. Mereka menggugat UU 22/2001 tentang Migas. Mereka menilai UU Migas pro asing dan meruntuhkan kedaulatan bangsa. (asp/nwk) > Oh wow. > > 2012/11/13 Ok Taufik <[email protected]<mailto:[email protected]>> > >> >> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! ___________________________________________________________ indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id -------------------------------------------------------------------------------- PP-IAGI 2011-2014: Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com<http://gmail.com> Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com<http://ymail.com> -------------------------------------------------------------------------------- Jangan lupa PIT IAGI 2012 di Jogjakarta tanggal 17-20 September 2012. REGISTER NOW ! Contact Person: Email : [email protected]<mailto:[email protected]> Phone : +62 82223 222341<tel:%2B62%2082223%20222341> (lisa) -------------------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id<http://iagi.or.id> To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id<http://iagi.or.id> For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email to: [email protected]<mailto:[email protected]> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi --------------------------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. --------------------------------------------------------------------- -------------------------------------------------------------------------------- PP-IAGI 2011-2014: Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com -------------------------------------------------------------------------------- Jangan lupa PIT IAGI 2012 di Jogjakarta tanggal 17-20 September 2012. REGISTER NOW ! Contact Person: Email : [email protected] Phone : +62 82223 222341 (lisa) -------------------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email to: [email protected] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi --------------------------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ---------------------------------------------------------------------

