Khan perintah MK jelas: fungsinya dikembalikan ke pemerintah cq mentri ESDM.... 
jadi ya menteri ESDM tinggal buat surat mandat baru ke BPMIGAS lagi.... gitu 
aja kok repot..:-)
 
di-obok-obok...di obok-obok... terus aja diobok-obok migas Indonesia......:-)
 
 
 
salam,

From: Ok Taufik <[email protected]>
To: iagi-net <[email protected]> 
Sent: Tuesday, November 13, 2012 2:58 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] Betul kah?? BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!


Kalau keputusa MK ini mengikat, pa implikasinya?..apakah semua keputusan yg 
pernah di keluarkan oleh BPMIGAS selama ini juga tak mempunyai kekuatan hukum?, 
apakah keputusan MK ini bisa berlaku mundur..akan banyak ekses yang mengerikan, 
akan banyak tuntutan2 dari pihak manapun yg pernah terlibat dengan keputusan 
BPMIGAS sebelum ini akan menggugat balik, dengan berbagai alasan, kerugian, 
kesalahan keputusan dan sebagainya...ngeri membayangkannya...negara juga yg 
harus membayarnya..ngeriiiiii 



2012/11/13 <[email protected]>


>Saya sepakat, Mbak Nuning.
>
>Kita tahu bahwa sering kali pembagian ke daerah bisa diatur oleh oknum sebuah 
>lembaga terhormat lainnya, yang justru akhirnya menimbulkan ketidak-merataan.
>
>Belakangan saya angkat topi terhadap BPMIGAS yg mulai menekankan pentingnya 
>tenaga nasional dalam banyak urusan di migas.
>
>Salam,
>LL
>
>Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
>
>-----Original Message-----
>From: Nugrahani <[email protected]>
>Date: Tue, 13 Nov 2012 06:25:11
>To: [email protected]<[email protected]>
>Reply-To: <[email protected]>
>Subject: Re: [iagi-net-l] Betul kah?? BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
>
>
>Pak Nathan yg sangat anti bpmigas, tolong jangan lupakan bahwa apnb negara 
>kita, anggaran belanja negara kita itu 30% berasal dari Migas (dulu bahkan 
>70%). Soal keadilan sosial, soal pembagiannya ke daerah tentu bukan 
>"kesalahan" Bpmigas.
>
>
>Salam,
>Nuning
>
>
>Powered by Telkomsel BlackBerry®
>________________________________
>From: Nataniel Mangiwa <[email protected]>
>Date: Tue, 13 Nov 2012 13:09:50 +0700
>To: <[email protected]>
>ReplyTo: <[email protected]>
>Subject: Re: [iagi-net-l] Betul kah?? BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
>
>
>Orang buta dan tuli juga tau, migas tidak membuat kaya orang Indonesia. Sila 
>tengok Kalimantan pedalaman, Papua pedalaman, Sumatera pedalaman dan Madura.
>
>Memang ada yang salah, tapi memang kalau mau jadi pejabat di Indonesia harus 
>bisa 'buta dan tuli' walaupun kuping dan mata normal.
>
>Salutlah ke ormas Islam tersebut dan juga MK-Mahfud MD.
>
>Salam perubahan,
>Natan
>
>On Nov 13, 2012 12:27 PM, <[email protected]<mailto:[email protected]>> 
>wrote:
>MK: BP Migas Bertentangan dengan UUD 1945
>Rivki - detikNews
>
>Sidang MK (ari saputra/detikcom)
>Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian
>permohonan tokoh intelektual muslim atas gugatan UU 22/2001
>tentang Migas. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Badan
>Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) bertentangan
>dengan UUD 1945.
>"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon," putus MK yang
>dibacakan Ketua MK, Mahfud MD dalam sidang terbuka untuk umum
>di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa
>(13/11/2012).
>MK membatalkan pasal 1 angka 23 dan pasal 4 ayat, pasal 41 ayat
>2, pasal 44, pasal 45, pasal 48, pasal 59 huruf a dan pasal 61
>dan pasal 63 UU Migas bertentagan dengan UU 1945. Pasal itu
>yang menyatakan bahwa pengelolaan migas ini diserahkan ke BP
>Migas yang merupakan wakil dari pemerintah.
>"BP Migas inkonstitusional dan MK berhak memutus sesuatu yang
>tidak konstitusional," papar Mahfud.
>Dalam masa transisi dengan hilangnya BP Migas, MK memerintahkan
>Pemerintah dan Kementerian terkait memegang kendali hingga
>terbentuknya organ baru. "Segala hak serta kewenangan BP Migas
>dilaksanakan oleh Pemerintah atau BUMN yang ditetapkan"
>ujarnya.
>Putusan ini tidak bulat, seorang hakim konstitusi, Hardjono
>memiliki pendapat sebaliknya. Menurut Hardjono, BP Migas
>konstitusional sehingga pasal terkait tidak perlu dihapus.
>"Kedudukan BP Migas memiliki konstitusinal sesuai UUD 1945,"
>ucap Hardjono.
>Seperti diketahui, UU Migas ini didugat ke MK oleh Ketum PP
>Muhammadiyah Din Syamsudddin, mantan Ketua Umum PBNU Hasyim
>Muzadi, Ketua MUI Amidhan, mantan Menakertrans Fahmi Idris dan
>politisi muslim, Ali Mochtar Ngabalin. Selain itu, ikut
>menggugat pula sebanyak 12 ormas Islam.
>Mereka menggugat UU 22/2001 tentang Migas. Mereka menilai UU
>Migas pro asing dan meruntuhkan kedaulatan bangsa.
>(asp/nwk)
>
>
>
>
>> Oh wow.
>>
>> 2012/11/13 Ok Taufik <[email protected]<mailto:[email protected]>>
>>
>>>
>>> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
>
>
>
>___________________________________________________________
>indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id
>
>
>
>--------------------------------------------------------------------------------
>PP-IAGI 2011-2014:
>Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com<http://gmail.com/>
>Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com<http://ymail.com/>
>--------------------------------------------------------------------------------
>Jangan lupa PIT IAGI 2012 di Jogjakarta tanggal 17-20 September 2012.
>REGISTER NOW !
>Contact Person:
>Email : [email protected]<mailto:[email protected]>
>Phone : +62 82223 222341<tel:%2B62%2082223%20222341> (lisa)
>--------------------------------------------------------------------------------
>To unsubscribe, send email to: 
>iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id<http://iagi.or.id/>
>To subscribe, send email to: 
>iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id<http://iagi.or.id/>
>For topics not directly related to Geology, users are advised to post the 
>email to: [email protected]<mailto:[email protected]>
>Visit IAGI Website: http://iagi.or.id/
>Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
>Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
>No. Rek: 123 0085005314
>Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
>Bank BCA KCP. Manara Mulia
>No. Rekening: 255-1088580
>A/n: Shinta Damayanti
>IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
>IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
>---------------------------------------------------------------------
>DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
>its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or 
>its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
>damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data 
>or profits, arising out of or in connection with the use of any information 
>posted on IAGI mailing list.
>---------------------------------------------------------------------
>
>
>--------------------------------------------------------------------------------
>PP-IAGI 2011-2014:
>Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com
>Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com
>--------------------------------------------------------------------------------
>Jangan lupa PIT IAGI 2012 di Jogjakarta tanggal 17-20 September 2012.
>REGISTER NOW !
>Contact Person:
>Email : [email protected]
>Phone : +62 82223 222341 (lisa)
>--------------------------------------------------------------------------------
>To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
>To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
>For topics not directly related to Geology, users are advised to post the 
>email to: [email protected]
>Visit IAGI Website: http://iagi.or.id/
>Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
>Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
>No. Rek: 123 0085005314
>Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
>Bank BCA KCP. Manara Mulia
>No. Rekening: 255-1088580
>A/n: Shinta Damayanti
>IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
>IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
>---------------------------------------------------------------------
>DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
>its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or 
>its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
>damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data 
>or profits, arising out of or in connection with the use of any information 
>posted on IAGI mailing list.
>---------------------------------------------------------------------
>
>
>


-- 
Sent from my Computer®

Kirim email ke