Mas Ismail, Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ? Salam RDP
2012/11/14 Ismail <[email protected]> > ** > MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg > mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa , > > Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal > standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa > mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum > tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik > > Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya > pdahal ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru > terasa kalau UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi, > kedepan kayaknya sudah waktunya ada legal draftman yg berbackground teknis > sekarang ini kebanyakan hanya berbackground sarjana hukum saja , kayaknya > sdh diperlukan Geohukum > > Sent by Liamsi's Mobile Phone > ------------------------------ > *From: * Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]> > *Date: *Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700 > *To: *IAGI<[email protected]> > *ReplyTo: * <[email protected]> > *Subject: *[iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---> > BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! > > 2012/11/14 Firman Fauzi <[email protected]> > >> Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg >> ada, inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya >> pengaturan BP Migas, *sifatnya sangat debateabel*, sangat tergantung >> dari perspektif kita memandangnya. >> > > "Debateable" ? Saya rasa tepat sekali ! > Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan > interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung. > > Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar > civics dulu kita tahu adanya trias politika "Eksekutif (pemerintah), > Legislatif (DPR) dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga > Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. > > Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili > kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan "di > bawah undang-undang terhadap undang-undang", dan mempunyai wewenang lain > yang diberikan oleh undang-undang. > > Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada > tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat "final" untuk > "menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar", memutuskan sengketa > kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang > Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang > hasil pemilihan umum. > > Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang > mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam > rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta > perilaku hakim. > > Satu lagi sebenernya KPK. Nah KPK ini menjadi sangat politis. Struktur KPK > juga sudah sangat politis. > > Nah yang dipermasalahkan di MK tentunya UU thd UUD45. Dan sifatnya FINAL. > MK-lah yang berwenang menginterpretasikannya. Semua lembaga negara termasuk > Pemerintah ya harus mengikuti keputusannya. Disini kita sadar bahwa MK itu > "powerful" juga, kan ? > > Keputusan MK kemarin itu jelas merupakan keputusan yg mengagetkan, > politis, strategis, dan "mahal". Walaupun begitu saya yakin itu sebuah > keputusan yang membawa kearah yang benar (potensi besar dimasa mendatang), > sekali lagi dengan "biaya yang mahal". > > RDP > -- > *"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"* > -- *"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"*

