Mas Ismail,
Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ?

Salam
RDP


2012/11/14 Ismail <[email protected]>

> **
> MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg
> mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa ,
>
> Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal
> standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa
> mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum
> tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik
>
> Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya
> pdahal ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru
> terasa kalau UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi,
> kedepan kayaknya sudah waktunya ada legal draftman yg berbackground teknis
> sekarang ini kebanyakan hanya berbackground sarjana hukum saja , kayaknya
> sdh diperlukan Geohukum
>
> Sent by Liamsi's Mobile Phone
> ------------------------------
> *From: * Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]>
> *Date: *Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700
> *To: *IAGI<[email protected]>
> *ReplyTo: * <[email protected]>
> *Subject: *[iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --->
> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
>
> 2012/11/14 Firman Fauzi <[email protected]>
>
>> Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg
>> ada, inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya
>> pengaturan BP Migas, *sifatnya sangat debateabel*, sangat tergantung
>> dari perspektif kita memandangnya.
>>
>
> "Debateable" ? Saya rasa tepat sekali !
> Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan
> interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung.
>
> Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar
> civics dulu kita tahu adanya trias politika "Eksekutif (pemerintah),
> Legislatif (DPR) dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga
> Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
>
> Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili
> kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan "di
> bawah undang-undang terhadap undang-undang", dan mempunyai wewenang lain
> yang diberikan oleh undang-undang.
>
> Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada
> tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat "final" untuk
> "menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar", memutuskan sengketa
> kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang
> Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang
> hasil pemilihan umum.
>
> Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang
> mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam
> rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta
> perilaku hakim.
>
> Satu lagi sebenernya KPK. Nah KPK ini menjadi sangat politis. Struktur KPK
> juga sudah sangat politis.
>
> Nah yang dipermasalahkan di MK tentunya UU thd UUD45. Dan sifatnya FINAL.
> MK-lah yang berwenang menginterpretasikannya. Semua lembaga negara termasuk
> Pemerintah ya harus mengikuti keputusannya. Disini kita sadar bahwa MK itu
> "powerful" juga, kan ?
>
> Keputusan MK kemarin itu jelas merupakan keputusan yg mengagetkan,
> politis, strategis, dan "mahal". Walaupun begitu saya yakin itu sebuah
> keputusan yang membawa kearah yang benar (potensi besar dimasa mendatang),
> sekali lagi dengan "biaya yang mahal".
>
> RDP
> --
> *"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"*
>



-- 
*"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"*

Kirim email ke