Bisa jadi :(
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Eko Prasetyo <[email protected]>
Date: Wed, 14 Nov 2012 16:02:11 
To: <[email protected]>
Reply-To: <[email protected]>
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --->
 BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
mungkin lebih tepatnya mewakili suara "dewan pembina" partai :P

2012/11/14 Bandono Salim <[email protected]>

> **
> Apakah rakyat yang harus bergerak? Karena wakil di DPR sesunggunya tdk
> mewakili rakyat, tetapi mewakili suara ketua partai.
> Salam.
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> ------------------------------
> *From: * [email protected]
> *Date: *Wed, 14 Nov 2012 07:55:12 +0000
> *To: *<[email protected]>
> *ReplyTo: * <[email protected]>
> *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH
> ---> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
>
> Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla
> Orba, posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR.
>
> Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit
> president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri.
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> ------------------------------
> *From: * "Bandono Salim" <[email protected]>
> *Date: *Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 +0000
> *To: *Iagi<[email protected]>
> *ReplyTo: * <[email protected]>
> *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH
> ---> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
>
> Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima
> tertinggi, pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh
> kejadian di indonesia: Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd
> perbaiki UU th 50).
> Tapi apa berani ??
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> ------------------------------
> *From: * [email protected]
> *Date: *Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 +0000
> *To: *<[email protected]>
> *ReplyTo: * <[email protected]>
> *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH
> ---> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
>
> BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS).
> BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya
> dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya
> diamanenden MPR.
> BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK,
> batal juga existensinya...
> Mudah2an tdk keliru pemahaman ini
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> ------------------------------
> *From: * Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]>
> *Date: *Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 +0700
> *To: *IAGI<[email protected]>
> *ReplyTo: * <[email protected]>
> *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH
> ---> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
>
> Mas Ismail,
> Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ?
>
> Salam
> RDP
>
>
> 2012/11/14 Ismail <[email protected]>
>
>> **
>> MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg
>> mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa ,
>>
>> Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal
>> standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa
>> mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum
>> tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik
>>
>> Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya
>> pdahal ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru
>> terasa kalau UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi,
>> kedepan kayaknya sudah waktunya ada legal draftman yg berbackground teknis
>> sekarang ini kebanyakan hanya berbackground sarjana hukum saja , kayaknya
>> sdh diperlukan Geohukum
>>
>> Sent by Liamsi's Mobile Phone
>> ------------------------------
>> *From: * Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]>
>> *Date: *Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700
>> *To: *IAGI<[email protected]>
>> *ReplyTo: * <[email protected]>
>> *Subject: *[iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --->
>> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
>>
>> 2012/11/14 Firman Fauzi <[email protected]>
>>
>>> Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg
>>> ada, inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya
>>> pengaturan BP Migas, *sifatnya sangat debateabel*, sangat tergantung
>>> dari perspektif kita memandangnya.
>>>
>>
>> "Debateable" ? Saya rasa tepat sekali !
>> Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan
>> interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung.
>>
>> Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar
>> civics dulu kita tahu adanya trias politika "Eksekutif (pemerintah),
>> Legislatif (DPR) dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga
>> Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
>>
>> Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili
>> kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan "di
>> bawah undang-undang terhadap undang-undang", dan mempunyai wewenang lain
>> yang diberikan oleh undang-undang.
>>
>> Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada
>> tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat "final" untuk
>> "menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar", memutuskan sengketa
>> kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang
>> Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang
>> hasil pemilihan umum.
>>
>> Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan
>> berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain
>> dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta
>> perilaku hakim.
>>
>> Satu lagi sebenernya KPK. Nah KPK ini menjadi sangat politis. Struktur
>> KPK juga sudah sangat politis.
>>
>> Nah yang dipermasalahkan di MK tentunya UU thd UUD45. Dan sifatnya FINAL.
>> MK-lah yang berwenang menginterpretasikannya. Semua lembaga negara termasuk
>> Pemerintah ya harus mengikuti keputusannya. Disini kita sadar bahwa MK itu
>> "powerful" juga, kan ?
>>
>> Keputusan MK kemarin itu jelas merupakan keputusan yg mengagetkan,
>> politis, strategis, dan "mahal". Walaupun begitu saya yakin itu sebuah
>> keputusan yang membawa kearah yang benar (potensi besar dimasa mendatang),
>> sekali lagi dengan "biaya yang mahal".
>>
>> RDP
>> --
>> *"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"*
>>
>
>
>
> --
> *"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"*
>



-- 
Visit http://www.strivearth.com and be entertained

Kirim email ke