Bisa jadi :( Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: Eko Prasetyo <[email protected]> Date: Wed, 14 Nov 2012 16:02:11 To: <[email protected]> Reply-To: <[email protected]> Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! mungkin lebih tepatnya mewakili suara "dewan pembina" partai :P
2012/11/14 Bandono Salim <[email protected]> > ** > Apakah rakyat yang harus bergerak? Karena wakil di DPR sesunggunya tdk > mewakili rakyat, tetapi mewakili suara ketua partai. > Salam. > Powered by Telkomsel BlackBerry® > ------------------------------ > *From: * [email protected] > *Date: *Wed, 14 Nov 2012 07:55:12 +0000 > *To: *<[email protected]> > *ReplyTo: * <[email protected]> > *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH > ---> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! > > Tatanan (perimbangan kekuatan) politik memang sudah berubah. Jaman Orla > Orba, posisi presiden relatif lebih kuat dibanding DPR. > > Jaman reformasi, relatif seimbang. Gus Dur pernah coba keluarkan dekrit > president, tapi dukungan politiknya lemah. Akibatnya malah mental sendiri. > Powered by Telkomsel BlackBerry® > ------------------------------ > *From: * "Bandono Salim" <[email protected]> > *Date: *Wed, 14 Nov 2012 07:40:36 +0000 > *To: *Iagi<[email protected]> > *ReplyTo: * <[email protected]> > *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH > ---> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! > > Kalau kondisi negara dinilai sangat gawat, presiden sbg panglima > tertinggi, pemimpin kabinet, dpt saja ambil keputusan (contoh, hanya contoh > kejadian di indonesia: Soekarno, Dia dekritkan kembali ke UUD45, drpd > perbaiki UU th 50). > Tapi apa berani ?? > Powered by Telkomsel BlackBerry® > ------------------------------ > *From: * [email protected] > *Date: *Wed, 14 Nov 2012 07:00:32 +0000 > *To: *<[email protected]> > *ReplyTo: * <[email protected]> > *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH > ---> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! > > BPK lain kedudukan dengan KPK (dan juga BPMIGAS). > BPK adalah lembaga tinggi negara sejajar dg presiden, DPR yg keberadaannya > dijamin UUD, karena itu tdk bisa dibubarin MK. Bisa dibubarin kalo UUDnya > diamanenden MPR. > BPMIGAS (juga KPK) didirikan berdasarkan UU. Kalo UUnya dibatalkan MK, > batal juga existensinya... > Mudah2an tdk keliru pemahaman ini > Powered by Telkomsel BlackBerry® > ------------------------------ > *From: * Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]> > *Date: *Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 +0700 > *To: *IAGI<[email protected]> > *ReplyTo: * <[email protected]> > *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH > ---> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! > > Mas Ismail, > Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ? > > Salam > RDP > > > 2012/11/14 Ismail <[email protected]> > >> ** >> MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg >> mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa , >> >> Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal >> standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa >> mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum >> tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik >> >> Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya >> pdahal ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru >> terasa kalau UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi, >> kedepan kayaknya sudah waktunya ada legal draftman yg berbackground teknis >> sekarang ini kebanyakan hanya berbackground sarjana hukum saja , kayaknya >> sdh diperlukan Geohukum >> >> Sent by Liamsi's Mobile Phone >> ------------------------------ >> *From: * Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]> >> *Date: *Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700 >> *To: *IAGI<[email protected]> >> *ReplyTo: * <[email protected]> >> *Subject: *[iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---> >> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! >> >> 2012/11/14 Firman Fauzi <[email protected]> >> >>> Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg >>> ada, inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya >>> pengaturan BP Migas, *sifatnya sangat debateabel*, sangat tergantung >>> dari perspektif kita memandangnya. >>> >> >> "Debateable" ? Saya rasa tepat sekali ! >> Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan >> interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung. >> >> Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar >> civics dulu kita tahu adanya trias politika "Eksekutif (pemerintah), >> Legislatif (DPR) dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga >> Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. >> >> Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili >> kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan "di >> bawah undang-undang terhadap undang-undang", dan mempunyai wewenang lain >> yang diberikan oleh undang-undang. >> >> Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada >> tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat "final" untuk >> "menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar", memutuskan sengketa >> kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang >> Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang >> hasil pemilihan umum. >> >> Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan >> berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain >> dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta >> perilaku hakim. >> >> Satu lagi sebenernya KPK. Nah KPK ini menjadi sangat politis. Struktur >> KPK juga sudah sangat politis. >> >> Nah yang dipermasalahkan di MK tentunya UU thd UUD45. Dan sifatnya FINAL. >> MK-lah yang berwenang menginterpretasikannya. Semua lembaga negara termasuk >> Pemerintah ya harus mengikuti keputusannya. Disini kita sadar bahwa MK itu >> "powerful" juga, kan ? >> >> Keputusan MK kemarin itu jelas merupakan keputusan yg mengagetkan, >> politis, strategis, dan "mahal". Walaupun begitu saya yakin itu sebuah >> keputusan yang membawa kearah yang benar (potensi besar dimasa mendatang), >> sekali lagi dengan "biaya yang mahal". >> >> RDP >> -- >> *"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"* >> > > > > -- > *"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"* > -- Visit http://www.strivearth.com and be entertained

