Kalau saya cenderung agak skeptis dengan keputusan MK yang membubarkan BPMIGAS 
dengan alasan bahwa BPMIGAS sifatnya Inkonstitutional. Sepertinya latar 
belakang pengambilan keputusan ini lebih banyak nuansa politisnya dibandingkan 
murni karena pro-rakyat/nasionalisme.
Saya bukan orang yang melek hukum, jadi logika berpkirnya lebih kepada hal2 
yang simple aja, seperti :
1.       UU tahun 2001
UU No. 22 tahun 2001 itu telah ada sejak 11 tahun yang lalu. Apakah memang 
memerlukan waktu selama 11 TAHUN untuk akhirnya menyadari bahwa isi dari UU itu 
 inkonstitutional?
UU ini kan terbuka, semua orang bisa baca dan tidak ada yg ditutup-tutupi.  
 
2.       Kerugian Negara
Apakah ada hal yang terukur  dari performa BPMIGAS selama kurun waktu 2001-2011 
yang menunjukkan akibat langsung/tdk langsung terhadap kerugian negara? 
Dalam putusan sidang tertulis : “Kekuasaan yang sangat besar tersebut akan 
cenderung korup terbukti ketika data dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan 
menunjukkan bahwa selama 2000-2008 potensi kerugian negara akibat pembebanan 
cost recovery sektor migas yang tidak tepat mencapai Rp. 345,996 triliun rupiah 
per tahun atau 1,7 milliar tiap hari. Pada pemeriksaan semester II-2010, BPK 
kembali menemukan 17 kasus ketidaktepatan pembebanan cost recovery yang pasti 
akan merugikan negara yang tidak sedikit”
Audit oleh BPK itu dilakukan setahun sekali, dan angka 1,7 milliar per hari 
bukanlah angka yang sedikit. Aneh jika hal ini tidak terdeteksi dari awal dan 
baru dipermasalahkan sekarang.
3.       BPMIGAS atau Sistem
Kalau memang hasil temuan dari BPK diatas adalah benar, apakah sudah diadakan 
perbandingan secara langsung dengan periode sebelum adanya BPMIGAS. Ataukah 
kerugian tersebut bukan karena adanya lembaga BPMIGAS sendiri, tetapi lebih 
kepada sistem cost-recovery yang nature-nya lemah dalam meng-kontrol  
pelaksanaan operasi migas?
 
4.       LIBERALISASI MIGAS
Alasan penggugat yang menyatakan “semangat UU MIGAS yang mengakomodir gagasan 
liberalisasi migas yang sudah tentu bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 ayat 
(2)” ini sifatnya interpretative sekali.  Tidak diberikan satu contoh real 
dalam gugatan tersebut yang bisa menunjukkan fakta bahwa BPMIGAS ataupun UU 
Migas tersebut bersifat liberal. 
 
5.       PEMILU 2014
Jika mempertimbangkan datangnya pemilu tahun 2014, cukup masuk akal jika orang 
mulai mengaitkan keputusan kontroversial ini dengan Pemilu yang akan datang. 
Apalagi di dunia maya, ada rumor yang beredar bahwa saudara Mahfud MD (Ketua 
MK) merupakan salah satu calon kuat RI-1 dalam pemilu 2014 mendatang.
 
6.       Harga BBM 
Salah satu penggugat, Ahli Kwik Kian Gie, memasukan factor harga BBM dalm 
gugatannya. Kalau memang harga BBM dijadikan factor dalam mengambil keputusan, 
mengapa BPMIGAS yang kena dampaknya? Bukankah urusan hilir dibawah tanggung 
jawab BPH MIGAS? Dalam gugatan tersebut, tidak ada sama sekali yang menyinggung 
BPH MIGAS.
Anyway, ini cuma sekedar pandangan saya yang awam tentang dunia hukum, dan juga 
masih sangat hijau di dunia migas ini.
Jadi panjang deh emailnya :)))
Regards,
Arie Krisna Lopulisa



________________________________
From: Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]>
To: IAGI <[email protected]> 
Sent: Wednesday, November 14, 2012 1:40 PM
Subject: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---> BREAKING 
NEWS :BP MIGAS BUBAR!!


2012/11/14 Firman Fauzi <[email protected]>

Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg ada, 
inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya pengaturan BP 
Migas, sifatnya sangat debateabel, sangat tergantung dari perspektif kita 
memandangnya.

"Debateable" ? Saya rasa tepat sekali ! 
Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan 
interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung.

Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar civics 
dulu kita tahu adanya trias politika "Eksekutif (pemerintah), Legislatif (DPR) 
dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga Mahkamah Agung, Mahkamah 
Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili kasus 
hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan "di bawah 
undang-undang terhadap undang-undang", dan mempunyai wewenang lain yang 
diberikan oleh undang-undang.

Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada 
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat "final" untuk "menguji 
undang-undang terhadap Undang-undang Dasar", memutuskan sengketa kewenangan 
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus 
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan 
umum.

Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang 
mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka 
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku hakim.

Satu lagi sebenernya KPK. Nah KPK ini menjadi sangat politis. Struktur KPK juga 
sudah sangat politis.
 
Nah yang dipermasalahkan di MK tentunya UU thd UUD45. Dan sifatnya FINAL. 
MK-lah yang berwenang menginterpretasikannya. Semua lembaga negara termasuk 
Pemerintah ya harus mengikuti keputusannya. Disini kita sadar bahwa MK itu 
"powerful" juga, kan ?

Keputusan MK kemarin itu jelas merupakan keputusan yg mengagetkan, politis, 
strategis, dan "mahal". Walaupun begitu saya yakin itu sebuah keputusan yang 
membawa kearah yang benar (potensi besar dimasa mendatang), sekali lagi dengan 
"biaya yang mahal". 

RDP
-- 
"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"

Kirim email ke