Wah mas Vicky sebagai ketua iagi harus mengkonfirmasi komentar pak avi nih,
apakah benar iagi merekomendasikan pembubaran bpmigas ? Jgn sampai ada
prasangka diantara anggota iagi .
On Nov 14, 2012 4:07 PM, "rakhmadi avianto" <rakhmadi.avia...@gmail.com>
wrote:

> Loh meskipun yg maju Mohamdiyah tapi pembisiknya kan kita2 juga apa ngga
> tahu
> Nama IAGI kan harus muncul, yg penting kan bisikan udah jalan dan sudah
> ada hasilnya
> Selamat buat Indonesia merdeka dan terima kasih buat pak Mahmud MD
>
> Lam salam
> Avi
>
> 2012/11/14 Bandono Salim <bandon...@gmail.com>
>
>> **
>> Koh liam, sdh ada kan geologi pakar hukum? Ex pertamina dan ex pln.
>> Sebaiknya iagi juga punya ahli hukum lho.
>> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>> ------------------------------
>> *From: * "Ismail" <lia...@indo.net.id>
>> *Date: *Wed, 14 Nov 2012 06:24:46 +0000
>> *To: *<iagi-net@iagi.or.id>
>> *ReplyTo: * <iagi-net@iagi.or.id>
>> *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH
>> ---> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
>>
>> MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg
>> mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa ,
>>
>> Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal
>> standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa
>> mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum
>> tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik
>>
>> Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya
>> pdahal ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru
>> terasa kalau UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi,
>> kedepan kayaknya sudah waktunya ada legal draftman yg berbackground teknis
>> sekarang ini kebanyakan hanya berbackground sarjana hukum saja , kayaknya
>> sdh diperlukan Geohukum
>>
>> Sent by Liamsi's Mobile Phone
>> ------------------------------
>> *From: * Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com>
>> *Date: *Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700
>> *To: *IAGI<iagi-net@iagi.or.id>
>> *ReplyTo: * <iagi-net@iagi.or.id>
>> *Subject: *[iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH --->
>> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
>>
>> 2012/11/14 Firman Fauzi <geafi...@yahoo.co.uk>
>>
>>> Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg
>>> ada, inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya
>>> pengaturan BP Migas, *sifatnya sangat debateabel*, sangat tergantung
>>> dari perspektif kita memandangnya.
>>>
>>
>> "Debateable" ? Saya rasa tepat sekali !
>> Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan
>> interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung.
>>
>> Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar
>> civics dulu kita tahu adanya trias politika "Eksekutif (pemerintah),
>> Legislatif (DPR) dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga
>> Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
>>
>> Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili
>> kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan "di
>> bawah undang-undang terhadap undang-undang", dan mempunyai wewenang lain
>> yang diberikan oleh undang-undang.
>>
>> Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada
>> tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat "final" untuk
>> "menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar", memutuskan sengketa
>> kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang
>> Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang
>> hasil pemilihan umum.
>>
>> Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan
>> berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain
>> dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta
>> perilaku hakim.
>>
>> Satu lagi sebenernya KPK. Nah KPK ini menjadi sangat politis. Struktur
>> KPK juga sudah sangat politis.
>>
>> Nah yang dipermasalahkan di MK tentunya UU thd UUD45. Dan sifatnya FINAL.
>> MK-lah yang berwenang menginterpretasikannya. Semua lembaga negara termasuk
>> Pemerintah ya harus mengikuti keputusannya. Disini kita sadar bahwa MK itu
>> "powerful" juga, kan ?
>>
>> Keputusan MK kemarin itu jelas merupakan keputusan yg mengagetkan,
>> politis, strategis, dan "mahal". Walaupun begitu saya yakin itu sebuah
>> keputusan yang membawa kearah yang benar (potensi besar dimasa mendatang),
>> sekali lagi dengan "biaya yang mahal".
>>
>> RDP
>> --
>> *"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"*
>>
>
>

Kirim email ke