Wah mas Vicky sebagai ketua iagi harus mengkonfirmasi komentar pak avi nih, apakah benar iagi merekomendasikan pembubaran bpmigas ? Jgn sampai ada prasangka diantara anggota iagi . On Nov 14, 2012 4:07 PM, "rakhmadi avianto" <rakhmadi.avia...@gmail.com> wrote:
> Loh meskipun yg maju Mohamdiyah tapi pembisiknya kan kita2 juga apa ngga > tahu > Nama IAGI kan harus muncul, yg penting kan bisikan udah jalan dan sudah > ada hasilnya > Selamat buat Indonesia merdeka dan terima kasih buat pak Mahmud MD > > Lam salam > Avi > > 2012/11/14 Bandono Salim <bandon...@gmail.com> > >> ** >> Koh liam, sdh ada kan geologi pakar hukum? Ex pertamina dan ex pln. >> Sebaiknya iagi juga punya ahli hukum lho. >> Powered by Telkomsel BlackBerry® >> ------------------------------ >> *From: * "Ismail" <lia...@indo.net.id> >> *Date: *Wed, 14 Nov 2012 06:24:46 +0000 >> *To: *<iagi-net@iagi.or.id> >> *ReplyTo: * <iagi-net@iagi.or.id> >> *Subject: *Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH >> ---> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! >> >> MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg >> mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa , >> >> Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal >> standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa >> mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum >> tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik >> >> Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya >> pdahal ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru >> terasa kalau UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi, >> kedepan kayaknya sudah waktunya ada legal draftman yg berbackground teknis >> sekarang ini kebanyakan hanya berbackground sarjana hukum saja , kayaknya >> sdh diperlukan Geohukum >> >> Sent by Liamsi's Mobile Phone >> ------------------------------ >> *From: * Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com> >> *Date: *Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700 >> *To: *IAGI<iagi-net@iagi.or.id> >> *ReplyTo: * <iagi-net@iagi.or.id> >> *Subject: *[iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---> >> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! >> >> 2012/11/14 Firman Fauzi <geafi...@yahoo.co.uk> >> >>> Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg >>> ada, inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya >>> pengaturan BP Migas, *sifatnya sangat debateabel*, sangat tergantung >>> dari perspektif kita memandangnya. >>> >> >> "Debateable" ? Saya rasa tepat sekali ! >> Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan >> interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung. >> >> Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar >> civics dulu kita tahu adanya trias politika "Eksekutif (pemerintah), >> Legislatif (DPR) dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga >> Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. >> >> Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili >> kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan "di >> bawah undang-undang terhadap undang-undang", dan mempunyai wewenang lain >> yang diberikan oleh undang-undang. >> >> Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada >> tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat "final" untuk >> "menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar", memutuskan sengketa >> kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang >> Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang >> hasil pemilihan umum. >> >> Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan >> berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain >> dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta >> perilaku hakim. >> >> Satu lagi sebenernya KPK. Nah KPK ini menjadi sangat politis. Struktur >> KPK juga sudah sangat politis. >> >> Nah yang dipermasalahkan di MK tentunya UU thd UUD45. Dan sifatnya FINAL. >> MK-lah yang berwenang menginterpretasikannya. Semua lembaga negara termasuk >> Pemerintah ya harus mengikuti keputusannya. Disini kita sadar bahwa MK itu >> "powerful" juga, kan ? >> >> Keputusan MK kemarin itu jelas merupakan keputusan yg mengagetkan, >> politis, strategis, dan "mahal". Walaupun begitu saya yakin itu sebuah >> keputusan yang membawa kearah yang benar (potensi besar dimasa mendatang), >> sekali lagi dengan "biaya yang mahal". >> >> RDP >> -- >> *"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"* >> > >