Kalo yang bisik bisik  narkobar sipa  ya, maksudnya yang dibisikin !!!
Tapi  kemarin pada JLC si Hotma sama  Elza kelihatannya agak "membela" pak Sudi 
ya .

si Abah


________________________________
 From: rakhmadi avianto <[email protected]>
To: [email protected] 
Sent: Wednesday, November 14, 2012 4:07 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---> 
BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
 

Loh meskipun yg maju Mohamdiyah tapi pembisiknya kan kita2 juga apa ngga tahu
Nama IAGI kan harus muncul, yg penting kan bisikan udah jalan dan sudah ada 
hasilnya
Selamat buat Indonesia merdeka dan terima kasih buat pak Mahmud MD

Lam salam
Avi


2012/11/14 Bandono Salim <[email protected]>

Koh liam, sdh ada kan geologi pakar hukum? Ex pertamina dan ex pln.
>Sebaiknya iagi juga punya ahli hukum lho.
>Powered by Telkomsel BlackBerry®
>________________________________
>
>From:  "Ismail" <[email protected]> 
>Date: Wed, 14 Nov 2012 06:24:46 +0000
>To: <[email protected]>
>ReplyTo:  <[email protected]> 
>Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---> 
>BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
>
>MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg 
>mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa , 
>
>Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal standingnya 
>, atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa mempermasalahkan , ini jadi 
>rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum tentu tidak ada yg 
>mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik
>
>Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya pdahal 
>ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru terasa kalau 
>UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi, kedepan kayaknya sudah 
>waktunya ada legal draftman  yg berbackground teknis sekarang ini kebanyakan  
>hanya berbackground sarjana hukum saja  , kayaknya sdh diperlukan  Geohukum 
>
>
>Sent by Liamsi's Mobile Phone
>________________________________
>
>From:  Rovicky Dwi Putrohari <[email protected]> 
>Date: Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700
>To: IAGI<[email protected]>
>ReplyTo:  <[email protected]> 
>Subject: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---> BREAKING 
>NEWS :BP MIGAS BUBAR!!
>
>
>2012/11/14 Firman Fauzi <[email protected]>
>
>Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg ada, 
>inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya pengaturan BP 
>Migas, sifatnya sangat debateabel, sangat tergantung dari perspektif kita 
>memandangnya.
>
>"Debateable" ? Saya rasa tepat sekali ! 
>Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan 
>interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung.
>
>Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar civics 
>dulu kita tahu adanya trias politika "Eksekutif (pemerintah), Legislatif (DPR) 
>dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga Mahkamah Agung, Mahkamah 
>Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
>
>Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili 
>kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan "di 
>bawah undang-undang terhadap undang-undang", dan mempunyai wewenang lain yang 
>diberikan oleh undang-undang.
>
>Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada 
>tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat "final" untuk "menguji 
>undang-undang terhadap Undang-undang Dasar", memutuskan sengketa kewenangan 
>lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus 
>pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan 
>umum.
>
>Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang 
>mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka 
>menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku hakim.
>
>Satu lagi sebenernya KPK. Nah KPK ini menjadi sangat politis. Struktur KPK 
>juga sudah sangat politis.
> 
>Nah yang dipermasalahkan di MK tentunya UU thd UUD45. Dan sifatnya FINAL. 
>MK-lah yang berwenang menginterpretasikannya. Semua lembaga negara termasuk 
>Pemerintah ya harus mengikuti keputusannya. Disini kita sadar bahwa MK itu 
>"powerful" juga, kan ?
>
>Keputusan MK kemarin itu jelas merupakan keputusan yg mengagetkan, politis, 
>strategis, dan "mahal". Walaupun begitu saya yakin itu sebuah keputusan yang 
>membawa kearah yang benar (potensi besar dimasa mendatang), sekali lagi dengan 
>"biaya yang mahal". 
>
>RDP
>-- 
>"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"
>

Kirim email ke