Mas Kartiko, jangan2 sekarang sudah kembali kejaman jahiliyah? Wallohu alam.
Mari kita banyak beristigfar saja. 

Salam, ars


Sent from my iPad

On 15 Nov 2012, at 06:20, kartiko samodro <[email protected]> wrote:

> Bp migas tdk bisa berbentuk bumn . Karena bpmigas berfungsi sbg badan 
> pengawas bukan badan usaha...kalau jadi badan usaha maka dia harus 
> mengikutsertakan modal dan ikut dalam resiko migas, sementara sebagai 
> pengawas  hanya menyetujui proyek, kalau berhasil maka negara dapat bagian 
> dan baru membayarkan cost recovery, kalau gagal maka resiko investor. Kalau 
> mau simple ya sistem crnya diatur seperti yg ditulis oleh pak ong sebelumnya, 
> cost base on revenue. Resikonya lagi kalau jadi bumn maka akan jadi sapi 
> perah parpol dan koruptor, apalagi kalau bukan bumn terbuka. Pertamina bagus 
> sekarang karena fungsi pertamina yg berubah profesional menjadi seperti kks 
> dan diawasi oleh bpmigas, eh kok malah mau balik lagi jadi rusak dgn sistem 
> seperti dulu. Mangkanya saya terus heran kenapa masih banyak intelektual yang 
> katanya nasionalis malah hendak kembali ke zaman jahiliyah...
> 
> On Nov 14, 2012 11:48 PM, <[email protected]> wrote:
> Pak Andang kan kasih 2 opsi.
> Ke Pertamina or
> Ke BUMN Migas yg baru.
> Tujuannya supaya bisa B to B, sesuai dg konsideran keputusan MA.
> 
> Tidal bisa ke BPMIGAs karena membuat urusannya jadio G to B, nggak bisa juda 
> seterusnya dg ESDM karena alasan yg sama.
> 
> Kalo nggak setuju dg opsi satu (ke Pertamina, bisa ambil opsi 2, bikin BUMN 
> migas baru (notabene pegawainya bisa tetap sama ex BPMIGAS).
> 
> Sama2 BUMN migas, peranannya bisa diatur, Pertamina sebagai migas Company yg 
> melakukan operasi produksi mewakili negara, BUMN migas yg baru lebih berperan 
> sebagai portofolio migas company yg mewakili negara yg kerjanya berkontrak 
> dengan KKKS termasuk pertamina dan menjalankan fungsi2 pengawasan yg persis 
> sama dg BPMIGAS.
> 
> Dengan demikian, pasal 33 UU dapat dilaksanakan, kekayaan migas dikuasai oleh 
> negara, consideran MK tercapai, yaitu menempatkan negara diatas urusan B to 
> B, dan kekuatiran monopoli penguasaan  migas oleh pertamina teratasi, tanpa 
> mengurangi penguasaan kekayaan migas oleh negara.
> 
> Kira2 bgt yg sy pahami dr gagasannya pak Andang.
> 
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> 
> -----Original Message-----
> From: Firman Fauzi <[email protected]>
> Date: Wed, 14 Nov 2012 23:31:18
> To: <[email protected]><[email protected]>
> Reply-To: <[email protected]>
> Subject: Re: [iagi-net-l] PASCA PEMBUBARAN BPMIGAS DAN PIDATO SBY
> Mas Andang yg selalu merdeka dan IAGI Netters,
> 
> Bukankah dengan demikian Pertamina akan kembali menjadi badan yg sangat 
> berkuasa? Bagaimana mungkin fungsi pengangaran, pelaksana pekerjaan, dan 
> pengawasan dipegang secara bersamaan?
> 
> Bukankah fungsi BP Migas itu salah satunya mengatur penganggaran dan 
> pengawasan thd pekerjaan dan budget? Dalam hal ini sebetulnya BP Migas 
> bertindak sebagai lembaga kontrol.
> 
> Jika kinerja BP Migas dirasakan masih jauh dari optimal ---- misalnya dalam 
> hal: pengawasan dan persetujuan cost recovery yg berpotensi menyebabkan 
> kebocoran uang negara secara gila2an akibat praktek KKKS yg "cari untung 
> lebih", in-efisiensi akibat biaya2 kebutuhan ekspatriat yg sangat berlebihan, 
> dugaan-dugaan keberadaan mafia Migas, anggapan bahwa tingkat keberpihakan yg 
> rendah kepada KKKS dalam negeri, dugaan2 praktek tak terpuji dr segelintir 
> oknum, praktek2 yg menjurus kepada neo-liberalisme yg bertentangan dgn pasal 
> 33 UUD 1945, dan lain-lain ---- bukankah hal-hal tersebut merupakan bagian 
> dari hal-hal teknis yg memerlukan tindakan tegas dan konsisten, serta 
> didukung oleh perangkat aturan yg jelas. Bila dirasa perangkat aturannya, 
> dalam hal ini UU, dirasa tak cukup atau bahkan tak ada giginya sama sekali, 
> apa salahnya UU tersebut direvisi. Revisi UU juga tidak cukup bila 
> implementasinya lemah, bila tata aturan tidak ditegakkan dengan tegas dan 
> konsisten. Bukankah untuk hal ini kita (IAGI) dapat memberikan semacam petisi 
> keras agar langkah2 tersebut diambil dan dilakukan.
> 
> Mengapa semangatnya harus kembali ke seperti dulu lagi. Walaupun kita yakin 
> bhw Pertamina sekarang jauh lebih bersih, tak diragukan sama sekali, bukan 
> berarti kita tidak perlu melakukan tindakan antisipasi, kan? Bukankah 
> kecurangan atau kejahatan itu terjadi tidak semata-mata karena diniatkan, 
> tapi justru sering kali karena adanya kesempatan yg terbuka? Bukankah 
> seharusnya kita berupaya semaksimal mungkin untuk menutup dan membatasi 
> celah2 yg berpotensi mengarah kpd gaya kecurangan tempo dulu? Bukankah dengan 
> menyatukan kembali fungsi pengaturan, perencanaan, pelaksanaan, dan 
> pengawasan --- ini justru kita melangkah mundur dan membuka kembali celah2 yg 
> berpotensi kpd kecurangan tsb?
> 
> Menurut saya akan lebih realistis dan bertaring bila pengawasan dan 
> pengaturan terpisah dari pelaksanaan --- ya seperti sekarang ini. Perkara 
> masih tidak optimal, ya kita benahi dan perjuangkan bersama-sama. Bila ada yg 
> mau melakukan praktek2 tak terpuji atau main mafia-mafiaan, ya kita libas!!
> 
> Bila pasal2 dalam UUD (konstitusi suatu negara) dalam berjalannya waktu 
> dinilai tidak cocok lagi dengan keadaan sekarang, tak perlulah negaranya yg 
> dibubarkan, cukup amandemen saja konstitusinya, dan tegakkan aturannya.
> 
> Salam Merdeka!
> Firman Fauzi
> 
> 
> On 14 Nov 2012, at 06:53 PM, [email protected] wrote:
> 
> > Kalau fungsi dan tugas BPMigas yg bubar itu dihandel dibawah Ditjen Migas 
> > /ESDM untuk SEMENTARA SAJA sih OK, spy tdk terjadi keguncangan dan proses 
> > business hulu migas terus berjalan.
> >
> > Tapi kalau dijadikan permanen disitu tetap saja masalah utama yg jadi 
> > konsideran knp BPMigas dibubarkan tdk terselesaikan - dan akan tetap 
> > menjadi potensi penyelewengan thdp UUD 45, dimana NEGARA yg diwakili 
> > UKPHMigas berkontrak dg entitas bisnis, percis sama spt ketika BPMigas 
> > berkontrak dg posisi setara dg entitas bisnis KKKS.
> >
> > Mustinya, sesuai dg semangat putusan MK dan juga tertulis jelas dlm 
> > perintahnya (u/sementara urusan BPMigas yg bubar itu dikembalikan ke 
> > kementrian terkait: ESDM atau BUMN), maka yg paling pas BPMigas/UKPHMigas 
> > atau apapun namanya musti jadi bagian dr entitas bisnis Pertamina atau BUMN 
> > Migas lainnya kalau perlu diadakan baru. Jadi KKKS berkontrak dg 
> > Pertamina/BUMN seperti sebelum reformasi!
> >
> > Dulu itu krn Pertamina jadi "raja" dan banyak korupsinya maka kekuasaannya 
> > dipreteli sbg alasan utama u/diajukannya UU Migas 22/2001 oleh konspirasi 
> > IMF dan MNC2 migas. Lha kalo skrg Pertamina masih kayak gitu tangkepi aja 
> > koruptornya, toh kita sdh ada KPK.
> >
> > Maka sdh semestinya kalo Pertamina yg lebih bersih skrg ini (mudah2an) juga 
> > melingkupi bagian yg mengurusi kontrak2 B-to-B dg KKKS seluruh Indonesia. 
> > Selain itu Pertamina akan benar2 jadi perwakilan entitas bisnis negara 
> > (BUMN) yg tentunya dpt dg mudah mendapatkan hak kontrak pengelolaan seluruh 
> > asset migas Indonesia spt yg diamanatkan oleh putusan MK sesuai dg semangat 
> > dalam UUD 45. Kalau Pertamina merasa perlu berpartner dg pihak2 asing dg 
> > segala alasannya maka dibikinlah kontrak B-to-B dg KKKS. Sama saja spt 
> > dulu, sama juga dg di Petronas atau negara2 lain yg menganut sistim serupa 
> > (bahkan mrk sebenarnya meniru sistim itu dr Indonesia jaman 
> > pra-reformasi,...skrg kita balik ke khittah, dg "meniru" keberhasilan 
> > "murid2" kita)
> >
> > Sebenarnya, kalau perlu kita juga bisa bikin BUMN Migas baru. Tidak harus 
> > hanya ada 1 Pertamina. Di China mrk punya CNOOC, CNPC, Petrochina, Sinopec 
> > ... Lebih dr 1 BUMN. Gak Masalah ...
> >
> > BUMN Migas baru itu kerjanya berkontrak dg para KKKS, termasuk dg 
> > Pertamina. Dan melakuakn fungsi dan tugas percis sama dg yg dilakukan 
> > BPMigas kmrn2 tapi dg + + + lainnya (new venturing, spec survey, 
> > mempersiapkan-studi lahan, dsb)
> >
> > Mudah2an status UKPHMigas dibawah ESDM ini hanya sementara dan org2 sadar 
> > akan jebakan penyelesaian yg seolah2 final ini (atau disengaja? Sbg bagian 
> > perlawanan dr pihak2 pro-liberalisasi??? Wallahualam!) Bismillah...
> >
> > Salam
> > ADB - IAGI 0800
> > Geologist Merdeka!!
> > Powered by Telkomsel BlackBerry®
> 
> --------------------------------------------------------------------------------
> PP-IAGI 2011-2014:
> Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com
> Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com
> --------------------------------------------------------------------------------
> "JCM HAGI-IAGI 2013 MEDAN, 28-31 Oktober 2013"
> --------------------------------------------------------------------------------
> To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
> To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
> For topics not directly related to Geology, users are advised to post the 
> email to: [email protected]
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
> IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
> ---------------------------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted 
> on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall 
> IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or 
> indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of 
> use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any 
> information posted on IAGI mailing list.
> ---------------------------------------------------------------------
> 

Kirim email ke