Mas Kartiko, jangan2 sekarang sudah kembali kejaman jahiliyah? Wallohu alam. Mari kita banyak beristigfar saja.
Salam, ars Sent from my iPad On 15 Nov 2012, at 06:20, kartiko samodro <[email protected]> wrote: > Bp migas tdk bisa berbentuk bumn . Karena bpmigas berfungsi sbg badan > pengawas bukan badan usaha...kalau jadi badan usaha maka dia harus > mengikutsertakan modal dan ikut dalam resiko migas, sementara sebagai > pengawas hanya menyetujui proyek, kalau berhasil maka negara dapat bagian > dan baru membayarkan cost recovery, kalau gagal maka resiko investor. Kalau > mau simple ya sistem crnya diatur seperti yg ditulis oleh pak ong sebelumnya, > cost base on revenue. Resikonya lagi kalau jadi bumn maka akan jadi sapi > perah parpol dan koruptor, apalagi kalau bukan bumn terbuka. Pertamina bagus > sekarang karena fungsi pertamina yg berubah profesional menjadi seperti kks > dan diawasi oleh bpmigas, eh kok malah mau balik lagi jadi rusak dgn sistem > seperti dulu. Mangkanya saya terus heran kenapa masih banyak intelektual yang > katanya nasionalis malah hendak kembali ke zaman jahiliyah... > > On Nov 14, 2012 11:48 PM, <[email protected]> wrote: > Pak Andang kan kasih 2 opsi. > Ke Pertamina or > Ke BUMN Migas yg baru. > Tujuannya supaya bisa B to B, sesuai dg konsideran keputusan MA. > > Tidal bisa ke BPMIGAs karena membuat urusannya jadio G to B, nggak bisa juda > seterusnya dg ESDM karena alasan yg sama. > > Kalo nggak setuju dg opsi satu (ke Pertamina, bisa ambil opsi 2, bikin BUMN > migas baru (notabene pegawainya bisa tetap sama ex BPMIGAS). > > Sama2 BUMN migas, peranannya bisa diatur, Pertamina sebagai migas Company yg > melakukan operasi produksi mewakili negara, BUMN migas yg baru lebih berperan > sebagai portofolio migas company yg mewakili negara yg kerjanya berkontrak > dengan KKKS termasuk pertamina dan menjalankan fungsi2 pengawasan yg persis > sama dg BPMIGAS. > > Dengan demikian, pasal 33 UU dapat dilaksanakan, kekayaan migas dikuasai oleh > negara, consideran MK tercapai, yaitu menempatkan negara diatas urusan B to > B, dan kekuatiran monopoli penguasaan migas oleh pertamina teratasi, tanpa > mengurangi penguasaan kekayaan migas oleh negara. > > Kira2 bgt yg sy pahami dr gagasannya pak Andang. > > Powered by Telkomsel BlackBerry® > > -----Original Message----- > From: Firman Fauzi <[email protected]> > Date: Wed, 14 Nov 2012 23:31:18 > To: <[email protected]><[email protected]> > Reply-To: <[email protected]> > Subject: Re: [iagi-net-l] PASCA PEMBUBARAN BPMIGAS DAN PIDATO SBY > Mas Andang yg selalu merdeka dan IAGI Netters, > > Bukankah dengan demikian Pertamina akan kembali menjadi badan yg sangat > berkuasa? Bagaimana mungkin fungsi pengangaran, pelaksana pekerjaan, dan > pengawasan dipegang secara bersamaan? > > Bukankah fungsi BP Migas itu salah satunya mengatur penganggaran dan > pengawasan thd pekerjaan dan budget? Dalam hal ini sebetulnya BP Migas > bertindak sebagai lembaga kontrol. > > Jika kinerja BP Migas dirasakan masih jauh dari optimal ---- misalnya dalam > hal: pengawasan dan persetujuan cost recovery yg berpotensi menyebabkan > kebocoran uang negara secara gila2an akibat praktek KKKS yg "cari untung > lebih", in-efisiensi akibat biaya2 kebutuhan ekspatriat yg sangat berlebihan, > dugaan-dugaan keberadaan mafia Migas, anggapan bahwa tingkat keberpihakan yg > rendah kepada KKKS dalam negeri, dugaan2 praktek tak terpuji dr segelintir > oknum, praktek2 yg menjurus kepada neo-liberalisme yg bertentangan dgn pasal > 33 UUD 1945, dan lain-lain ---- bukankah hal-hal tersebut merupakan bagian > dari hal-hal teknis yg memerlukan tindakan tegas dan konsisten, serta > didukung oleh perangkat aturan yg jelas. Bila dirasa perangkat aturannya, > dalam hal ini UU, dirasa tak cukup atau bahkan tak ada giginya sama sekali, > apa salahnya UU tersebut direvisi. Revisi UU juga tidak cukup bila > implementasinya lemah, bila tata aturan tidak ditegakkan dengan tegas dan > konsisten. Bukankah untuk hal ini kita (IAGI) dapat memberikan semacam petisi > keras agar langkah2 tersebut diambil dan dilakukan. > > Mengapa semangatnya harus kembali ke seperti dulu lagi. Walaupun kita yakin > bhw Pertamina sekarang jauh lebih bersih, tak diragukan sama sekali, bukan > berarti kita tidak perlu melakukan tindakan antisipasi, kan? Bukankah > kecurangan atau kejahatan itu terjadi tidak semata-mata karena diniatkan, > tapi justru sering kali karena adanya kesempatan yg terbuka? Bukankah > seharusnya kita berupaya semaksimal mungkin untuk menutup dan membatasi > celah2 yg berpotensi mengarah kpd gaya kecurangan tempo dulu? Bukankah dengan > menyatukan kembali fungsi pengaturan, perencanaan, pelaksanaan, dan > pengawasan --- ini justru kita melangkah mundur dan membuka kembali celah2 yg > berpotensi kpd kecurangan tsb? > > Menurut saya akan lebih realistis dan bertaring bila pengawasan dan > pengaturan terpisah dari pelaksanaan --- ya seperti sekarang ini. Perkara > masih tidak optimal, ya kita benahi dan perjuangkan bersama-sama. Bila ada yg > mau melakukan praktek2 tak terpuji atau main mafia-mafiaan, ya kita libas!! > > Bila pasal2 dalam UUD (konstitusi suatu negara) dalam berjalannya waktu > dinilai tidak cocok lagi dengan keadaan sekarang, tak perlulah negaranya yg > dibubarkan, cukup amandemen saja konstitusinya, dan tegakkan aturannya. > > Salam Merdeka! > Firman Fauzi > > > On 14 Nov 2012, at 06:53 PM, [email protected] wrote: > > > Kalau fungsi dan tugas BPMigas yg bubar itu dihandel dibawah Ditjen Migas > > /ESDM untuk SEMENTARA SAJA sih OK, spy tdk terjadi keguncangan dan proses > > business hulu migas terus berjalan. > > > > Tapi kalau dijadikan permanen disitu tetap saja masalah utama yg jadi > > konsideran knp BPMigas dibubarkan tdk terselesaikan - dan akan tetap > > menjadi potensi penyelewengan thdp UUD 45, dimana NEGARA yg diwakili > > UKPHMigas berkontrak dg entitas bisnis, percis sama spt ketika BPMigas > > berkontrak dg posisi setara dg entitas bisnis KKKS. > > > > Mustinya, sesuai dg semangat putusan MK dan juga tertulis jelas dlm > > perintahnya (u/sementara urusan BPMigas yg bubar itu dikembalikan ke > > kementrian terkait: ESDM atau BUMN), maka yg paling pas BPMigas/UKPHMigas > > atau apapun namanya musti jadi bagian dr entitas bisnis Pertamina atau BUMN > > Migas lainnya kalau perlu diadakan baru. Jadi KKKS berkontrak dg > > Pertamina/BUMN seperti sebelum reformasi! > > > > Dulu itu krn Pertamina jadi "raja" dan banyak korupsinya maka kekuasaannya > > dipreteli sbg alasan utama u/diajukannya UU Migas 22/2001 oleh konspirasi > > IMF dan MNC2 migas. Lha kalo skrg Pertamina masih kayak gitu tangkepi aja > > koruptornya, toh kita sdh ada KPK. > > > > Maka sdh semestinya kalo Pertamina yg lebih bersih skrg ini (mudah2an) juga > > melingkupi bagian yg mengurusi kontrak2 B-to-B dg KKKS seluruh Indonesia. > > Selain itu Pertamina akan benar2 jadi perwakilan entitas bisnis negara > > (BUMN) yg tentunya dpt dg mudah mendapatkan hak kontrak pengelolaan seluruh > > asset migas Indonesia spt yg diamanatkan oleh putusan MK sesuai dg semangat > > dalam UUD 45. Kalau Pertamina merasa perlu berpartner dg pihak2 asing dg > > segala alasannya maka dibikinlah kontrak B-to-B dg KKKS. Sama saja spt > > dulu, sama juga dg di Petronas atau negara2 lain yg menganut sistim serupa > > (bahkan mrk sebenarnya meniru sistim itu dr Indonesia jaman > > pra-reformasi,...skrg kita balik ke khittah, dg "meniru" keberhasilan > > "murid2" kita) > > > > Sebenarnya, kalau perlu kita juga bisa bikin BUMN Migas baru. Tidak harus > > hanya ada 1 Pertamina. Di China mrk punya CNOOC, CNPC, Petrochina, Sinopec > > ... Lebih dr 1 BUMN. Gak Masalah ... > > > > BUMN Migas baru itu kerjanya berkontrak dg para KKKS, termasuk dg > > Pertamina. Dan melakuakn fungsi dan tugas percis sama dg yg dilakukan > > BPMigas kmrn2 tapi dg + + + lainnya (new venturing, spec survey, > > mempersiapkan-studi lahan, dsb) > > > > Mudah2an status UKPHMigas dibawah ESDM ini hanya sementara dan org2 sadar > > akan jebakan penyelesaian yg seolah2 final ini (atau disengaja? Sbg bagian > > perlawanan dr pihak2 pro-liberalisasi??? Wallahualam!) Bismillah... > > > > Salam > > ADB - IAGI 0800 > > Geologist Merdeka!! > > Powered by Telkomsel BlackBerry® > > -------------------------------------------------------------------------------- > PP-IAGI 2011-2014: > Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com > Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com > -------------------------------------------------------------------------------- > "JCM HAGI-IAGI 2013 MEDAN, 28-31 Oktober 2013" > -------------------------------------------------------------------------------- > To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id > To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id > For topics not directly related to Geology, users are advised to post the > email to: [email protected] > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id > Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: > Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta > No. Rek: 123 0085005314 > Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) > Bank BCA KCP. Manara Mulia > No. Rekening: 255-1088580 > A/n: Shinta Damayanti > IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ > IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi > --------------------------------------------------------------------- > DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted > on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall > IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or > indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of > use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any > information posted on IAGI mailing list. > --------------------------------------------------------------------- >

